Terbaru

Hukum

Pasal 1323 KUHPerdata: Bunyi dan Cara Batalkan Perjanjian

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pernah menandatangani kontrak karena merasa ditekan atau diancam? Situasi semacam ini lebih sering terjadi daripada yang kamu kira, dan Pasal 1323 KUHPerdata mengatur persis soal itu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa paksaan terhadap pihak yang membuat perjanjian membuat perjanjian itu batal. Aturan ini tetap berjalan walaupun yang memaksa adalah pihak ketiga.

Jawaban singkatnya begini. Perjanjian hasil paksaan tidak lahir dari kehendak yang bebas, sehingga pihak yang tertekan boleh meminta pengadilan membatalkannya. Pembatalan tidak datang dengan sendirinya, dan korban harus bergerak sebelum batas waktunya habis.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini kurang mendapat perhatian. Banyak orang baru mencarinya setelah dokumen telanjur ditandatangani.

Kalau kamu memahaminya sejak awal, kerugian besar sering bisa dicegah. Artikel ini membahas bunyi pasal, unsur paksaan, akibat hukum, dan langkah pembatalannya.

Bunyi Pasal 1323 KUHPerdata dan Maknanya

Redaksi aslinya kurang lebih begini: paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian mengakibatkan perjanjian itu batal. Ketentuan yang sama berlaku bila pihak ketiga yang tidak punya kepentingan dalam perjanjian melakukan paksaan tersebut.

Ada dua pesan di dalamnya. Pertama, paksaan merusak kebebasan seseorang saat menyatakan kehendak.

Kedua, siapa pun pelakunya, akibat hukumnya sama. Pihak lawan tidak bisa berkilah bahwa ia sendiri tidak pernah mengancam.

Pelaku Paksaan Boleh Orang Luar

Ambil contoh seorang debitur yang menandatangani perjanjian jaminan setelah diancam orang lain. Kreditur sama sekali tidak tahu soal ancaman itu.

Walau begitu, Pasal 1323 KUHPerdata tetap memberi debitur hak menuntut pembatalan. Hukum melindungi kebebasan kehendak si debitur, siapa pun yang menekannya.

Letak Pasal dalam KUHPerdata

Pasal ini berada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Ia berhubungan erat dengan Pasal 1321.

Pasal 1321 menyatakan bahwa tidak ada sepakat yang sah kalau diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu, baca kedua pasal ini sebagai satu paket.

Baca Juga: Pasal 1315 KUHPerdata: Bunyi dan Asas Personalia

Paksaan sebagai Cacat Kehendak dalam Syarat Sah Perjanjian

Untuk menempatkan paksaan dengan tepat, kita mulai dari syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata. Ada empat syarat yang harus terpenuhi:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.
Baca juga  Cara Mengurus Visa Kerja untuk WNA di Indonesia

Paksaan menyerang syarat pertama, yaitu kesepakatan. Para ahli hukum menyebutnya cacat kehendak.

Dari luar, kedua pihak tampak sepakat, meski salah satunya menyatakan kehendak di bawah tekanan. Hukum melihat apa yang terjadi di balik tanda tangan itu.

Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Kalau dilanggar, perjanjian dapat dibatalkan.

Dua syarat terakhir disebut syarat objektif. Pelanggarannya membuat perjanjian batal demi hukum.

Paksaan melanggar syarat subjektif, jadi perjanjiannya berstatus dapat dibatalkan. Meski pasal memakai kata “batal”, doktrin dan praktik peradilan memaknainya sebagai kebatalan yang harus dimintakan ke pengadilan.

Selama hakim belum memutus, perjanjian tetap berlaku dan mengikat. Menurut saya, poin ini sering membingungkan orang awam yang mengira perjanjiannya otomatis gugur. Korban perlu menempuh jalur hukum sendiri.

pasal 1323 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur Paksaan menurut Pasal 1324 sampai 1327 KUHPerdata

Tidak setiap tekanan masuk kategori paksaan. KUHPerdata memberi ukuran yang cukup jelas, dan berikut rinciannya.

Pasal 1324: Ancaman yang Menakutkan Orang Berpikiran Sehat

Pasal 1324 menyebut paksaan terjadi kalau perbuatan pelaku bisa menakutkan orang yang berpikiran sehat. Perbuatan itu juga harus menimbulkan rasa takut bahwa diri atau hartanya terancam kerugian yang nyata.

Hakim wajib melihat usia, jenis kelamin, dan kedudukan orang yang bersangkutan. Penilaiannya jadi campuran antara ukuran objektif dan kondisi pribadi korban.

Ancaman terhadap seorang lansia, misalnya, bisa dinilai lebih berat daripada ancaman yang sama terhadap orang dewasa yang berpengalaman.

Pasal 1325: Ancaman terhadap Keluarga

Pasal 1325 memperluas cakupannya. Paksaan membatalkan perjanjian bila ditujukan kepada pihak yang berjanji, dan berlaku sama bila ditujukan kepada suami, istri, atau keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah.

Jadi, ancaman terhadap anak atau orang tua bisa menjadi dasar pembatalan.

Pasal 1326: Batas Rasa Hormat

Pasal 1326 memberi batasan. Rasa takut karena hormat kepada orang tua atau keluarga garis ke atas, tanpa kekerasan, belum cukup untuk membatalkan perjanjian.

Tekanan emosional ringan karenanya tidak otomatis dihitung sebagai paksaan.

Pasal 1327: Persetujuan Susulan

Pasal 1327 mengatur persetujuan setelah paksaan berhenti. Korban kehilangan hak menuntut pembatalan bila ia menyetujui perjanjian pada saat itu, baik secara tegas maupun diam-diam.

Baca juga  Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dan Klausul Penting

Contohnya, korban tetap menjalankan isi perjanjian padahal ancaman sudah hilang. Tindakan seperti itu bisa dibaca sebagai persetujuan.

Akibat Hukum Paksaan terhadap Perjanjian

Kalau unsur paksaan terbukti, hakim dapat membatalkan perjanjian. Para pihak lalu kembali ke keadaan semula, seolah perjanjian tidak pernah dibuat.

Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata mengatur pemulihan ini, termasuk kemungkinan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Akibat praktisnya sebagai berikut:

  • Kewajiban para pihak berhenti setelah putusan pembatalan berkekuatan hukum tetap.
  • Pihak yang sudah menerima pembayaran wajib mengembalikannya.
  • Korban dapat menuntut ganti rugi dari pelaku paksaan.
  • Pelaku dapat menghadapi proses pidana bila perbuatannya memenuhi unsur pemerasan atau pemaksaan dalam KUHP.

Paksaan memang bisa berdimensi pidana. Jalur pidana dan jalur perdata berjalan sendiri-sendiri, jadi korban dapat menempuh keduanya sesuai kebutuhan.

Cara Membatalkan Perjanjian karena Paksaan

Pembatalan perjanjian karena paksaan harus melalui pengadilan. Pasal 1449 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan yang lahir dari paksaan memberi hak untuk menuntut pembatalan.

Langkah-langkahnya bisa kamu ikuti secara berurutan:

  1. Kumpulkan bukti. Siapkan pesan singkat, rekaman, saksi, atau dokumen yang menunjukkan adanya ancaman.
  2. Catat kapan paksaan berhenti. Tanggal ini menentukan awal hitungan batas waktu gugatan.
  3. Hindari tindakan yang menyiratkan persetujuan. Jangan melaksanakan perjanjian secara sukarela setelah ancaman hilang.
  4. Konsultasikan dengan advokat. Ahli hukum bisa menilai kekuatan bukti dan menyusun strategi.
  5. Ajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri yang berwenang.

Soal batas waktu, Pasal 1454 KUHPerdata memberi waktu lima tahun. Untuk kasus paksaan, hitungannya dimulai sejak paksaan berhenti.

Jangan menunda.

Dalam praktik, pembuktian menjadi rintangan terbesar. Pelaku paksaan jarang meninggalkan jejak tertulis, sehingga saya menyarankan kamu mencatat setiap tekanan sejak hari pertama.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah perjanjian karena paksaan batal demi hukum?

Tidak. Statusnya dapat dibatalkan, jadi pihak yang dirugikan harus mengajukan gugatan. Perjanjian tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya.

Berapa lama batas waktu menuntut pembatalan perjanjian karena paksaan?

Batasnya lima tahun menurut Pasal 1454 KUHPerdata. Untuk paksaan, waktu dihitung sejak paksaan berhenti.

Apakah ancaman dari pihak ketiga bisa membatalkan perjanjian?

Bisa. Pasal 1323 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa paksaan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan tetap membuat perjanjian dapat dibatalkan.

Baca juga  Cuti Haid Karyawati: Aturan Hukum dan Hak Pekerja
pasal 1323 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 1323 KUHPerdata melindungi kebebasan seseorang dalam membuat perjanjian. Paksaan dari pihak lawan maupun pihak ketiga membuat perjanjian dapat dibatalkan.

Korban tetap harus membuktikan unsur paksaan sesuai Pasal 1324 dan menuntut pembatalan dalam batas waktu lima tahun. Langkah yang saya sarankan sederhana: kumpulkan bukti sejak awal, jangan menjalankan perjanjian secara sukarela setelah ancaman reda, dan segera cari nasihat hukum.

Menurut pandangan saya, keberanian bertindak lebih awal sering menentukan hasil sengketa. Hukum sudah menyediakan perlindungan, dan kamu perlu memanfaatkannya tepat waktu.

Jika kamu sedang menghadapi tekanan dalam sebuah perjanjian atau kontrak, jangan ragu berdiskusi dengan kami. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.

Baca Juga: Pasal 1310 KUHPerdata: Bunyi dan Penjelasan Isinya

Ringkasan

  • Pasal 1323 KUHPerdata menyatakan paksaan terhadap pihak yang berjanji membuat perjanjian batal, termasuk bila pihak ketiga yang memaksa.
  • Paksaan termasuk cacat kehendak yang melanggar syarat kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Perjanjian karena paksaan berstatus dapat dibatalkan dan perlu dimintakan ke pengadilan.
  • Pasal 1324 mensyaratkan ancaman yang menakutkan orang berpikiran sehat dan menimbulkan kerugian nyata.
  • Ancaman terhadap suami, istri, atau keluarga garis lurus juga masuk kategori paksaan (Pasal 1325).
  • Persetujuan setelah paksaan berhenti menghapus hak menuntut pembatalan (Pasal 1327).
  • Gugatan pembatalan dibatasi lima tahun sejak paksaan berhenti (Pasal 1454).
  • Pembatalan mengembalikan para pihak ke keadaan semula, dan pelaku dapat menghadapi ganti rugi maupun proses pidana.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku III tentang Perikatan, Pasal 1320 sampai 1327, 1449, 1451, 1452, dan 1454.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, jdih.bphn.go.id.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.
  5. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
  6. Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi