Terbaru

Hukum

UU No 19 Tahun 2003 BUMN: Isi dan Perubahan Terbarunya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

UU No 19 Tahun 2003 BUMN adalah dasar hukum bagi perusahaan milik negara yang kita kenal sehari-hari, mulai dari bank, perusahaan listrik, sampai perusahaan pelabuhan. Namun, undang-undang ini sudah berubah cukup jauh sejak pertama kali disahkan.

Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani urusan korporasi dan kerja sama dengan perusahaan negara, saya melihat satu masalah. Banyak orang masih memakai rumusan lama, padahal kelembagaannya sudah berganti.

Akibatnya, kontrak dan dokumen keliru menyebut pihak yang berwenang. Padahal, perubahan terbaru mengubah cara negara mengelola BUMN.

Nah, di artikel ini kita bahas ringkas dan jelas. Mulai dari pengertian, bentuk BUMN, organ perusahaan, sampai perubahan terbaru melalui UU 16 Tahun 2025.

Apa Itu UU No 19 Tahun 2003 BUMN dan Dasar Hukumnya

UU No 19 Tahun 2003 BUMN mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara. Pemerintah mengesahkannya pada 19 Juni 2003.

Undang-undang ini menggantikan aturan lama tentang bentuk-bentuk usaha negara. Salah satu perubahan besarnya adalah penghapusan bentuk Perusahaan Jawatan atau Perjan.

Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menempatkan cabang produksi penting bagi negara sebagai urusan yang dikuasai negara.

uu no 19 tahun 2003 bumn

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Pengertian BUMN

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. Kepemilikan itu melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Frasa kekayaan negara yang dipisahkan sangat penting. Ia menandakan bahwa harta BUMN dipisahkan dari anggaran negara.

Karena itu, BUMN berstatus badan hukum yang mandiri. Pengelolaannya mengikuti prinsip korporasi, bukan prinsip birokrasi.

Maksud dan Tujuan

Pasal 2 menyebut beberapa maksud dan tujuan pendirian BUMN. Ringkasnya sebagai berikut.

  • Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu.
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta.
  • Turut aktif memberikan bimbingan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tujuan ini memperlihatkan peran ganda BUMN. Ia mengejar laba sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik.

Menurut saya, dualisme ini sumber banyak perdebatan. Kadang laba dan pelayanan sulit berjalan seiring.

Bentuk BUMN dan Organ Perusahaan Menurut UU No 19 Tahun 2003

Undang-undang ini mengenal dua bentuk BUMN. Keduanya punya karakter dan organ yang berbeda.

Baca juga  PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Isi dan Perubahan

Perusahaan Perseroan atau Persero

Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas. Modalnya terbagi atas saham, dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki negara.

Tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Persero bisa menjadi perusahaan tertutup atau terbuka. Persero terbuka menjual sahamnya di bursa efek, sehingga juga mengikuti aturan pasar modal.

Perusahaan Umum atau Perum

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya menyelenggarakan kemanfaatan umum sambil mengejar keuntungan.

Perum menjalankan pelayanan publik yang lebih dominan. Contohnya perusahaan yang mengelola layanan dasar tertentu.

Karakter ini membuat Perum lebih dekat dengan fungsi sosial. Ia tidak seagresif Persero dalam mengejar laba.

Organ Perusahaan

Organ Persero terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. Organ Perum terdiri dari pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.

Direksi mengurus perusahaan dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris atau Dewan Pengawas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 5 menegaskan bahwa pengurusan BUMN harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan itikad baik. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusannya.

Sebagai praktisi, saya menyarankan pihak yang bermitra dengan BUMN memeriksa kewenangan penandatangan. Kesalahan menunjuk pihak berwenang bisa membuat perjanjian bermasalah.

Pengelolaan, Pengawasan, dan Privatisasi BUMN

Selain bentuk dan organ, undang-undang ini mengatur pengelolaan dan pengawasan. Tiga topik berikut paling sering muncul.

Pengawasan dan Pemeriksaan

BUMN diawasi melalui beberapa lapisan. Ada satuan pengawasan intern, komite audit, dan auditor eksternal.

Laporan keuangan Persero wajib diaudit akuntan publik. Persero terbuka juga mengikuti ketentuan pelaporan di pasar modal.

Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan juga berlaku sesuai undang-undang. Pengaturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara.

Privatisasi

Privatisasi adalah penjualan saham Persero kepada pihak lain. Tujuannya meningkatkan kinerja, memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, dan memperbesar peran serta pasar.

Perum tidak dapat diprivatisasi karena modalnya tidak terbagi saham. Perubahan bentuk Perum menjadi Persero harus melalui mekanisme tersendiri.

Privatisasi memerlukan persetujuan sesuai peraturan. Prosesnya diatur ketat agar tidak merugikan negara.

Penggabungan, Peleburan, dan Pembubaran

Undang-undang juga mengatur penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN. Prosedurnya mengikuti ketentuan perseroan terbatas dan peraturan pelaksana.

Baca juga  Perjanjian Sewa Menyewa Kantor: 8 Klausul Wajib agar Aman

Pembubaran BUMN dilakukan dengan cara tertentu. Likuidasi dijalankan sesuai peraturan, dan sisa kekayaan menjadi hak negara.

Karena prosesnya rumit, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen dan persetujuan secara bertahap. Konsultasi hukum membantu menghindari kesalahan prosedur.

Perubahan Terbaru UU No 19 Tahun 2003 BUMN

UU 19/2003 sudah mengalami banyak perubahan. Hal ini penting kamu ketahui sebelum mengutip pasalnya.

Rangkaian Perubahan

Undang-undang ini telah diubah beberapa kali. Perubahannya meliputi Undang-Undang Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga, dan UU Nomor 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat. bisnis

UU 16/2025 ditetapkan pada 6 Oktober 2025. Undang-undang itu berlaku sejak tanggal yang sama.

Perubahan ini memengaruhi banyak hal. Mulai dari lembaga pengelola, struktur holding, sampai perlindungan hukum bagi pejabat tertentu.

Pembentukan BP BUMN dan Peran Danantara

UU 16/2025 membentuk Badan Pengatur BUMN sebagai regulator utama di bawah Presiden, menggantikan kementerian sebelumnya. Fungsi pembinaan dan pemegang saham yang dulu dijalankan Kementerian BUMN kini beralih.

Pengelolaan saham dan aset BUMN dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Lembaga ini juga bertugas mengelola dividen dan investasi BUMN.

Perpres Nomor 105 Tahun 2025 mengatur ketentuan teknis pembentukan BP BUMN. Peraturan itu juga mengatur peralihan dari Kementerian BUMN.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 kemudian menindaklanjuti perubahan kelembagaan tersebut. Karena aturan pelaksananya terus berkembang, pantau peraturan terbaru.

Dampak Praktis bagi Mitra dan Pelaku Usaha

Bagi mitra BUMN, pastikan dokumen menyebut lembaga yang berwenang sesuai aturan terbaru. Penyebutan kementerian lama bisa menimbulkan pertanyaan.

Periksa juga kewenangan persetujuan atas transaksi tertentu. Kewenangan itu mungkin sudah berpindah antar lembaga.

Berikut langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Cek status hukum dan bentuk BUMN mitramu.
  2. Periksa anggaran dasar dan kewenangan direksi.
  3. Tinjau peraturan terbaru yang berlaku sebelum menandatangani kontrak.
  4. Minta konfirmasi tertulis soal persetujuan korporasi yang diperlukan.
  5. Simpan seluruh dokumen persetujuan dengan rapi.

Menurut saya, banyak sengketa kontrak dengan BUMN lahir dari persetujuan internal yang tidak lengkap. Kehati-hatian di awal menghemat banyak waktu.

uu no 19 tahun 2003 bumn

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar UU No 19 Tahun 2003 BUMN

Apakah UU No 19 Tahun 2003 masih berlaku?
Masih berlaku, tetapi telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat.

Baca juga  Bea Masuk Anti Dumping: Pengertian, Tarif, dan Cara Penetapannya

Apa bedanya Persero dan Perum?
Persero berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi saham dan mengejar keuntungan. Perum dimiliki penuh negara tanpa saham dan menekankan kemanfaatan umum.

Siapa yang mengatur BUMN setelah perubahan terbaru?
Badan Pengaturan BUMN berperan sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara mengelola saham dan aset BUMN sesuai UU 16/2025 dan peraturan pelaksananya.

Kesimpulan

UU No 19 Tahun 2003 BUMN mengatur bentuk, tujuan, organ, dan pengelolaan perusahaan milik negara. Perubahan terbaru melalui UU 16 Tahun 2025 mengubah kelembagaan, termasuk pembentukan BP BUMN dan peran BPI Danantara.

Dari pengalaman saya, kontrak dan dokumen dengan BUMN paling aman jika mengikuti aturan terbaru. Periksa bentuk BUMN, kewenangan direksi, dan lembaga yang berhak memberi persetujuan.

Jika kamu ingin memastikan kerja sama dengan BUMN sudah sesuai hukum, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu meninjau dokumen dan menyusun langkah yang tepat.

Ringkasan

  • UU No 19 Tahun 2003 disahkan 19 Juni 2003 dan mengatur badan usaha milik negara.
  • BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara dari kekayaan yang dipisahkan.
  • Bentuk BUMN terdiri dari Persero dan Perum.
  • Persero berbentuk PT dengan paling sedikit 51 persen saham dimiliki negara.
  • Organ Persero meliputi RUPS, Direksi, dan Komisaris, sedangkan Perum memiliki Dewan Pengawas.
  • Undang-undang ini telah diubah melalui UU Cipta Kerja, UU 1/2025, dan UU 16/2025.
  • UU 16/2025 membentuk BP BUMN dan memperkuat peran BPI Danantara.
  • Periksa peraturan terbaru sebelum menandatangani kontrak dengan BUMN.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
  4. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengelolaan BUMN.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan, basis data peraturan, peraturan.bpk.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi