Mengenal PP No. 35 Tahun 2021
Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja memiliki aturan yang harus dipahami sejak awal. Salah satu dasar hukumnya adalah PP No. 35 Tahun 2021.
Aturan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja dan kegiatan perusahaan. Bagi karyawan kontrak, misalnya, ketentuan PKWT menentukan batas waktu hubungan kerja serta hak yang muncul ketika kontrak berakhir.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang membahas persoalan hukum, PP No. 35 Tahun 2021 layak dipahami oleh kedua belah pihak. Perusahaan perlu menjadikannya acuan ketika menyusun perjanjian kerja.
1. Ruang Lingkup Pengaturan PP No. 35 Tahun 2021
PP No. 35 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur sejumlah aspek dalam hubungan kerja. Regulasi ini menjadi bagian dari aturan pelaksana di bidang ketenagakerjaan setelah perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja.
Ada empat pokok pengaturan yang perlu mendapat perhatian. Masing-masing berkaitan dengan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Berikut gambaran ruang lingkupnya:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): mengatur hubungan kerja berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
- Alih daya atau outsourcing: menjelaskan ketentuan penggunaan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa alih daya.
- Waktu kerja dan istirahat: mencakup jam kerja, istirahat mingguan, serta ketentuan kerja lembur.
- Pemutusan hubungan kerja: mengatur alasan PHK, prosedur pelaksanaannya, dan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Dari cakupan tersebut, terlihat bahwa PP No. 35 Tahun 2021 memiliki pengaruh cukup luas. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak perlu memperhatikan aturan PKWT.
2. Syarat PKWT Menurut PP 35 Tahun 2021
PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai pekerjaan tertentu selesai. Dalam percakapan sehari-hari, masyarakat lebih sering menyebutnya sebagai kontrak kerja.
Meski begitu, perusahaan tidak bebas menggunakan sistem kontrak untuk semua jenis pekerjaan. Ada batasan yang harus dipenuhi. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT agar perusahaan tidak menerapkannya secara sembarangan.
Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT
Secara garis besar, PKWT dapat dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Kedua bentuk ini memiliki karakteristik berbeda.
Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu. Perusahaan menggunakan bentuk perjanjian ini untuk pekerjaan yang memiliki perkiraan masa penyelesaian. Contohnya, pekerjaan musiman atau kegiatan yang berkaitan dengan produk maupun aktivitas baru.
Kedua, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Dalam bentuk ini, hubungan kerja berkaitan dengan penyelesaian suatu pekerjaan. Perusahaan dan pekerja perlu menyepakati jenis pekerjaan serta perkiraan waktu penyelesaiannya.
Ada satu batasan yang tidak boleh diabaikan. PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Karena itu, perusahaan harus memeriksa karakter pekerjaan sebelum menentukan jenis perjanjian kerja.
Bentuk dan isi perjanjian PKWT
PP No. 35 Tahun 2021 mengharuskan perusahaan dan pekerja membuat PKWT secara tertulis. Perjanjian tersebut menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Apabila para pihak membuat perjanjian dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, naskah bahasa Indonesia menjadi acuan ketika muncul perbedaan penafsiran. Ketentuan ini membantu memberikan kepastian mengenai isi kesepakatan.
Dalam penyusunannya, perjanjian PKWT setidaknya perlu memuat beberapa informasi berikut:
- Identitas perusahaan dan pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pekerja.
- Lokasi pekerjaan.
- Besaran upah dan cara pembayarannya.
- Hak serta kewajiban masing-masing pihak.
- Jangka waktu kontrak atau batas penyelesaian pekerjaan.
- Ketentuan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan peraturan.
Berapa lama batas waktu PKWT?
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan batas keseluruhan paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menghitung durasi kontrak dengan teliti.
Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu mengikuti perkiraan penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati. Jika pekerjaan belum selesai, para pihak dapat mengatur kelanjutannya sesuai ketentuan peraturan.
3. Uang Kompensasi PKWT dan Hak Pekerja Kontrak
Salah satu hal yang perlu diketahui pekerja kontrak adalah hak atas uang kompensasi. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir.
Hak tersebut berlaku bagi pekerja yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini perlu diperhatikan, terutama oleh pekerja yang akan menyelesaikan masa kontraknya.
Cara menghitung uang kompensasi PKWT
Untuk masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus, besaran uang kompensasi setara dengan satu bulan upah. Jika masa kerja lebih pendek atau lebih panjang, perusahaan menghitungnya secara proporsional sesuai ketentuan.
Rumus dasar perhitungannya sebagai berikut:
Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah
Sebagai gambaran, seorang karyawan bekerja selama delapan bulan dengan upah sebesar Rp6.000.000 setiap bulan. Berdasarkan rumus tersebut, perhitungannya menjadi:
8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Jadi, uang kompensasi yang menjadi hak pekerja dalam contoh tersebut adalah Rp4.000.000.
Perlu dicatat, dasar perhitungan upah mengikuti ketentuan PP No. 35 Tahun 2021. Komponen upah dapat berupa upah pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, perhitungan mengikuti ketentuan mengenai komponen upah yang berlaku.
Kapan perusahaan harus membayar kompensasi?
Perusahaan wajib membayar uang kompensasi ketika PKWT berakhir. Apabila perusahaan memperpanjang kontrak, pembayaran kompensasi dilakukan pada akhir masa PKWT sebelum perpanjangan berlangsung.
Setelah masa perpanjangan selesai, pekerja kembali berhak memperoleh kompensasi sesuai masa kerja dalam periode tersebut. Dengan demikian, perusahaan perlu mencatat setiap periode kontrak dan perpanjangannya secara tertib.
4. Ketentuan Alih Daya dalam PP No. 35 Tahun 2021
Alih daya atau outsourcing merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja sama. Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa alih daya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Lantas, siapa yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja outsourcing? Berdasarkan pengaturan dalam PP No. 35 Tahun 2021, hubungan kerja pekerja alih daya berlangsung dengan perusahaan alih daya.
Syarat perusahaan alih daya
Perusahaan yang menjalankan kegiatan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha sesuai ketentuan. Persyaratan ini perlu diperhatikan agar kegiatan penyediaan tenaga kerja memiliki dasar hukum yang jelas.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Perusahaan penyedia jasa memiliki badan hukum.
- Perusahaan memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
- Hubungan kerja dengan pekerja dituangkan dalam perjanjian kerja.
- Hak dan syarat kerja mengikuti peraturan ketenagakerjaan.
- Perjanjian kerja sama dengan perusahaan pengguna jasa menjelaskan tanggung jawab masing-masing pihak.
Selain persyaratan tersebut, isi perjanjian kerja sama harus disusun dengan jelas. Pengaturan mengenai pekerjaan, tanggung jawab, dan perlindungan pekerja sebaiknya tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Bagaimana perlindungan hak pekerja outsourcing?
Pekerja outsourcing tetap memiliki hak ketenagakerjaan. Status sebagai pekerja alih daya tidak menghapus hak atas upah, waktu istirahat, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak lain sesuai peraturan.
PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur perlindungan ketika perusahaan alih daya berganti. Jika pekerja menggunakan PKWT dan objek pekerjaannya masih ada, perjanjian kerja perlu memuat ketentuan pengalihan perlindungan hak pekerja. Prinsip ini dikenal sebagai transfer of protection.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan perlindungan pekerja ketika perusahaan penyedia jasa berubah. Pergantian perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja yang dilindungi peraturan.
5. Waktu Kerja, Istirahat, dan Lembur Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Selain PKWT dan alih daya, PP No. 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja serta waktu istirahat. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan ketika menyusun jadwal kerja. Pekerja pun dapat menggunakannya untuk memahami batas jam kerja normal.
Pada dasarnya, terdapat dua pola waktu kerja yang umum berlaku:
- Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan enam hari kerja dalam satu minggu.
- Delapan jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan lima hari kerja dalam satu minggu.
Penerapan pola tersebut perlu memperhatikan jenis pekerjaan dan ketentuan khusus pada sektor tertentu. Beberapa bidang usaha memiliki pengaturan waktu kerja tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bagaimana aturan kerja lembur?
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat meminta pekerja melakukan kerja lembur. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan. Perusahaan juga perlu memperoleh persetujuan pekerja dan membayar upah lembur.
PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan batas lembur paling lama empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Batas tersebut memiliki pengecualian untuk kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi sesuai pengaturan yang berlaku.
6. PHK dan Hak Pekerja Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan salah satu pokok bahasan dalam PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur alasan PHK, tata cara pemberitahuan, dan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Pada dasarnya, perusahaan perlu mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Namun, dalam keadaan tertentu, hubungan kerja memang dapat berakhir. Jika hal itu tidak dapat dihindari, perusahaan harus menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja sesuai prosedur.
Hak pekerja ketika mengalami PHK
Hak pekerja setelah PHK bergantung pada beberapa faktor. Di antaranya alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja PKWTT, hak setelah PHK dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Besaran dan jenis hak tersebut mengikuti alasan PHK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Cara Memastikan Perjanjian Kerja Sesuai PP No. 35 Tahun 2021
Memahami isi peraturan merupakan langkah awal. Setelah itu, perusahaan dan pekerja perlu memastikan bahwa ketentuan tersebut benar-benar tercermin dalam dokumen serta pelaksanaan hubungan kerja.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa kesesuaian perjanjian kerja.
- Periksa status hubungan kerja. Pastikan jenis pekerjaan memang memenuhi kriteria PKWT atau harus menggunakan PKWTT.
- Baca isi kontrak dengan teliti. Periksa jabatan, upah, lokasi kerja, jangka waktu, dan hak setiap pihak.
- Pastikan pencatatan PKWT. Perusahaan harus memenuhi kewajiban pencatatan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Periksa perhitungan hak pekerja. Cocokkan upah, lembur, uang kompensasi, dan hak lainnya dengan ketentuan hukum.
- Tinjau dokumen outsourcing. Pastikan identitas perusahaan penyedia jasa serta perlindungan pekerja tercantum secara jelas.
- Simpan dokumen pendukung. Arsipkan kontrak, slip upah, bukti lembur, surat pemberitahuan, dan komunikasi terkait pekerjaan.

FAQ Seputar PP No. 35 Tahun 2021
1. Apakah PKWT boleh digunakan untuk pekerjaan tetap?
Tidak. PP No. 35 Tahun 2021 membatasi penggunaan PKWT untuk pekerjaan berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan kontrak PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
2. Berapa lama batas maksimal masa PKWT?
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, batas keseluruhannya paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan. Perusahaan tetap perlu memperhatikan jenis pekerjaan dan ketentuan khusus yang berlaku.
3. Apakah pekerja outsourcing mendapatkan perlindungan hukum?
Ya. Pekerja outsourcing tetap memiliki hak berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Hak tersebut mencakup upah, waktu istirahat, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak lain sesuai ketentuan.
Kesimpulan
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur beberapa aspek penting dalam hubungan kerja di Indonesia. Mulai dari PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, lembur, hingga PHK.
Dalam pelaksanaan PKWT, perusahaan harus memperhatikan jenis pekerjaan, bentuk perjanjian, batas waktu, dan uang kompensasi.
Menurut saya, pemeriksaan kepatuhan sebaiknya dilakukan sejak penyusunan perjanjian kerja. Jangan menunggu sampai muncul perselisihan.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan kontrak kerja, ingin meninjau dokumen perusahaan, atau membutuhkan penjelasan mengenai hak pekerja, jangan ragu mencari bantuan. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan sesuai kebutuhanmu.

Ringkasan
- PP No. 35 Tahun 2021 mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
- PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
- Perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Batas PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan.
- Pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja dan ketentuan upah.
- Perusahaan alih daya harus berbadan hukum serta memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
- Pekerja outsourcing tetap memiliki hak dan perlindungan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.





