UU No 42 Tahun 1999 menjadi pijakan hukum jaminan fidusia di Indonesia, dari kredit kendaraan sampai pembiayaan usaha. Meski begitu, banyak debitur dan kreditur belum betul-betul paham hak serta kewajiban masing-masing.
Intinya begini. Undang-undang ini mengatur cara menjaminkan suatu benda untuk utang tanpa memindahkan penguasaan bendanya, dan kekuatan hukumnya bergantung pada pendaftaran fidusia serta sertifikat jaminan.
Sebagai pakar hukum, saya melihat aturan ini berguna bagi dunia usaha. Di sisi lain, tahap eksekusinya rawan disalahgunakan, sehingga Putusan MK tahun 2020 menjadi koreksi yang penting.
Karena itu, artikel ini meringkas isi pokok undang-undang, prosedur pendaftaran, dan aturan eksekusi terbaru.
Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia
Pasal 1 angka 1 UU 42/1999 mendefinisikan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Benda yang haknya dialihkan itu tetap dikuasai pemiliknya.
Lalu, Pasal 1 angka 2 menjelaskan jaminan fidusia. Isinya hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak, dan bangunan tertentu, yang menjadi agunan pelunasan utang serta memberi kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia.
Para Pihak
Dua pihak utama terlibat di sini:
- Pemberi fidusia: pemilik benda yang menjaminkannya, biasanya debitur.
- Penerima fidusia: pihak yang menerima jaminan, biasanya bank atau perusahaan pembiayaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sifat Utama Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia punya beberapa sifat penting:
- Perjanjian ikutan (accessoir): lahir dari perjanjian utang pokok, sesuai Pasal 4.
- Hak preferen: penerima fidusia didahulukan atas kreditur lain, menurut Pasal 27.
- Droit de suite: jaminan mengikuti objek ke tangan siapa pun, sesuai Pasal 20.
Objeknya meliputi kendaraan, mesin, persediaan barang, piutang, dan hak lain yang bisa dimiliki. Benda tetap dikuasai debitur, jadi debitur masih bisa memakainya untuk usaha atau keperluan sehari-hari.
Isi Pokok UU No 42 Tahun 1999
Undang-undang ini terdiri atas beberapa bab. Bab-bab itu mengatur pembebanan, pendaftaran, pengalihan, hapusnya jaminan, eksekusi, dan ketentuan pidana, berurutan dari lahirnya jaminan sampai berakhirnya.
Berikut ringkasan intinya.
Pembebanan dengan Akta Notaris
Menurut Pasal 5, pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus memakai akta notaris berbahasa Indonesia. Akta itu dinamakan akta jaminan fidusia.
Isinya mencakup identitas para pihak, data perjanjian pokok, uraian benda, nilai penjaminan, dan nilai benda. Dengan syarat sebanyak itu, jaminan menjadi jelas dan bisa diuji.
Pengalihan dan Larangan
Beberapa ketentuan penting mengatur pergerakan objek:
- Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang atas benda yang sudah terdaftar, menurut Pasal 17.
- Pemberi fidusia boleh mengalihkan benda persediaan dengan cara dan syarat tertentu, menurut Pasal 21.
- Pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dilarang.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 menyebut tiga sebab hapusnya jaminan. Ketiganya adalah lunasnya utang yang dijamin, pelepasan hak oleh penerima, dan musnahnya benda jaminan.
Sesudah jaminan hapus, penerima fidusia memberi tahu Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat jaminan pun tidak berlaku lagi.
Pendaftaran dan Sertifikat Jaminan Fidusia
Pasal 11 mengharuskan benda yang dibebani fidusia didaftarkan. Pendaftaran memberi kepastian hukum, sekaligus melahirkan jaminan fidusia itu sendiri.
Pasal 14 ayat (3) menyatakan jaminan lahir pada tanggal yang sama dengan pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia. Tanpa pendaftaran, penerima fidusia kehilangan hak preferen.
Langkah Pendaftaran
Kini seluruh prosesnya berjalan elektronik. Urutannya sebagai berikut:
- Para pihak menandatangani perjanjian pokok.
- Notaris membuat akta jaminan fidusia.
- Notaris atau penerima fidusia mengajukan pendaftaran secara daring ke Kementerian Hukum.
- Pemohon membayar biaya yang berlaku (PNBP).
- Sistem menerbitkan sertifikat jaminan fidusia.
Pendaftaran bagi Perusahaan Pembiayaan
PMK Nomor 130/PMK.010/2012 mewajibkan perusahaan pembiayaan mendaftarkan fidusia dalam 30 hari sejak akta dibuat. Perusahaan yang melanggar tidak boleh menarik objek jaminan dari debitur.
Menurut saya, ketentuan ini melindungi debitur dari penarikan kendaraan yang tidak sah. Kamu berhak meminta salinan sertifikat jaminan fidusia.
Irah-Irah dan Titel Eksekutorial
Sertifikat memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 15 ayat (2) memberinya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan inilah yang memicu perdebatan panjang, lalu berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Eksekusi Jaminan Fidusia dan Putusan MK
Pasal 29 UU 42/1999 mengatur tiga cara eksekusi ketika debitur cidera janji. Pertama, pelaksanaan titel eksekutorial. Kedua, penjualan lewat pelelangan umum. Ketiga, penjualan di bawah tangan atas kesepakatan.
Pasal 15 ayat (3) juga memberi hak menjual atas kekuasaan sendiri. Praktik itu kerap memicu penarikan paksa oleh penagih di lapangan.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Pada 6 Januari 2020, MK mengubah makna Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3). MK menilai frasa “cidera janji” tidak jelas, sehingga kreditur bisa menentukannya sendiri.
Hasilnya, eksekusi sertifikat fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan. Syaratnya, tidak ada kesepakatan soal cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan ini menolak uji materi lanjutan dan menegaskan putusan sebelumnya. Perusahaan pembiayaan tidak boleh menetapkan sendiri keadaan cidera janji tanpa kesepakatan atau upaya hukum.
Eksekusi mandiri masih mungkin, asalkan debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela. Bila tidak, kreditur perlu mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.
Hasil Eksekusi
Pasal 34 mengatur sisa hasil eksekusi. Kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia, sementara kekurangannya tetap menjadi tanggungan debitur.
Ketentuan Pidana dalam UU Fidusia
Undang-undang ini juga memuat sanksi pidana. Pasal 35 menghukum siapa pun yang secara melawan hukum memalsukan, mengubah, atau menghilangkan keterangan dalam pendaftaran fidusia.
Pasal 36 menyasar pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek tanpa persetujuan tertulis penerima. Ancamannya penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
UU Nomor 1 Tahun 2026 menghapus pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP. Cek teks perubahannya sebelum kamu mengutip ancaman Pasal 35.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 42 Tahun 1999
Apakah jaminan fidusia wajib didaftarkan?
Wajib. Pasal 11 UU 42/1999 mengharuskan pendaftaran. Tanpa pendaftaran, jaminan fidusia tidak lahir dan penerima tidak punya hak preferen.
Bolehkah kreditur menarik kendaraan secara langsung?
Belum tentu. Sejak Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, penarikan hanya sah bila debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau debitur keberatan, kreditur harus lewat pengadilan.
Apa yang terjadi jika kendaraan jaminan dijual tanpa izin?
Pemberi fidusia berisiko dipidana menurut Pasal 36 UU 42/1999. Pengalihan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia termasuk perbuatan terlarang.
Kesimpulan
UU No 42 Tahun 1999 mengatur jaminan fidusia dari pembebanan lewat akta notaris, pendaftaran, sampai eksekusi. Putusan MK 2020 dan 2021 menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
Saran saya jelas. Pastikan akta dan sertifikat fidusia ada, baca isi perjanjian pembiayaan dengan teliti, dan jangan mengalihkan objek tanpa izin tertulis.
Pendapat saya, Putusan MK memperkuat keseimbangan posisi kreditur dan debitur. Kedua pihak tetap harus beritikad baik dan menyelesaikan masalah lewat jalur hukum.
Kalau kamu menghadapi penarikan kendaraan, sengketa pembiayaan, atau ingin membuat akta fidusia yang aman, jangan menunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- UU No 42 Tahun 1999 mengatur jaminan fidusia atas benda yang tetap dikuasai pemberi fidusia.
- Jaminan fidusia bersifat accessoir, memberi hak preferen, dan mengikuti objek (droit de suite).
- Pembebanan wajib dengan akta notaris, lalu didaftarkan agar jaminan lahir.
- Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan fidusia dalam 30 hari menurut PMK 130/PMK.010/2012.
- Sertifikat fidusia memuat irah-irah dan memiliki kekuatan eksekutorial.
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 mensyaratkan kesepakatan cidera janji atau jalur pengadilan untuk eksekusi.
- Kelebihan hasil eksekusi harus dikembalikan kepada debitur, sedangkan kekurangannya tetap menjadi tanggungan debitur.
- Mengalihkan objek tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dapat dipidana menurut Pasal 36.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (6 Januari 2020).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Jurnal Gagasan Hukum, Universitas Lancang Kuning, Vol. 8 No. 1 (Juni 2026). Pembaharuan Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 bagi Lembaga Pembiayaan.





