Terbaru

Daftar Isi

Bisnis jasa titip atau jastip semakin populer karena banyak orang ingin membeli produk yang tidak tersedia di daerahnya.

Melalui layanan ini, pelanggan bisa menitipkan pembelian produk lokal, barang edisi terbatas, hingga produk dari luar negeri.

Perkembangan bisnis jastip juga didukung oleh kebiasaan masyarakat yang semakin sering berbelanja melalui internet.

Statista mencatat bahwa nilai pasar e-commerce Indonesia berada di kisaran USD65 miliar.

Sementara itu, International Trade Administration memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai USD52,93 miliar pada 2023 dan berpotensi meningkat menjadi USD86,81 miliar pada 2028.

Namun, belum ada data resmi yang menjelaskan secara khusus berapa nilai transaksi yang berasal dari bisnis jasti

Pada awalnya, jastip memang sering dilakukan sebagai kegiatan sampingan ketika seseorang sedang bepergian.

Hanya saja jastip yang dilakukan secara rutin dan menghasilkan keuntungan sudah dapat dianggap sebagai kegiatan usaha.

Menurut pandangan saya, mengurus izin usaha jasa titip bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi.

Legalitas juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha saat menghadapi pemeriksaan Bea Cukai, kewajiban pajak, komplain pelanggan, dan kerja sama bisnis.

Syarat dan Cara Mengurus Legalitas Bisnis Jastip melalui OSS

Cara mengurus legalitas bisnis jastip dimulai dengan memilih bentuk usaha, menentukan kode KBLI, dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha melalui OSS.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, sedangkan dokumen tambahan yang dibutuhkan akan mengikuti tingkat risiko serta jenis produk yang dijual.

Aturan perizinan usaha saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, sistem perizinan berbasis risiko juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Syarat Izin Usaha Jastip

Syarat izin usaha jastip dapat berbeda tergantung bentuk usaha dan jenis barang yang dijual.

Namun, pelaku usaha perorangan biasanya perlu menyiapkan data berikut:

  • NIK atau KTP pemilik usaha.
  • NPWP atau data perpajakan yang sudah terhubung dengan sistem pemerintah.
  • Nomor telepon yang masih aktif.
  • Alamat email yang bisa digunakan untuk menerima pemberitahuan.
  • Alamat tempat tinggal dan lokasi usaha.
  • Nama atau identitas usaha.
  • Informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Jenis barang yang diperjualbelikan.
  • Perkiraan modal dan skala usaha.
  • Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan jastip.
  • Dokumen tambahan apabila barang yang dijual termasuk produk yang diatur secara khusus.

Bisnis jastip sebenarnya dapat dijalankan atas nama orang pribadi.

Namun, pelaku usaha dapat mempertimbangkan PT Perorangan atau PT Umum jika bisnis sudah berkembang.

Badan usaha akan semakin dibutuhkan ketika jastip sudah memiliki karyawan, omzet rutin, pemasok tetap, atau jumlah transaksi yang cukup besar.

Selain itu, badan usaha dapat membantu memisahkan urusan bisnis dari keuangan pribadi pemilik.

Cara Membuat NIB untuk Usaha Jastip

Pendaftaran NIB untuk bisnis jastip dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Buat akun OSS menggunakan identitas pemilik atau pengurus usaha.
  2. Masuk ke akun OSS, kemudian lengkapi data pelaku usaha.
  3. Masukkan alamat tempat tinggal dan lokasi kegiatan usaha.
  4. Jelaskan jenis kegiatan jastip yang dijalankan.
  5. Pilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis barang dan model transaksi.
  6. Masukkan informasi modal usaha serta jumlah tenaga kerja.
  7. Periksa tingkat risiko usaha yang ditampilkan oleh sistem OSS.
  8. Lengkapi pernyataan mandiri atau persyaratan tambahan yang diminta.
  9. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
  10. Terbitkan dan unduh NIB beserta dokumen perizinan lainnya.
Baca juga  Pendirian Koperasi: Syarat dan Prosedur Lengkap

NIB menjadi identitas resmi untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.

Namun, NIB tidak selalu menggantikan seluruh izin yang dibutuhkan.

Kegiatan usaha dengan risiko menengah dapat memerlukan Sertifikat Standar.

Selain itu, penjualan kosmetik, makanan, obat, atau barang tertentu mungkin membutuhkan izin tambahan dari instansi terkait.

Memilih Kode KBLI Jasa Titip Belanja yang Sesuai

Saat ini, belum ada kode KBLI yang secara khusus menggunakan nama “jasa titip”.

Karena itu, pemilihan KBLI jasa titip belanja harus disesuaikan dengan jenis barang, cara penjualan, dan sumber penghasilan pelaku usaha.

Perlu dipahami bahwa KBLI 47911 tidak mencakup perdagangan seluruh jenis barang.

Kode tersebut hanya mencakup penjualan melalui media atau internet untuk kelompok makanan, minuman, tembakau, bahan kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium.

Berikut beberapa pilihan KBLI yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku jastip:

Kode KBLIRuang LingkupContoh Penggunaan
47911Perdagangan eceran melalui media untuk makanan, minuman, tembakau, bahan kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratoriumJastip kosmetik, makanan, atau minuman
47912Perdagangan eceran melalui media untuk tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadiJastip pakaian, tas, aksesori, atau sepatu
47913Perdagangan eceran melalui media untuk perlengkapan rumah tangga dan dapurJastip peralatan rumah atau perlengkapan dapur
47914Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran dalam kelompok 47911 sampai 47913Jastip yang menjual beberapa kelompok produk
47919Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai barang lainnyaJastip produk lain yang tidak masuk kelompok sebelumnya

Daftar tersebut mengikuti kelompok perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet yang ditampilkan dalam sistem OSS.

Selain jenis barang, pelaku jastip juga perlu memperhatikan cara bisnis memperoleh keuntungan.

Ada jastiper yang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Namun, ada juga jastiper yang hanya membelikan barang sesuai pesanan dan menerima biaya jasa.

Jika pendapatan utama berasal dari biaya jasa, kegiatan tersebut kemungkinan lebih dekat dengan jasa perantara.

Oleh sebab itu, pemilihan KBLI sebaiknya tidak hanya melihat media penjualan, tetapi juga mempertimbangkan alur transaksi dan sumber pendapatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang yang dibawa oleh personal shopper termasuk barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Karena bersifat komersial, barang tersebut harus diberitahukan melalui dokumen kepabeanan yang berlaku.

Pelaku jastip juga wajib membayar Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.

izin usaha jasa titip (jastip)
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Skema Perhitungan dan Kewajiban Pajak Jastip

Kewajiban pajak jastip dapat dibagi menjadi pajak atas barang impor dan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha.

Karena itu, membayar Bea Masuk dan pajak impor belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban pajak pelaku jastip.

Penghasilan atau biaya jasa yang diterima tetap harus dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

A) Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Jastip

Barang jastip dari luar negeri termasuk barang yang dibawa untuk tujuan komersial.

Oleh karena itu, fasilitas pembebasan sebesar USD500 untuk barang pribadi penumpang tidak dapat digunakan pada barang jastip.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Kemudian, aturan tersebut diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Baca juga  Perbedaan PT Tertutup vs Terbuka: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Berdasarkan penjelasan Bea Cukai, barang selain barang pribadi dapat dikenai pungutan berikut:

  • Bea Masuk sebesar 10%.
  • PPN sebesar 12% dengan cara perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PPh impor sebesar 5%.
  • Pungutan tambahan apabila barang termasuk kategori tertentu.
  • Persyaratan larangan dan pembatasan jika barang diawasi oleh kementerian atau lembaga terkait.

Jumlah pungutan yang harus dibayar dapat berbeda untuk setiap barang.

Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh nilai pabean, jenis produk, dan aturan khusus yang berlaku atas barang tersebut.

Sementara itu, fasilitas pembebasan hingga USD500 hanya berlaku untuk barang pribadi penumpang pada setiap kedatangan.

Jika nilai barang pribadi melebihi USD500, Bea Masuk sebesar 10% dikenakan atas nilai yang melebihi batas tersebut.

B) Contoh Sederhana Perhitungan Barang Jastip

Sebagai contoh, Bea Cukai menetapkan nilai pabean barang jastip sebesar Rp10.000.000.

Perhitungan awalnya dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Bea Masuk: 10% × Rp10.000.000 = Rp1.000.000.
  • Dasar penghitungan pajak impor umumnya memperhitungkan nilai pabean dan Bea Masuk.
  • Selanjutnya, PPN dan PPh impor dihitung menggunakan dasar pengenaan sesuai ketentuan.
  • Total pungutan dapat bertambah jika barang dikenai PPnBM atau aturan khusus lainnya.

Contoh tersebut hanya memberikan gambaran sederhana dan bukan hasil perhitungan resmi.

Dalam praktiknya, pelaku jastip harus mengikuti kurs pajak dan ketentuan yang berlaku ketika barang tiba di Indonesia.

Penelitian Devi dan rekan-rekan pada 2026 menjelaskan bahwa tidak adanya bukti transaksi dapat menyulitkan proses penetapan nilai pabean.

Jika harga pembelian tidak dapat dibuktikan, Bea Cukai dapat menetapkan nilai barang menggunakan metode yang tersedia dalam peraturan.

Karena itu, jastiper perlu menyimpan invoice, bukti pembayaran, rincian ongkos kirim, dan dokumen transaksi lainnya secara lengkap

C) Pajak Penghasilan Usaha Jastip

Pajak Penghasilan bisnis jastip bergantung pada cara pelaku usaha memperoleh pendapatan.

Secara umum, kegiatan jastip dapat dibedakan menjadi dua model:

  • Direct selling: Jastiper membeli atau menyediakan barang, kemudian memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
  • Personal shopper: Jastiper membeli barang berdasarkan pesanan pelanggan, kemudian menerima biaya jasa atau komisi.

Direktorat Jenderal Pajak pernah menjelaskan bahwa model direct selling dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila memenuhi persyaratan.

Sementara itu, model personal shopper dapat diperlakukan sebagai jasa perantara dan mengikuti ketentuan PPh umum.

Namun, penjelasan tersebut diterbitkan pada 2020 sehingga penerapannya harus disesuaikan dengan aturan terbaru.

Penentuan pajak juga perlu mempertimbangkan bentuk usaha, omzet, masa penggunaan fasilitas PPh Final UMKM, dan kondisi perpajakan setiap pelaku usaha.

Penelitian Widjaja pada 2023 juga menemukan adanya perbedaan perlakuan pajak antara model direct selling dan personal shopper.

Perbedaan tersebut membuat jastiper harus memisahkan harga barang, biaya impor, ongkos kirim, dan biaya jasa dalam pembukuan.

Agar kewajiban pajak lebih mudah dihitung, pelaku jastip perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  • Mencatat seluruh penjualan dan biaya jasa yang diterima.
  • Memisahkan rekening pribadi dari rekening bisnis.
  • Menyimpan invoice pembelian barang.
  • Mencatat Bea Masuk serta pajak impor yang sudah dibayar.
  • Menyimpan bukti pembayaran dari pelanggan.
  • Mencatat ongkos kirim dan biaya operasional lainnya.
  • Melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan orang pribadi atau badan.
  • Memeriksa kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak jika omzet sudah mencapai batas yang ditentukan.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo pernah menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan aturan yang jelas sebelum melakukan penindakan terhadap bisnis jastip.

Baca juga  Apakah PT Perorangan sama dengan UD? Berikut Penjelasannya

Aturan yang jelas dan kepatuhan yang merata diperlukan agar jastiper serta pedagang resmi dapat menjalankan usaha dalam persaingan yang adil.

Tips Menjalankan Bisnis Jastip agar Lebih Aman

Bisnis jastip yang dikelola dengan baik harus memiliki catatan transaksi sejak pelanggan melakukan pemesanan sampai barang diserahkan.

Catatan tersebut tidak hanya berguna untuk pembukuan, tetapi juga dapat menjadi bukti jika terjadi pemeriksaan atau perselisihan dengan pelanggan.

Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:

  1. Pisahkan harga barang, biaya jasa, ongkos kirim, dan perkiraan pajak dalam invoice.
  2. Hindari membagi barang kepada beberapa penumpang hanya untuk mendapatkan fasilitas pembebasan barang pribadi.
  3. Sampaikan kepada pelanggan bahwa nilai pajak atau Bea Masuk dapat berubah setelah pemeriksaan Bea Cukai.
  4. Periksa ketentuan larangan dan pembatasan sebelum menerima pesanan.
  5. Gunakan rekening bisnis agar uang usaha tidak tercampur dengan keuangan pribadi.
  6. Buat aturan tertulis mengenai pembatalan pesanan, kerusakan barang, keterlambatan, dan pengembalian dana.
  7. Simpan invoice serta dokumen transaksi dalam bentuk digital agar mudah ditemukan saat dibutuhkan.
  8. Catat jumlah uang yang menjadi harga barang dan jumlah yang menjadi pendapatan jastiper.

Langkah terakhir cukup penting karena seluruh uang yang diterima dari pelanggan belum tentu menjadi keuntungan bisnis.

Dengan pencatatan yang jelas, pelaku jastip dapat menghitung pendapatan dan kewajiban pajaknya dengan lebih tepat.

izin usaha jasa titip (jastip)
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan dan Langkah Awal Legalitas Usaha Jastip

Legalitas bisnis jastip dapat dimulai dengan menentukan model usaha, memilih KBLI yang tepat, dan membuat NIB melalui OSS.

Khusus jastip luar negeri, pelaku usaha juga harus memahami perbedaan antara kewajiban kepabeanan atas barang impor dan Pajak Penghasilan atas keuntungan atau biaya jasa.

Selain itu, jastiper perlu memastikan bahwa setiap barang memiliki invoice, bukti pembayaran, serta dokumen kepabeanan yang lengkap.

Menurut pandangan saya, keterbukaan mengenai harga, pajak, dan legalitas dapat menjadi keunggulan bisnis jastip.

Jastiper yang memberikan rincian biaya secara jelas akan lebih mudah memperoleh kepercayaan pelanggan.

Kepercayaan tersebut sangat penting karena transaksi jastip sering dilakukan dengan pembayaran di muka dan melibatkan barang bernilai tinggi.

Ringkasan

  • Jastip yang dilakukan secara rutin dan menghasilkan keuntungan sudah dapat dianggap sebagai kegiatan usaha.
  • Pelaku jastip dapat mengurus NIB secara daring melalui sistem OSS.
  • Saat ini belum tersedia satu kode KBLI yang secara khusus bernama jasa titip.
  • Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan jenis barang, cara penjualan, dan sumber pendapatan.
  • KBLI 47911 tidak mencakup seluruh jenis barang, melainkan hanya kelompok komoditas tertentu.
  • Barang jastip dari luar negeri termasuk barang komersial dan bukan barang pribadi penumpang.
  • Fasilitas pembebasan USD500 tidak berlaku untuk barang jastip yang dibawa demi memperoleh keuntungan.
  • Pelaku jastip harus memenuhi kewajiban Bea Masuk, pajak impor, dan Pajak Penghasilan.
  • Invoice, bukti transfer, rincian biaya, dan dokumen kepabeanan harus disimpan dengan baik.
  • Pemisahan rekening pribadi dan rekening bisnis dapat mempermudah pembukuan serta pelaporan pajak.

Referensi

  • Bea Cukai Republik Indonesia. “Barang Penumpang: Ketentuan Barang Bawaan dan Pembebasan Bea Masuk.” Diakses Agustus 2026.
  • Devi, N. A., Salsabilah, N. S., Virhanida, N. A. R., Alawiyah, N., Rustandi, N. R., dan Najmudin, N. 2026. “Analisis Estimasi Nilai Pabean dalam Penentuan Pajak atas Barang Impor melalui Jasa Titip (Jastip).” Jurnal Hukum Jurisdictie, 8(1), 36–46.
  • Direktorat Jenderal Pajak. 2020. “Yuk, Intip Pajak Jastip.”
  • International Trade Administration. 2025. “Indonesia: eCommerce.”
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
  • Online Single Submission. “KBLI Perdagangan Eceran melalui Pemesanan Pos atau Internet.” Diakses Agustus 2026.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Statista. “E-Commerce in Indonesia: Statistics and Facts.” Diakses Agustus 2026.
  • Widjaja, M. F. D. I. 2023. “Kewajiban Pajak bagi Pelaku Jasa Titipan.” Jurnal Serina Abdimas, 1(2), 715–722.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi