Terbaru

Hukum

Isi Kontrak Kerja Menurut UU: Klausul Wajib yang Harus Ada

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Sebelum mulai bekerja, ada satu dokumen yang sebaiknya kamu baca dengan teliti, yaitu kontrak kerja. Isi kontrak kerja menurut UU mengatur berbagai hal penting dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan. Mulai dari jabatan, upah, jam kerja, hingga ketentuan ketika hubungan kerja berakhir.

Sayangnya, masih ada pekerja yang langsung menandatangani kontrak tanpa membaca setiap bagiannya. Alasannya beragam. Ada yang terburu-buru ingin segera bekerja, ada pula yang menganggap seluruh isi dokumen sudah menjadi ketentuan standar perusahaan.

Padahal, setiap klausul memiliki konsekuensi. Ketentuan mengenai upah, masa kontrak, atau pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan persoalan apabila isinya kurang jelas. Karena itu, memahami isi perjanjian sejak awal merupakan langkah yang patut dilakukan.

Secara hukum, aturan mengenai perjanjian kerja terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya. Salah satu pasal yang perlu diperhatikan ialah Pasal 54. Ketentuan tersebut menjelaskan unsur minimum yang harus tercantum dalam perjanjian kerja tertulis.

Menurut saya, kontrak kerja harus diperlakukan sebagai dokumen penting sejak awal hubungan kerja. Pekerja perlu memahami haknya, sedangkan perusahaan harus menjelaskan kewajibannya secara terbuka. Dengan begitu, kedua pihak memiliki pegangan ketika menjalankan kesepakatan.

Apa yang Dimaksud dengan Kontrak Kerja Menurut Hukum?

Kontrak kerja atau perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Dokumen ini menjelaskan syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing pihak selama hubungan kerja berlangsung.

Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan. Aturan ini menjelaskan bahwa perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Isinya memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Lantas, kapan hubungan kerja dianggap terbentuk?

Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hubungan kerja memiliki tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Artinya, seseorang melakukan pekerjaan untuk pemberi kerja, menerima upah, serta menjalankan tugas berdasarkan arahan atau perintah.

Selain pengertian tersebut, Pasal 52 UU Ketenagakerjaan mengatur empat syarat sah perjanjian kerja. Berikut rinciannya:

  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
  2. Pekerja dan pengusaha memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Terdapat pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Keempat syarat ini perlu diperhatikan saat menyusun maupun menandatangani kontrak. Kesepakatan harus muncul tanpa paksaan atau kekhilafan yang memengaruhi persetujuan. Selain itu, para pihak harus memiliki kecakapan hukum.

Jadi, kontrak kerja tidak cukup hanya memuat identitas dan tanda tangan. Isinya harus menjelaskan hubungan kerja secara terang serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Isi Kontrak Kerja Menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang ingin memeriksa kelengkapan kontrak, Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 bisa menjadi acuan utama. Pasal ini mengatur sembilan unsur yang harus tercantum dalam perjanjian kerja tertulis.

Apa saja yang perlu diperiksa? Berikut penjelasannya.

1. Identitas dan Alamat Perusahaan

Pertama, kontrak harus mencantumkan nama perusahaan, alamat, serta jenis usaha. Informasi ini membantu pekerja mengenali pihak yang mempekerjakannya.

Periksa nama perusahaan dengan cermat. Pastikan identitas tersebut sesuai dengan badan usaha atau pemberi kerja yang sebenarnya. Alamat perusahaan pun perlu dicantumkan secara jelas.

Mengapa bagian ini penting? Karena pekerja perlu mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan kerja. Kejelasan identitas juga membantu ketika muncul persoalan administratif atau hukum.

2. Identitas Pekerja

Selain data perusahaan, perjanjian perlu mencantumkan nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat. Informasi tersebut menjadi identitas pihak yang akan menjalankan pekerjaan.

Sebelum menandatangani dokumen, cocokkan seluruh data dengan identitas resmi. Periksa ejaan nama, alamat, dan informasi lainnya. Jika ada kesalahan, mintalah perusahaan memperbaikinya terlebih dahulu.

Langkah ini mungkin terlihat sederhana. Namun, ketepatan identitas dapat membantu menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

3. Jabatan atau Jenis Pekerjaan

Bagian ini menjelaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pekerja. Perusahaan perlu menyebutkan jabatan atau jenis pekerjaan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Misalnya, kontrak mencantumkan posisi staf administrasi, akuntan, teknisi, atau tenaga pemasaran. Uraian tugas dapat dijelaskan lebih lanjut melalui lampiran atau dokumen deskripsi pekerjaan.

Baca juga  Ius Curia Novit: Pengertian, Asas, dan Penerapannya di Pengadilan

Dengan adanya penjelasan tersebut, pekerja dapat memahami tanggung jawabnya sejak awal. Perusahaan pun memiliki acuan ketika memberikan tugas dan melakukan evaluasi kinerja.

Jika uraian pekerjaan terlalu umum, mintalah penjelasan tambahan. Pastikan ruang lingkup tugas sesuai dengan posisi yang ditawarkan.

4. Tempat Pekerjaan

Lokasi kerja juga perlu tercantum dalam perjanjian. Tempat tersebut bisa berupa kantor pusat, kantor cabang, pabrik, lokasi proyek, atau tempat operasional lainnya.

Apabila pekerjaan mengharuskan pekerja berpindah lokasi, ketentuannya sebaiknya dijelaskan sejak awal. Misalnya, perusahaan dapat mengatur penempatan di cabang lain berdasarkan kebutuhan operasional dan peraturan yang berlaku.

Klausul ini perlu mendapat perhatian, terutama bagi pekerja yang berpotensi menjalankan tugas di beberapa wilayah. Kejelasan lokasi dapat mengurangi perbedaan pemahaman ketika perusahaan melakukan penempatan.

5. Besaran Upah dan Cara Pembayarannya

Upah merupakan salah satu bagian terpenting dalam isi kontrak kerja menurut UU. Pasal 54 mengharuskan perjanjian tertulis mencantumkan besaran upah dan cara pembayarannya.

Perusahaan sebaiknya menjelaskan komponen penghasilan secara terperinci. Beberapa informasi yang perlu diperiksa meliputi:

  • Besaran upah pokok.
  • Tunjangan tetap, jika tersedia.
  • Tunjangan tidak tetap, apabila berlaku.
  • Periode atau tanggal pembayaran.
  • Metode pembayaran, misalnya melalui rekening bank.
  • Ketentuan potongan yang diperbolehkan.

Perhatikan setiap komponennya. Jangan sampai nilai yang disampaikan saat proses rekrutmen berbeda dari angka dalam kontrak.

Pekerja juga perlu memastikan bahwa ketentuan upah sesuai dengan peraturan pengupahan. Perusahaan wajib memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku berdasarkan wilayah dan kategori yang relevan.

Jika terdapat bagian yang belum jelas, tanyakan sebelum menandatangani dokumen. Persoalan pembayaran upah sering menjadi sumber perselisihan ketika hubungan kerja sudah berjalan.

6. Syarat Kerja serta Hak dan Kewajiban Para Pihak

Kontrak perlu menjelaskan syarat kerja, hak pekerja, serta kewajiban pengusaha. Bagian ini menjadi pedoman selama pekerja menjalankan tugasnya.

Beberapa ketentuan yang dapat tercantum antara lain:

  • Jam kerja dan waktu istirahat.
  • Hak cuti dan izin.
  • Kepesertaan jaminan sosial.
  • Tunjangan serta fasilitas kerja.
  • Kewajiban menjalankan pekerjaan.
  • Tata tertib perusahaan.
  • Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Setiap ketentuan harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan boleh mengatur kebijakan internal, tetapi aturan tersebut tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang.

Karena itu, baca bagian ini dengan saksama. Periksa apakah hak dan kewajiban kedua pihak sudah dijelaskan secara seimbang dan mudah dipahami.

7. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian

Kontrak perlu menjelaskan kapan pekerja mulai bekerja dan berapa lama perjanjian berlaku. Bagian ini penting untuk mengetahui jenis hubungan kerja yang disepakati.

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT digunakan untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Sementara itu, PKWTT mengatur hubungan kerja yang bersifat tetap.

Jika perusahaan menawarkan PKWT, periksa jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan yang menjadi dasar kontrak. Pastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Jangan mengabaikan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak. Informasi tersebut dapat berpengaruh terhadap hak pekerja selama hubungan kerja berlangsung.

8. Tempat dan Tanggal Perjanjian Dibuat

Pasal 54 juga meminta perjanjian kerja mencantumkan tempat serta tanggal pembuatannya. Informasi ini menunjukkan kapan dan di mana para pihak menyepakati kontrak.

Tanggal perjanjian dapat menjadi bukti ketika muncul perbedaan pendapat mengenai awal kesepakatan. Oleh sebab itu, periksa kembali informasi tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan.

Pastikan tanggalnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika kontrak memiliki lampiran, periksa pula apakah dokumen tambahan tersebut sudah disebutkan secara jelas.

9. Tanda Tangan Para Pihak

Terakhir, kontrak harus memuat tanda tangan pekerja dan pengusaha atau pihak yang mewakili perusahaan. Tanda tangan menunjukkan persetujuan terhadap isi perjanjian.

Jangan terburu-buru membubuhkan tanda tangan. Baca seluruh halaman, termasuk lampiran dan ketentuan tambahan. Pastikan tidak ada bagian kosong yang berpotensi menimbulkan perubahan isi tanpa persetujuan.

Setelah kedua pihak menandatangani kontrak, mintalah satu salinan untuk disimpan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti apabila suatu hari muncul perselisihan mengenai hubungan kerja.

Perbedaan Isi Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT

Saat menerima tawaran pekerjaan, kamu mungkin menemukan istilah PKWT atau PKWTT. Keduanya merupakan bentuk perjanjian kerja yang memiliki ketentuan berbeda.

Baca juga  Perwalian Anak Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Karena itu, jangan hanya memperhatikan nama jabatan dan besaran upah. Periksa pula status hubungan kerja yang ditawarkan perusahaan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan dapat menggunakannya apabila jenis pekerjaan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut membahas pelaksanaan PKWT, mulai dari jenis pekerjaan hingga uang kompensasi.

Beberapa ketentuan PKWT yang perlu kamu perhatikan meliputi:

  • Perusahaan harus menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria hukum.
  • Perjanjian wajib dibuat secara tertulis.
  • Dokumen menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
  • Perusahaan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja.
  • Pekerja berhak menerima uang kompensasi sesuai ketentuan.

Pasal 58 UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang masa percobaan dalam PKWT. Jika perusahaan tetap mencantumkan klausul tersebut, ketentuan masa percobaannya batal demi hukum. Masa kerja tetap dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT merupakan perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Perusahaan dapat membuatnya secara tertulis atau lisan sesuai ketentuan hukum.

Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat memuat masa percobaan kerja. Namun, Pasal 60 UU Ketenagakerjaan membatasi masa percobaan paling lama tiga bulan.

Selama masa tersebut, pengusaha tetap wajib membayar upah sesuai ketentuan upah minimum. Perusahaan juga harus memenuhi hak pekerja berdasarkan peraturan yang berlaku.

Perbandingan PKWT dan PKWTT

AspekPKWTPKWTT
Sifat hubungan kerjaUntuk waktu atau pekerjaan tertentuBersifat tetap
Bentuk perjanjianWajib tertulisTertulis atau lisan
Masa percobaanTidak diperbolehkanDapat diterapkan, maksimal 3 bulan
Uang kompensasiBerlaku sesuai ketentuan PKWTTidak menggunakan skema kompensasi PKWT
Dasar pengaturanUU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021UU Ketenagakerjaan dan aturan terkait

Perbedaan tersebut perlu dipahami sebelum menerima pekerjaan. Pastikan jenis kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan kamu jalankan.

Klausul Tambahan yang Sebaiknya Diperiksa dalam Kontrak Kerja

Selain sembilan unsur minimum dalam Pasal 54, perusahaan dapat memasukkan klausul tambahan. Ketentuan ini biasanya mengatur kegiatan operasional dan berbagai situasi selama hubungan kerja.

Meski demikian, perusahaan tetap harus menyusun klausul sesuai hukum. Perjanjian tidak boleh memuat ketentuan yang menghapus hak pekerja atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa bagian yang patut kamu periksa.

1. Jam Kerja dan Lembur

Periksa pengaturan hari kerja, jam masuk, jam pulang, serta waktu istirahat. Jika pekerjaan memungkinkan lembur, kontrak atau aturan perusahaan sebaiknya menjelaskan prosedur pelaksanaannya.

Ketentuan waktu kerja dan lembur harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Apabila pekerja memenuhi persyaratan lembur, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.

Pastikan pula prosedur persetujuan lembur jelas. Dengan begitu, pekerja mengetahui kapan perusahaan dapat meminta tambahan waktu kerja.

2. Cuti dan Izin

Kontrak dapat mengatur tata cara pengajuan cuti dan izin. Misalnya, pekerja perlu mengajukan permohonan melalui bagian sumber daya manusia atau atasan langsung.

Namun, aturan internal perusahaan tetap harus menghormati hak cuti yang dijamin peraturan. Perusahaan tidak boleh menghapus hak pekerja melalui klausul yang bertentangan dengan hukum.

Sebelum menandatangani kontrak, cari tahu jenis cuti yang berlaku dan prosedur pengajuannya. Informasi ini akan berguna ketika kamu membutuhkan waktu istirahat atau izin karena kepentingan tertentu.

3. Kerahasiaan Informasi Perusahaan

Sebagian perusahaan mencantumkan klausul kerahasiaan dalam kontrak. Tujuannya menjaga informasi yang memiliki nilai penting bagi kegiatan usaha.

Contohnya mencakup data pelanggan, strategi bisnis, dokumen internal, dan informasi teknis. Pekerja perlu memahami informasi apa saja yang masuk kategori rahasia.

Meski begitu, batas klausul harus jelas dan wajar. Ketentuan kerahasiaan tidak boleh digunakan untuk menghalangi pekerja melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui saluran yang sah.

4. Pengunduran Diri dan Pemutusan Hubungan Kerja

Bagian ini mengatur prosedur ketika pekerja mengundurkan diri atau perusahaan mengakhiri hubungan kerja. Kontrak dapat menjelaskan tata cara pemberitahuan, penyelesaian administrasi, dan pengembalian fasilitas perusahaan.

Periksa pula ketentuan mengenai pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir. Pastikan klausul tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan PHK yang berlaku. Isi kontrak tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pekerja yang dijamin undang-undang.

Baca juga  Gugatan Pembatalan Merek: Alasan, Syarat, dan Prosedurnya

5. Penyelesaian Perselisihan

Klausul penyelesaian perselisihan menjelaskan langkah yang dapat ditempuh ketika pekerja dan perusahaan berbeda pendapat. Kedua pihak dapat mengutamakan komunikasi dan perundingan untuk mencari kesepakatan.

Jika masalah tidak selesai, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum. Salah satu dasar yang perlu diperhatikan ialah UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pastikan klausul ini tidak membatasi hak pekerja untuk menempuh jalur penyelesaian yang tersedia menurut hukum.

Apa Akibatnya Jika Kontrak Kerja Tidak Memuat Klausul Wajib?

Kontrak yang kurang lengkap dapat memunculkan masalah ketika pekerja dan perusahaan memiliki penafsiran berbeda. Contohnya, perjanjian tidak menjelaskan upah, lokasi kerja, atau jenis pekerjaan secara memadai.

Pasal 54 UU Ketenagakerjaan menentukan unsur minimum dalam perjanjian kerja tertulis. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh informasi tersebut tercantum dalam dokumen.

Namun, setiap kekurangan tidak otomatis membuat seluruh kontrak batal. Akibat hukumnya bergantung pada jenis kekurangan, syarat sah perjanjian, dan aturan khusus yang berlaku.

Apabila suatu klausul bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat wajib, klausul tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satu contohnya ialah pencantuman masa percobaan dalam PKWT. Berdasarkan Pasal 58, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan pekerja ketika menemukan klausul yang merugikan?

Pertama, minta penjelasan kepada perusahaan. Sampaikan bagian yang belum jelas dan mintalah jawaban secara tertulis. Kedua, simpan salinan kontrak serta komunikasi terkait. Ketiga, jika masalah tetap berlanjut, pertimbangkan konsultasi dengan instansi ketenagakerjaan atau penasihat hukum.

Langkah tersebut membantu pekerja memahami posisi hukumnya sebelum mengambil keputusan.

FAQ Seputar Isi Kontrak Kerja Menurut UU

1. Apa saja isi kontrak kerja yang wajib menurut Pasal 54?

Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur sembilan unsur dalam perjanjian kerja tertulis. Unsurnya meliputi identitas perusahaan, identitas pekerja, jabatan, tempat kerja, upah, syarat kerja, hak dan kewajiban, jangka waktu, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak.

2. Apakah kontrak kerja harus selalu tertulis?

Tidak semua perjanjian kerja harus berbentuk tertulis. PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau lisan sesuai ketentuan hukum. Namun, PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.

3. Apakah perusahaan boleh mengubah isi kontrak kerja secara sepihak?

Perubahan isi perjanjian pada dasarnya membutuhkan persetujuan para pihak. Perusahaan tidak seharusnya mengubah ketentuan yang sudah disepakati secara sepihak. Jika ada perubahan jabatan, upah, atau syarat kerja, pekerja perlu memeriksa dasar dan dokumen perubahannya.

Kesimpulan

Isi kontrak kerja menurut UU menjadi dasar penting dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan. Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur sembilan unsur minimum dalam perjanjian kerja tertulis. Mulai dari identitas para pihak, jabatan, lokasi kerja, upah, hingga hak dan kewajiban.

Sebelum menandatangani dokumen, pekerja perlu memeriksa jenis hubungan kerjanya. PKWT dan PKWTT memiliki ketentuan berbeda, terutama mengenai masa percobaan serta jangka waktu perjanjian. Klausul tambahan tentang lembur, cuti, kerahasiaan, dan PHK pun perlu dibaca dengan cermat.

Menurut saya, memahami isi kontrak sejak awal merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman selama bekerja. Jangan ragu meminta penjelasan apabila menemukan istilah atau ketentuan yang belum kamu pahami. Simpan pula salinan perjanjian sebagai bukti tertulis.

Jika kamu sedang memeriksa kontrak kerja atau menemukan klausul yang berpotensi merugikan, sebaiknya cari penjelasan sebelum mengambil keputusan. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk membahas persoalanmu lebih lanjut.

Ringkasan

  • Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur sembilan unsur minimum dalam perjanjian kerja tertulis.
  • Kontrak kerja perlu mencantumkan identitas para pihak, jabatan, lokasi kerja, upah, serta hak dan kewajiban.
  • Pasal 52 mengatur empat syarat sah perjanjian kerja, termasuk kesepakatan dan kecakapan para pihak.
  • PKWT wajib dibuat tertulis, sedangkan PKWTT dapat dibuat tertulis atau lisan sesuai ketentuan.
  • PKWT tidak boleh memuat masa percobaan kerja. PKWTT dapat menerapkan masa percobaan maksimal tiga bulan.
  • Klausul tambahan mengenai lembur, cuti, kerahasiaan, dan PHK harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan.
  • Pekerja sebaiknya membaca seluruh isi kontrak dan menyimpan salinannya sebelum memulai hubungan kerja.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
    https://peraturan.go.id/
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
    https://kemnaker.go.id/
  5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
    https://jdih.kemnaker.go.id/
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi