Bayangkan kamu sudah sepakat harga dengan penjual motor bekas. Tangan hampir bersalaman, lalu satu pertanyaan muncul di kepala: pajaknya berapa? Pertanyaan soal pajak jual beli motor bekas ini memang sering membuat orang ragu di menit terakhir.
Kabar baiknya cukup melegakan. Sejak 5 Januari 2025, BBNKB tidak lagi dipungut atas motor bekas. Balik nama sendiri tetap wajib kamu urus, dan sejumlah biaya administrasi masih menunggu di loket Samsat.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai kebijakan ini sudah tepat sasaran. Biaya yang lebih ringan seharusnya membuat orang lebih rajin mengurus dokumen. Faktanya, banyak pembeli masih menunda, lalu kebingungan ketika masalah datang belakangan.
Mari kita bahas aturannya satu per satu, mulai dari dasar hukum sampai risiko yang mengintai.
Dasar Hukum Pajak Jual Beli Motor Bekas
Urusan pajak jual beli motor bekas bersinggungan dengan dua dunia sekaligus, yaitu pajak daerah dan registrasi kendaraan. Dua jenis pungutan yang perlu kamu kenal adalah BBNKB dan PKB. Berikut aturan yang menjadi pegangannya:
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur BBNKB, PKB, dan opsen pajak daerah.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan setiap kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah.
- Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
- PP No. 76 Tahun 2020 menetapkan tarif PNBP Polri untuk STNK, TNKB, dan BPKB.
Apa Itu BBNKB?
BBNKB adalah pajak provinsi yang dikenakan saat hak milik kendaraan berpindah tangan. Jual beli, hibah, dan warisan termasuk di dalamnya.
Dulu, pemerintah memungut pajak ini pada penyerahan pertama dan kedua. Untuk penyerahan kedua, tarifnya maksimal 1% dari nilai jual kendaraan.
Apa Itu PKB?
PKB adalah pajak yang kamu bayar setiap tahun selama memiliki kendaraan. Pajak ini menempel pada motor dan pemiliknya, bukan pada transaksi jual beli.
Karena itu, PKB motor bekas berjalan seperti biasa. Satu hal yang berubah hanyalah nama pemilik terdaftar setelah balik nama selesai.

BBNKB Motor Bekas Sudah Dihapus, Apa Dampaknya untuk Kamu?
Pasal 12 ayat (1) UU HKPD menyebut objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penjelasan pasal itu menegaskan bahwa penyerahan kedua dan seterusnya bukan objek BBNKB. Aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia sejak 5 Januari 2025.
Dampaknya langsung terasa bagi pembeli:
- Kamu tidak membayar BBNKB saat balik nama motor bekas.
- Opsen BBNKB ikut hilang, sebab opsen mengikuti pokok pajaknya.
- Penjual perorangan umumnya tidak menanggung pajak khusus atas penjualan motor pribadinya.
Istilah “gratis BBNKB” sering ditafsirkan terlalu jauh. Padahal, biaya administrasi penerbitan dokumen tetap harus kamu bayar di Samsat.
Satu catatan lagi untuk transaksi lewat dealer atau pelaku usaha. Perlakuan pajak atas penjualan barang bekas oleh pengusaha bisa berbeda dari jual beli antarperorangan. Minta rincian biaya secara tertulis sebelum kamu menyetujui harga.
Biaya Balik Nama Motor Bekas yang Masih Harus Dibayar
Setelah BBNKB hilang, biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Besarannya mengacu pada PP 76 Tahun 2020 dan ketentuan di tiap daerah. Komponen yang paling sering muncul adalah:
- Penerbitan STNK baru: sekitar Rp100.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan BPKB baru: sekitar Rp225.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): sekitar Rp60.000, jika pelat diganti.
- SWDKLLJ: sekitar Rp35.000 untuk motor.
- PKB tahun berjalan: sesuai nilai jual kendaraan dan tarif daerah.
Jumlah akhirnya bergantung pada situasi motor yang kamu beli. Ada dua skenario yang paling umum.
Balik Nama dalam Satu Wilayah
Pembeli dan penjual yang sama-sama berada di wilayah Samsat yang sama punya jalur paling mulus. Biayanya terutama berupa penerbitan STNK dan BPKB, ditambah pajak yang menunggak, kalau ada.
Balik Nama Antardaerah (Mutasi)
Motor yang datang dari daerah lain butuh urusan tambahan, yaitu mutasi kendaraan. Surat mutasi keluar daerah dikenai biaya sekitar Rp150.000 untuk motor. Sesudah itu, kamu mendaftarkan kendaraan di Samsat tempat tinggalmu.
Tarif daerah bisa berubah sewaktu-waktu. Sebelum berangkat, cek angka terbaru lewat Samsat setempat atau aplikasi resmi.
Syarat dan Langkah Balik Nama Motor Bekas
Syarat balik nama motor bekas hampir seragam di seluruh Indonesia. Siapkan dokumen berikut supaya antrean tidak sia-sia:
- KTP asli pembeli beserta fotokopinya.
- BPKB asli dan STNK asli motor.
- Faktur pembelian asli atau kwitansi jual beli bermeterai.
- KTP penjual, atau surat kuasa jika penjual tidak bisa hadir.
- Bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang masih berlaku.
- Hasil cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.
Urutan Pengurusannya
Dokumen sudah lengkap? Lanjutkan dengan urutan ini:
- Cek fisik. Petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.
- Daftar di loket Samsat. Serahkan berkas, lalu isi formulir permohonan.
- Bayar biaya. Lunasi PNBP dan pajak lewat loket atau kanal resmi.
- Ambil dokumen. Terima STNK dan TNKB baru, lalu BPKB sesuai jadwal penerbitan.
Soal kwitansi, jangan asal tulis. Cantumkan identitas lengkap kedua pihak, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan harga jual. Kwitansi yang rapi jadi bukti kuat bila sengketa muncul di kemudian hari.
Satu hal lagi yang sering terlewat adalah PKB progresif. Setelah balik nama, sistem menghitung kepemilikan berdasarkan NIK kamu. Jika sudah punya kendaraan lain, tarif pajak tahunan bisa ikut naik.
Risiko Hukum Jika Tidak Balik Nama Motor Bekas
Banyak pembeli menunda balik nama karena merasa pajaknya sudah digratiskan. Penundaan itu menyimpan masalah untuk kedua belah pihak.
Pertama, penjual masih tercatat sebagai pemilik sah di data kepolisian. Jika motor terlibat kecelakaan atau kasus pidana, nama penjual bisa ikut terseret.
Kedua, pembeli sulit membuktikan kepemilikan. Menjual ulang, mengajukan pembiayaan, atau mengurus klaim asuransi pun jadi berliku.
Ketiga, sanksi hukum menanti pengendara yang tidak punya STNK sah. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengancam pelakunya dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Keempat, registrasi motor bisa terblokir kalau pajak tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu. Pasal 74 UU LLAJ mengatur penghapusan registrasi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang.
Penjual sebaiknya ikut mengawal proses ini. Minta pembeli segera mengurus balik nama, lalu simpan salinan seluruh dokumen transaksi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah beli motor bekas masih kena BBNKB?
Tidak. Sejak 5 Januari 2025, penyerahan kedua dan seterusnya bukan lagi objek BBNKB menurut UU HKPD. Biaya administrasi STNK, BPKB, dan komponen lainnya tetap harus kamu bayar.
Apakah balik nama motor bekas masih wajib?
Wajib. UU LLAJ dan Peraturan Polri mengharuskan data kepemilikan sesuai dengan pemilik terakhir. Menunda urusan ini membuka peluang sengketa dan sanksi.
Berapa biaya balik nama motor bekas sekarang?
Angkanya bergantung pada daerah dan kebutuhan penggantian dokumen. Komponen utamanya meliputi STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, serta pajak yang menunggak. Tanyakan rincian terbaru ke Samsat terdekat.
Kesimpulan
Pajak jual beli motor bekas kini jauh lebih ringan karena BBNKB penyerahan kedua sudah dihapus. Kewajiban balik nama tetap melekat pada pembeli, dan biaya administrasi plus PKB masih berjalan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Buat kwitansi bermeterai yang lengkap, periksa pajak yang menunggak, lalu urus balik nama secepatnya. Jangan menunggu sampai ada masalah.
Menurut pendapat saya, penghapusan BBNKB menghilangkan alasan terakhir untuk menunda. Biayanya kecil, sementara risiko hukumnya jauh lebih besar.
Setiap transaksi punya ceritanya sendiri. Ada motor dari luar daerah, dokumen yang belum lengkap, atau penjual yang sulit dihubungi. Dalam situasi seperti itu, pendampingan hukum menghemat waktu dan mencegah kerugian.
Masih ragu soal dokumen atau status hukum motor incaranmu? Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu dengan ramah.
Ringkasan
- BBNKB tidak lagi dipungut atas jual beli motor bekas sejak 5 Januari 2025.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- Opsen BBNKB juga tidak berlaku atas penyerahan motor bekas.
- Balik nama tetap wajib berdasarkan UU LLAJ dan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.
- Biaya yang tersisa meliputi STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan PKB tahun berjalan.
- Dokumen utama meliputi KTP, BPKB, STNK, kwitansi bermeterai, dan hasil cek fisik.
- Pembeli yang tidak balik nama berisiko menghadapi sengketa kepemilikan dan sanksi pidana ringan.
- Konfirmasikan tarif terbaru ke Samsat, dan berkonsultasilah jika dokumen bermasalah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 12 beserta penjelasannya.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 dan Pasal 288.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, informasi pajak daerah dan opsen PKB/BBNKB (djpk.kemenkeu.go.id).
- Korlantas Polri dan layanan SAMSAT Digital Nasional (signal.korlantas.polri.go.id).





