Pajak maskapai penerbangan terdiri dari PPN atas tiket dan PPh atas penghasilan usaha. Intinya begini: tiket penerbangan domestik kena PPN, sedangkan penghasilan maskapai kena PPh sesuai jenis kegiatannya.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini masih membingungkan karena tersebar di banyak peraturan. Penumpang maupun pelaku usaha sering keliru soal siapa yang memungut dan siapa yang menyetor.
Dasar Hukum Pajak Maskapai Penerbangan di Indonesia
Pajak di sektor penerbangan bersumber dari beberapa undang-undang dan peraturan teknis. Ini landasan utama yang perlu kamu kenal.
- UU PPN yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) mengatur PPN atas jasa angkutan udara.
- Pasal 15 UU PPh memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan norma penghitungan khusus.
- KMK Nomor 475/KMK.04/1996 menjadi acuan norma penghasilan neto perusahaan penerbangan dalam negeri.
- PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur cara menghitung PPN dengan dasar pengenaan pajak nilai lain.
- PMK Nomor 4, 24, dan 43 Tahun 2026 memuat insentif PPN ditanggung pemerintah untuk tiket ekonomi.
Karena itu, maskapai harus membaca beberapa aturan sekaligus. Penumpang pun layak tahu dasar pemungutan pajak pada tiketnya.

PPN Tiket Pesawat: Tarif dan Cara Menghitungnya
Jasa angkutan udara dalam negeri termasuk jasa kena pajak. Maskapai yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dari penumpang lewat harga tiket.
Tarif PPN yang berlaku adalah 12%. Meski begitu, PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai penggantian, sehingga beban efektifnya turun menjadi 11%.
Contoh Penghitungan PPN Tiket
Ambil contoh tiket ekonomi domestik dengan tarif dasar dan fuel surcharge Rp1.000.000. Dasar pengenaan pajaknya 11/12 dikali Rp1.000.000, kira-kira Rp916.667.
PPN terutang 12% dari nilai itu, yaitu Rp110.000. Hasilnya sama dengan 11% dari harga tiket.
Siapa yang Memungut dan Menyetor PPN?
Saat tiket terjual, maskapai memungut PPN dari penumpang. Berikutnya, maskapai menyetorkan PPN itu ke kas negara dan melaporkannya lewat SPT Masa PPN.
Penumpang cukup membayar harga tiket. Rincian pajaknya biasanya muncul pada komponen biaya di tiket.
Perlakuan untuk Penerbangan Luar Negeri
Rute luar negeri punya perlakuan PPN yang berbeda dari rute domestik. Pada umumnya, tiket internasional tidak dipungut PPN.
Tetap saja, maskapai perlu menyimpan dokumen pendukung rute dan transaksi. Dokumen ini berguna sekali ketika pemeriksaan pajak datang.
Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi
Beberapa kali pemerintah memberi insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Waktunya terbatas, hanya pada periode yang sudah ditetapkan.
Ada tiga aturan insentif yang terbit pada 2026:
- PMK 4/2026 untuk libur Idulfitri, dengan pembelian tiket 10 Februari sampai 29 Maret 2026 dan penerbangan 14 sampai 29 Maret 2026.
- PMK 24/2026 untuk meredam dampak kenaikan harga avtur, berlaku sekitar 60 hari sejak 25 April 2026.
- PMK 43/2026 untuk libur sekolah, dengan pembelian tiket 22 Juni sampai 5 Juli 2026 dan penerbangan 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Insentif ini meliputi tarif dasar dan fuel surcharge. Kelas bisnis dan first class tidak termasuk.
PPN tetap terutang. Bedanya, pemerintah yang menanggung.
Kondisi PPN Tidak Ditanggung Pemerintah
Insentif hilang apabila salah satu kondisi ini terjadi:
- Jasa diserahkan di luar periode pembelian atau penerbangan yang ditetapkan.
- Penerbangan tidak memakai kelas ekonomi.
- Maskapai terlambat menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP.
Periode insentif sering berganti. Jadi, periksa PMK terbaru sebelum membeli atau menerbitkan tiket.
PPh Usaha Maskapai Penerbangan
Di luar PPN, maskapai membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usahanya. Sebagai wajib pajak badan, maskapai pada dasarnya menghitung PPh dari penghasilan neto dengan tarif umum 22%.
Untuk kegiatan tertentu, pemerintah menyediakan norma penghitungan khusus. Dasarnya ada di Pasal 15 UU PPh.
PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri
Penghasilan dari perjanjian charter dihitung memakai norma penghasilan neto 6% dari peredaran bruto. PPh terutangnya 30% dari norma itu, jadi tarif efektifnya 1,8%.
Pencharter tertentu memotong pajak ini. Potongannya menjadi pembayaran pendahuluan yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan.
Contoh Penghitungan PPh Charter
Bayangkan sebuah perusahaan menerima imbalan charter Rp2.000.000.000. Norma neto 6% menghasilkan Rp120.000.000, lalu PPh terutang 30% dari angka itu, yaitu Rp36.000.000.
Pencharter yang berstatus pemotong memotong Rp36.000.000 tersebut saat membayar imbalan.
PPh Pasal 15 atas Penerbangan Luar Negeri
Perusahaan penerbangan luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia juga memakai norma neto 6%. PPh yang wajib dilunasi sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Angka 2,64% itu gabungan PPh 1,8% dan pajak cabang (branch profit tax) 0,84%.
Satu hal lagi. Maskapai tetap memotong PPh Pasal 21 atas gaji pilot dan awak kabin, serta PPh Pasal 23 atas jasa vendor tertentu.
Perbedaan Pajak Tiket Reguler, Charter, dan Rute Internasional
Banyak orang menganggap semua jenis penerbangan sama saja. Faktanya, perlakuan pajaknya berlainan.
- Tiket reguler domestik: PPN 12% atas dasar pengenaan 11/12, ditambah PPh badan secara umum.
- Charter domestik: PPh Pasal 15 dengan tarif efektif 1,8% dari peredaran bruto.
- Penerbangan luar negeri: PPh Pasal 15 final 2,64% untuk perusahaan penerbangan luar negeri.
Itu sebabnya klasifikasi transaksi menjadi langkah awal dalam menghitung pajak maskapai penerbangan. Salah klasifikasi, seluruh perhitungan ikut bergeser.
Kewajiban Administrasi Pajak Maskapai
Membayar pajak saja belum selesai. Maskapai juga harus tertib administrasi, karena kelalaian bisa memicu sanksi dan koreksi saat pemeriksaan.
- Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, termasuk tiket.
- Menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulan.
- Menyusun daftar perincian transaksi PPN DTP bila menjual tiket yang mendapat insentif.
- Menerbitkan bukti potong dan menyetor PPh sesuai jenis penghasilan.
- Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Administrasi yang rapi memudahkan maskapai membuktikan kepatuhan. Perusahaan pun terlindung dari sengketa pajak.
Risiko Hukum bila Maskapai Salah Menerapkan Pajak
Salah memungut pajak membawa akibat hukum yang nyata. Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berikut sanksi administrasi.
Ambil contoh maskapai yang terlambat menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP. Fasilitas insentifnya hilang, dan PPN atas transaksi itu kembali terutang seperti biasa.
Faktur pajak yang salah isi atau terlambat dibuat juga dapat dikenai sanksi sesuai UU KUP.
Dari pengalaman saya membaca kasus-kasus semacam ini, risiko terbesar datang dari perbedaan perlakuan antara tiket reguler, charter, dan rute luar negeri. Satu kesalahan klasifikasi saja bisa menggeser tarif dan dasar pengenaan pajaknya.

Tips Praktis Menjaga Kepatuhan Pajak Maskapai
Beberapa langkah berikut membantu maskapai dan pelaku usaha penerbangan tetap patuh.
- Pisahkan pencatatan pendapatan tiket reguler, charter, dan kargo.
- Pantau PMK insentif terbaru beserta periode berlakunya setiap bulan.
- Cocokkan data penjualan tiket dengan faktur pajak sebelum melapor SPT Masa.
- Simpan bukti potong dan dokumen charter sesuai batas waktu penyimpanan dokumen perpajakan.
- Libatkan konsultan pajak saat menyusun kontrak charter atau kerja sama rute baru.
Lakukan juga reviu internal setiap kuartal. Cara ini menekan risiko koreksi menjelang pemeriksaan.
FAQ Pajak Maskapai Penerbangan
1. Apakah semua tiket pesawat dikenai PPN?
Tiket penerbangan domestik dikenai PPN karena termasuk jasa angkutan udara dalam negeri. Besarnya 12% dari dasar pengenaan pajak 11/12, jadi beban efektifnya sekitar 11%.
Saat insentif PPN DTP berlaku, penumpang tiket ekonomi tidak membayar komponen PPN tersebut.
2. Apakah PPh maskapai bersifat final?
Tidak selalu. Untuk charter dalam negeri, PPh Pasal 15 sebesar 1,8% dipotong pencharter dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan.
Lain halnya dengan penerbangan luar negeri. Tarifnya 2,64% dan bersifat final.
3. Siapa yang wajib membuat faktur pajak atas tiket?
Maskapai selaku PKP yang menyerahkan jasa wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, seperti tiket.
Kewajiban ini tetap berlaku pada tiket yang mendapat PPN DTP.
Kesimpulan
Pajak maskapai penerbangan mencakup PPN atas tiket dan PPh atas penghasilan usaha. Tarif, dasar pengenaan, dan kewajiban administrasinya berbeda untuk setiap jenis kegiatan.
Saya menyarankan tiga langkah. Petakan jenis pendapatan, pantau insentif terbaru, dan jaga dokumen pajak tetap rapi.
Menurut saya, patuh sejak awal jauh lebih murah daripada menghadapi sengketa belakangan. Regulasi insentif yang sering berubah menuntut ketelitian ekstra.
Kalau kamu masih ragu soal pajak atau legalitas usaha penerbangan dan perjalanan, jangan menunggu masalah muncul.
Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang.
Ringkasan
- Pajak maskapai penerbangan terdiri dari PPN atas tiket dan PPh atas penghasilan usaha.
- PPN tiket domestik memakai tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak 11/12, sehingga efektif 11%.
- PPN DTP 100% hanya berlaku untuk tiket ekonomi domestik pada periode yang ditetapkan PMK.
- Insentif hilang jika tiket di luar periode, bukan kelas ekonomi, atau daftar perincian terlambat disampaikan.
- Charter dalam negeri dikenai PPh Pasal 15 dengan tarif efektif 1,8% dari peredaran bruto.
- Penerbangan luar negeri dikenai PPh Pasal 15 final sebesar 2,64% dari peredaran bruto.
- Faktur pajak, SPT Masa PPN, dan bukti potong wajib dikelola rapi untuk menghindari sanksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN DTP atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi (libur Idulfitri).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang PPN DTP atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN DTP atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi (libur sekolah).
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996 dan SE-27/PJ.4/1995.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id: “PPh Pasal 15” dan “Beli Tiket Pesawat Sekarang, PPN-nya Gratis? Ini Penjelasannya!”.





