Terbaru

Hukum

Mahar Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuannya

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai salah satu kewajiban dalam pernikahan Islam. Bentuknya beragam. Bisa berupa uang, emas, perhiasan, barang berharga, atau sesuatu yang memiliki manfaat.

Meski istilah ini cukup akrab di masyarakat, masih banyak orang yang belum memahami kedudukan mahar menurut hukum Islam dan peraturan perkawinan di Indonesia.

Ketentuan mengenai mahar dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan tersebut menjelaskan kewajiban calon suami, hak istri atas pemberian tersebut, serta ketentuan pembayaran apabila mahar belum diserahkan saat akad.

Menurut saya, pembahasan mahar sebaiknya menjadi bagian dari persiapan pernikahan sejak awal. Calon pasangan perlu memahami hak dan kewajibannya sebelum mengucapkan akad.

Apa Itu Mahar? Pengertian dalam Pernikahan Islam

Dalam pengertian sederhana, mahar adalah pemberian calon suami kepada calon istri ketika melangsungkan pernikahan. Istilah ini juga dikenal sebagai mas kawin. Dalam literatur fikih, mahar memiliki beberapa sebutan, seperti ṣadāq dan niḥlah.

Pemberian tersebut menjadi hak pribadi istri. Artinya, setelah menerima mahar, istri memiliki kewenangan untuk menyimpan atau menggunakannya sesuai keinginannya. Keluarga maupun pihak lain tidak boleh mengambil hak tersebut tanpa persetujuannya.

Perbedaan Mahar, Seserahan, dan Biaya Pernikahan

Ketika mempersiapkan pernikahan, calon pengantin biasanya membicarakan mahar, seserahan, dan biaya acara sekaligus. Ketiganya memang berkaitan dengan perkawinan. Namun, kedudukan dan tujuannya berbeda.

Berikut penjelasannya:

  • Mahar: pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri menurut ketentuan perkawinan Islam.
  • Seserahan: pemberian berupa barang atau kebutuhan tertentu yang mengikuti tradisi dan kesepakatan keluarga.
  • Biaya pernikahan: pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan akad dan resepsi, seperti konsumsi, dekorasi, dokumentasi, serta perlengkapan acara.

Perbedaan ini perlu dipahami sejak awal. Dengan begitu, pembicaraan mengenai mahar tidak tercampur dengan urusan seserahan atau pembagian biaya pesta.

Dasar Hukum Mahar dalam Pernikahan di Indonesia

Ketentuan mahar memiliki landasan dalam ajaran Islam dan peraturan perkawinan di Indonesia. Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami aturan pemberian mahar.

Berikut beberapa dasar hukum yang perlu diketahui.

1. Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 4

Salah satu dasar pemberian mahar terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 4. Ayat tersebut memerintahkan laki-laki memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahinya dengan penuh kerelaan.

Di dalam ayat yang sama, terdapat ketentuan mengenai pemberian sebagian mahar oleh istri kepada suaminya. Suami boleh menerimanya apabila istri memberikannya secara sukarela.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam menjadi pedoman penting dalam perkara perkawinan bagi umat Islam di Indonesia. Ketentuan mengenai mahar terdapat dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan, tepatnya Pasal 30 sampai dengan Pasal 38.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pasal 30: calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita. Bentuk, jenis, dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
  • Pasal 31: penentuan mahar perlu memperhatikan asas kesederhanaan dan kemudahan.
  • Pasal 32: mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan menjadi hak pribadinya.
  • Pasal 33: penyerahan mahar dilakukan secara tunai. Pembayaran dapat ditangguhkan apabila calon istri menyetujuinya.
  • Pasal 34: kewajiban menyerahkan mahar bukan rukun perkawinan. Kelalaian menyebutkan jenis dan jumlah mahar ketika akad tidak membatalkan perkawinan.
  • Pasal 35: mengatur akibat perceraian sebelum hubungan suami istri terhadap kewajiban pembayaran mahar.
  • Pasal 36 sampai dengan Pasal 38: mengatur keadaan ketika mahar hilang, rusak, disengketakan, atau memiliki cacat.
Baca juga  UU No 39 Tahun 2007 Cukai: Isi dan Perubahannya

3. Undang-Undang Perkawinan

Dasar hukum perkawinan di Indonesia juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

UU Perkawinan mengatur berbagai aspek, mulai dari syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga akibat hukum perkawinan. Sementara itu, ketentuan khusus mengenai mahar bagi pasangan Muslim dijelaskan lebih terperinci dalam KHI.

Syarat dan Ketentuan Mahar yang Perlu Dipahami

Sebelum menentukan mahar, calon pasangan sebaiknya membicarakan beberapa hal secara terbuka. Pembicaraan ini membantu memastikan bahwa pemberian tersebut jelas dan tidak menimbulkan perselisihan setelah pernikahan.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

1. Mahar Menjadi Hak Pribadi Istri

Setelah menerima mahar, istri memiliki hak penuh atas pemberian tersebut. Ia dapat menyimpan, menggunakan, atau mengelolanya sesuai kebutuhan.

Suami maupun anggota keluarga tidak boleh mengambil mahar tanpa persetujuan istri. Ketentuan ini sejalan dengan Surah An-Nisa ayat 4 dan Pasal 32 KHI.

2. Penentuannya Berdasarkan Kesepakatan

Calon suami dan calon istri perlu menyepakati bentuk serta jumlah mahar sebelum akad. Pembicaraan ini sebaiknya berlangsung tanpa tekanan.

Pasal 30 KHI menyebutkan bahwa penentuan mahar dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai. Selanjutnya, Pasal 31 mengarahkan agar penentuannya memperhatikan prinsip kesederhanaan dan kemudahan.

3. Memiliki Nilai atau Manfaat

Mahar dapat berupa uang, emas, barang, atau manfaat yang dibolehkan menurut ketentuan agama. Objek pemberiannya perlu jelas agar kedua pihak memahami apa yang akan diserahkan.

Sebagai contoh, calon suami memberikan cincin emas dengan berat tertentu. Pilihan lainnya berupa uang dengan nominal yang sudah disepakati.

4. Dapat Diserahkan kepada Calon Istri

Mahar sebaiknya berupa sesuatu yang dapat diserahkan sesuai kesepakatan. Jika bentuknya barang, pastikan barang tersebut tersedia dan jelas kepemilikannya.

Apabila calon suami belum dapat menyerahkannya saat akad, pembayaran dapat ditangguhkan dengan persetujuan calon istri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 KHI.

Jenis-Jenis Mahar Pernikahan yang Umum Digunakan

Tidak ada satu bentuk mahar yang harus digunakan oleh seluruh pasangan. Calon pengantin dapat memilih pemberian sesuai kemampuan, kebutuhan, dan kesepakatan bersama.

Baca juga  Kompensasi PKWT: Ketentuan, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Dalam praktik pernikahan, beberapa bentuk mahar berikut cukup sering digunakan.

1. Mahar Berupa Uang

Uang menjadi salah satu pilihan mahar yang banyak digunakan. Calon suami dapat memberikan sejumlah uang dalam rupiah atau mata uang lain sesuai kesepakatan.

Sebagian pasangan memilih nominal tertentu karena memiliki makna khusus. Misalnya, angka yang berkaitan dengan tanggal pertemuan atau tanggal pernikahan.

2. Mahar Berupa Emas atau Perhiasan

Emas dan perhiasan juga sering menjadi pilihan. Bentuknya bisa berupa cincin, kalung, gelang, atau emas batangan.

Jika memilih emas, sebaiknya tentukan jenis dan beratnya secara jelas. Misalnya, cincin emas dengan berat tertentu atau emas batangan dengan kadar yang disepakati.

3. Mahar Berupa Barang Berharga

Selain uang dan emas, calon suami dapat memberikan barang tertentu sebagai mahar. Contohnya perlengkapan ibadah, buku, atau barang lain yang memiliki manfaat.

Sebelum menentukan pilihan, pastikan barang tersebut jelas jenis dan spesifikasinya. Perhatikan pula kepemilikannya agar tidak muncul persoalan ketika penyerahan.

4. Mahar Berupa Jasa atau Manfaat

Dalam pembahasan fikih, mahar dapat berbentuk manfaat atau jasa tertentu yang dibolehkan menurut ketentuan agama.

Namun, bentuk pemberian seperti ini perlu memiliki kejelasan. Calon pasangan sebaiknya membicarakan jenis jasa, manfaat, dan cara pemenuhannya secara terperinci.

Bagaimana Jika Mahar Tidak Disebutkan atau Belum Dibayar Saat Akad?

Pertanyaan mengenai mahar yang belum disebutkan saat akad cukup sering muncul. Sebagian calon pengantin khawatir perkawinannya tidak sah apabila bentuk atau jumlah mahar tidak dibacakan.

Pasal 34 KHI menjelaskan bahwa kewajiban menyerahkan mahar bukan rukun perkawinan. Karena itu, kelalaian menyebutkan jenis dan jumlah mahar ketika akad tidak otomatis membatalkan perkawinan.

Ketentuan Mahar Jika Terjadi Perceraian

Mahar juga memiliki konsekuensi hukum ketika perkawinan berakhir karena perceraian. KHI mengatur beberapa keadaan yang berkaitan dengan pembayaran dan kondisi mahar.

1. Perceraian Sebelum Hubungan Suami Istri

Pasal 35 KHI mengatur keadaan ketika suami menceraikan istri sebelum melakukan hubungan suami istri. Jika jumlah mahar sudah ditentukan, suami wajib membayar setengah dari jumlah tersebut.

Namun, pasal ini juga mengatur pengecualian. Misalnya, apabila suami membebaskan kewajiban pembayaran atau terjadi perdamaian mengenai mahar.

Karena itu, penyelesaian hak mahar perlu memperhatikan kondisi perkawinan dan ketentuan dalam KHI.

2. Mahar Belum Dibayar

Bagaimana jika suami belum melunasi mahar ketika terjadi perceraian? Status kewajiban tersebut perlu diperiksa berdasarkan kesepakatan dan keadaan perkawinan.

Jika mahar memang masih menjadi kewajiban suami, persoalan pembayarannya perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti kesepakatan dan pembayaran dapat membantu menjelaskan posisi masing-masing pihak.

3. Mahar Hilang atau Rusak

Pasal 36 KHI mengatur keadaan ketika mahar hilang sebelum diserahkan. Dalam kondisi tersebut, suami perlu menggantinya dengan barang lain yang memiliki jenis dan nilai setara atau membayar sejumlah uang sesuai ketentuan.

Baca juga  Pasal 1131 KUHPerdata: Harta Debitur sebagai Jaminan Utang

Sementara itu, Pasal 37 dan Pasal 38 mengatur penyelesaian ketika muncul perselisihan mengenai jenis, nilai, atau kondisi mahar.

mahar adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Mahar dalam Pernikahan

1. Apakah mahar wajib dalam pernikahan Islam?

Ya. Mahar merupakan kewajiban calon suami kepada calon istri dalam perkawinan Islam. Namun, Pasal 34 KHI menjelaskan bahwa penyebutan mahar bukan rukun perkawinan.

2. Apakah mahar harus berupa uang atau emas?

Tidak. Calon pasangan dapat menyepakati mahar berupa uang, emas, barang, atau manfaat yang dibolehkan menurut ketentuan agama. Bentuk dan jumlahnya perlu jelas serta disetujui kedua pihak.

3. Bolehkah orang tua meminta atau menggunakan mahar anak perempuan?

Mahar merupakan hak pribadi istri. Orang tua maupun anggota keluarga lain tidak berhak mengambil atau menggunakannya tanpa persetujuan istri. Jika istri memberikan sebagian mahar secara sukarela, pemberian tersebut dapat diterima sesuai prinsip dalam Surah An-Nisa ayat 4.

Kesimpulan

Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam pernikahan Islam. Ketentuan ini memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam.

Bentuknya dapat berupa uang, emas, barang berharga, atau manfaat tertentu yang dibolehkan menurut agama. Calon pasangan menentukan jenis dan jumlahnya melalui kesepakatan.

Menurut saya, pembicaraan mengenai mahar sebaiknya dilakukan secara terbuka sebelum akad nikah. Pastikan calon suami dan calon istri memahami hak serta kewajibannya.

Jika kamu sedang mempersiapkan pernikahan atau menghadapi persoalan hukum keluarga, periksa kembali ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. Pastikan setiap kesepakatan memiliki kejelasan. Untuk memperoleh informasi dan arahan sesuai kebutuhan, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

mahar adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ringkasan

  • Mahar merupakan pemberian wajib calon suami kepada calon istri dalam pernikahan Islam.
  • Dasar hukum mahar terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 4 dan Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 Kompilasi Hukum Islam.
  • Setelah diterima, mahar menjadi hak pribadi istri.
  • Bentuk mahar dapat berupa uang, emas, barang, atau manfaat yang dibolehkan menurut agama.
  • Penentuan bentuk dan jumlah mahar perlu berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai.
  • Penangguhan pembayaran mahar memerlukan persetujuan calon istri.
  • KHI mengatur akibat hukum mengenai mahar dalam keadaan perceraian, kehilangan, kerusakan, dan perselisihan.

Referensi

  1. Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 4.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi