PPN dibebaskan adalah fasilitas pajak yang membuat penyerahan barang atau jasa tertentu tidak perlu membayar PPN.
Banyak pelaku usaha masih bingung membedakannya dengan barang yang memang tidak dikenai PPN. Akibatnya, mereka sering salah membuat faktur pajak dan salah mengisi SPT Masa PPN.
Singkatnya, UU HPP mengubah banyak pengecualian lama menjadi fasilitas pembebasan melalui Pasal 16B UU PPN, lalu PP Nomor 49 Tahun 2022 merinci daftarnya.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, perubahan ini sudah tepat arah. Pemerintah kini memiliki ruang untuk mengatur fasilitas secara lebih selektif.
Namun, pelaku usaha tetap perlu berhati-hati, sebab fasilitas ini membawa konsekuensi administrasi yang tidak ringan.
Apa Itu PPN Dibebaskan dan Apa Dasar Hukumnya?
PPN dibebaskan adalah fasilitas yang menghapus kewajiban membayar PPN atas penyerahan barang atau jasa tertentu. Pasal 16B UU PPN mengatur fasilitas ini.
Pasal tersebut memberi dua pilihan, yaitu PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan.
Selanjutnya, PP Nomor 49 Tahun 2022 menjabarkan jenis barang dan jasa yang berhak menerimanya.
Sebelumnya, banyak barang dan jasa masuk daftar negatif dalam Pasal 4A UU PPN.
Namun, UU HPP memindahkan sebagian besar daftar itu ke fasilitas Pasal 16B.
Dengan begitu, barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan kini termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat pembebasan.
Selain itu, pemerintah dapat menyesuaikan cakupan fasilitas ini melalui peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memantau regulasi terbaru.
Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya
Barang Bebas PPN Menurut PP 49 Tahun 2022
Pemerintah membebaskan PPN atas beberapa kelompok barang.
Berikut contoh barang bebas PPN yang paling sering ditanyakan:
- Barang kebutuhan pokok, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
- Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
- Vaksin poliomyelitis.
- Rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Barang strategis tertentu, seperti alat pertahanan dan keamanan.
Perlu diingat, setiap barang memiliki kriteria rinci dalam lampiran PP tersebut.
Sebagai contoh, pembebasan hanya berlaku untuk barang yang memenuhi kriteria, misalnya masih segar atau belum diolah lebih lanjut.
Sebaliknya, produk khusus atau olahan tertentu tetap dikenai PPN. Oleh karena itu, periksa lampiran sebelum Anda menerbitkan faktur.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Jasa Bebas PPN yang Perlu Anda Ketahui
Selain barang, pemerintah juga membebaskan PPN atas jasa tertentu. Kelompok jasa bebas PPN tersebut meliputi:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa keuangan dan jasa asuransi tertentu.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta angkutan udara dalam negeri tertentu.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah dan penanganan bencana nasional.
Meski begitu, tidak semua jasa di bidang tersebut otomatis bebas PPN.
Hanya jasa yang memenuhi rincian dalam PP 49 Tahun 2022 yang mendapat fasilitas.
Misalnya, layanan estetika non-medis tidak masuk kelompok jasa kesehatan medis.
Karena itu, pengusaha jasa wajib memeriksa klasifikasi layanannya secara teliti.
Perbedaan PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan Tidak Dikenai PPN
Banyak orang menyamakan ketiga istilah ini. Padahal, akibat hukum dan pajaknya berbeda.
Pahami perbedaannya agar Anda tidak salah mengelola pajak masukan.
Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan
Pada PPN tidak dipungut, pengusaha tetap dapat mengkreditkan pajak masukan.
Sebaliknya, pada PPN dibebaskan, pengusaha pada prinsipnya tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) UU PPN.
Akibatnya, biaya PPN yang sudah Anda bayar kepada pemasok dapat menjadi beban usaha.
Oleh sebab itu, hitung dampak ini saat Anda menyusun harga jual.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN
Kategori ini berbeda dari PPN dibebaskan. Pasal 4A UU PPN mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.
Contohnya, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.
Selain itu, jasa keagamaan dan jasa pemerintahan tertentu juga termasuk kelompok ini.
Daerah memungut pajak atas sebagian objek tersebut sebagai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah sembako masih bebas PPN setelah UU HPP?
Ya, sembako yang memenuhi kriteria PP 49 Tahun 2022 tetap bebas PPN. Namun, statusnya berubah.
Sebelumnya sembako tidak dikenai PPN, sedangkan sekarang sembako menjadi BKP yang mendapat fasilitas pembebasan.
Apakah pengusaha penyedia barang bebas PPN harus membuat faktur pajak?
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP dengan fasilitas dibebaskan tetap perlu menjalankan kewajiban administrasi.
Ia perlu membuat faktur pajak sesuai ketentuan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Silakan konfirmasikan prosedur teknisnya dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.
Apa perbedaan utama PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut?
Perbedaan utamanya terletak pada pajak masukan. PPN tidak dipungut memungkinkan pengkreditan pajak masukan, sedangkan PPN dibebaskan pada prinsipnya tidak.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
PPN dibebaskan menyangkut kepastian hukum dan perhitungan harga usaha Anda.
Pertama, pastikan barang atau jasa Anda benar-benar tercantum dalam PP 49 Tahun 2022.
Kedua, bedakan fasilitas ini dari PPN tidak dipungut dan dari objek yang tidak dikenai PPN.
Ketiga, siapkan dokumen dan faktur dengan tertib agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu pemeriksaan pajak untuk memastikan status barang dan jasanya.
Pengecekan sejak awal jauh lebih murah daripada sengketa pajak di kemudian hari.
Jika Anda masih ragu menentukan status PPN usaha Anda, jangan ambil risiko sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu Anda memahami kewajiban PPN dengan tenang dan tepat.
Baca Juga: Formulir 1770 SS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengisinya
Ringkasan
- PPN dibebaskan adalah fasilitas Pasal 16B UU PPN untuk barang dan jasa tertentu.
- PP Nomor 49 Tahun 2022 merinci daftar barang dan jasa yang mendapat pembebasan.
- Barang bebas PPN mencakup kebutuhan pokok, buku pelajaran, kitab suci, dan vaksin tertentu.
- Jasa bebas PPN mencakup layanan kesehatan medis, sosial, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
- Setiap barang dan jasa harus memenuhi kriteria rinci dalam lampiran PP tersebut.
- PPN tidak dipungut memungkinkan pengkreditan pajak masukan, sedangkan PPN dibebaskan pada prinsipnya tidak.
- Barang dan jasa yang tidak dikenai PPN diatur terpisah dalam Pasal 4A UU PPN.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-66/2022 tentang PP 49/2022, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, www.pajak.go.id.





