Terbaru

Pajak

Pajak Sekolah Swasta: PPN, PBB, dan Fasilitas Pajaknya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pajak sekolah swasta kerap bikin bingung. Pengelola yayasan bertanya-tanya, orang tua murid pun sama. Apakah SPP kena PPN? Apakah gedung sekolah harus membayar PBB?

Pajak apa lagi yang wajib dilaporkan? Jawaban singkatnya begini: jasa pendidikan formal dan nonformal yang berizin dibebaskan dari PPN, sedangkan PBB atas lahan sekolah bisa dikecualikan selama sekolah tidak mengejar keuntungan.

Fasilitas itu tidak berlaku otomatis untuk semua kegiatan, ya. Sebagai praktisi hukum, saya menyarankan pengelola sekolah merapikan administrasi pajak sebelum petugas datang memeriksa.

Fasilitasnya nyata, dan hanya sekolah dengan dokumen tertib yang bisa menikmatinya.

Jenis Pajak yang Melekat pada Sekolah Swasta

Sekolah swasta hidup di dalam sistem perpajakan nasional. Biarpun mendapat sejumlah fasilitas, statusnya tetap subjek pajak.

Karena itu, pengelola perlu memetakan pajak apa saja yang mungkin muncul, idealnya sejak awal tahun ajaran.

Dari pemetaan itu, anggaran sekolah bisa disusun lebih realistis. Bendahara pun tahu kapan harus menyiapkan dana untuk setoran pajak.

Pajak yang paling sering bersinggungan dengan sekolah swasta adalah:

  • PPN atas penyerahan jasa dan barang tertentu.
  • PBB atas tanah dan bangunan sekolah.
  • PPh badan atau yayasan atas penghasilan yang termasuk objek pajak.
  • PPh Pasal 21 atas gaji guru dan karyawan.
  • PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada pihak ketiga.

Jadi, fasilitas pajak tidak menghapus seluruh kewajiban. Sekolah tetap harus memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai aturan.

Pengurus yayasan juga perlu memastikan bukti potong, faktur, dan laporan tersimpan rapi. Kebiasaan tertib seperti itu menolong sekolah saat petugas pajak meminta penjelasan resmi.

Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya

PPN Sekolah Swasta dan Fasilitas Bebas PPN

Urusan PPN sering membingungkan karena istilahnya mirip-mirip. Mari kita bedah dasar hukum dan batasannya satu per satu.

Dasar Hukum Pembebasan PPN Jasa Pendidikan

Pembebasan PPN jasa pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Aturan itu menggolongkan jasa pendidikan sebagai jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga penyerahannya dibebaskan dari PPN.

Pasal 16 ayat (1) menyebut dua kelompok jasa: penyelenggaraan pendidikan sekolah pada jalur formal dan pendidikan luar sekolah pada jalur nonformal.

Baca juga  Pajak Berganda Internasional: Cara Menghindarinya

Satu syarat penting menyusul. Satuan pendidikan harus mengantongi izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Tanpa izin, fasilitas ini berisiko gugur.

Sekolah baru yang masih mengurus perizinan perlu ekstra hati-hati. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, sekolah penerima fasilitas tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Catat satu hal lagi. Pembebasan punya makna sendiri, yaitu jasa pendidikan masih menjadi objek PPN dengan PPN terutang sebesar nol.

Batasan Fasilitas PPN yang Perlu Diwaspadai

Fasilitas ini tidak menjangkau semua pungutan sekolah. Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022 menyatakan jasa pendidikan yang menyatu dengan penyerahan barang atau jasa lain tidak ikut dibebaskan.

Contohnya, sekolah menagih seragam, buku, atau paket katering dalam satu tagihan bersama SPP.

Solusinya sederhana. Pengelola sebaiknya memerinci biaya dengan jelas. Beberapa langkah praktis yang bisa dicoba:

  1. Pisahkan biaya jasa pendidikan dari penjualan barang.
  2. Simpan izin penyelenggaraan pendidikan yang masih berlaku.
  3. Konsultasikan perlakuan PPN untuk kegiatan komersial sekolah.

Dengan begitu, risiko koreksi saat pemeriksaan ikut mengecil.

Sebagai pegangan tambahan, pengelola bisa membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 untuk memahami rincian jasa pendidikan sekolah dan luar sekolah.

Aturan tersebut belum dicabut, jadi masih layak dijadikan acuan teknis.

Pajak AdSense

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PBB Sekolah Swasta: Kapan Tidak Dikenakan?

Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlaku, PBB perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah.

Pemerintah kabupaten atau kota pun mengatur tata caranya lewat peraturan daerah.

Undang-undang itu juga memuat pengecualian.

Objek yang dipakai untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tidak dikenai PBB, asalkan tidak dimaksudkan mencari keuntungan.

Artinya, tanah dan bangunan sekolah yang murni untuk kegiatan belajar mengajar berpeluang bebas PBB.

Syarat praktisnya ada tiga. Pertama, pengelola harus bisa membuktikan bahwa objek pajak benar-benar dipakai untuk pendidikan.

Kedua, bagian yang disewakan atau dikelola secara komersial, misalnya gedung pernikahan atau toko, masih bisa dikenai PBB.

Ketiga, prosedur pengajuan berbeda di setiap daerah, sehingga pengelola perlu datang atau menghubungi badan pendapatan daerah setempat.

Baca juga  Pajak Jasa Travel: PPN Biro Perjalanan dan Cara Hitungnya

Ajukan permohonan secara tertulis. Lampirkan akta yayasan, izin operasional sekolah, dan sertifikat tanah. Dokumen yang lengkap mempercepat verifikasi.

Petugas daerah biasanya juga meminta bukti penggunaan objek, seperti jadwal kegiatan belajar atau denah bangunan. Setelah pengecualian disetujui, periksa surat ketetapan setiap tahun.

Pemerintah daerah dapat menilai ulang penggunaan objek, terutama bila sekolah mengubah fungsi gedung atau membuka kegiatan usaha baru.

Fasilitas Pajak dan Kewajiban Lain Yayasan Pendidikan

Setelah PPN dan PBB, giliran pajak penghasilan. Bagian ini membahas fasilitas dan kewajiban yang paling sering muncul di yayasan pendidikan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi fasilitas khusus bagi lembaga nirlaba pendidikan.

Lewat Pasal 4 ayat (3) huruf m, sisa lebih dikecualikan dari objek PPh. Syaratnya, lembaga terdaftar pada instansi yang membawahkannya, lalu menanamkan kembali sisa lebih itu dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan paling lama empat tahun.

Tidak semua penghasilan ikut mendapat fasilitas. Penghasilan dari unit usaha, seperti kantin, penyewaan aula, atau toko seragam, tetap menjadi objek pajak.

Karena itu, sekolah masih punya tiga kewajiban berikut:

  • Memotong dan menyetor PPh Pasal 21 atas gaji pengajar dan staf.
  • Melaporkan SPT Tahunan badan atau yayasan.
  • Menyelenggarakan pembukuan yang memisahkan kegiatan nirlaba dan usaha.

Pembukuan terpisah menjadi bukti bahwa sisa lebih benar-benar dipakai untuk pendidikan.

Catatan yang rapi juga memudahkan pengurus menjelaskan arus dana kepada pengawas, donatur, dan petugas pajak.

Simpan bukti pembelian sarana belajar, laporan keuangan tahunan, serta dokumen pendaftaran pada instansi pembina. Arsip semacam ini sering menentukan hasil pemeriksaan, terutama ketika pengurus yayasan berganti dan ingatan orang lama tidak bisa lagi diandalkan.

FAQ tentang Pajak Sekolah Swasta

Apakah SPP sekolah swasta dikenai PPN?

Tidak, selama sekolah menyelenggarakan pendidikan formal atau nonformal dengan izin resmi. Jasa pendidikan tersebut dibebaskan dari PPN berdasarkan PP 49/2022. Penjualan barang yang terpisah dari jasa pendidikan bisa mendapat perlakuan lain.

Apakah sekolah swasta wajib membayar PBB?

Tidak selalu. Tanah dan bangunan yang dipakai langsung untuk kegiatan pendidikan nirlaba dapat dikecualikan dari PBB. Bagian yang disewakan secara komersial tetap berpotensi kena pajak. Ketentuan teknisnya mengikuti peraturan daerah masing-masing.

Baca juga  PPh 29: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Apakah sekolah swasta harus menjadi PKP?

Tidak wajib. Sekolah yang hanya menyerahkan jasa pendidikan berfasilitas bebas PPN tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Namun, sekolah yang ikut menjual barang kena pajak dalam skala usaha sebaiknya mengecek kewajibannya.

Pajak AdSense

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak sekolah swasta pada dasarnya ramah bagi lembaga pendidikan, selama pengelola memenuhi syaratnya. Jasa pendidikan berizin bebas PPN. PBB atas lahan pendidikan nirlaba dapat dikecualikan. Sisa lebih yang ditanamkan kembali tidak dikenai PPh. Langkah yang saya sarankan: pisahkan pembukuan kegiatan pendidikan dan usaha, simpan semua izin, lalu ajukan pengecualian PBB secara tertulis.

Menurut saya, fasilitas ini mencerminkan keberpihakan negara pada dunia pendidikan. Sayangnya, fasilitas itu sering bermasalah ketika sekolah mencampur kegiatan komersial dengan kegiatan belajar. Patuh sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaiki kesalahan belakangan.

Masih ragu menyiapkan dokumen izin, akta yayasan, atau terjemahan dokumen resmi untuk keperluan pajak? Kami siap membantu. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya

Ringkasan

  • Sekolah swasta tetap menjadi subjek pajak, meski mendapat sejumlah fasilitas.
  • Jasa pendidikan formal dan nonformal berizin dibebaskan dari PPN berdasarkan PP 49/2022.
  • Pembebasan PPN tidak mencakup barang atau jasa yang menyatu dengan jasa pendidikan.
  • Sekolah dengan fasilitas ini tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
  • PBB atas objek pendidikan nirlaba dapat dikecualikan, sedangkan bagian komersial tetap kena pajak.
  • Sisa lebih lembaga nirlaba pendidikan bukan objek PPh jika ditanamkan kembali paling lama empat tahun.
  • Pembukuan terpisah antara kegiatan pendidikan dan usaha sangat penting.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Barang dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf m.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi