Pasal 322 KUHP mengatur pidana bagi orang yang sengaja membuka rahasia jabatan atau pekerjaannya. Pertanyaan yang sering muncul: apakah pasal ini masih berlaku? Wajar kalau kamu penasaran. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memakai KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jadi, apa jawabannya? Aturan lama itu sudah punya pengganti, yakni Pasal 443 UU 1/2023. Meski begitu, Pasal 322 masih layak dipelajari. Perkara yang bermula sebelum 2026 bisa saja bersinggungan dengan aturan lama lewat asas peralihan, dan logika dasar kedua pasal hampir sama.
Menurut saya sebagai pakar hukum, pasal ini penting bagi siapa pun yang memegang data sensitif di tempat kerja. Aparat juga perlu berhati-hati saat memakainya. Orang yang melaporkan dugaan pelanggaran secara sah jangan sampai ikut terjerat.
Bunyi Pasal 322 KUHP tentang Membuka Rahasia Jabatan
Pasal 322 KUHP masuk ke Bab XVII tentang membuka rahasia. Isinya terdiri atas dua ayat. Begini bunyinya:
- Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Ayat (2): Jika kejahatan itu dilakukan terhadap orang tertentu, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan orang tersebut.
Soal denda, angka Rp9.000 jelas sudah tidak realistis. Karena itu, PERMA Nomor 2 Tahun 2012 menyesuaikannya sehingga denda maksimal menjadi Rp9 juta.
Baca Juga: Pasal 1235 KUHPerdata: Bunyi dan Kewajiban Debitur
Perhatikan juga ayat (2). Berkat ayat ini, Pasal 322 berubah menjadi delik aduan jika rahasia menyangkut orang lain. Polisi tidak bisa jalan sendiri. Harus ada pengaduan dari pemilik rahasia. Dengan begitu, korban yang menentukan apakah perkara berlanjut atau berhenti.
Unsur Pasal 322 KUHP yang Wajib Dibuktikan
Penuntut umum harus membuktikan semua unsur Pasal 322 KUHP. Satu saja tidak terpenuhi, terdakwa lepas dari jerat pasal ini. Unsurnya sebagai berikut:
- Barang siapa, yaitu setiap orang sebagai subjek hukum.
- Dengan sengaja.
- Membuka rahasia.
- Rahasia itu wajib disimpan karena jabatan atau pencarian.
- Kewajiban tersebut berlaku untuk jabatan saat ini maupun yang dahulu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Makna “Rahasia” dan “Dengan Sengaja”
Rahasia adalah sesuatu yang hanya boleh diketahui orang yang berkepentingan. Orang lain tidak berhak tahu. Lalu soal kesengajaan, pelaku harus sadar bahwa informasi itu rahasia dan tetap memilih membukanya.
Bayangkan seorang pegawai yang tanpa sengaja meninggalkan berkas di ruang tunggu. Itu kelalaian biasa, dan unsur sengaja belum terpenuhi. Lain ceritanya kalau ia sengaja menyebarkan isi berkas itu ke pihak luar.
Kewajiban Menyimpan Rahasia karena Jabatan atau Pencarian
Dari mana kewajiban itu berasal? Bisa dari undang-undang, kode etik, atau kebiasaan di lingkungan kerja. Hakim biasanya menelitinya satu per satu, peristiwa demi peristiwa.
Frasa “yang dahulu” juga patut kamu catat. Kewajiban itu tidak hilang ketika seseorang pensiun atau pindah kerja. Mantan pejabat tetap terikat rahasia dari masa ia menjabat.
Padanan Pasal 322 KUHP dalam KUHP Baru: Pasal 443 UU 1/2023
KUHP baru mengatur pembukaan rahasia dalam Pasal 443 sampai Pasal 445. Pasal 443 ayat (1) menggantikan Pasal 322 KUHP lama. Rumusannya menyebut jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan instansi pemerintah.
Perbandingan keduanya kurang lebih seperti ini:
- Subjek: Pasal 322 menyebut “jabatan atau pencarian”. Pasal 443 menyebut “jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah”.
- Pidana penjara: paling lama 9 bulan pada aturan lama, 1 tahun pada aturan baru.
- Pidana denda: maksimal Rp9 juta pada aturan lama, kategori III atau Rp50 juta pada aturan baru.
- Delik aduan: tetap berlaku jika rahasia menyangkut orang lain.
- Pidana tambahan: Pasal 445 membuka peluang pencabutan hak, termasuk hak memegang jabatan publik.
Penjelasan Pasal 443 memberi dua contoh yang mudah dipahami. Arsiparis wajib menyimpan rahasia berkas. Dokter wajib merahasiakan data pasien yang ia tangani.
Satu hal menarik: kata “dengan sengaja” tidak muncul dalam teks Pasal 443. Meski begitu, asas dalam KUHP baru tetap menempatkan kesengajaan sebagai dasar pemidanaan. Jadi, unsur itu masih harus dibuktikan di pengadilan.
Menurut saya, masuknya kata “profesi” membuat jangkauan pasal lebih terang. Advokat, psikolog, dan konsultan kini lebih mudah dikenali sebagai pihak yang terikat.
Siapa yang Terikat Rahasia Jabatan? Contoh dan Pengecualiannya
Rahasia jabatan tidak melekat pada pejabat negara saja. Banyak profesi memikul kewajiban serupa, dengan dasar aturan yang berbeda-beda.
Contoh Profesi dan Dasar Kewajibannya
Beberapa contoh yang sering muncul dalam praktik:
- Notaris: Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris merahasiakan isi akta dan keterangan yang ia peroleh. Pelanggarannya bisa berujung sanksi etik, pemberhentian, bahkan pidana.
- Dokter dan tenaga kesehatan: Mereka wajib menjaga rahasia kedokteran, termasuk rekam medis pasien.
- Aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum: Draf surat perintah penyidikan masuk kategori rahasia jabatan. Pada kasus bocornya draf sprindik KPK atas nama Anas Urbaningrum, seorang pakar menilai pembocornya bisa dijerat Pasal 322 KUHP.
Pengecualian: Kapan Membuka Rahasia Tidak Dipidana?
Tidak setiap pembukaan rahasia berakhir di penjara. Hukum pidana mengenal alasan penghapus pidana. Pejabat yang membuka rahasia karena perintah undang-undang tidak bisa dipidana.
Sebuah penelitian di Universitas Gadjah Mada menunjukkan contohnya. Seorang PPAT memberi keterangan kepada penyidik dan hakim. Ia tidak dapat dipidana karena bertindak atas perintah jabatan dari penguasa yang berwenang.
Karena itu, periksa dulu dasar setiap permintaan informasi. Pastikan perintahnya sah sebelum kamu membuka apa pun.
Sanksi dan Risiko Hukum Membuka Rahasia Jabatan
Pidana penjara dan denda hanyalah satu bagian dari risiko. Pelaku juga bisa menghadapi sanksi administratif dan etik. Korban pun berhak menuntut ganti rugi lewat jalur perdata.
Rinciannya:
- Pidana: penjara dan denda sesuai Pasal 322 KUHP atau Pasal 443 UU 1/2023.
- Pidana tambahan: pencabutan hak tertentu berdasarkan Pasal 445 UU 1/2023.
- Sanksi etik dan disiplin: teguran, pemberhentian, atau pencabutan izin praktik.
- Gugatan perdata: korban dapat menggugat atas kerugian akibat bocornya rahasia.
Ada satu tambahan lagi. Kalau kebocoran terjadi lewat media sosial, jerat hukumnya bisa bertambah. Aturan tentang informasi elektronik atau pelindungan data pribadi mungkin ikut berlaku.
Bagaimana kalau kamu korbannya? Mulailah dengan mengumpulkan bukti. Simpan tangkapan layar, dokumen, dan catat siapa saja yang tahu kejadiannya. Setelah itu, ajukan pengaduan resmi, sebab pasal ini berstatus delik aduan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 322 KUHP masih berlaku pada 2026?
KUHP lama berakhir saat KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perbuatan baru kini mengacu pada Pasal 443 UU 1/2023. Pasal 322 hanya relevan untuk perkara yang berkaitan dengan aturan lama dan asas peralihan.
Berapa hukuman bagi pembuka rahasia jabatan?
Menurut Pasal 322 KUHP lama, ancamannya penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp9 juta. Menurut Pasal 443 UU 1/2023, ancamannya penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Apakah pasal ini delik aduan?
Ya, jika pelaku membuka rahasia orang lain. Aparat baru bisa menuntut setelah pemilik rahasia mengajukan pengaduan.
Baca Juga: Pasal 156 KUHP Penghinaan Golongan: Unsur dan Padanan Baru
Kesimpulan
Pasal 322 KUHP melarang pembukaan rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pencarian. Pembuktiannya menuntut dua hal utama: kesengajaan pelaku dan adanya kewajiban menjaga rahasia. KUHP baru mengatur hal serupa dalam Pasal 443, dengan ancaman yang lebih berat dan cakupan profesi yang lebih jelas.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Kenali dulu rahasia apa saja yang melekat pada jabatanmu. Buka informasi hanya jika dasar hukumnya jelas. Kalau ragu menjawab permintaan informasi, minta nasihat hukum lebih dulu.
Menurut saya, kepatuhan pada kewajiban rahasia menentukan apakah publik percaya pada sebuah profesi. Satu kebocoran bisa merusak reputasi yang dibangun lama.
Sedang menghadapi masalah serupa? Entah rahasiamu yang bocor atau kamu yang dituduh membocorkan, jangan tunggu sampai persoalannya melebar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dengan tenang.
Ringkasan
- Pasal 322 KUHP lama mengatur pidana bagi pembuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pencarian.
- Ancamannya penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp9 juta setelah penyesuaian PERMA 2/2012.
- Unsurnya meliputi barang siapa, dengan sengaja, membuka rahasia, dan kewajiban menyimpan rahasia karena jabatan, baik sekarang maupun dahulu.
- Pasal ini menjadi delik aduan jika rahasia menyangkut orang lain.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan padanannya adalah Pasal 443 UU 1/2023.
- Pasal 443 mengancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III, serta memuat kata “profesi”.
- Pasal 445 membuka peluang pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
- Membuka rahasia berdasarkan perintah undang-undang atau perintah jabatan yang sah tidak dapat dipidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 79, Pasal 86, Pasal 443, Pasal 444, Pasal 445, dan Pasal 624, beserta penjelasannya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 322 dan Pasal 323, sebagaimana berlaku sebelum 2 Januari 2026.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Alfiansyah, A. (2019). “Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap Terbukanya Rahasia Jabatan Notaris dalam Menjalankan Jabatan Publik.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 1, Universitas Pancasila.
- Permanasari, R. & Khisni, A. (2018). “Imunitas Hukum bagi Notaris yang Membuka Rahasia Jabatan.” Jurnal Akta, Vol. 5 No. 1, Universitas Islam Sultan Agung.
- Penelitian Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada tentang kewajiban PPAT menjaga rahasia jabatan dalam pembuktian perkara pidana (repositori ETD UGM).





