
Izin Usaha Jasa Titip (Jastip): Syarat, KBLI, Cara Daftar, dan Aturan Pajak Terbaru
Bisnis jasa titip atau jastip semakin populer karena banyak orang ingin membeli produk yang tidak tersedia di daerahnya. Melalui layanan ini, pelanggan bisa menitipkan pembelian produk lokal, barang edisi terbatas, hingga produk dari luar negeri. Perkembangan bisnis jastip juga didukung oleh kebiasaan masyarakat yang semakin sering berbelanja melalui internet. Statista mencatat bahwa nilai pasar e-commerce Indonesia berada di kisaran USD65 miliar. Sementara itu, International Trade Administration memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai USD52,93 miliar pada 2023 dan berpotensi meningkat menjadi USD86,81 miliar pada 2028. Namun, belum ada data resmi yang menjelaskan secara khusus berapa nilai transaksi yang berasal dari bisnis jasti Pada awalnya, jastip memang sering dilakukan sebagai kegiatan sampingan ketika seseorang sedang bepergian. Hanya saja jastip yang dilakukan secara rutin dan menghasilkan keuntungan sudah dapat dianggap sebagai kegiatan usaha. Menurut pandangan saya, mengurus izin usaha jasa titip bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi. Legalitas juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha saat menghadapi pemeriksaan Bea Cukai, kewajiban pajak, komplain pelanggan, dan kerja sama bisnis. Syarat dan Cara Mengurus Legalitas Bisnis Jastip melalui OSS Cara mengurus legalitas bisnis jastip dimulai dengan memilih bentuk usaha, menentukan kode KBLI, dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha melalui OSS. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, sedangkan dokumen tambahan yang dibutuhkan akan mengikuti tingkat risiko serta jenis produk yang dijual. Aturan perizinan usaha saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, sistem perizinan berbasis risiko juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Syarat Izin Usaha Jastip Syarat izin usaha jastip dapat berbeda tergantung bentuk usaha dan jenis barang yang dijual. Namun, pelaku usaha perorangan biasanya perlu menyiapkan data berikut: Bisnis jastip sebenarnya dapat dijalankan atas nama orang pribadi. Namun, pelaku usaha dapat mempertimbangkan PT Perorangan atau PT Umum jika bisnis sudah berkembang. Badan usaha akan semakin dibutuhkan ketika jastip sudah memiliki karyawan, omzet rutin, pemasok tetap, atau jumlah transaksi yang cukup besar. Selain itu, badan usaha dapat membantu memisahkan urusan bisnis dari keuangan pribadi pemilik. Cara Membuat NIB untuk Usaha Jastip Pendaftaran NIB untuk bisnis jastip dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Berikut tahapan yang perlu dilakukan: NIB menjadi identitas resmi untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia. Namun, NIB tidak selalu menggantikan seluruh izin yang dibutuhkan. Kegiatan usaha dengan risiko menengah dapat memerlukan Sertifikat Standar. Selain itu, penjualan kosmetik, makanan, obat, atau barang tertentu mungkin membutuhkan izin tambahan dari instansi terkait. Memilih Kode KBLI Jasa Titip Belanja yang Sesuai Saat ini, belum ada kode KBLI yang secara khusus menggunakan nama βjasa titipβ. Karena itu, pemilihan KBLI jasa titip belanja harus disesuaikan dengan jenis barang, cara penjualan, dan sumber penghasilan pelaku usaha. Perlu dipahami bahwa KBLI 47911 tidak mencakup perdagangan seluruh jenis barang. Kode tersebut hanya mencakup penjualan melalui media atau internet untuk kelompok makanan, minuman, tembakau, bahan kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium. Berikut beberapa pilihan KBLI yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku jastip: Kode KBLI Ruang Lingkup Contoh Penggunaan 47911 Perdagangan eceran melalui media untuk makanan, minuman, tembakau, bahan kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium Jastip kosmetik, makanan, atau minuman 47912 Perdagangan eceran melalui media untuk tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi Jastip pakaian, tas, aksesori, atau sepatu 47913 Perdagangan eceran melalui media untuk perlengkapan rumah tangga dan dapur Jastip peralatan rumah atau perlengkapan dapur 47914 Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran dalam kelompok 47911 sampai 47913 Jastip yang menjual beberapa kelompok produk 47919 Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai barang lainnya Jastip produk lain yang tidak masuk kelompok sebelumnya Daftar tersebut mengikuti kelompok perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet yang ditampilkan dalam sistem OSS. Selain jenis barang, pelaku jastip juga perlu memperhatikan cara bisnis memperoleh keuntungan. Ada jastiper yang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Namun, ada juga jastiper yang hanya membelikan barang sesuai pesanan dan menerima biaya jasa. Jika pendapatan utama berasal dari biaya jasa, kegiatan tersebut kemungkinan lebih dekat dengan jasa perantara. Oleh sebab itu, pemilihan KBLI sebaiknya tidak hanya melihat media penjualan, tetapi juga mempertimbangkan alur transaksi dan sumber pendapatan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang yang dibawa oleh personal shopper termasuk barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi. Karena bersifat komersial, barang tersebut harus diberitahukan melalui dokumen kepabeanan yang berlaku. Pelaku jastip juga wajib membayar Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan. Skema Perhitungan dan Kewajiban Pajak Jastip Kewajiban pajak jastip dapat dibagi menjadi pajak atas barang impor dan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha. Karena itu, membayar Bea Masuk dan pajak impor belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban pajak pelaku jastip. Penghasilan atau biaya jasa yang diterima tetap harus dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. A) Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Jastip Barang jastip dari luar negeri termasuk barang yang dibawa untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, fasilitas pembebasan sebesar USD500 untuk barang pribadi penumpang tidak dapat digunakan pada barang jastip. Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Kemudian, aturan tersebut diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Berdasarkan penjelasan Bea Cukai, barang selain barang pribadi dapat dikenai pungutan berikut: Jumlah pungutan yang harus dibayar dapat berbeda untuk setiap barang. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh nilai pabean, jenis produk, dan aturan khusus yang berlaku atas barang tersebut. Sementara itu, fasilitas pembebasan hingga USD500 hanya berlaku untuk barang pribadi penumpang pada setiap kedatangan. Jika nilai barang pribadi melebihi USD500, Bea Masuk sebesar 10% dikenakan atas nilai yang melebihi batas tersebut. B) Contoh Sederhana Perhitungan Barang Jastip Sebagai contoh, Bea Cukai menetapkan nilai pabean barang jastip sebesar Rp10.000.000. Perhitungan awalnya dapat digambarkan sebagai berikut: Contoh tersebut hanya memberikan gambaran sederhana dan bukan hasil perhitungan resmi. Dalam praktiknya, pelaku jastip harus mengikuti kurs pajak dan ketentuan yang berlaku ketika barang tiba di Indonesia. Penelitian Devi dan rekan-rekan pada 2026 menjelaskan bahwa tidak adanya bukti transaksi dapat menyulitkan proses penetapan nilai pabean. Jika harga pembelian tidak dapat dibuktikan, Bea