
Izin Usaha Reklame dan Iklan: Syarat dan Cara Mendirikannya
Industri reklame dan periklanan di Indonesia terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan bisnis untuk menjangkau konsumen melalui berbagai media. Mulai dari billboard di pinggir jalan, iklan digital di media sosial, hingga kampanye kreatif untuk berbagai brand, peluang usaha di sektor ini pun semakin terbuka. Namun, menjalankan bisnis reklame dan periklanan bukan hanya soal kreativitas dan strategi pemasaran. Legalitas usaha juga perlu dipersiapkan sejak awal, termasuk memahami izin usaha reklame dan iklan yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan. Lantas, apa saja izin yang dibutuhkan untuk mendirikan biro iklan? Bagaimana menentukan KBLI dan mengurus perizinannya melalui OSS RBA? Artikel ini akan membahas peluang usaha, jenis kegiatan usaha, syarat legalitas, proses perizinan, hingga kewajiban yang perlu dipenuhi setelah izin diterbitkan. Peluang Bisnis Reklame & Periklanan Periklanan bukan sekadar pelengkap dalam dunia usaha. Sektor ini termasuk salah satu dari belasan subsektor ekonomi kreatif yang diakui pemerintah, dan pertumbuhannya terus meningkat seiring perubahan cara masyarakat mengonsumsi informasi. Kalau dulu iklan hanya muncul di koran, radio, atau papan reklame di jalan, sekarang iklan juga hadir di media sosial, mesin pencari, hingga aplikasi streaming. Perkembangan ini turut mendorong pertumbuhan agensi periklanan di berbagai kota. Salah satu bukti nyatanya bisa dilihat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), asosiasi resmi bagi perusahaan periklanan yang telah mengantongi izin usaha. Saat ini P3I menaungi sekitar 500 anggota yang tersebar di 23 provinsi, dan seluruh anggotanya adalah perusahaan yang legalitasnya sudah diakui secara hukum. Angka ini menunjukkan bahwa peluang usaha di bidang reklame dan iklan masih terbuka lebar, baik untuk biro iklan skala besar maupun usaha kreatif skala kecil yang baru merintis. Dari sisi akademik, kajian yang dilakukan terhadap pelaku industri kreatif periklanan di Kota Yogyakarta menunjukkan hal yang menarik. Penelitian tersebut, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah berjudul “Think Out of the Box: Proses Kreasi-Kreativitas Industri Periklanan” dan bisa diakses melalui Neliti (media.neliti.com/media/publications/200936), menjelaskan bahwa periklanan merupakan salah satu dari lima belas subsektor industri kreatif di Indonesia yang membutuhkan proses kreasi cukup kompleks. Pembuatan sebuah iklan tidak cukup hanya mengandalkan visual yang menarik, tapi juga harus mampu membujuk konsumen sesuai kebutuhan pasar. Riset ini juga mencatat bahwa iklim kreatif dalam organisasi agensi periklanan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah kampanye iklan. Peluang ini juga diperkuat dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan yang mulai banyak dipakai pekerja kreatif periklanan, mulai dari tahap perencanaan sampai eksekusi kampanye. Kondisi ini membuka ruang baru bagi biro iklan untuk menawarkan layanan yang lebih efisien kepada klien, mulai dari riset pasar otomatis sampai produksi materi iklan yang lebih cepat. Meski begitu, seberapa besar pun peluangnya, semua kegiatan usaha ini tetap harus berjalan di atas legalitas yang sah agar bisa berkembang secara aman dan berkelanjutan. Jenis Usaha Periklanan Sebelum mendirikan biro iklan, kamu perlu memahami dulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Kode ini menjadi acuan resmi pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha, termasuk usaha di bidang reklame dan periklanan. Sejak akhir tahun 2025, pemerintah memperbarui klasifikasi ini melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI, yang menggantikan KBLI 2020 sebelumnya. Semua pelaku usaha yang ingin mendaftar di sistem OSS wajib menyesuaikan kode usahanya dengan KBLI 2025 ini, karena kesalahan pemilihan kode bisa membuat proses perizinan tertolak atau bahkan berpengaruh pada tingkat risiko usaha yang ditetapkan. Untuk usaha di bidang periklanan, kode yang paling relevan adalah KBLI 73100 dengan judul Aktivitas Periklanan. Kode ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan, penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan materi kreatif iklan, sampai perancangan struktur lokasi tampilan reklame. Kegiatan yang tercakup dalam kode ini meliputi pembuatan dan penempatan iklan di koran, majalah, radio, televisi, internet, media digital, papan reklame, brosur, sampai pelaksanaan kampanye pemasaran secara menyeluruh. Biro iklan yang menangani produksi sekaligus penayangan iklan biasanya menggunakan kode ini sebagai identitas usaha utamanya. Selain KBLI 73100, ada juga KBLI 70209 yang mencakup aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kode ini cocok dipakai kalau usahamu hanya memberikan nasihat strategi pemasaran tanpa benar-benar memproduksi materi iklan atau menempatkannya di media. Jadi kalau kamu berencana membuka usaha konsultan pemasaran murni, bukan biro iklan yang mengerjakan produksi, kode 70209 ini bisa jadi pilihan yang lebih sesuai. Namun perlu diingat, kode ini tidak boleh dipakai untuk aktivitas periklanan dan pemasaran komunikasi secara langsung karena aktivitas tersebut sudah masuk ke kelompok KBLI 731 atau 732. Ada pula KBLI 73300 yang sering disalahartikan sebagai bagian dari usaha periklanan, padahal kode ini sebenarnya diperuntukkan bagi aktivitas kehumasan atau public relations. Kode ini mencakup pemberian nasihat dan bantuan operasional terkait hubungan masyarakat dan komunikasi, termasuk aktivitas lobi untuk perusahaan. KBLI 73300 secara tegas tidak boleh dipakai untuk kegiatan biro atau agensi periklanan, jasa perwakilan media, maupun desain komunikasi visual, karena aktivitas tersebut punya kode klasifikasinya masing-masing. Memilih kode KBLI yang tepat sangat penting karena setiap kode akan menentukan tingkat risiko usaha yang ditetapkan sistem OSS. Semakin sesuai kode yang dipilih dengan kegiatan usaha yang sebenarnya kamu jalankan, semakin lancar juga proses perizinan yang akan kamu lalui nantinya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Mendirikan Biro Iklan Setelah menentukan kode KBLI yang tepat, langkah berikutnya adalah menyiapkan syarat administratif untuk mendirikan biro iklan secara legal. Bentuk usaha ini bisa berupa perseorangan untuk skala kecil atau badan usaha seperti Perseroan Terbatas untuk skala yang lebih besar. Beberapa dokumen dasar yang biasanya dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan pemilik usaha, akta pendirian perusahaan yang sudah dilegalisasi notaris jika berbentuk badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dokumen domisili atau alamat usaha yang jelas. Legalitas usaha ini menjadi bentuk perizinan berusaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar hukum perizinan berbasis risiko di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha bisa mendaftar secara daring dan mendapatkan dokumen perizinan yang berlaku secara nasional, tanpa perlu datang ke banyak instansi satu per satu. Ketua Umum P3I, Janoe Ariyanto, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya legalitas bagi perusahaan periklanan yang ingin berkembang dan dipercaya
