Terbaru

Hukum

Kecelakaan Kerja: Hak Korban dan Cara Klaim BPJS

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Klaim BPJS kecelakaan kerja sering molor karena prosedurnya terlihat berbelit. Padahal haknya jelas. Kalau kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya pelayanan kesehatan ditanggung sesuai kebutuhan medis, dan kamu masih menerima santunan berupa uang.

Alurnya ringkas: perusahaan melapor dalam 2×24 jam, dokumen dilengkapi, lalu manfaat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai penulis yang banyak bersinggungan dengan hukum ketenagakerjaan, saya melihat satu kesalahan yang berulang. Korban menunggu.

Mereka berharap perusahaan yang bergerak lebih dulu, dan hari demi hari lewat begitu saja. Saat sadar, tenggat laporan sudah di depan mata. Karena itu, kenali hakmu sejak hari pertama kejadian.

Baca juga: Nafkah Iddah: Hak Istri Setelah Cerai dan Cara Menuntut

Pengertian Kecelakaan Kerja dan Dasar Hukumnya

Apa sebenarnya yang disebut kecelakaan kerja? Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk di dalamnya kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Pemerintah sudah dua kali mengubah aturan itu, yakni lewat PP Nomor 82 Tahun 2019 dan PP Nomor 49 Tahun 2023.

Urusan teknis pelaksanaannya diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang belakangan diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. Di atas semuanya berdiri UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Permenaker terbaru juga memperluas cakupan. Kekerasan fisik dan pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja kini masuk kriteria kecelakaan kerja.

Kecelakaan dalam Perjalanan Berangkat dan Pulang Kerja

Jatuh dari motor di tengah jalan menuju kantor? Itu bisa dihitung sebagai kecelakaan kerja. Syaratnya, kejadian berlangsung dalam perjalanan berangkat dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Perhitungan perjalanan berangkat dimulai sejak kamu keluar dari rumah. Kamu juga perlu bukti, misalnya surat keterangan kepolisian atau keterangan saksi yang melihat kejadian.

Karena aturan menyebut jalan yang biasa atau wajar, rute yang jauh menyimpang bisa memicu pertanyaan saat verifikasi. Simpan saja bukti waktu dan rute perjalananmu, misalnya riwayat lokasi di ponsel.

kecelakaan kerja

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Hak Korban Kecelakaan Kerja dalam Program JKK

Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) membuka beberapa jalur perlindungan sekaligus. Berikut hak yang bisa kamu terima:

  • Perawatan medis: pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, mulai dari pemeriksaan, rawat inap kelas I, operasi, alat kesehatan, sampai rehabilitasi medik. Perawatan berlanjut sampai dokter menyatakan kamu sembuh, cacat, atau meninggal dunia.
  • Biaya transportasi: ongkos membawa korban ke rumah sakit atau ke rumah diganti. Batas maksimalnya Rp5 juta untuk jalur darat, sungai, atau danau, Rp2 juta untuk laut, dan Rp10 juta untuk udara.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB): kamu menerima 100 persen upah selama 12 bulan pertama. Setelah itu, besarannya menjadi 50 persen upah sampai kamu sembuh.
  • Santunan cacat: hak ini mencakup cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap. Untuk cacat total tetap, nilainya 70 persen x 80 x upah sebulan, setara 56 kali upah. Korban cacat total tetap juga menerima santunan berkala Rp12 juta yang dibayar sekaligus.
  • Perawatan di rumah (home care): tersedia maksimal satu tahun dengan plafon Rp20 juta.
  • Penggantian alat bantu: meliputi alat bantu atau alat pengganti anggota badan, gigi tiruan (maksimal Rp5 juta), alat bantu dengar (maksimal Rp2,5 juta), dan kacamata (maksimal Rp1 juta).
  • Program kembali kerja: pendampingan dan pelatihan supaya kamu siap bekerja lagi.
Baca juga  Nafkah Anak Setelah Cerai: Aturan dan Cara Mengajukannya

Santunan Jika Korban Meninggal Dunia

Kalau kecelakaan berujung pada kematian, ahli waris punya haknya sendiri. Rinciannya begini:

  • Santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, setara 48 kali upah, dengan batas minimal sebesar manfaat JKM, yaitu Rp20 juta.
  • Santunan berkala sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
  • Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak, dengan total sampai Rp174 juta dari jenjang TK hingga S1 atau pelatihan. Untuk JKK, beasiswa ini berlaku bagi anak peserta yang meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, tanpa syarat masa iur tiga tahun.

Syarat masa iur tiga tahun hanya muncul pada beasiswa JKM, yaitu saat peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Anak penerima juga harus masih usia sekolah dan belum berusia 23 tahun, serta memenuhi syarat lain seperti belum menikah dan belum bekerja, dengan pengecualian tertentu.

Syarat dan Cara Klaim BPJS Kecelakaan Kerja

Proses klaim BPJS kecelakaan kerja berjalan dalam beberapa tahap. Ikuti urutannya supaya tidak ada langkah yang terlewat:

  1. Selamatkan korban lebih dulu. Bawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Pada kondisi gawat darurat, nyawa lebih utama daripada berkas. Untuk dugaan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pelayanan kesehatan lebih dulu sampai statusnya disimpulkan.
  2. Buat laporan tahap I. Pemberi kerja wajib melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan ke dinas ketenagakerjaan provinsi atau unit pengawasan setempat. Batasnya paling lambat 2×24 jam sejak kecelakaan terjadi.
  3. Tunggu kesimpulan BPJS. BPJS Ketenagakerjaan menyimpulkan apakah kejadian itu kecelakaan kerja paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima.
  4. Jalani pengobatan. Perawatan berlanjut sampai dokter menyatakan korban sembuh, cacat, atau meninggal.
  5. Ajukan laporan tahap II. Laporan ini wajib masuk paling lama 2×24 jam sejak surat keterangan dokter terbit. Laporan tahap II sekaligus menjadi pengajuan manfaat JKK.
  6. Tunggu verifikasi dan pembayaran. Jika dokumen lengkap, BPJS menghitung dan membayar santunan. Jika belum lengkap, BPJS memberi tahu pemberi kerja paling lama tiga hari kerja sejak laporan tahap II diterima.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berkas yang rapi mempercepat klaim. Siapkan hal-hal berikut:

  • Laporan kecelakaan kerja tahap I dan tahap II.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lain.
  • Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat.
  • Kuitansi biaya pengangkutan.
  • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan, jika fasilitas kesehatan yang kamu pakai belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dokumen pendukung sesuai jenis kejadian, misalnya surat keterangan kepolisian atau keterangan saksi untuk kecelakaan perjalanan, atau surat tugas untuk perjalanan dinas.
Baca juga  Rehabilitasi dalam Hukum Pidana: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Kartu peserta, identitas, dan surat dokter boleh berupa fotokopi atau dokumen elektronik. Kebutuhan dokumen bisa berbeda pada setiap kasus. Sebelum mengurus, tanyakan daftar terbaru ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Langkah Jika Perusahaan Tidak Melapor atau Belum Mendaftarkan Pekerja

Sayangnya, tidak semua perusahaan patuh. Ada yang lambat melapor, ada pula yang belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali.

Padahal UU BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerjanya. Peraturan menteri memberi jalan keluar.

Kamu, keluargamu, serikat pekerja di tempat kerjamu, maupun fasilitas kesehatan berhak memberitahukan kejadian ke pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan, atau dinas ketenagakerjaan. Pemberitahuan itu tidak menghapus kewajiban perusahaan membuat laporan resmi, jadi tetap minta perusahaan melapor.

Aturannya juga memberi tekanan pada perusahaan. Jika laporan terlambat melewati 2×24 jam, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja.

Perusahaan baru bisa meminta penggantian ke BPJS setelah menyampaikan laporan. Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja wajib membayar hak korban sesuai ketentuan. UU BPJS pun menyiapkan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak patuh.

Bagaimana kalau BPJS menyimpulkan kejadianmu bukan kecelakaan kerja? Kamu bisa mengajukan permohonan penelitian dan pemeriksaan ke dinas ketenagakerjaan provinsi atau unit pengawasan setempat. Kumpulkan semua bukti sejak awal, mulai dari slip gaji, kontrak kerja, foto lokasi, sampai rekam medis.

kecelakaan kerja

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah kecelakaan saat pulang kerja bisa diklaim ke BPJS?

Bisa. Syaratnya, kamu melewati jalan yang biasa atau wajar dilalui dan kejadian berlangsung saat berangkat atau pulang kerja.

Aturan menganggapnya sebagai kecelakaan kerja. Siapkan surat keterangan kepolisian atau keterangan saksi sebagai bukti pendukung.

Sampai kapan batas waktu klaim JKK?

Ada tiga tenggat yang perlu kamu catat. Perusahaan melapor tahap I dalam 2×24 jam sejak kecelakaan. Laporan tahap II masuk dalam 2×24 jam sejak dokter menyatakan kamu sembuh, cacat, atau meninggal.

Hak menuntut manfaat JKK sendiri gugur setelah lima tahun sejak kecelakaan terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis, sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019.

Jika perusahaan terlambat lapor, manfaat JKK menjadi tanggungan perusahaan, yang kemudian mengajukan penggantian ke BPJS.

Apakah karyawan kontrak berhak atas JKK?

Berhak, selama perusahaan sudah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Status kontrak atau tetap tidak mengubah hak atas program JKK. Iuran JKK pun ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Baca juga  Pasal 1322 KUHPerdata: Bunyi dan Kekhilafan dalam Perjanjian

Kesimpulan

Klaim BPJS kecelakaan kerja memberi pegangan yang kuat bagi korban dan keluarganya. Langkah yang saya sarankan sederhana.

Tangani korban dulu, pastikan laporan masuk dalam 2×24 jam, lalu kumpulkan dokumen dengan rapi. Kalau perusahaan tidak kooperatif, beritahukan kejadiannya sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat.

Menurut saya, sistemnya sudah cukup baik di atas kertas. Hak itu baru terasa nyata ketika pekerja tahu isinya dan berani menuntutnya. Bertanyalah sejak dini, dan jangan menunggu tenggat lewat.

Sedang mengurus klaim yang tersendat atau ditolak? Kami siap membantu menelaah situasimu. Silakan klik poster yang tersedia atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca juga: Mutah Adalah: Pengertian dan Hak Istri Setelah Cerai

Ringkasan

  • Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan dalam hubungan kerja dan perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui jalan yang biasa atau wajar, serta kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja.
  • Dasar hukumnya meliputi UU 40/2004, UU 24/2011, PP 44/2015 beserta perubahannya (PP 82/2019 dan PP 49/2023), serta Permenaker 5/2021 yang diubah dengan Permenaker 1/2025.
  • Korban berhak atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penggantian transportasi, dan perawatan di rumah maksimal Rp20 juta selama satu tahun.
  • STMB mengganti 100 persen upah selama 12 bulan pertama, lalu 50 persen hingga sembuh.
  • Cacat total tetap dihargai 56 kali upah ditambah santunan berkala Rp12 juta. Kematian memberi santunan 48 kali upah (minimal Rp20 juta), santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
  • Beasiswa JKK sampai Rp174 juta untuk dua anak tidak mensyaratkan masa iur tiga tahun, karena syarat itu hanya berlaku pada JKM.
  • Pemberi kerja wajib melapor tahap I dan tahap II masing-masing dalam 2×24 jam. Jika terlambat, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja.
  • Hak menuntut manfaat JKK gugur setelah lima tahun sejak kecelakaan terjadi atau penyakit akibat kerja didiagnosis.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 (JDIH Kemnaker, jdih.kemnaker.go.id).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 (peraturan.go.id).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT (Berita Negara RI 2021 Nomor 247).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 (Berita Negara RI 2025 Nomor 118).
  • BPJS Ketenagakerjaan, informasi program dan peraturan JKK (bpjsketenagakerjaan.go.id).
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI, berita dan JDIH (kemnaker.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi