Pendaftaran BUMDes menentukan apakah Badan Usaha Milik Desa diakui sebagai badan hukum dan boleh menjalankan usaha secara sah.
Banyak desa sudah membentuk BUMDes, bahkan sudah menjalankan beberapa unit usahanya. Sayangnya, sebagian belum pernah mendaftarkannya lewat sistem elektronik. Hasilnya? Posisi hukum BUMDes jadi goyah.
Inti jawabannya cukup ringkas. Desa menggelar musyawarah, menetapkan peraturan desa, menyusun anggaran dasar, lalu mendaftar secara elektronik sampai sertifikat pendaftaran terbit.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai pendaftaran ini sangat krusial. Status badan hukum memisahkan harta BUMDes dari harta pribadi pengurus.
Bank dan mitra usaha pun lebih tenang bekerja sama dengan lembaga yang statusnya jelas. Di bawah ini saya uraikan syarat, dasar hukum, dan alur pendaftarannya langkah demi langkah.
Baca juga: Legalitas Bisnis Pre Order Online: Izin Usaha, NIB, dan KBLI
Pengertian BUMDes dan Pentingnya Pendaftaran BUMDes
BUMDes adalah badan usaha yang dikelola desa untuk menggali potensi ekonomi setempat. Sejak ketentuan Cipta Kerja mengubah UU Desa, BUMDes menyandang status badan hukum.
Aturannya tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Desa, dan perubahan terakhir lewat UU Nomor 3 Tahun 2024 tetap mempertahankannya.
Dengan status itu, BUMDes bisa membuat kontrak atas nama sendiri, membuka rekening bank, serta menggandeng pihak ketiga sebagai mitra.
Perlu dicatat, status badan hukum tidak muncul begitu saja ketika desa membentuk BUMDes. Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2021 menyebut status itu melekat setelah sertifikat pendaftaran elektronik terbit. Jadi, pendaftaran BUMDes menjadi penentu sah atau tidaknya legalitas usaha desa.

Dasar Hukum Pendaftaran BUMDes
Sebelum menyiapkan dokumen, pemerintah desa sebaiknya paham dulu dasar hukum BUMDes. Regulasi utamanya sebagai berikut:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) dan terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 1 angka 6 menetapkan BUMDes sebagai badan hukum.
- PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Pasal 7 mengatur pendirian lewat musyawarah desa. Pasal 8 mengatur status badan hukum. Pasal 9 mengatur pendaftaran elektronik dan penerbitan sertifikat.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Peraturan ini memuat tata cara pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, dan pembinaan BUM Desa.
- Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum untuk BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
- PP Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini melaksanakan UU Desa dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014, sementara norma khusus BUMDes tetap berada di PP 11/2021.
Satu hal lagi. BUMDes yang berdiri sebelum PP 11/2021 diwajibkan menyesuaikan diri paling lama satu tahun sejak PP tersebut diundangkan pada Februari 2021.
Tenggat itu sudah lewat, jadi BUMDes lama yang belum menyesuaikan sebaiknya segera membenahi dokumennya.
Syarat Pendaftaran BUMDes
Syarat pendaftaran BUMDes terbagi dua. Satu soal pendirian, satunya lagi soal kelengkapan dokumen.
Syarat Pendirian BUMDes
Langkah pertama, desa menggelar musyawarah desa untuk membahas rencana pendirian. Setelah itu, kepala desa menetapkan peraturan desa tentang pendirian BUMDes.
Kalau dua desa atau lebih mendirikan BUMDes Bersama, mereka memakai peraturan bersama kepala desa. Anggaran dasar ikut disusun dan menjadi bagian yang menyatu dengan peraturan tersebut.
Terakhir, organisasi BUMDes harus berdiri terpisah dari pemerintah desa, lengkap dengan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen pendaftaran umumnya mencakup hal-hal berikut:
- salinan peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- berita acara hasil musyawarah desa;
- rencana usaha atau program kerja;
- susunan kepengurusan BUMDes.
Soal format, jangan asal. Penelitian di Kabupaten Bogor mencatat bahwa dokumen yang formatnya menyimpang dari Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menjadi salah satu penyebab pendaftaran gagal. Karena itu, cek ulang setiap berkas sebelum kamu mengunggahnya.
Cara Mendaftar BUMDes secara Elektronik
Cara mendaftar BUMDes tidak memerlukan akta notaris. Pasal 7 PP 11/2021 menetapkan pendirian lewat musyawarah desa dan peraturan desa, lalu pendaftarannya berjalan secara elektronik. Kamu bisa mengikuti langkah berikut:
- Gelar musyawarah desa. Bahas rencana pendirian, anggaran dasar, dan rencana usaha bersama warga dan BPD.
- Tetapkan peraturan desa. Kepala desa menerbitkan peraturan desa tentang pendirian BUMDes.
- Isi data dan unggah dokumen. Pemerintah desa masuk ke portal resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di bumdes.kemendesa.go.id, mulai dari pengajuan nama hingga pengunggahan dokumen pendukung.
- Tunggu verifikasi. Data pendaftaran terhubung dengan sistem administrasi badan hukum (SABH) di Kementerian Hukum, lalu petugas memverifikasinya.
- Terima sertifikat. Begitu data dinyatakan lengkap, Kementerian Hukum menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum secara elektronik, dan pemerintah desa dapat mengunduhnya lewat akun di portal pendaftaran.
Setelah sertifikat terbit, desa dapat melanjutkan pengurusan perizinan berusaha, misalnya NIB lewat OSS, dengan nomor sertifikat sebagai data BUMDes.
Simpan sertifikat pendaftaran BUMDes dengan rapi. Tampilan sistem bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek selalu panduan terbaru di portal resmi.
Risiko Hukum jika BUMDes Tidak Terdaftar
BUMDes yang belum terdaftar menghadapi sederet risiko. Status badan hukumnya belum sah. Perbuatan hukumnya, misalnya perjanjian kerja sama, gampang dipersoalkan pihak lain.
Akses ke perbankan dan perizinan usaha juga menjadi sulit. Sebuah penelitian menyimpulkan bahwa BUMDes yang menyimpang dari PP 11/2021 berisiko kehilangan status badan hukum resmi dan perlindungan hukumnya.
Pengurus pun bisa terseret persoalan pertanggungjawaban ketika usaha merugi. Dengan semua risiko itu, desa sebaiknya segera menuntaskan pendaftaran BUMDes.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pendaftaran BUMDes
Apakah pendaftaran BUMDes harus lewat notaris?
Tidak. Peraturan desa menetapkan pendirian BUMDes, dan pendaftarannya berjalan secara elektronik. Notaris bukan syarat pendirian.
Siapa yang berhak mendaftarkan BUMDes?
Pemerintah desa yang mendaftarkan BUMDes atau BUMDes Bersama lewat sistem elektronik. Pengurus BUMDes membantu menyiapkan dokumen dan data usahanya.
Bagaimana nasib BUMDes lama yang belum berbadan hukum?
BUMDes lama perlu menyesuaikan diri dengan PP 11/2021. Tenggat penyesuaiannya sudah berakhir, jadi desa sebaiknya segera merapikan peraturan desa dan anggaran dasarnya, lalu mendaftarkan BUMDes tersebut.
Kesimpulan
Pendaftaran BUMDes menentukan legalitas seluruh kegiatan usaha desa. Desa perlu menggelar musyawarah, menetapkan peraturan desa, menyiapkan anggaran dasar, dan mendaftar secara elektronik sampai sertifikat terbit.
Saran saya sederhana. Periksa dulu dokumen pendirian, sesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, lalu daftarkan secepatnya.
Menurut saya, desa yang menunda pendaftaran sedang mempertaruhkan aset dan nama baik pengurusnya. Ongkos menyiapkan dokumen jauh lebih murah daripada biaya menghadapi sengketa di kemudian hari.
Kalau desamu masih ragu menyusun dokumen atau menyesuaikan BUMDes lama, jangan berjalan sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan BUMDes kamu terdaftar dengan benar.
Baca juga: Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM, Cermati Manfaatnya!
Ringkasan
- Pendaftaran BUMDes menentukan status badan hukum, dan status itu baru ada setelah sertifikat pendaftaran elektronik terbit.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Desa (diubah UU 6/2023 dan UU 3/2024), PP 11/2021, dan Permendesa PDTT 3/2021.
- PP 16/2026 mencabut PP 43/2014, sedangkan norma khusus BUMDes tetap diatur PP 11/2021.
- Pendirian BUMDes lewat musyawarah desa dan peraturan desa, atau peraturan bersama kepala desa untuk BUMDes Bersama.
- Dokumen umum meliputi peraturan desa, anggaran dasar dan rumah tangga, berita acara musyawarah, rencana usaha, dan susunan pengurus.
- Pemerintah desa mendaftar secara elektronik tanpa notaris, dan Kementerian Hukum menerbitkan sertifikatnya.
- BUMDes yang belum terdaftar menghadapi risiko hukum, hambatan perbankan, dan masalah pertanggungjawaban.
- BUMDes lama perlu segera menyesuaikan diri dengan PP 11/2021, karena tenggat satu tahunnya sudah berakhir.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan.bpk.go.id/Details/349409.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa, peraturan.go.id/files/bn252-2021.pdf.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa Bersama, peraturan.go.id/files/bn1281-2021.pdf.
- Portal Pendaftaran BUM Desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, bumdes.kemendesa.go.id.





