Pernah menandatangani perjanjian, lalu sadar bahwa barang atau pihak yang kamu bayangkan ternyata lain? Situasi itu diatur dalam Pasal 1322 KUHPerdata. Pasal ini menjelaskan kapan kekhilafan atau kesesatan bisa membatalkan sebuah perjanjian.
Jawabannya singkat. Kekhilafan baru berpengaruh kalau menyangkut hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kekhilafan soal orang juga bisa berpengaruh, asal perjanjian itu dibuat terutama karena melihat siapa orangnya.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pasal ini sering diremehkan. Banyak orang mengira kekhilafan adalah pintu keluar yang gampang. Kenyataannya, hukum memasang batas yang ketat.
Karena itu, pahami dulu isi pasalnya sebelum kamu membubuhkan tanda tangan pada dokumen apa pun.
Bunyi Pasal 1322 KUHPerdata dan Maknanya
Pasal 1322 KUHPerdata terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya.
Ayat (1): Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan.
Ayat (2): Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seseorang bermaksud membuat suatu persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diadakan terutama karena mengingat dirinya orang tersebut.
Kedua ayat berangkat dari semangat yang sama. Hukum tidak ingin perjanjian runtuh hanya karena salah satu pihak berkata, “Saya salah paham.” Pembuat undang-undang menjaga kepastian hukum agar pihak lain tidak ikut menanggung kerugian dari klaim yang asal-asalan.
Supaya lebih mudah dicerna, lihat uraian singkat ini:
- Ayat (1) menyatakan kekhilafan baru diakui jika menyangkut hakikat atau sifat pokok barang yang diperjanjikan.
- Ayat (2) menyatakan kekhilafan mengenai orang pada dasarnya tidak membatalkan perjanjian.
- Pengecualian ayat (2) berlaku ketika identitas atau kualitas orang itu menjadi alasan utama para pihak sepakat.
Jadi, Pasal 1322 KUHPerdata bekerja seperti pagar. Ia membatasi ruang gerak siapa pun yang ingin menarik diri dari perjanjian.
Baca Juga: Pasal 1346 KUHPerdata: Isi dan Penerapan Penafsiran
Kekhilafan dalam Perjanjian dan Syarat Sah Perjanjian
Pasal ini tidak berdiri sendirian. Ia terhubung dengan beberapa pasal lain, dan hubungan itulah yang membuat maknanya utuh.
Kaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata memuat empat syarat sah perjanjian:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Kekhilafan menyentuh syarat pertama, yaitu kesepakatan, sebab orang yang khilaf tidak memberikan kehendak yang bebas dan utuh. Akibatnya, perjanjian itu hanya dapat dibatalkan dan tidak otomatis gugur demi hukum.
Kaitan dengan Pasal 1321 KUHPerdata
Pasal 1321 KUHPerdata menyebut tidak ada sepakat yang sah jika diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Itu prinsip umumnya. Setelah itu, Pasal 1322 KUHPerdata menyaring jenis kekhilafan mana yang benar-benar diakui hukum.
Satu hal perlu kamu catat. Kekhilafan terjadi tanpa tipu muslihat dari pihak lawan. Penipuan melibatkan tindakan yang sengaja menyesatkan, dan aturannya ada di Pasal 1328 KUHPerdata. Perbedaan ini menentukan dasar gugatan yang akan kamu pakai.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Kekhilafan: Error in Substantia dan Error in Persona
Doktrin hukum membagi kekhilafan menjadi dua jenis. Masing-masing lahir dari satu ayat dalam Pasal 1322 KUHPerdata.
Kekhilafan Mengenai Hakikat Barang (Error in Substantia)
Jenis ini muncul ketika para pihak keliru menilai sifat pokok barang. Sifat pokok adalah sifat yang membuat seseorang mau membuat perjanjian. Kalau ia tahu kebenarannya sejak awal, ia tidak akan menyetujui kesepakatan itu.
Ambil contoh seorang pembeli yang membeli lukisan karena yakin itu karya maestro. Ternyata lukisan itu tiruan. Keaslian jelas menjadi hakikat barang dalam transaksi tersebut, sehingga pembeli berhak mengajukan pembatalan.
Lain ceritanya kalau yang berbeda hanya warna bingkai. Hal sampingan seperti itu tidak menyangkut hakikat barang. Hakim hampir pasti menolak alasan semacam ini.
Kekhilafan Mengenai Orang (Error in Persona)
Jenis kedua terjadi saat salah satu pihak keliru tentang identitas atau kualitas lawan perjanjiannya. Pasal 1322 ayat (2) KUHPerdata mengakuinya hanya jika perjanjian dibuat terutama karena mengingat orang tersebut.
Beberapa perjanjian memang sangat bergantung pada pribadi seseorang:
- Pemberian kuasa kepada ahli tertentu.
- Perjanjian kerja dengan seniman atau pengacara yang dipilih karena keahliannya.
- Hibah kepada orang yang dikenal secara pribadi.
Pada jual beli biasa, siapa pembelinya jarang menjadi inti perjanjian. Karena itu, salah mengira identitas pembeli hampir tidak pernah cukup untuk membatalkan transaksi.
Akibat Hukum dan Cara Membatalkan Perjanjian karena Kekhilafan
Setelah mengenal jenisnya, saatnya membahas konsekuensi dan langkah praktis. Pembatalan perjanjian karena kekhilafan tidak terjadi dengan sendirinya. Kamu harus menempuh jalur yang benar.
Akibat Hukum Kekhilafan
Pasal 1449 KUHPerdata menyatakan perikatan yang lahir karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Perjanjian itu tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya. Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata kemudian mengatur bahwa pembatalan mengembalikan para pihak ke keadaan semula.
Langkah Membatalkan Perjanjian
Berikut urutan langkah yang bisa kamu tempuh:
- Kumpulkan bukti. Siapkan dokumen perjanjian, percakapan atau surat-menyurat, dan bukti bahwa kamu keliru soal barang atau orangnya.
- Buktikan sifat pokok. Tunjukkan bahwa sifat itu menjadi alasan utama kamu menyepakati perjanjian.
- Lakukan negosiasi. Sampaikan keberatan secara tertulis, lalu tawarkan penyelesaian damai.
- Ajukan gugatan pembatalan. Jika negosiasi buntu, daftarkan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang.
Batas Waktu Tuntutan
Pasal 1454 KUHPerdata memberi batas waktu lima tahun untuk menuntut pembatalan. Dalam kasus kekhilafan, hitungan itu dimulai sejak hari kekhilafan diketahui. Jadi, begitu kamu sadar ada yang keliru, bergeraklah.
Contoh Kasus dan Tips Mencegah Kekhilafan
Bayangkan seorang investor membeli sebidang tanah yang dipasarkan sebagai lahan komersial. Akta jual beli sudah ditandatangani. Barulah ia tahu bahwa tata ruang daerah menetapkan lahan itu sebagai zona hijau.
Fungsi komersial adalah alasan utama ia membeli tanah tersebut. Dalam situasi ini, investor dapat menggugat pembatalan atas dasar kekhilafan, selama ia mampu membuktikannya.
Namun, pembuktian di pengadilan tidak semudah kedengarannya. Hakim akan menilai apakah kekhilafan itu benar-benar menyangkut hakikat barang. Hakim juga akan melihat apakah kamu sudah cermat sebelum menyepakati perjanjian.
Beberapa kebiasaan berikut membantu kamu menghindari masalah:
- Lakukan uji tuntas (due diligence) sebelum menandatangani perjanjian.
- Minta dokumen pendukung, misalnya sertifikat, izin, atau bukti keaslian.
- Tuliskan spesifikasi dan jaminan kualitas secara jelas di dalam perjanjian.
- Tunjukkan draf perjanjian kepada ahli hukum sebelum kamu menandatanganinya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa yang dimaksud kekhilafan menurut Pasal 1322 KUHPerdata?
Kekhilafan adalah kekeliruan pemahaman salah satu pihak saat membuat perjanjian. Pasal 1322 KUHPerdata mengakui kekhilafan yang menyangkut hakikat barang. Kekhilafan mengenai orang juga diakui jika perjanjian dibuat terutama karena mengingat orang tersebut.
Apakah perjanjian karena kekhilafan batal demi hukum?
Tidak. Kekhilafan menyentuh syarat subjektif, sehingga perjanjian berstatus dapat dibatalkan. Kamu perlu mengajukan tuntutan ke pengadilan, dan perjanjian tetap berjalan sampai ada putusan.
Berapa lama batas waktu menuntut pembatalan perjanjian karena kekhilafan?
Pasal 1454 KUHPerdata menetapkan batas lima tahun. Untuk kekhilafan, hitungan dimulai sejak kekhilafan itu diketahui.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 1322 KUHPerdata mengakui kekhilafan sebagai alasan pembatalan dalam dua keadaan. Pertama, kekhilafan menyangkut hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kedua, kekhilafan menyangkut orang, dengan syarat perjanjian dibuat terutama karena mengingat orang itu.
Pembatalan harus lewat pengadilan. Waktunya terbatas, yakni lima tahun.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa objek dan pihak perjanjian sebelum menandatangani. Kalau perjanjian yang keliru sudah telanjur ada, kumpulkan bukti dan segera cari nasihat hukum.
Menurut saya, mencegah jauh lebih murah daripada menggugat. Pengadilan menuntut bukti yang kuat, sementara waktu dan biaya perkara sering menumpuk. Perjanjian yang disusun cermat sejak awal akan melindungi kamu dengan lebih baik.
Sedang ragu dengan isi perjanjian, atau merasa ada yang keliru setelah menandatanganinya? Tenang dulu. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, dan tim kami akan membantu kamu memahami posisi hukummu tanpa tekanan.
Baca Juga: Pasal 1292 KUHPerdata: Bunyi dan Hak Tagih Tanggung Renteng
Ringkasan
- Pasal 1322 KUHPerdata mengatur kekhilafan sebagai alasan membatalkan perjanjian, dengan batasan yang ketat.
- Kekhilafan mengenai hakikat barang (error in substantia) dapat membatalkan perjanjian.
- Kekhilafan mengenai orang (error in persona) berlaku jika perjanjian dibuat terutama karena mengingat orang tersebut.
- Kekhilafan berkaitan dengan syarat kesepakatan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata.
- Perjanjian karena kekhilafan berstatus dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum.
- Tuntutan pembatalan diajukan ke pengadilan dalam waktu lima tahun sejak kekhilafan diketahui (Pasal 1454 KUHPerdata).
- Pembatalan mengembalikan para pihak ke keadaan semula (Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata).
- Uji tuntas dan konsultasi hukum sebelum tanda tangan menjadi langkah pencegahan terbaik.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku Ketiga tentang Perikatan, Pasal 1320, 1321, 1322, 1328, 1449, 1451, 1452, dan 1454.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH): jdihn.go.id.
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia: peraturan.go.id.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.





