UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi pondasi hukum bagi hak dan keselamatan anak di Indonesia. Namun, banyak orang tua masih bingung pasal mana yang berlaku sekarang.
Jawaban singkatnya begini. Undang-undang ini sudah diubah dua kali, yaitu lewat UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Sebagian pasal pidananya juga bergeser sejak KUHP baru berlaku.
Sebagai pakar hukum, saya melihat undang-undang ini sebagai salah satu aturan paling penting bagi keluarga Indonesia. Meski begitu, aturannya baru efektif kalau masyarakat berani melapor.
Artikel ini mengulas isi pokok, perubahan, sanksi, dan langkah yang bisa Anda ambil.
Apa Itu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
Pemerintah mengundangkan UU No 23 Tahun 2002 pada 22 Oktober 2002. Undang-undang ini lahir untuk menjamin anak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Anak juga berhak terlindung dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-undang ini memuat empat belas bab. Bab-babnya mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban anak, kuasa asuh, perwalian, pengangkatan anak, peran masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan ketentuan pidana.
Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan perlindungan anak berpijak pada beberapa asas utama:
- Nondiskriminasi.
- Kepentingan terbaik bagi anak.
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan.
- Penghargaan terhadap pendapat anak.
Asas ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak. Dengan demikian, setiap keputusan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan anak itu sendiri.
Siapa yang Disebut Anak?
Undang-undang ini menyebut anak sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun. Anak yang masih berada dalam kandungan juga termasuk dalam definisi tersebut. Rumusan ini memperluas perlindungan sejak sebelum lahir.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Isi Pokok UU No 23 Tahun 2002
Undang-undang ini tidak hanya melarang kekerasan. Ia juga mengatur siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana negara bertindak.
Hak-Hak Anak
Setiap anak memiliki hak dasar yang harus dipenuhi. Contohnya hak atas identitas dan kewarganegaraan, hak beribadah, hak mendapat pendidikan, hak atas layanan kesehatan, dan hak bermain. Anak juga berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, konflik bersenjata, serta eksploitasi ekonomi dan seksual.
Selain itu, hak anak yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian khusus. Anak tidak boleh menerima perlakuan yang merendahkan martabat selama proses hukum.
Pihak yang Wajib Melindungi
Undang-undang menempatkan kewajiban pada beberapa pihak sekaligus:
- Negara dan pemerintah.
- Pemerintah daerah.
- Masyarakat.
- Keluarga.
- Orang tua.
Pembagian ini penting. Perlindungan anak bukan tugas satu lembaga saja, melainkan tanggung jawab bersama.
Kuasa Asuh, Perwalian, dan Pengangkatan Anak
Undang-undang ini juga mengatur kuasa asuh orang tua, perwalian, serta pengasuhan dan pengangkatan anak. Pengangkatan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak dan mengikuti peraturan perundang-undangan. Pengangkatan tidak boleh memutus hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya.
Perubahan UU No 23 Tahun 2002
Praktik di lapangan menunjukkan sanksi awal kurang menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang mengubahnya dua kali.
UU 35 Tahun 2014
Pemerintah mengundangkan UU Nomor 35 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014. Perubahan ini menegaskan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Tujuannya memberi efek jera dan mendorong pemulihan fisik, psikis, serta sosial anak korban.
UU ini juga memperkuat peran masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak. Selain itu, ia menambah larangan baru terhadap perlakuan salah dan penelantaran anak.
UU 17 Tahun 2016
Perubahan kedua datang lewat UU Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. Perubahan ini menyasar kejahatan seksual terhadap anak, terutama Pasal 81 dan Pasal 82.
Beberapa hal pokok yang diatur antara lain pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan tertentu bagi pelaku. Kebijakan ini memicu perdebatan. Pendukungnya menilai perlu langkah tegas bagi predator anak. Sebaliknya, pengkritik mempertanyakan efektivitas dan aspek hak asasi dari beberapa sanksi tersebut.
Pengaruh KUHP Baru
Perkembangan terbaru perlu Anda ketahui. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Database peraturan BPK mencatat UU 23 Tahun 2002 dan UU 35 Tahun 2014 berstatus dicabut sebagian oleh KUHP baru. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 tentang kejahatan seksual terhadap anak termasuk ketentuan yang tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, perkara kekerasan seksual terhadap anak kini merujuk pada KUHP baru dan peraturan terkait. Sementara itu, banyak pasal lain dalam UU Perlindungan Anak tetap berlaku.
Larangan dan Sanksi Pidana Kekerasan terhadap Anak
Pasal 76A sampai Pasal 76J mengatur berbagai larangan. Ketentuan pidananya berada pada pasal-pasal berikutnya. Berikut contoh yang paling sering muncul dalam perkara.
Kekerasan terhadap Anak
Pasal 76C melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 mengatur ancaman pidananya. Ancaman meningkat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Menurut Pasal 80, pidana bertambah sepertiga jika pelakunya orang tua. Pemberatan ini masuk akal. Orang tua semestinya menjadi pelindung pertama bagi anak.
Penelantaran dan Perlakuan Salah
Pasal 76B melarang menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77B mengatur sanksinya. Larangan ini berlaku bagi orang tua, pengasuh, maupun pengelola lembaga pengasuhan.
Pasal-pasal tersebut masih aktif dipakai. Jaksa, misalnya, menggunakan Pasal 77B dan 80 dalam tuntutan kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta pada 2026.
Hak Restitusi bagi Korban
Korban anak berhak menuntut restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Dalam kasus daycare tersebut, jaksa menuntut pelaku membayar restitusi kepada para anak korban. Praktik ini menunjukkan bahwa hukum kini lebih memperhatikan pemulihan korban.
Langkah Praktis Jika Anak Menjadi Korban
Jika Anda mencurigai kekerasan terhadap anak, bertindaklah cepat. Berikut urutan langkah yang saya sarankan:
- Pastikan anak aman dan jauhkan dari pelaku.
- Bawa anak ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan dan visum.
- Simpan bukti, seperti foto, pesan, dan catatan kejadian.
- Laporkan ke kepolisian, khususnya unit pelayanan perempuan dan anak.
- Hubungi lembaga perlindungan, seperti KPAI atau layanan pengaduan Kementerian PPPA.
- Cari pendampingan psikologis dan hukum untuk anak.
Sebagai tambahan, jangan menekan anak untuk bercerita berulang-ulang. Pertanyaan yang berulang justru bisa memperdalam trauma.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah UU No 23 Tahun 2002 masih berlaku?
Masih, tetapi dalam bentuk yang sudah diubah oleh UU 35 Tahun 2014 dan UU 17 Tahun 2016. Beberapa pasal pidananya, termasuk Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82, telah dicabut oleh KUHP baru.
Siapa yang dianggap anak menurut undang-undang ini?
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Bolehkah orang tua memukul anak dengan alasan mendidik?
Undang-undang melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 76C tidak mengecualikan orang tua. Bahkan, pelaku yang merupakan orang tua mendapat pemberatan pidana. Orang tua sebaiknya memakai pola asuh tanpa kekerasan.
Kesimpulan
UU No 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa negara, masyarakat, dan keluarga wajib melindungi anak. Undang-undang ini kemudian diperkuat lewat UU 35 Tahun 2014 dan UU 17 Tahun 2016. Sejak KUHP baru berlaku, sebagian pasal pidananya bergeser, sehingga Anda perlu memeriksa ketentuan terbaru.
Langkah yang saya sarankan jelas. Kenali hak anak, laporkan setiap dugaan kekerasan sejak dini, dan simpan bukti dengan rapi.
Menurut saya, hukum yang keras saja tidak cukup. Pencegahan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar jauh lebih menentukan keselamatan anak.
Sedang menghadapi masalah hukum yang menyangkut anak, baik sebagai korban maupun keluarga? Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengarkan dan membantu Anda dengan penuh empati.
Ringkasan
- UU No 23 Tahun 2002 diundangkan pada 22 Oktober 2002 sebagai dasar hukum perlindungan anak.
- Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
- Negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua sama-sama wajib melindungi anak.
- UU 35 Tahun 2014 memperberat sanksi pidana dan memperkuat pemulihan korban.
- UU 17 Tahun 2016 memperberat sanksi kejahatan seksual terhadap anak.
- KUHP baru mencabut sebagian ketentuan, termasuk Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82.
- Pasal 76B, 76C, 77B, dan 80 masih menjadi dasar penindakan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
- Korban anak berhak atas restitusi, pendampingan, dan pemulihan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN 2002 No. 109, TLN No. 4235).
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN 2014 No. 297, TLN No. 5606).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 622.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Database Peraturan BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: kemenpppa.go.id.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia: kpai.go.id.





