UU No 20 Tahun 2008 UMKM sering dikutip ketika orang membahas bantuan usaha, kredit, atau pajak untuk pelaku usaha kecil. Namun, banyak pemilik usaha belum tahu kriteria apa yang sebenarnya dipakai untuk menentukan skala usahanya.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pelaku usaha kecil, saya melihat kebingungan yang sama. Ada yang mengaku usaha mikro padahal omzetnya sudah masuk kategori kecil.
Akibatnya, mereka salah memilih fasilitas dan skema pajak. Padahal, undang-undang dan peraturan turunannya sudah memberi batas yang jelas.
Nah, di artikel ini kita bahas ringkas dan jelas. Mulai dari tujuan, kriteria lama dan baru, isi pokok pemberdayaan, kemitraan, sampai status undang-undang ini setelah Cipta Kerja.
Apa Itu UU No 20 Tahun 2008 UMKM dan Tujuannya
UU No 20 Tahun 2008 UMKM adalah Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah mengesahkannya pada 4 Juli 2008.
Undang-undang ini menjadi payung hukum pemberdayaan usaha kecil di Indonesia. Ia mengatur definisi, kriteria, pembinaan, pembiayaan, dan kemitraan.
Lahirnya aturan ini berangkat dari kenyataan sederhana. Sebagian besar pelaku usaha di Indonesia adalah usaha mikro dan kecil.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 1 mendefinisikan tiga kelompok usaha. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Ia dijalankan orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar.
Usaha menengah juga berdiri sendiri dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tertentu. Kriteria itulah yang menentukan golongan sebuah usaha.
Tujuan Pemberdayaan
Pasal 5 menetapkan tujuan pemberdayaan UMKM. Ringkasnya sebagai berikut.
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha agar tangguh dan mandiri.
- Meningkatkan peran dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan.
Tujuan ini menjadi dasar berbagai program pemerintah. Contohnya pelatihan, akses pembiayaan, dan fasilitasi pemasaran.
Asas dan Prinsip
Undang-undang ini berpijak pada asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Asas itu mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan.
Prinsip pemberdayaan mencakup penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan. Pemerintah berperan sebagai pendorong, bukan pengganti pelaku usaha.
Menurut saya, prinsip kemandirian ini sering terlupakan. Bantuan pemerintah hanya efektif jika pelaku usaha ikut berbenah.
Kriteria UMKM Menurut UU No 20 Tahun 2008 dan Perubahannya
Pertanyaan paling populer adalah soal kriteria. Jawabannya berbeda antara rumusan awal dan aturan terbaru.
Kriteria dalam Pasal 6 UU No 20 Tahun 2008
Pasal 6 menetapkan kriteria berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Rumusan awalnya sebagai berikut.
- Usaha mikro: kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Usaha kecil: kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
- Usaha menengah: kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Angka ini sudah lama tidak dipakai sebagai acuan utama. Peraturan turunan Cipta Kerja menggantinya dengan ukuran baru.
Kriteria Baru Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur kriteria terbaru. Kriterianya memakai modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
- Usaha mikro: modal usaha paling banyak Rp1 miliar, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
- Usaha menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Modal usaha tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha. Pelaku usaha bisa memilih salah satu kriteria, yaitu modal atau penjualan.
Karena angka bisa berubah lagi, cek peraturan terbaru sebelum mengajukan fasilitas. Jangan hanya mengandalkan angka yang beredar di media sosial.
Mengapa Kriteria Ini Penting
Kriteria menentukan fasilitas yang bisa kamu peroleh. Contohnya akses kredit khusus, kemudahan perizinan, dan skema perpajakan.
Pelaku usaha yang salah golongan bisa kehilangan fasilitas atau menghadapi sengketa administratif. Karena itu, hitung modal dan omzet dengan jujur.
Sebagai praktisi, saya menyarankan pelaku usaha menyimpan pembukuan sederhana. Catatan itu menjadi bukti ketika kamu membuktikan skala usaha.
Isi Pokok Pemberdayaan UMKM dalam Undang-Undang Ini
Selain kriteria, undang-undang ini memuat beberapa bab pemberdayaan. Berikut isi pokok yang paling berdampak.
Penumbuhan Iklim Usaha
Pasal 7 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha. Aspeknya meliputi pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
Aspek perizinan kini banyak berubah. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission dengan pendekatan berbasis risiko.
Pemerintah juga mendorong kemudahan pendaftaran dan legalitas usaha. Nomor Induk Berusaha menjadi identitas utama pelaku usaha.
Pengembangan Usaha
Pasal 16 mengatur pengembangan usaha dalam empat bidang. Bidang itu meliputi produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Pemerintah memfasilitasi pelatihan, pendampingan, dan akses ke teknologi. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal.
Pelaku usaha bisa memanfaatkan program tersebut melalui dinas koperasi dan UMKM di daerah. Tanyakan jadwal dan syarat pendaftaran sejak awal.
Pembiayaan dan Penjaminan
Undang-undang ini mendorong penyediaan pembiayaan bagi UMKM. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat ikut berperan.
Bentuknya antara lain kredit perbankan, pembiayaan dari lembaga keuangan non-bank, dan modal ventura. Penjaminan kredit membantu usaha yang belum memiliki agunan memadai.
Menurut saya, akses pembiayaan tetap menjadi tantangan terbesar. Banyak usaha kecil sulit memenuhi syarat administrasi bank.
Kemitraan, Sanksi, dan Status UU No 20 Tahun 2008
Bagian akhir undang-undang ini mengatur kemitraan dan sanksi. Dua hal ini sering menimbulkan sengketa dalam praktik.
Pola Kemitraan
Pasal 26 menyebut beberapa pola kemitraan. Ringkasnya sebagai berikut.
- Inti plasma.
- Subkontrak.
- Waralaba.
- Perdagangan umum.
- Distribusi dan keagenan.
- Bagi hasil.
- Kerja sama operasional.
- Usaha patungan.
- Penyumberluaran atau outsourcing.
Kemitraan harus mengikuti prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Usaha besar tidak boleh memiliki dan menguasai usaha mikro, kecil, dan menengah mitranya.
Karena itu, tulis perjanjian kemitraan secara jelas. Perjanjian tertulis melindungi usaha kecil dari praktik yang merugikan.
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Undang-undang ini memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan kemitraan bisa berujung sanksi.
Sengketa kemitraan biasanya diselesaikan melalui musyawarah lebih dulu. Jika gagal, para pihak bisa menempuh arbitrase atau pengadilan sesuai perjanjian.
Simpan seluruh dokumen kemitraan dengan rapi. Bukti tertulis sangat menentukan ketika terjadi sengketa.
Status Setelah UU Cipta Kerja
UU No 20 Tahun 2008 masih berlaku. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuannya, terutama soal kriteria dan kemudahan berusaha.
Peraturan turunan penting meliputi hal berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan perpajakan yang memberi skema khusus bagi pelaku usaha kecil.
Aturan turunan ini menentukan praktik harian. Karena itu, jangan hanya membaca undang-undang dasarnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar UU No 20 Tahun 2008 UMKM
Apakah UU No 20 Tahun 2008 masih berlaku?
Masih berlaku, tetapi sebagian ketentuannya diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan diperinci dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
Berapa batas omzet usaha kecil menurut aturan terbaru?
Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, hasil penjualan tahunan usaha kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, atau modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
Apakah usaha mikro wajib punya izin?
Pelaku usaha mikro dan kecil tetap perlu memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS. Persyaratan tambahan bergantung pada bidang usaha dan tingkat risikonya.
Kesimpulan
UU No 20 Tahun 2008 UMKM mengatur definisi, kriteria, pemberdayaan, pembiayaan, dan kemitraan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Kriteria terbaru kini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 dengan batas modal dan hasil penjualan yang lebih besar.
Dari pengalaman saya, pelaku usaha yang tertib mencatat modal dan omzet jauh lebih mudah memperoleh fasilitas. Hitung skala usahamu dengan jujur, urus legalitas, dan tulis perjanjian kemitraan secara rapi.
Jika kamu ingin memastikan legalitas dan skala usahamu sudah sesuai aturan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menyiapkan izin dan dokumen usaha dengan tenang.
Ringkasan
- UU No 20 Tahun 2008 disahkan 4 Juli 2008 dan menjadi payung hukum pemberdayaan UMKM.
- Pasal 5 menetapkan tujuan pemberdayaan, termasuk kemandirian usaha dan pengentasan kemiskinan.
- Pasal 6 memuat kriteria lama berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan.
- PP Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan kriteria baru berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
- Usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan paling banyak Rp2 miliar.
- Pasal 7 dan Pasal 16 mengatur iklim usaha dan pengembangan usaha.
- Pasal 26 mengatur sembilan pola kemitraan, termasuk waralaba dan inti plasma.
- Undang-undang ini masih berlaku dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Koperasi dan UKM, informasi pemberdayaan UMKM, kemenkopukm.go.id.
- Sistem Online Single Submission, informasi perizinan berusaha, oss.go.id.





