Terbaru

Hukum

Pasal 1328 KUHPerdata: Bunyi dan Cara Batalkan Perjanjian

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pasal 1328 KUHPerdata melindungi kamu ketika pihak lain menipu saat membuat perjanjian. Banyak orang baru sadar setelah tanda tangan. Lalu muncul pertanyaan: kontraknya masih berlaku atau tidak?

Jawabannya singkat. Perjanjian hasil tipu muslihat bisa dimintakan pembatalan ke pengadilan. Namun kamu harus membuktikan sendiri penipuannya, sebab hukum tidak pernah menganggap penipuan terjadi begitu saja.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini sering dipandang sebelah mata. Di lapangan, justru pasal inilah yang menolong banyak orang yang disesatkan oleh itikad buruk. Sayangnya, ada juga yang memakainya hanya karena menyesal setelah kontrak berjalan. Karena itu, kamu perlu paham batasannya sejak awal.

Bunyi Pasal 1328 KUHPerdata dan Maknanya

Pasal 1328 KUHPerdata terletak di Buku III tentang Perikatan. Isinya menyebut penipuan sebagai alasan untuk membatalkan persetujuan. Syaratnya, tipu muslihat salah satu pihak harus sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak lain tidak akan membuat perjanjian tanpa tipu muslihat itu.

Ayat kedua memuat prinsip yang sangat menentukan. Penipuan tidak dipersangkakan. Ia harus dibuktikan. Dengan kata lain, beban pembuktian jatuh ke pihak yang mengaku tertipu.

Inti bunyi pasal ini bisa kamu ringkas sebagai berikut:

  • Penipuan menjadi alasan pembatalan perjanjian.
  • Tipu muslihat harus menentukan lahirnya perjanjian.
  • Penipuan tidak boleh sekadar diduga.
  • Pihak yang mendalilkan penipuan wajib membuktikannya.

Pasal ini punya jangkauan yang sempit. Hanya orang yang menyetujui perjanjian karena tipu daya yang mendapat perlindungannya. Orang yang sekadar merasa rugi atau berubah pikiran belum tentu masuk di dalamnya.

Baca Juga: Pasal 1322 KUHPerdata: Bunyi dan Kekhilafan dalam Perjanjian

Kedudukan Penipuan dalam Syarat Sah Perjanjian

Untuk memahami penipuan dalam perjanjian, mulailah dari Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal itu menyebut empat syarat sah perjanjian. Ada kesepakatan para pihak, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Lalu Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa kesepakatan tidak sah jika diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Ketiganya disebut cacat kehendak. Pasal 1328 KUHPerdata kemudian mengupas penipuan secara khusus.

Baca juga  Syarat Legalisir Dokumen yang Wajib Disiapkan, Ini Daftarnya

Cacat kehendak menyangkut syarat subjektif. Akibatnya, perjanjian tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya. Kondisi ini berbeda dengan pelanggaran syarat objektif, yang membuat perjanjian batal demi hukum sejak awal.

Pasal 1449 KUHPerdata menguatkan hal ini. Perikatan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan melahirkan hak untuk menuntut pembatalan. Jadi kamu punya pilihan. Kamu bisa meminta pembatalan, atau kamu bisa tetap melanjutkan perjanjian itu.

pasal 1328 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur Penipuan dalam Perjanjian Menurut Hukum Perdata

Hakim tidak menilai penipuan dengan asal-asalan. Ia memeriksa unsurnya satu per satu. Berikut unsur yang perlu terpenuhi.

Adanya Tipu Muslihat

Tipu muslihat lebih serius daripada kebohongan kecil. Pelaku harus melakukan rangkaian tindakan aktif untuk menyesatkan. Misalnya memalsukan dokumen, menyembunyikan fakta penting, atau memberikan keterangan palsu dengan sengaja. Promosi yang agak berlebihan umumnya belum cukup.

Tipu Muslihat yang Menentukan

Unsur ini menjadi inti Pasal 1328 KUHPerdata. Kamu harus menunjukkan bahwa tanpa tipu muslihat itu, kamu tidak akan menandatangani perjanjian. Penipuan harus menjadi sebab langsung lahirnya kesepakatan.

Dilakukan oleh Pihak dalam Perjanjian

Tipu muslihat datang dari pihak lawan. Kalau pihak ketiga yang menipu, perjanjian tidak otomatis bisa dibatalkan. Situasinya lain jika pihak lawan tahu dan ikut memanfaatkan penipuan itu.

Adanya Kesengajaan

Pelaku harus punya niat untuk menyesatkan. Kesalahan karena kelalaian lebih pas disebut kekhilafan. Perbedaan ini penting sekali, karena akibat hukum dan cara pembuktiannya berlainan.

Kekhilafan menurut Pasal 1322 KUHPerdata hanya menjadi alasan pembatalan jika menyangkut hakikat barang yang diperjanjikan. Jangkauannya sempit. Karena itu, banyak penggugat memilih mendalilkan penipuan.

Cara Membuktikan dan Membatalkan Perjanjian karena Penipuan

Ayat kedua Pasal 1328 KUHPerdata sudah tegas. Kamu wajib membuktikan penipuan. Maka kumpulkan bukti sedini mungkin. Berikut langkah praktis yang saya sarankan:

  1. Kumpulkan seluruh dokumen perjanjian, termasuk lampiran dan draf sebelumnya.
  2. Simpan korespondensi, seperti surel, pesan singkat, dan rekaman yang sah.
  3. Cari saksi yang mengetahui proses negosiasi.
  4. Bandingkan keterangan pihak lawan dengan fakta sebenarnya.
  5. Siapkan bukti bahwa kamu tidak akan menyepakati perjanjian tanpa keterangan palsu itu.
  6. Ajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri yang berwenang.
Baca juga  Amicus Curiae Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya

Perhatikan juga batas waktunya. Pasal 1454 KUHPerdata menetapkan jangka waktu lima tahun untuk menuntut pembatalan. Untuk kasus penipuan, hitungannya dimulai sejak penipuan diketahui. Jangan menunda, karena bukti mudah hilang seiring waktu.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan, kedua pihak kembali ke keadaan semula. Masing-masing wajib mengembalikan apa yang sudah diterima. Selain itu, kamu bisa menuntut ganti rugi lewat perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata.

Jalur Perdata dan Jalur Pidana

Menipu juga bisa masuk ranah pidana. KUHP lama mengatur penipuan dalam Pasal 378. Sekarang, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengaturnya dalam Pasal 492.

Kamu tetap bisa menempuh jalur perdata secara terpisah. Pilih jalur sesuai tujuanmu. Apakah kamu ingin kontrak batal, ingin ganti rugi, atau ingin pelaku dihukum?

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa bunyi Pasal 1328 KUHPerdata?

Pasal 1328 KUHPerdata menyatakan bahwa penipuan menjadi alasan pembatalan persetujuan. Syaratnya, tipu muslihat pihak lawan membuat pihak yang lain tidak akan menyetujui perjanjian tanpa tipu muslihat itu. Pasal ini juga menegaskan bahwa penipuan harus dibuktikan dan tidak boleh dipersangkakan.

Apakah perjanjian karena penipuan batal demi hukum?

Tidak. Perjanjian itu hanya bisa dimintakan pembatalan lewat gugatan ke pengadilan. Sebelum ada putusan, perjanjian tetap mengikat para pihak.

Siapa yang wajib membuktikan adanya penipuan?

Pihak yang mengaku tertipu. Ketentuan ini bersumber dari ayat kedua Pasal 1328 KUHPerdata. Karena itu, bukti yang kuat sangat menentukan hasil gugatan.

pasal 1328 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 1328 KUHPerdata membuka jalan hukum bagi pihak yang tertipu saat membuat perjanjian. Jalan itu tidak mudah. Kamu harus membuktikan tipu muslihat yang benar-benar menentukan lahirnya kesepakatan, dan kamu harus bergerak dalam batas lima tahun sejak penipuan diketahui.

Baca juga  Perjanjian Kerja Freelance: Isi, Hak, dan Perlindungan Hukumnya

Langkah yang saya sarankan sederhana. Telaah isi perjanjian sebelum tanda tangan. Cek setiap keterangan penting dari pihak lawan. Simpan semua bukti komunikasi, dan segera cari pendampingan hukum jika masalah sudah muncul.

Menurut saya, mencegah selalu lebih murah daripada bersengketa. Perjanjian yang disusun dan ditinjau dengan teliti melindungi kamu dari risiko penipuan sejak awal. Minta pendapat ahli sebelum kamu terlanjur terikat.

Merasa pernah menandatangani perjanjian karena keterangan yang menyesatkan? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia, atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.

Baca Juga: Pasal 1323 KUHPerdata: Bunyi dan Cara Batalkan Perjanjian

Ringkasan

  • Pasal 1328 KUHPerdata menjadikan penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian.
  • Tipu muslihat harus menentukan, sehingga pihak yang tertipu tidak akan menyepakati perjanjian tanpa tipu muslihat itu.
  • Penipuan tidak boleh dipersangkakan, sehingga pihak yang mendalilkannya wajib membuktikannya.
  • Penipuan termasuk cacat kehendak, sehingga perjanjian bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan.
  • Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata menjadi dasar kaitan antara kesepakatan dan cacat kehendak.
  • Gugatan pembatalan punya batas waktu lima tahun menurut Pasal 1454 KUHPerdata.
  • Pihak yang tertipu bisa menuntut ganti rugi dan menempuh jalur pidana secara terpisah.
  • Bukti tertulis, saksi, dan korespondensi menjadi kunci keberhasilan pembuktian.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1320, 1321, 1322, 1328, 1365, 1449, dan 1454.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 492 tentang penipuan.
  3. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, basis data peraturan: peraturan.go.id.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan: putusan3.mahkamahagung.go.id.
  5. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa (rujukan akademis).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi