Terbaru

Hukum

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Isi dan Perubahan

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu aturan yang perlu dipahami oleh pekerja maupun pengusaha. Peraturan ini membahas berbagai ketentuan mengenai pembayaran upah.

Dalam praktiknya, persoalan gaji cukup sering muncul di tempat kerja. Ada karyawan yang merasa pembayaran upahnya belum sesuai perjanjian.

Pemerintah menerbitkan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana kebijakan pengupahan. Sejak terbit, peraturan tersebut mengalami perubahan melalui PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025.

Menurut saya, memahami aturan pengupahan merupakan hal penting bagi siapa pun yang terlibat dalam hubungan kerja.

Apa Itu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan?

PP No. 36 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menjalankan ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PP No. 36 Tahun 2021:

  • Kebijakan pengupahan nasional.
  • Hak pekerja untuk menerima upah.
  • Penetapan upah minimum.
  • Penyusunan struktur dan skala upah.
  • Sistem pembayaran berdasarkan satuan waktu atau hasil.
  • Perhitungan upah lembur.
  • Ketentuan pemotongan dan denda upah.
  • Perlindungan upah ketika pekerja tidak masuk karena alasan tertentu.

Isi dan Ruang Lingkup Pengaturan PP No. 36 Tahun 2021

Untuk memahami aturan pengupahan secara lebih jelas, ada beberapa bagian penting yang perlu diketahui. Setiap bagian berkaitan dengan hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

1. Kebijakan Pengupahan

Kebijakan pengupahan menjadi dasar pemerintah dalam mengatur pembayaran upah di Indonesia. Tujuannya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor. Kondisi ekonomi, produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kebutuhan pekerja menjadi beberapa aspek yang diperhitungkan.

2. Hak Pekerja atas Upah

Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja berhak memperoleh upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Pengusaha wajib membayar upah sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji setiap pekerja bisa berbeda. Faktor seperti jabatan, tanggung jawab, masa kerja, kompetensi, dan produktivitas dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan upah.

3. Struktur dan Skala Upah

PP No. 36 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah. Sistem ini membantu perusahaan menentukan rentang gaji berdasarkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi pekerja.

Melalui struktur tersebut, perusahaan memiliki pedoman ketika menetapkan besaran upah. Pekerja pun dapat memahami alasan adanya perbedaan gaji antara satu posisi dan posisi lainnya.

4. Upah Minimum

Upah minimum merupakan batas upah terendah yang ditetapkan pemerintah berdasarkan ketentuan hukum. Kebijakan ini memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dalam hubungan kerja.

Baca juga  Cuti Besar Karyawan: Aturan, Syarat, dan Hak Lengkap

Dalam sistem pengupahan Indonesia, terdapat beberapa jenis upah minimum yang perlu diketahui:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP): berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): berlaku di kabupaten atau kota sesuai penetapan gubernur.
  • Upah Minimum Sektoral: dapat ditetapkan untuk sektor tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Upah Lembur

Pekerja yang menjalankan pekerjaan melebihi waktu kerja normal pada dasarnya berhak menerima upah lembur. Pembayarannya mengikuti ketentuan mengenai waktu kerja dan rumus perhitungan lembur.

Pelaksanaan kerja lembur berkaitan dengan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja sesuai aturan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

6. Pemotongan dan Denda Upah

Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat melakukan pemotongan upah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemotongan tersebut bisa berkaitan dengan kewajiban pekerja, pembayaran utang, atau hal lain yang diperbolehkan peraturan.

Meski demikian, pengusaha tidak boleh memotong gaji tanpa dasar yang jelas. Setiap potongan harus mengikuti persyaratan dan batasan dalam regulasi.

Perubahan PP No. 36 Tahun 2021 melalui PP No. 51 Tahun 2023

Pemerintah melakukan perubahan terhadap PP No. 36 Tahun 2021 melalui PP No. 51 Tahun 2023. Salah satu perhatian utama dalam perubahan tersebut adalah mekanisme penetapan upah minimum.

Pemerintah menyempurnakan formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi. Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dikenal sebagai alfa.

Alfa digunakan untuk menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kondisi ketenagakerjaan. Nilainya mengikuti rentang yang ditentukan dalam regulasi.

Perubahan Terbaru melalui PP No. 49 Tahun 2025

Setelah perubahan pada 2023, pemerintah kembali memperbarui ketentuan pengupahan melalui PP No. 49 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa aspek yang perlu diperiksa dalam perubahan terbaru meliputi:

  • Formula penyesuaian upah minimum.
  • Indikator ekonomi yang digunakan dalam perhitungan.
  • Rentang nilai alfa.
  • Kewenangan dan proses penetapan upah minimum.
  • Jadwal pengumuman upah minimum.
  • Ketentuan peralihan serta penerapan untuk tahun berjalan.

Bagaimana Cara Perusahaan Menerapkan Aturan Pengupahan?

Perusahaan perlu memiliki sistem penggajian yang mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Penerapan yang tertib membantu mengurangi kesalahpahaman dan mencegah munculnya perselisihan dengan pekerja.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan.

1. Memeriksa Upah Minimum yang Berlaku

Pertama, perusahaan perlu mengetahui besaran UMP atau UMK di lokasi operasionalnya. Jika terdapat ketentuan upah minimum sektoral yang relevan, pengusaha juga perlu memeriksanya.

Baca juga  Surat Penangguhan Penahanan: Syarat, Contoh, dan Cara Mengajukan

Pengecekan sebaiknya dilakukan setiap kali pemerintah menetapkan upah minimum baru. Dengan begitu, perusahaan dapat menyesuaikan anggaran dan pembayaran gaji sebelum ketentuan tersebut mulai berlaku.

2. Menyusun Struktur dan Skala Upah

Berikutnya, perusahaan perlu menyusun struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, tanggung jawab, kompetensi, serta masa kerja. Penyusunan yang baik membantu perusahaan menentukan gaji secara lebih konsisten.

Sistem tersebut juga memberikan gambaran mengenai rentang upah di setiap posisi. Meski begitu, perusahaan tetap harus memperhatikan batas minimum dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Memastikan Perhitungan Lembur Sesuai Aturan

Pencatatan jam kerja perlu dilakukan dengan teliti. Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung pembayaran lembur.

Selain itu, bagian personalia perlu memahami aturan waktu kerja dan rumus perhitungan upah lembur. Kesalahan dalam menghitung pembayaran dapat menimbulkan keberatan dari pekerja.

4. Meninjau Perjanjian Kerja dan Kebijakan Internal

Perusahaan sebaiknya memeriksa kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Pastikan seluruh ketentuan pengupahan masih sesuai dengan regulasi terbaru.

Jika terdapat ketentuan yang sudah tidak relevan, perusahaan perlu melakukan penyesuaian melalui prosedur yang berlaku. Langkah ini membantu mengurangi risiko perselisihan ketika pekerja meminta pemenuhan haknya.

Apa yang Dapat Dilakukan Pekerja Jika Upah Tidak Sesuai Ketentuan?

Pekerja yang merasa menerima upah di bawah haknya perlu memeriksa dokumen hubungan kerja terlebih dahulu. Periksa kembali isi perjanjian dan rincian pembayaran sebelum menyampaikan keberatan kepada perusahaan.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Periksa perjanjian kerja dan slip gaji.
  2. Bandingkan pembayaran dengan upah minimum yang berlaku.
  3. Simpan bukti transfer, slip gaji, dan komunikasi dengan perusahaan.
  4. Sampaikan keberatan kepada bagian personalia atau pengusaha.
  5. Tempuh perundingan jika kedua pihak memiliki perbedaan pendapat.
  6. Hubungi instansi ketenagakerjaan jika persoalan belum menemukan penyelesaian.

Jika masalah tersebut berkembang menjadi perselisihan hak, pekerja dapat menggunakan mekanisme dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Perundingan bipartit menjadi langkah awal yang wajib ditempuh. Apabila tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat melanjutkan proses melalui mekanisme yang tersedia. Jalurnya dapat mencakup mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan.

Simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dokumen yang lengkap akan membantu menjelaskan kronologi ketika pekerja menyampaikan pengaduan atau menempuh proses penyelesaian perselisihan.

pp no 36 tahun 2021 pengupahan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

1. Apakah PP No. 36 Tahun 2021 masih berlaku?

PP No. 36 Tahun 2021 masih menjadi dasar pengaturan pengupahan. Namun, pemerintah telah mengubahnya melalui PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025. Karena itu, pembaca perlu merujuk pada naskah awal beserta seluruh perubahan yang berlaku.

Baca juga  Informed Consent Pasien: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

2. Apa saja yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021?

Peraturan ini mencakup kebijakan pengupahan, hak pekerja atas upah, upah minimum, struktur dan skala upah, pembayaran lembur, serta pemotongan dan denda upah. Ketentuannya menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja.

3. Apakah perusahaan boleh membayar upah di bawah UMP atau UMK?

Pada prinsipnya, pengusaha wajib memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku bagi pekerja sesuai persyaratan hukum. Penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan khusus atau pengecualian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur berbagai aspek pembayaran gaji dalam hubungan kerja. Cakupannya meliputi hak pekerja atas upah, upah minimum, struktur dan skala upah, pembayaran lembur, serta pemotongan upah.

Menurut saya, pemahaman mengenai aturan ini perlu dimiliki kedua pihak. Pekerja perlu mengetahui hak yang harus diterima. Perusahaan pun harus memastikan sistem penggajiannya berjalan sesuai hukum dan memiliki dasar yang jelas.

Untuk mendapatkan arahan sesuai persoalan yang sedang kamu hadapi, klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Kamu dapat membahas langkah yang tepat berdasarkan dokumen dan kondisi hubungan kerja.

pp no 36 tahun 2021 pengupahan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ringkasan

  • PP No. 36 Tahun 2021 mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia.
  • Ruang lingkupnya mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, lembur, serta pemotongan upah.
  • PP No. 51 Tahun 2023 mengubah sejumlah ketentuan, termasuk mekanisme penetapan upah minimum.
  • PP No. 49 Tahun 2025 menjadi perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021.
  • Perusahaan perlu menyesuaikan sistem penggajian dengan regulasi terbaru.
  • Pekerja dapat memeriksa perjanjian kerja, slip gaji, dan keputusan upah minimum ketika menemukan ketidaksesuaian.
  • Perselisihan mengenai pembayaran hak pekerja dapat diselesaikan melalui mekanisme dalam UU No. 2 Tahun 2004.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  7. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi