Terbaru

Legalitas

Izin Usaha Gadai Swasta: Syarat dan Estimasi Modalnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak orang mengenal gadai sebagai cara cepat mendapatkan uang tunai dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. 

Seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan, usaha gadai swasta muncul di berbagai daerah, mulai dari toko emas, gerai ponsel, sampai perusahaan yang khusus melayani gadai. 

Sebagian usaha itu sudah memiliki izin resmi, sebagian lainnya masih berjalan tanpa izin. 

Perbedaan ini penting bagi Anda yang ingin membuka usaha gadai dan bagi Anda yang ingin menggadaikan barang.

Artikel ini membahas izin usaha gadai swasta dari dasar. Anda akan mengetahui pengertian usaha gadai swasta, syarat izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk modal yang perlu disiapkan, perbedaannya dengan Pegadaian milik negara, dan cara memeriksa apakah sebuah gadai sudah legal.

Apa Itu Usaha Gadai Swasta

Usaha gadai swasta adalah usaha yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak yang diserahkan kepada pemberi pinjaman. 

Barang yang umum digadaikan antara lain emas, perhiasan, kendaraan, dan perangkat elektronik. 

Nasabah menerima uang sesuai nilai taksiran barang, lalu menebus barangnya setelah pinjaman dan biayanya dilunasi. Selama masa gadai, barang disimpan oleh perusahaan sebagai jaminan.

Dalam aturan terbaru, usaha ini disebut perusahaan pergadaian. Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian menetapkan bahwa kegiatan usaha utamanya adalah memberikan pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan hukum gadai. 

Perusahaan juga boleh menjalankan kegiatan lain, yaitu pinjaman dengan jaminan fidusia, jasa titipan barang berharga, jasa taksiran, kegiatan yang menghasilkan pendapatan dari komisi, dan kegiatan lain yang sudah disetujui OJK. 

Agar fokus pada gadai tetap terjaga, perusahaan wajib menyalurkan paling sedikit 51 persen dari total pinjamannya dalam bentuk pinjaman dengan jaminan gadai.

Payung hukum yang lebih tinggi adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang biasa disingkat UU P2SK dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. UU P2SK memberi OJK kewenangan untuk mengatur dan mengawasi usaha pergadaian. 

Ketentuan peralihannya menetapkan batas waktu bagi pelaku usaha gadai untuk memenuhi persyaratan perizinan, yaitu paling lambat 12 Januari 2026. 

Dengan demikian, sejak tanggal tersebut usaha gadai yang belum berizin tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Industri ini terus membesar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, naik 50,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut didorong oleh kebutuhan masyarakat terhadap alternatif pembiayaan yang cepat dan efisien, serta oleh perluasan wilayah operasi para pelaku usaha. 

Agusman juga mengingatkan agar pelaku usaha mencermati kualitas dan pergerakan harga agunan, karena keduanya mempengaruhi risiko usaha. 

Pesan ini penting bagi Anda yang berencana masuk ke bisnis gadai. Nilai barang jaminan dapat naik dan turun, dan perusahaan gadai menanggung risiko dari perubahan nilai itu.

Per 31 Juli 2026, OJK mencatat ada 229 perusahaan pergadaian yang berizin. Jumlah ini memberi gambaran bahwa jalur resmi sudah ditempuh banyak pelaku usaha, sehingga calon nasabah memiliki banyak pilihan yang legal.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Izin Usaha Pergadaian ke OJK

Izin usaha pergadaian diurus ke OJK. Seluruh permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data milik OJK, dan perusahaan tetap wajib menyimpan salinan cetak dokumen yang sudah dikirim.

Baca juga  Pengurusan Izin PBG dan SLF: Syarat, Alur, dan Estimasi Biaya Terbaru 

Izin untuk perusahaan dengan lingkup kabupaten/kota diterbitkan melalui keputusan Kepala OJK di provinsi setempat. 

Contohnya, OJK Jawa Tengah menerbitkan izin usaha PT Hidup Unggul Gadai Emas di Kabupaten Tegal pada 16 Oktober 2026, dan perusahaan itu wajib mulai beroperasi paling lambat 30 hari kerja sejak izin ditetapkan.

Berikut hal-hal pokok yang perlu Anda siapkan.

1. Tentukan Bentuk dan Lingkup Usaha

Tentukan lingkup wilayah usaha sejak awal, yaitu kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Pilihan ini menentukan besaran modal yang harus disiapkan. 

Perusahaan juga wajib menetapkan paling sedikit satu pemegang saham pengendali. Selain itu, kantor selain kantor pusat disebut kantor cabang. Istilah unit layanan atau outlet tidak lagi digunakan dalam aturan terbaru.

2. Siapkan Modal Disetor

Modal disetor minimum saat pendirian adalah Rp2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota, Rp8 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional. 

Modal wajib disetor secara tunai dan penuh, kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama perusahaan di bank.

Selain itu, perusahaan wajib menjaga ekuitas minimum sebesar Rp1 miliar untuk lingkup kabupaten/kota dan Rp4 miliar untuk lingkup provinsi, dengan rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50 persen. 

Lingkup nasional memiliki ketentuan ekuitas minimum yang lebih besar.

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan batas minimum permodalan untuk memperoleh izin. Kebutuhan dana untuk pinjaman, sewa tempat, brankas, peralatan taksir, dan operasional perlu dihitung secara terpisah.

3. Perhatikan Jalur Khusus bagi Usaha Gadai yang Sudah Berjalan

Pada 18 November 2025, OJK menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 yang mengubah POJK 39/2024 dan mulai berlaku pada 26 November 2025.

Aturan ini memberikan jalur perizinan khusus bagi pelaku usaha gadai lingkup kabupaten/kota yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki izin. Mereka dapat mengajukan izin dengan modal disetor awal paling sedikit Rp500 juta.

Namun, modal tersebut wajib ditingkatkan menjadi Rp2 miliar dengan ekuitas minimal Rp1 miliar paling lambat 12 Januari 2029. 

Selama masa transisi, perusahaan dilarang membuka cabang baru, mengubah kepemilikan atau pengurus, serta membagikan dividen.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi usaha gadai yang sudah berjalan. 

Jika Anda baru akan mendirikan perusahaan pergadaian, modal yang disiapkan tetap harus mengikuti ketentuan pendirian baru.

Perbedaan Gadai Swasta dengan Pegadaian BUMN

Pegadaian milik negara dikelola oleh PT Pegadaian (Persero), sedangkan gadai swasta dimiliki dan dijalankan oleh pihak swasta. 

Walaupun pemiliknya berbeda, keduanya berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK dan tunduk pada POJK 39/2024. 

Izin usaha pergadaian pemerintah yang diterbitkan berdasarkan aturan lama dinyatakan berlaku sebagai izin perusahaan pergadaian berlingkup nasional dalam aturan yang baru. 

Artinya, dari sisi hukum, perusahaan negara dan perusahaan swasta diperlakukan dengan kerangka aturan yang sama, termasuk soal tata kelola, penaksir, dan pelaporan.

Perbedaan yang paling terlihat ada pada skala dan jangkauan. 

PT Pegadaian (Persero) sudah beroperasi secara nasional lebih dulu dengan jaringan yang luas. 

Banyak perusahaan gadai swasta memulai usaha dari lingkup kabupaten/kota atau provinsi karena syarat modalnya lebih ringan. Namun, sejumlah perusahaan swasta mulai naik kelas. 

Hingga September 2026, OJK telah memberikan izin perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada enam perusahaan pergadaian swasta.

Dua di antaranya, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar, memperoleh persetujuan pada bulan itu juga. 

OJK menyebut masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang mengurus peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

Baca juga  Cara Cek Legalitas Perusahaan: Panduan Resmi & Tips Aman

Perbedaan berikutnya ada pada porsi pasar. Agusman menyampaikan pada Januari 2025 bahwa dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian sebesar Rp87,79 triliun per November 2024, porsi pergadaian swasta sebesar 3,04 persen. 

Angka itu menunjukkan bahwa sebagian besar penyaluran masih dilakukan oleh pergadaian milik negara, sementara gadai swasta mengisi segmen yang lebih kecil. 

Agusman juga menyebut bahwa pergadaian swasta masih menghadapi tantangan akses dan efisiensi biaya pendanaan dalam memperluas pembiayaannya. 

Bagi calon pengusaha, hal ini berarti sumber dana untuk menambah pinjaman perlu direncanakan sejak awal.

Gadai swasta juga cenderung memiliki segmen khusus. Ada perusahaan yang fokus pada gadai perangkat elektronik, ada yang melayani gadai barang mewah, dan ada yang berfokus pada gadai emas di daerah tertentu. 

Sementara itu, Pegadaian milik negara melayani kebutuhan gadai secara luas di seluruh Indonesia. Pilihan mana yang cocok bagi Anda sebagai nasabah bergantung pada jenis barang, lokasi kantor, kecepatan layanan, dan rincian biaya. 

Apa pun pilihannya, bandingkan nilai taksiran, biaya, dan jangka waktu pinjaman sebelum menyerahkan barang, dan pastikan perusahaannya berizin.

Cara Cek Legalitas Gadai

Memastikan legalitas sebelum menggadaikan barang adalah langkah yang melindungi Anda dari kehilangan barang dan dari biaya yang tidak jelas. Anda dapat menempuh langkah-langkah berikut.

1. Periksa Direktori Perusahaan Pergadaian Berizin di OJK

Buka situs resmi OJK, yaitu ojk.go.id, untuk melihat direktori perusahaan pergadaian berizin. Direktori ini diperbarui secara berkala. Edisi Juli 2026 mencatat 229 perusahaan berizin.

Cocokkan nama badan usaha, alamat, dan wilayah kerjanya dengan tempat Anda akan bertransaksi. Perhatikan juga nama perusahaan yang mirip karena ada usaha ilegal yang menggunakan nama menyerupai perusahaan berizin.

2. Konfirmasi Legalitas melalui Kontak Resmi OJK

Jika masih ragu, tanyakan langsung kepada OJK melalui beberapa saluran berikut:

Sebutkan nama perusahaan dan alamat gerainya secara jelas agar petugas dapat membantu memeriksa status perizinannya.

3. Periksa Dokumen dan Kondisi Gerai

Perusahaan pergadaian berizin menerbitkan surat bukti gadai yang memuat identitas perusahaan, data barang jaminan, dan ketentuan pinjaman.

Bacalah seluruh isi surat sebelum menandatanganinya. Pastikan nama perusahaan pada surat bukti gadai sesuai dengan nama dalam direktori OJK. Waspadai pula penawaran bunga atau imbal hasil yang terlalu menggiurkan. OJK mengingatkan masyarakat untuk memilih layanan keuangan yang legal dan logis.

4. Pahami Hak Anda sebagai Nasabah

Nasabah memiliki hak atas perlindungan barang jaminan selama berada di perusahaan pergadaian. Kajian ilmiah peneliti Universitas Mataram yang terbit pada 2024 menjelaskan adanya perlindungan preventif dan represif bagi nasabah gadai swasta.

Perlindungan tersebut mencakup larangan bagi perusahaan menggunakan, menyimpan, memiliki, atau menggadaikan kembali barang jaminan milik nasabah. Perusahaan juga bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan barang gadai, termasuk dalam kondisi tertentu akibat keadaan memaksa.

Meskipun kajian tersebut merujuk pada POJK 31/2016 yang telah digantikan oleh POJK 39/2024, prinsip perlindungan nasabah tetap relevan dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

5. Kenali Ciri-Ciri Usaha Gadai Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan 11 entitas pergadaian ilegal pada Agustus hingga September 2026. Dengan demikian, total terdapat 38 entitas pergadaian ilegal yang dihentikan sepanjang 2026.

Usaha yang ditindak tersebar di Palu, Denpasar, Tuban, Mojokerto, dan Manado. Kegiatannya meliputi gadai perangkat elektronik dan kendaraan, termasuk gerai ponsel.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa usaha gadai ilegal tidak selalu terlihat mencurigakan. Karena itu, jangan menilai legalitas hanya dari tampilan gerai atau rekomendasi lisan.

Baca juga  Izin Usaha Dropship, Perlukah Dropshipper Punya NIB?

6. Laporkan Usaha Gadai yang Mencurigakan

Jika menemukan usaha gadai yang diduga beroperasi tanpa izin, Anda dapat melaporkannya melalui saluran resmi OJK berikut:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Portal: sipasti.ojk.go.id

Laporan masyarakat membantu OJK dan Satgas PASTI mengidentifikasi serta menindak aktivitas pergadaian ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Usaha gadai swasta adalah usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak yang kini diatur sebagai perusahaan pegadaian di bawah pengawasan OJK. 

Bagi calon pemilik usaha, syarat utamanya mencakup pemilihan lingkup wilayah usaha, modal disetor sebesar Rp2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota, Rp8 miliar untuk provinsi, atau Rp100 miliar untuk nasional, penetapan pemegang saham pengendali, penaksir bersertifikat, serta kepatuhan pada tata kelola dan pelaporan. 

Pelaku usaha lama yang belum berizin dapat memakai jalur khusus dengan modal awal Rp500 juta, dengan kewajiban menaikkan modal hingga Rp2 miliar sebelum 12 Januari 2029.

Bagi nasabah, perbedaan antara gadai swasta dan Pegadaian milik negara terletak pada kepemilikan, skala jaringan, dan porsi pasar, sedangkan kerangka aturan dan pengawasannya sama. 

Sebelum menggadaikan barang, periksa nama perusahaan di direktori OJK, hubungi Kontak OJK 157 bila ragu, dan baca surat bukti gadai dengan teliti. 

Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat memilih layanan gadai yang berizin dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Referensi

  • Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-39-Tahun-2024-Pergadaian.aspx
  • Otoritas Jasa Keuangan. FAQ POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-39-Tahun-2024-Pergadaian/FAQ%20POJK%2039%20Tahun%202024%20Pergadaian.pdf
  • Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-29-Tahun-2025-Perubahan-atas-Peraturan-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-39-Tahun-2024-tentang-Pergadaian.aspx
  • Wijaya, I., & Wijaya, S. A. (2025, 9 Desember). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Longgarkan Izin Pergadaian. Veritask. https://veritask.ai/id/artikel/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-nomor-29-tahun-2025-longgarkan-izin-pergadaian
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. https://www.datahukum.com/peraturan/UU_4_Tahun_2023.html
  • Kontan. (2026, 25 Juni). Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis (informasi terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023). https://keuangan.kontan.co.id/news/perubahan-uu-p2sk-atur-lps-jamin-polis-ini-respons-maximus-insurance
  • Harian Jogja. Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY (kutipan Pasal 237 dan Pasal 305 UU P2SK). https://ekbis.harianjogja.com/r-1138579/kenapa-pegadaian-ilegal-enggan-mengurus-izin-ini-kata-ojk-diy
  • CNN Indonesia. (2025, 19 Agustus). Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun-Denda Rp1 T (pendapat Friderica Widyasari Dewi, OJK). https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250819133811-78-1264008/pelaku-jasa-keuangan-ilegal-terancam-pidana-10-tahun-denda-rp1-t
  • ANTARA. (2026). Lesca Gadai Premier: Tren gadai mewah tumbuh seiring ekspansi industri (pendapat Agusman, OJK, soal pertumbuhan dan risiko agunan). https://www.antaranews.com/berita/5751268/lesca-gadai-premier-tren-gadai-mewah-tumbuh-seiring-ekspansi-industri
  • CNBC Indonesia. (2026, 7 September). Bisnis Gadai Lagi Ngebut, Pembiayaan Melesat 50,73% Yoy. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260907145151-17-765846/bisnis-gadai-lagi-ngebut-pembiayaan-melesat-5073-yoy
  • Media Asuransi. (2025, 21 Januari). OJK Harap POJK 39/2024 Dorong Kinerja Industri Pergadaian (porsi pergadaian swasta 3,04 persen dan data Agusman). https://mediaasuransinews.co.id/ekonomi-bisnis/ojk-harap-pojk-39-2024-dorong-kinerja-industri-pergadaian/
  • ANTARA. (2026). OJK beri izin skala nasional dua perusahaan gadai swasta di bulan ini. https://www.antaranews.com/berita/5765317/ojk-beri-izin-skala-nasional-dua-perusahaan-gadai-swasta-di-bulan-ini
  • Otoritas Jasa Keuangan. Direktori Perusahaan Pergadaian Juli 2026. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-keuangan-khusus/Pages/Direktori-Perusahaan-Pergadaian-Juli-2026.aspx
  • Warta Ekonomi. (2026, 30 Oktober). OJK Terbitkan Izin Gadai Emas di Tegal, 38 Gadai Ilegal Ditindak. https://wartaekonomi.co.id/amp/read644602/ojk-terbitkan-izin-gadai-emas-di-tegal-38-gadai-ilegal-ditindak
  • CNBC Indonesia. (2026, 27 Oktober). 11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya. https://www.cnbcindonesia.com/market/20261027100316-17-779742/11-gadai-ilegal-diblokir-ojk-ini-daftarnya
  • Mojok. Pegadaian Ilegal Tersebar di Sekitaran Kampus, Ini Cara Mengenalinya (saluran cek legalitas OJK). https://mojok.co/kilas/pegadaian-ilegal-tersebar-di-sekitaran-kampus-ini-cara-mengenalinya/
  • Ramadhan, B. C., & Budiawan F., A. R. H. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah dalam Transaksi Jual Gadai pada Perusahaan Gadai Swasta. Commerce Law, 4(1). Universitas Mataram. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4701
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi