Terbaru

Day: August 22, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Usaha Reklame dan Iklan: Syarat dan Cara Mendirikannya

Izin Usaha Reklame dan Iklan: Syarat dan Cara Mendirikannya

Industri reklame dan periklanan di Indonesia terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan bisnis untuk menjangkau konsumen melalui berbagai media. Mulai dari billboard di pinggir jalan, iklan digital di media sosial, hingga kampanye kreatif untuk berbagai brand, peluang usaha di sektor ini pun semakin terbuka. Namun, menjalankan bisnis reklame dan periklanan bukan hanya soal kreativitas dan strategi pemasaran. Legalitas usaha juga perlu dipersiapkan sejak awal, termasuk memahami izin usaha reklame dan iklan yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan. Lantas, apa saja izin yang dibutuhkan untuk mendirikan biro iklan? Bagaimana menentukan KBLI dan mengurus perizinannya melalui OSS RBA? Artikel ini akan membahas peluang usaha, jenis kegiatan usaha, syarat legalitas, proses perizinan, hingga kewajiban yang perlu dipenuhi setelah izin diterbitkan. Peluang Bisnis Reklame & Periklanan Periklanan bukan sekadar pelengkap dalam dunia usaha. Sektor ini termasuk salah satu dari belasan subsektor ekonomi kreatif yang diakui pemerintah, dan pertumbuhannya terus meningkat seiring perubahan cara masyarakat mengonsumsi informasi. Kalau dulu iklan hanya muncul di koran, radio, atau papan reklame di jalan, sekarang iklan juga hadir di media sosial, mesin pencari, hingga aplikasi streaming. Perkembangan ini turut mendorong pertumbuhan agensi periklanan di berbagai kota. Salah satu bukti nyatanya bisa dilihat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), asosiasi resmi bagi perusahaan periklanan yang telah mengantongi izin usaha. Saat ini P3I menaungi sekitar 500 anggota yang tersebar di 23 provinsi, dan seluruh anggotanya adalah perusahaan yang legalitasnya sudah diakui secara hukum. Angka ini menunjukkan bahwa peluang usaha di bidang reklame dan iklan masih terbuka lebar, baik untuk biro iklan skala besar maupun usaha kreatif skala kecil yang baru merintis. Dari sisi akademik, kajian yang dilakukan terhadap pelaku industri kreatif periklanan di Kota Yogyakarta menunjukkan hal yang menarik. Penelitian tersebut, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah berjudul “Think Out of the Box: Proses Kreasi-Kreativitas Industri Periklanan” dan bisa diakses melalui Neliti (media.neliti.com/media/publications/200936), menjelaskan bahwa periklanan merupakan salah satu dari lima belas subsektor industri kreatif di Indonesia yang membutuhkan proses kreasi cukup kompleks. Pembuatan sebuah iklan tidak cukup hanya mengandalkan visual yang menarik, tapi juga harus mampu membujuk konsumen sesuai kebutuhan pasar. Riset ini juga mencatat bahwa iklim kreatif dalam organisasi agensi periklanan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah kampanye iklan. Peluang ini juga diperkuat dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan yang mulai banyak dipakai pekerja kreatif periklanan, mulai dari tahap perencanaan sampai eksekusi kampanye. Kondisi ini membuka ruang baru bagi biro iklan untuk menawarkan layanan yang lebih efisien kepada klien, mulai dari riset pasar otomatis sampai produksi materi iklan yang lebih cepat. Meski begitu, seberapa besar pun peluangnya, semua kegiatan usaha ini tetap harus berjalan di atas legalitas yang sah agar bisa berkembang secara aman dan berkelanjutan. Jenis Usaha Periklanan Sebelum mendirikan biro iklan, kamu perlu memahami dulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Kode ini menjadi acuan resmi pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha, termasuk usaha di bidang reklame dan periklanan. Sejak akhir tahun 2025, pemerintah memperbarui klasifikasi ini melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI, yang menggantikan KBLI 2020 sebelumnya. Semua pelaku usaha yang ingin mendaftar di sistem OSS wajib menyesuaikan kode usahanya dengan KBLI 2025 ini, karena kesalahan pemilihan kode bisa membuat proses perizinan tertolak atau bahkan berpengaruh pada tingkat risiko usaha yang ditetapkan. Untuk usaha di bidang periklanan, kode yang paling relevan adalah KBLI 73100 dengan judul Aktivitas Periklanan. Kode ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan, penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan materi kreatif iklan, sampai perancangan struktur lokasi tampilan reklame. Kegiatan yang tercakup dalam kode ini meliputi pembuatan dan penempatan iklan di koran, majalah, radio, televisi, internet, media digital, papan reklame, brosur, sampai pelaksanaan kampanye pemasaran secara menyeluruh. Biro iklan yang menangani produksi sekaligus penayangan iklan biasanya menggunakan kode ini sebagai identitas usaha utamanya. Selain KBLI 73100, ada juga KBLI 70209 yang mencakup aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kode ini cocok dipakai kalau usahamu hanya memberikan nasihat strategi pemasaran tanpa benar-benar memproduksi materi iklan atau menempatkannya di media. Jadi kalau kamu berencana membuka usaha konsultan pemasaran murni, bukan biro iklan yang mengerjakan produksi, kode 70209 ini bisa jadi pilihan yang lebih sesuai. Namun perlu diingat, kode ini tidak boleh dipakai untuk aktivitas periklanan dan pemasaran komunikasi secara langsung karena aktivitas tersebut sudah masuk ke kelompok KBLI 731 atau 732. Ada pula KBLI 73300 yang sering disalahartikan sebagai bagian dari usaha periklanan, padahal kode ini sebenarnya diperuntukkan bagi aktivitas kehumasan atau public relations. Kode ini mencakup pemberian nasihat dan bantuan operasional terkait hubungan masyarakat dan komunikasi, termasuk aktivitas lobi untuk perusahaan. KBLI 73300 secara tegas tidak boleh dipakai untuk kegiatan biro atau agensi periklanan, jasa perwakilan media, maupun desain komunikasi visual, karena aktivitas tersebut punya kode klasifikasinya masing-masing. Memilih kode KBLI yang tepat sangat penting karena setiap kode akan menentukan tingkat risiko usaha yang ditetapkan sistem OSS. Semakin sesuai kode yang dipilih dengan kegiatan usaha yang sebenarnya kamu jalankan, semakin lancar juga proses perizinan yang akan kamu lalui nantinya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Mendirikan Biro Iklan Setelah menentukan kode KBLI yang tepat, langkah berikutnya adalah menyiapkan syarat administratif untuk mendirikan biro iklan secara legal. Bentuk usaha ini bisa berupa perseorangan untuk skala kecil atau badan usaha seperti Perseroan Terbatas untuk skala yang lebih besar. Beberapa dokumen dasar yang biasanya dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan pemilik usaha, akta pendirian perusahaan yang sudah dilegalisasi notaris jika berbentuk badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dokumen domisili atau alamat usaha yang jelas. Legalitas usaha ini menjadi bentuk perizinan berusaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar hukum perizinan berbasis risiko di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha bisa mendaftar secara daring dan mendapatkan dokumen perizinan yang berlaku secara nasional, tanpa perlu datang ke banyak instansi satu per satu. Ketua Umum P3I, Janoe Ariyanto, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya legalitas bagi perusahaan periklanan yang ingin berkembang dan dipercaya

SELENGKAPNYA

Pengertian dan Cara Aktivasi Akun Coretax : NPWP 16 Digit & Reset Password

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP terus memperbarui layanan perpajakan agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat. Salah satu perubahan terbesarnya adalah hadirnya Coretax Administration System atau Coretax DJP yang mulai digunakan sebagai sistem utama administrasi perpajakan. Coretax dibuat untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di beberapa aplikasi menjadi satu sistem yang saling terhubung. Kebutuhan terhadap sistem seperti Coretax semakin besar karena jumlah Wajib Pajak di Indonesia juga terus bertambah. Data DJP mencatat jumlah Wajib Pajak terdaftar mencapai 86,7 juta pada akhir 2024. Jumlah tersebut naik sekitar 17,23% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 73,96 juta Wajib Pajak. Dari total tersebut, sekitar 80,27 juta merupakan Wajib Pajak orang pribadi. Dengan jumlah Wajib Pajak yang semakin banyak, pengelolaan administrasi pajak melalui banyak aplikasi tentu akan menjadi semakin rumit. Karena itu, menurut pendapat saya, penerapan Coretax merupakan langkah penting untuk membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, terhubung, dan mudah dipantau. Namun, perubahan sistem juga membutuhkan kesiapan dari Wajib Pajak. Wajib Pajak perlu memastikan data pribadinya sudah benar, memiliki akses ke email dan nomor HP yang aktif, serta memahami cara menggunakan layanan Coretax. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Pengertian dan Dasar Hukum Coretax DJP Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang digunakan DJP untuk mengelola berbagai layanan pajak dalam satu sistem. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses layanan registrasi, pembayaran, pelaporan, pembaruan data, hingga layanan perpajakan lainnya secara lebih terintegrasi. Secara sederhana, pengertian Coretax tidak hanya sebatas aplikasi baru untuk melaporkan pajak. Coretax merupakan sistem utama yang digunakan untuk menyatukan data, proses kerja, dan layanan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini mulai digunakan dalam administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, DJP berharap pelayanan kepada Wajib Pajak dapat berjalan lebih cepat dan data perpajakan dapat dikelola dengan lebih rapi. Selain itu, Coretax juga menjadi bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Agung Eka Setiawan, menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital membuat sistem perpajakan juga harus ikut berubah. Menurutnya, pertumbuhan jumlah Wajib Pajak, perkembangan teknologi, serta semakin rumitnya kegiatan ekonomi membutuhkan sistem administrasi yang lebih modern dan efisien. Karena itu, Coretax dikembangkan sebagai salah satu solusi untuk mendukung pelayanan dan pengawasan perpajakan yang lebih baik. Dasar Hukum Coretax DJP Pelaksanaan Coretax memiliki dasar hukum yang mengatur penggunaan sistem hingga layanan perpajakan yang tersedia di dalamnya. Salah satu aturan utamanya adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan terakhir melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. Beberapa aturan yang berkaitan dengan Coretax antara lain: Karena aturan Coretax terus berkembang, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya menggunakan PMK 81 Tahun 2024 versi awal sebagai acuan. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan aturan perubahan dan aturan teknis terbaru yang masih berlaku. Perubahan Utama setelah Pemberlakuan Coretax Pemberlakuan Coretax membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan, mulai dari penggunaan identitas Wajib Pajak hingga pengelolaan cabang usaha. Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia serta penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU. Sebelumnya, Wajib Pajak mungkin terbiasa menggunakan NPWP dengan format lama. Namun, dalam sistem Coretax, administrasi perpajakan sudah menggunakan format identitas yang disesuaikan dengan sistem terbaru. Beberapa perubahan utamanya dapat dilihat pada tabel berikut. Aspek Perubahan dalam Coretax Identitas orang pribadi NIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Format NPWP Administrasi menggunakan NPWP 16 digit Cabang usaha Cabang menggunakan NITKU Layanan digital Banyak layanan pajak tersedia dalam satu portal Data Wajib Pajak Sejumlah data dapat diperbarui melalui profil Coretax Informasi akun Data dan transaksi perpajakan menjadi lebih terintegrasi Salah satu perubahan penting adalah penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU. Dalam konsep Coretax, satu entitas menggunakan satu NPWP. Sementara itu, lokasi usaha atau cabang yang berbeda akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usahanya. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu lagi memperlakukan setiap cabang sebagai entitas dengan NPWP yang terpisah. Apa Dampaknya terhadap Efisiensi Administrasi Pajak? Coretax dapat membuat proses administrasi pajak menjadi lebih ringkas karena berbagai data dan layanan berada dalam satu sistem. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas sistem, kesiapan pengguna, serta ketepatan data yang dimiliki Wajib Pajak. Penelitian Artavia, Kusumaningarti, dan Rahayu pada 2026 menemukan bahwa penggunaan Coretax memberikan pengaruh positif terhadap efisiensi administrasi dan kepuasan Wajib Pajak. Penelitian tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak di KPP Pratama Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax dapat membantu menghemat waktu, menyederhanakan proses administrasi, dan meningkatkan ketepatan data. Namun, hasil penelitian tersebut tetap perlu dipahami sesuai dengan ruang lingkup penelitiannya. Peneliti juga menemukan bahwa tingkat pemahaman teknologi setiap pengguna dapat berbeda. Selain itu, kesiapan sistem dan kemampuan pengguna dalam mengoperasikan layanan digital juga dapat memengaruhi pengalaman menggunakan Coretax. Dari sisi pemerintah, Coretax diharapkan dapat meningkatkan otomatisasi layanan, transparansi data Wajib Pajak, efisiensi administrasi, serta pengawasan berbasis data. Sementara itu, ekonom Awalil Rizky menilai bahwa Coretax memiliki potensi besar untuk menjadi sistem utama administrasi perpajakan. Namun, ia juga menilai bahwa sistem tersebut masih membutuhkan penyempurnaan agar dapat berjalan secara maksimal. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi. Stabilitas sistem dan kemudahan penggunaan juga menjadi faktor yang sangat penting. Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Cara aktivasi akun Coretax berbeda tergantung riwayat penggunaan layanan pajak sebelumnya. Wajib Pajak yang sudah pernah menggunakan DJP Online umumnya tidak perlu melakukan aktivasi akun dari awal, sedangkan Wajib Pajak yang belum pernah memiliki akses DJP Online perlu melakukan aktivasi melalui menu yang tersedia di Coretax. Perbedaan tersebut penting dipahami karena tidak semua Wajib Pajak harus mengikuti langkah aktivasi yang sama. Cara Akses Coretax bagi Pengguna DJP Online Wajib Pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dapat mengakses Coretax dengan membuat kata sandi baru melalui fitur “Lupa Kata Sandi?”. Kelompok Wajib Pajak ini pada dasarnya sudah memiliki akun sehingga tidak perlu mengaktifkan akun dari awal. Berikut langkah yang dapat dilakukan: Wajib Pajak juga perlu berhati-hati ketika menerima email yang berkaitan dengan Coretax. Pastikan email yang diterima benar-benar berasal dari alamat resmi DJP dengan domain @pajak.go.id. Cara Aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak

SELENGKAPNYA