Terbaru

Hukum

Ahli Waris Adalah: Golongan dan Urutan Hak Warisnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia. Sering kali keluarga baru membuka aturan ini setelah sengketa pecah di meja makan.

Terlambat? Kadang iya. Padahal hukum Indonesia sudah lama mengatur siapa yang berhak menerima warisan dan berapa besar bagiannya.

Ringkasnya begini. Warga non-Muslim umumnya mengikuti KUHPerdata, yang membagi ahli waris ke dalam empat golongan, dan golongan yang lebih dekat dengan pewaris otomatis menutup hak golongan di belakangnya.

Sebagian masyarakat adat masih memakai hukum waris adat. Umat Islam mengikuti Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menetapkan kelompok ahli waris lengkap dengan bagian masing-masing.

Pandangan saya sebagai penulis berlatar hukum cukup sederhana. Konflik waris jarang lahir dari niat jahat.

Penyebabnya lebih sering ketidaktahuan, ditambah kebiasaan menunda pembicaraan sampai situasi memanas. Karena itu, pelajari dasar hukumnya lebih dulu sebelum kamu duduk membahas pembagian harta.

Baca juga: Mutah Adalah: Pengertian dan Hak Istri Setelah Cerai

Pengertian Ahli Waris dan Dasar Hukumnya

Hukum waris di Indonesia belum satu seragam. Sistem yang dipakai mengikuti agama dan golongan penduduk si pewaris. Sebelum masuk ke pembagian, kenali dulu tiga istilah pokoknya.

  • Pewaris: orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
  • Ahli waris: orang yang berhak menerima harta peninggalan itu.
  • Harta warisan: sisa harta setelah dikurangi utang dan biaya pengurusan jenazah.

Pasal 832 KUHPerdata menyebut keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang lahir di luar kawin, sebagai ahli waris. Suami atau istri yang hidup terlama juga masuk daftar itu.

Dari sisi hukum Islam, Pasal 171 huruf c KHI merumuskan ahli waris sebagai orang yang saat pewaris wafat punya hubungan darah atau hubungan perkawinan, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum.

Satu hal sering terlewat. Sebelum warisan dibagi, harta bersama harus dipisahkan lebih dulu. Jika pasangan tidak membuat perjanjian kawin, suami atau istri yang masih hidup mengambil separuh harta bersama sebagai haknya sendiri, sesuai Pasal 128 KUHPerdata dan Pasal 96 KHI. Separuh sisanya baru masuk ke harta warisan.

Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata

KUHPerdata menyusun ahli waris ke dalam empat golongan. Aturan ini berlaku bagi warga non-Muslim yang tunduk pada hukum perdata. Tiap golongan punya posisi sendiri dalam urutan prioritas.

Golongan I: Suami/Istri dan Anak

Golongan pertama berisi suami atau istri yang hidup terlama, anak-anak, dan keturunan mereka. Pasal 852 dan 852a KUHPerdata mengatur kelompok ini.

Pada umumnya, semua anggotanya menerima bagian yang sama besar. Laki-laki atau perempuan, hasilnya sama.

Coba bayangkan contoh berikut. Seorang pewaris meninggalkan satu istri dan dua anak. Harta bersama dibelah dua lebih dulu, lalu separuh sisanya dibagi tiga sama rata. Istri dan masing-masing anak mendapat sepertiga.

Ada satu pengecualian untuk perkawinan kedua dan seterusnya. Jika pewaris punya anak dari perkawinan sebelumnya, bagian suami atau istri baru tidak boleh melebihi bagian terkecil anak. Angkanya juga tidak boleh lebih dari seperempat harta peninggalan, sesuai Pasal 852a ayat (1).

Baca juga  UU No 19 Tahun 2003 BUMN: Isi dan Perubahan Terbarunya

Golongan II: Orang Tua dan Saudara Kandung

Golongan kedua baru tampil kalau pewaris tidak punya anak maupun pasangan. Isinya ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara. Pasal 854 KUHPerdata mengatur pembagiannya.

Rumusnya bergantung pada jumlah saudara. Jika pewaris hanya meninggalkan satu saudara, ayah, ibu, dan saudara itu masing-masing menerima sepertiga.

Jika saudaranya lebih banyak, ayah dan ibu masing-masing mendapat seperempat, lalu para saudara membagi sisanya.

Golongan III dan IV: Kakek-Nenek dan Keluarga Garis Menyamping

Golongan ketiga mencakup kakek, nenek, dan leluhur dalam garis lurus ke atas. Menurut Pasal 853 KUHPerdata, harta dipecah menjadi dua bagian sama besar. Satu bagian mengalir ke garis ayah, satu lagi ke garis ibu.

Golongan keempat berisi keluarga sedarah garis menyamping, misalnya paman, bibi, dan sepupu. Pasal 858 KUHPerdata menjadi dasarnya.

Pasal 861 kemudian membatasi hak mereka sampai derajat keenam. Kalau semua golongan tidak ada, harta jatuh ke negara lewat Balai Harta Peninggalan, sesuai Pasal 832 ayat (2) KUHPerdata.

ahli waris adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Urutan Hak Waris: Siapa yang Didahulukan?

Prinsip urutannya mudah dipegang. Kerabat yang lebih dekat menutup hak kerabat yang lebih jauh. Ahli waris Golongan II, misalnya, baru muncul setelah Golongan I benar-benar tidak ada.

Berikut urutan hak waris menurut KUHPerdata.

  1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama, anak, dan keturunannya.
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung beserta keturunannya.
  3. Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur garis lurus ke atas.
  4. Golongan IV: keluarga sedarah garis menyamping sampai derajat keenam.

Hukum juga mengenal penggantian tempat. Cucu bisa menggantikan orang tuanya yang sudah wafat lebih dulu, sehingga garis keturunan tetap tersambung.

Anak luar kawin punya tempat tersendiri dalam aturan ini. Pasal 862 sampai 873 KUHPerdata mengatur hak anak yang diakui.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 kemudian menegaskan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya, selama hubungan itu terbukti lewat ilmu pengetahuan atau alat bukti lain.

Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Umat Islam memakai KHI, yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Pasal 174 ayat (1) KHI mengelompokkan ahli waris menurut dua sebab.

  • Hubungan darah (laki-laki): ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Hubungan darah (perempuan): ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
  • Hubungan perkawinan: duda atau janda.

Seandainya semua kerabat itu masih hidup, Pasal 174 ayat (2) KHI hanya memberi hak kepada anak, ayah, ibu, serta janda atau duda. Kerabat lain tertutup haknya.

Besaran Bagian dalam KHI

Pada KHI, setiap ahli waris menerima bagian dengan angka yang sudah ditentukan. Ini ringkasan bagian pokoknya.

  • Anak perempuan: seperdua jika tunggal, dua pertiga jika dua orang atau lebih (Pasal 176).
  • Anak laki-laki dan perempuan: bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (Pasal 176).
  • Ayah: sepertiga jika tidak ada anak, seperenam jika ada anak (Pasal 177).
  • Ibu: seperenam jika ada anak atau dua saudara lebih, sepertiga jika tidak ada (Pasal 178).
  • Duda: seperdua jika tidak ada anak, seperempat jika ada anak (Pasal 179).
  • Janda: seperempat jika tidak ada anak, seperdelapan jika ada anak (Pasal 180).
Baca juga  Perjanjian Waralaba: Isi dan Kewajiban Para Pihak

Pintu damai tetap terbuka. Pasal 183 KHI mengizinkan para ahli waris menyepakati pembagian secara kekeluargaan, asalkan mereka sudah memahami bagian masing-masing.

Ahli Waris yang Terhalang dan Cara Menetapkannya

Sebagai ahli waris, seseorang belum tentu langsung menerima bagian. Hukum mencabut hak orang yang bertindak tercela terhadap pewaris. Syaratnya, perbuatan itu terbukti lewat putusan hakim, bukan sekadar tuduhan keluarga.

Pasal 838 KUHPerdata menyebut empat penyebab orang dianggap tidak pantas mewaris:

  • dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
  • dipersalahkan memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih;
  • mencegah pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan atau perbuatan nyata;
  • menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat.

Sementara itu, Pasal 173 KHI memuat dua penyebab. Pertama, membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris.

Kedua, memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan berancaman lima tahun penjara atau lebih. Putusan hakimnya harus berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, kamu perlu menetapkan daftar ahli waris secara resmi. Dokumennya dipakai untuk balik nama tanah, mencairkan tabungan, hingga mengajukan klaim asuransi.

Dalam praktik, belum ada aturan tunggal soal siapa yang membuat surat keterangan waris. Pejabatnya mengikuti golongan penduduk pewaris, yaitu notaris atau Balai Harta Peninggalan.

Bagaimana kalau terjadi sengketa? Jalurnya mengikuti agama pewaris. Pengadilan Negeri menangani perkara waris non-Muslim.

Pengadilan Agama menangani perkara waris umat Islam, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

ahli waris adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah anak angkat termasuk ahli waris?

Tergantung sistem hukum yang dipakai. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi ia bisa menerima wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta menurut Pasal 209 KHI. Dalam hukum perdata, kedudukannya mengikuti ketentuan pengangkatan anak yang sah.

Apakah anak perempuan mendapat bagian yang sama dengan anak laki-laki?

Menurut KUHPerdata, bagian keduanya sama besar. Dalam KHI, anak laki-laki menerima dua kali bagian anak perempuan. Meski begitu, ahli waris Muslim boleh berdamai dan membagi sama rata kalau semuanya setuju.

Bagaimana jika pewaris tidak punya ahli waris sama sekali?

Dalam hukum perdata, seluruh harta jatuh ke negara dan Balai Harta Peninggalan yang mengurusnya. Untuk kasus serupa dalam hukum Islam, harta masuk ke Baitul Mal sesuai ketentuan KHI.

Baca juga  Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsurnya

Kesimpulan

Hubungan darah, hubungan perkawinan, dan sistem hukum yang berlaku bagi pewaris menentukan siapa ahli waris.

KUHPerdata menyusun empat golongan dengan prinsip kerabat terdekat menutup yang jauh. KHI menetapkan kelompok ahli waris dengan bagian yang pasti bagi tiap orang.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan dulu dokumen kematian, kartu keluarga, dan akta nikah.

Setelah itu, catat semua harta dan utang pewaris. Terakhir, tetapkan ahli waris secara resmi sebelum kamu membagi apa pun.

Bagi saya, musyawarah keluarga yang terbuka jauh lebih murah daripada gugatan yang berjalan bertahun-tahun.

Hukum memberi kepastian, dan hubungan keluarga bertahan selama setiap pihak merasa dihargai. Jadi, jangan tunda pembicaraan ini.

Keluargamu sedang menghadapi pembagian warisan yang rumit? Mungkin kamu ingin menyiapkan dokumen waris dengan benar sejak awal.

Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling aman.

Baca juga: Peta Bidang Tanah: Fungsi dan Cara Mengurusnya

Ringkasan

  • Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan hubungan darah atau perkawinan.
  • KUHPerdata umumnya berlaku bagi non-Muslim dan membagi ahli waris ke dalam empat golongan (Pasal 852, 854, 853, dan 858).
  • Golongan I (suami/istri dan anak) pada umumnya menerima bagian sama rata, dengan batas khusus bagi pasangan dari perkawinan kedua.
  • KHI berlaku bagi umat Islam dan menetapkan bagian pasti, misalnya anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
  • Jika tidak ada perjanjian kawin, harta bersama dibagi dua lebih dulu sebelum harta warisan dibagikan.
  • Pembunuhan, fitnah, dan pemalsuan wasiat dapat menghapus hak waris, asalkan terbukti lewat putusan hakim.
  • Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa waris non-Muslim, sedangkan Pengadilan Agama menangani sengketa waris umat Islam.
  • Musyawarah dan penetapan ahli waris sejak awal mencegah konflik keluarga.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 119, 128, 832, 838, 852, 852a, 853, 854, 858, dan 861. Tersedia di JDIH BPHN Kementerian Hukum: jdih.bphn.go.id.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 96, 171 sampai 185, dan 209.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 tentang harta bersama.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin: mkri.id.
  6. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (kedudukan Balai Harta Peninggalan).
  7. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marinews: kajian yurisprudensi pembagian waris menurut KUHPerdata dan KHI: marinews.mahkamahagung.go.id.
  8. Jurnal Legal, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia: kajian ahli waris utama dalam hukum waris Islam dan KUHPerdata: jurnal.fh.umi.ac.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi