Pasal 1337 KUHPerdata menjawab satu pertanyaan penting dalam hukum kontrak: kapan sebuah perjanjian punya sebab yang terlarang? Ada tiga jawabannya.
Perjanjian itu dilarang undang-undang, berlawanan dengan kesusilaan baik, atau bertentangan dengan ketertiban umum. Kalau salah satunya terjadi, perjanjian kehilangan kekuatan hukumnya.
Banyak orang menganggap kontrak yang sudah diteken pasti mengikat. Kenyataannya tidak selalu begitu. Tanda tangan tidak akan menolong perjanjian yang isinya melanggar hukum. Pasal ini berfungsi sebagai saringan terakhir, dan hakim memakainya untuk menguji isi kontrak.
Saya sendiri melihat Pasal 1337 KUHPerdata sebagai pasal yang rumusannya pendek, namun dampaknya luas. Istilah “kesusilaan” dan “ketertiban umum” memberi hakim ruang untuk menilai kontrak sesuai nilai yang hidup di masyarakat. Ruang itu melindungi kepentingan umum. Meski begitu, hakim perlu berhati-hati supaya penafsirannya tidak melebar tanpa kendali.
Bunyi Pasal 1337 KUHPerdata tentang Sebab yang Terlarang
Pasal 1337 KUHPerdata berbunyi: “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang, atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan baik atau dengan ketertiban umum.” Pasal ini masuk Buku III KUHPerdata tentang perikatan.
Baca Juga: Pasal 1235 KUHPerdata: Bunyi dan Kewajiban Debitur
Letaknya bersebelahan dengan Pasal 1335 dan Pasal 1336. Pasal 1335 menyatakan perjanjian dengan sebab terlarang tidak mempunyai kekuatan. Lalu Pasal 1337 menerangkan apa yang dimaksud dengan sebab terlarang itu. Keduanya bekerja sebagai pasangan. Di atasnya ada Pasal 1320 KUHPerdata, yang memuat empat syarat sah perjanjian. Syarat keempat di pasal itu adalah sebab yang halal, dan Pasal 1337 memberi ukuran untuk menilainya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tiga Ukuran Sebab yang Terlarang dalam Pasal 1337 KUHPerdata
Pasal ini memakai tiga ukuran yang berdiri sendiri-sendiri. Satu saja yang terlanggar, sebab perjanjian sudah masuk golongan terlarang. Mari kita lihat satu per satu.
Dilarang oleh Undang-Undang
Ukuran pertama paling gampang dikenali. Isi perjanjian bertabrakan dengan aturan tertulis. Contohnya kontrak jual beli satwa dilindungi, atau kesepakatan peredaran narkotika. Hakim tinggal mencocokkan isi perjanjian dengan undang-undang yang berlaku.
Bertentangan dengan Kesusilaan Baik
Ukuran kedua menyangkut norma moral di masyarakat. Kadang aturan tertulis tidak menyebut perbuatan itu secara gamblang. Masyarakat luas tetap menilainya tercela. Perjanjian yang memperlakukan manusia seperti barang dagangan masuk dalam contoh ini. Hakim membaca nilai kesusilaan menurut keadaan zaman dan tempat.
Bertentangan dengan Ketertiban Umum
Ukuran ketiga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Persekongkolan yang menghambat persaingan usaha, misalnya, merusak tatanan bersama. Dalam kasus begini, hakim menimbang dampak perjanjian bagi orang banyak, di luar kepentingan para pihak sendiri.
Contoh Sebab yang Terlarang dalam Praktik Sehari-hari
Teori jadi lebih mudah dicerna lewat contoh. Beberapa situasi berikut cukup sering terjadi:
- Utang dari perjudian. Pasal 1788 KUHPerdata menyatakan undang-undang tidak memberi hak menagih utang judi di pengadilan. Perjanjian yang lahir dari perjudian sulit dipaksakan.
- Kartel dan persekongkolan tender. Kesepakatan antarpelaku usaha untuk mengatur harga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.
- Pinjam nama untuk tanah. Warga negara asing kadang meminjam nama orang Indonesia untuk menguasai tanah. Pasal 26 ayat (2) UU Pokok Agraria menyatakan peralihan hak milik kepada orang asing batal karena hukum.
- Kontrak suap atau gratifikasi. Perjanjian imbalan untuk memengaruhi keputusan pejabat melanggar undang-undang pemberantasan korupsi dan ketertiban umum.
Semua contoh itu menunjukkan satu pola. Hakim menilai isi perjanjian lebih dulu. Niat para pihak baru menyusul.
Akibat Hukum Perjanjian dengan Sebab yang Terlarang
Perjanjian dengan sebab terlarang batal demi hukum. Hukum menganggapnya tidak pernah lahir. Dampaknya langsung terasa. Tidak ada pihak yang bisa menuntut pelaksanaan isinya. Tuduhan wanprestasi pun gugur, sebab tidak ada perikatan sah yang bisa dilanggar.
Perbedaan dengan Perjanjian yang Dapat Dibatalkan
Dua jenis kebatalan ini sering tertukar. Perhatikan perbedaannya:
- Batal demi hukum: terjadi saat syarat objektif tidak terpenuhi, yaitu hal tertentu dan sebab yang halal. Perjanjian tidak punya kekuatan sejak awal.
- Dapat dibatalkan: terjadi saat syarat subjektif cacat, yaitu kesepakatan dan kecakapan. Perjanjian tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya.
Soal Pengembalian dan Langkah Hukum
Dalam praktik, para pihak biasanya sudah menyerahkan uang atau barang sebelum masalah terungkap. Dari situ muncul pertanyaan soal pengembalian. Jawabannya bergantung pada fakta tiap kasus. Pengadilan menimbang itikad masing-masing pihak dan sifat pelanggarannya.
Karena itu, simpan semua bukti sejak awal. Dokumen perjanjian, bukti pembayaran, dan percakapan para pihak semuanya berguna. Setelah itu, bicarakan strategi gugatan dengan advokat.
Peran Hakim dan Cara Menghindari Sebab yang Terlarang
Rumusan “kesusilaan baik” dan “ketertiban umum” sengaja dibuat terbuka. Hakim mengisinya dengan nilai yang berkembang di masyarakat. Hasilnya, penilaian bisa berbeda dari satu perkara ke perkara lain. Oleh sebab itu, para pihak perlu waspada sejak menyusun kontrak.
Beberapa langkah berikut membantu kamu menjaga kontrak tetap aman:
- Periksa aturan yang berlaku. Cek undang-undang sektor tempat kontrak berjalan.
- Tinjau tujuan nyata perjanjian. Pastikan tidak ada tujuan tersembunyi yang melanggar hukum.
- Jauhi skema pinjam nama. Skema ini sering memicu sengketa.
- Libatkan notaris atau advokat. Pihak ketiga yang netral lebih mudah menemukan klausul bermasalah.
- Dokumentasikan semuanya. Catatan yang rapi memudahkan pembuktian bila sengketa muncul.
Perbarui pula pemahaman kamu secara berkala. Regulasi berubah, dan isi perjanjian yang dulu aman bisa menjadi masalah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1337 KUHPerdata
Apa yang dimaksud sebab terlarang menurut Pasal 1337 KUHPerdata?
Sebab terlarang adalah isi atau tujuan perjanjian yang dilarang undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan baik, atau berlawanan dengan ketertiban umum. Salah satu saja sudah cukup.
Apa akibat hukum perjanjian dengan sebab yang terlarang?
Perjanjian itu batal demi hukum sesuai Pasal 1335 KUHPerdata. Hukum menganggapnya tidak pernah ada, jadi tidak ada pihak yang bisa memaksakan pelaksanaannya.
Apakah niat atau motif pribadi termasuk dalam sebab terlarang?
Umumnya tidak. Para ahli hukum Indonesia memaknai sebab sebagai isi dan tujuan objektif perjanjian. Hakim menilai isi kontrak, dan alasan batin masing-masing pihak berada di luar penilaian itu.
Baca Juga: Pasal 156 KUHP Penghinaan Golongan: Unsur dan Padanan Baru
Kesimpulan
Pasal 1337 KUHPerdata menetapkan tiga ukuran sebab terlarang: dilarang undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan baik, atau berlawanan dengan ketertiban umum. Perjanjian yang melanggar ukuran itu batal demi hukum. Pasal ini bekerja bersama Pasal 1320 dan Pasal 1335 KUHPerdata.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Baca isi perjanjian dengan teliti sebelum menandatangani. Cocokkan dengan undang-undang yang berlaku. Kalau kamu sudah terlanjur masuk dalam kontrak bermasalah, kumpulkan bukti dan minta pendapat ahli sebelum bertindak.
Menurut saya, pasal ini mengingatkan bahwa kebebasan berkontrak punya batas yang wajar. Kontrak yang kuat berdiri di atas isi yang sah. Karena itu, kehati-hatian di awal selalu lebih murah daripada biaya sengketa di akhir.
Kalau kamu ragu soal keabsahan sebuah perjanjian, jangan menunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu membaca isi perjanjian dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 1337 KUHPerdata mendefinisikan sebab yang terlarang dalam perjanjian.
- Sebab terlarang berarti dilarang undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan baik, atau berlawanan dengan ketertiban umum.
- Satu ukuran yang terlanggar sudah cukup untuk menggolongkan sebab sebagai terlarang.
- Pasal 1337 melengkapi Pasal 1335 dan menjelaskan syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
- Perjanjian dengan sebab terlarang batal demi hukum karena melanggar syarat objektif.
- Contohnya meliputi utang judi, kartel, skema pinjam nama untuk tanah, dan kontrak suap.
- Hakim punya ruang menafsirkan kesusilaan dan ketertiban umum sesuai nilai masyarakat.
- Pencegahan terbaik adalah memeriksa isi kontrak sejak awal dan melibatkan ahli hukum.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III, Pasal 1320, 1335, 1336, 1337, 1338, dan 1788. Basis Data Peraturan Perundang-undangan, JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 26 ayat (2). JDIH BPK RI.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. JDIH BPK RI.
- Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012.
- Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung, 2004.





