Pajak Airbnb sering baru terasa ketika uang tamu sudah masuk rekening. Banyak host mengira pendapatan dari platform tidak perlu dilaporkan.
Faktanya, penghasilan dari Airbnb tetap menjadi objek pajak. Host umumnya menghadapi dua kewajiban: PPh atas penghasilan dan pajak daerah (PBJT) yang dipungut dari tamu.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, host yang baru memulai paling sering terjebak di sini. Mereka fokus pada ulasan bintang lima, tetapi lupa mengurus izin dan pelaporan pajaknya.
Artikel ini membahas jenis pajaknya, cara menghitungnya, dan langkah pelaporannya.
Jenis Pajak yang Harus Dibayar Host Airbnb
Airbnb sendiri menyatakan bahwa uang yang Anda peroleh sebagai host termasuk penghasilan kena pajak. Jenisnya bisa berupa pajak penghasilan, PPN, atau pajak persentase, dan SPT penghasilan dilaporkan setiap tahun.
Dalam praktik di Indonesia, host perlu memperhatikan tiga hal berikut:
- PPh: pajak pusat atas penghasilan yang Anda terima dari tamu.
- PBJT: pajak daerah atas jasa perhotelan, yang dipungut dari tamu.
- Izin usaha: NIB menjadi dasar kegiatan usaha pariwisata, termasuk hosting di Airbnb.
Selanjutnya, pahami bahwa ketiganya berdiri sendiri. Membayar PBJT tidak menggugurkan kewajiban PPh, begitu pula sebaliknya.
Perlukah Host Memiliki NIB?
Ya, sebaiknya. Airbnb menegaskan bahwa NIB menjadi fondasi usaha pariwisata di Indonesia, termasuk untuk host. Pemerintah juga dilaporkan memperketat aturan penyewaan jangka pendek dengan mewajibkan izin usaha.
Oleh karena itu, urus NIB melalui OSS sebelum Anda memasang listing. Izin yang rapi memudahkan Anda mendaftar NPWPD dan melapor pajak.

PPh atas Penghasilan Airbnb: Skema Mana yang Berlaku?
Pertanyaan terbesar host adalah skema PPh mana yang dipakai. Jawabannya bergantung pada jenis kegiatan Anda.
Ada dua pendekatan yang perlu Anda bedakan:
- Sewa murni properti. Anda menyewakan rumah atau villa tanpa layanan tambahan, biasanya untuk jangka panjang.
- Jasa penginapan. Anda menyewakan harian dengan layanan, seperti kebersihan, linen, dan check-in.
Sewa Murni: PPh Final 10%
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto nilai sewa, berdasarkan PP 34 Tahun 2017. Contohnya, villa yang disewakan jangka panjang dengan nilai sewa Rp100 juta per tahun. PPh final-nya Rp10 juta.
Namun, Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017 mengecualikan jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari skema ini. Karena itu, kegiatan menyewakan kamar atau rumah harian dengan layanan umumnya tidak masuk PPh final 10%.
Jasa Penginapan: Skema Penghasilan Usaha
Untuk kegiatan penginapan harian, penghasilan Anda mengikuti skema pajak atas penghasilan usaha. Sebagai gambaran, DJP menyampaikan hal serupa untuk rumah kos: pengecualian dari PPh final sewa tidak berarti bebas PPh.
Dalam kondisi ini, host orang pribadi sering memakai PPh final UMKM 0,5%. Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas ini berlaku bagi orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta pertama bebas PPh final.
Misalkan omzet Airbnb Anda Rp900 juta setahun. Perhitungannya:
- Omzet bruto: Rp900.000.000.
- Dikurangi batas bebas: Rp500.000.000.
- PPh final: 0,5% × Rp400.000.000 = Rp2.000.000.
Saya menilai skema ini paling realistis bagi host perorangan dengan layanan harian. Namun, konfirmasikan dulu ke KPP, karena status usaha dan jenis layanan memengaruhi hasilnya.
PBJT: Pajak Daerah yang Dipungut dari Tamu
PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) adalah pajak daerah atas jasa perhotelan. Airbnb menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas transaksi tamu. Namun, host bertanggung jawab memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Jika Anda mengelola villa, guesthouse, atau homestay, Anda mungkin perlu memungut PBJT dari tamu dan menyetorkannya setiap bulan. Langkah pertamanya mendaftar dan memperoleh NPWPD, yaitu nomor pokok wajib pajak daerah.
Langkah praktisnya:
- Daftarkan usaha ke dinas pendapatan daerah setempat untuk memperoleh NPWPD.
- Cek tarif PBJT dalam peraturan daerah. Tarifnya ditetapkan Perda dengan batas maksimal 10%.
- Pungut PBJT dari tamu sebagai bagian dari tagihan.
- Setor dan lapor sesuai jadwal bulanan di daerah Anda.
Contohnya, tarif kamar Rp5 juta dengan PBJT 10% menghasilkan pungutan Rp500.000. Angka tarif di daerah Anda bisa berbeda.
Sebagai tambahan, periksa apakah platform sudah memungut pajak daerah otomatis di lokasi Anda. Jangan menganggap platform selalu mengurusnya.
Cara Lapor Penghasilan Airbnb ke DJP
Pelaporan penghasilan Airbnb dilakukan lewat SPT Tahunan di Coretax DJP. Langkahnya terdiri dari pencatatan, penyetoran, lalu pelaporan.
Langkah Pencatatan dan Penyetoran
Mulailah dari pencatatan yang rapi. Berikut tahapannya:
- Rekap seluruh pembayaran tamu setiap bulan, termasuk yang masuk rekening pribadi.
- Konversi penghasilan dalam mata uang asing ke rupiah dengan kurs pajak yang berlaku.
- Hitung PPh sesuai skema yang Anda pilih.
- Buat kode billing di Coretax, lalu setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Simpan bukti setor dan rekap omzet.
Langkah Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan orang pribadi jatuh tempo paling lambat 31 Maret. Wajib pajak badan melapor paling lambat 30 April.
Cara pelaporannya:
- Login ke Coretax dan buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Isi peredaran bruto dan PPh final pada lampiran yang tersedia.
- Lengkapi data harta, termasuk properti yang Anda sewakan.
- Periksa data yang terisi otomatis, lalu kirim SPT.
Perlu Anda ingat, omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib dilaporkan walau tidak ada pajak terutang. DJP menegaskan hal ini kepada pelaku UMKM.
Kesalahan Umum dan Risiko Bagi Host
Kesalahan yang paling sering muncul berkaitan dengan anggapan bahwa pendapatan platform tidak terlacak. Padahal pembayaran masuk lewat rekening bank, sehingga mudah dipadankan.
Berikut kesalahan lain yang sering terjadi:
- Hanya mengurus PPh, tetapi tidak mendaftarkan NPWPD untuk PBJT.
- Mencampur uang tamu dengan rekening pribadi tanpa rekap.
- Memakai skema 10% sewa padahal layanan Anda berupa penginapan.
- Tidak melaporkan penghasilan karena omzet di bawah Rp500 juta.
Keterlambatan lapor memicu sanksi administratif. Denda terlambat SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000. Selain itu, keterlambatan setor dikenai sanksi bunga sesuai UU KUP.
Di sisi daerah, pemerintah juga bisa menertibkan akomodasi tanpa izin. Karena itu, benahi izin dan pajak sekaligus.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah host Airbnb wajib membayar pajak?
Ya. Penghasilan dari Airbnb termasuk objek pajak. Anda perlu membayar PPh sesuai skema yang berlaku dan memungut PBJT bila usaha Anda berupa penginapan.
Apakah omzet Airbnb di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final UMKM, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final. Namun, Anda tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Apakah PBJT sama dengan PPh?
Tidak. PBJT adalah pajak daerah atas jasa perhotelan yang dipungut dari tamu. PPh adalah pajak pusat atas penghasilan Anda. Keduanya harus dipenuhi.
Kesimpulan
Pajak Airbnb pada dasarnya terdiri dari PPh atas penghasilan dan PBJT atas jasa penginapan. Anda juga perlu NIB dan NPWPD agar usaha berjalan sesuai aturan.
Langkah yang saya sarankan: urus izin usaha, tentukan skema PPh yang tepat, rekap pendapatan setiap bulan, lalu laporkan di SPT Tahunan. Konsultasikan skema Anda ke KPP bila layanan Anda campuran antara sewa dan penginapan.
Menurut saya, host yang tertib sejak awal akan lebih mudah berkembang. Legalitas dan pajak yang rapi juga membangun kepercayaan tamu serta pemerintah daerah.
Masih ragu soal skema pajak atau cara melapor penghasilan Airbnb Anda? Jangan dibiarkan berlarut-larut. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap mendampingi Anda dengan tenang.
Ringkasan
- Penghasilan dari Airbnb adalah objek pajak, dan host wajib memahami PPh serta pajak daerah.
- Host perlu NIB sebagai dasar izin usaha pariwisata dan NPWPD untuk PBJT.
- Sewa murni properti dikenai PPh final 10% berdasarkan PP 34/2017.
- Jasa penginapan dikecualikan dari PPh final 10% dan mengikuti skema penghasilan usaha.
- Host orang pribadi dapat memakai PPh final UMKM 0,5% berdasarkan PP 20/2026, dengan omzet Rp500 juta pertama bebas pajak.
- PBJT dipungut dari tamu dan disetor ke pemerintah daerah, dengan tarif maksimal 10% sesuai Perda.
- Penyetoran PPh final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret.
- Omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Direktorat Jenderal Pajak, “PPh atas Kontrakan Bukan Pajak Baru, Apa Bedanya dengan Rumah Kos?”, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM, pajak.go.id.





