Terbaru

Daftar Isi

Industri reklame dan periklanan di Indonesia terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan bisnis untuk menjangkau konsumen melalui berbagai media.

Mulai dari billboard di pinggir jalan, iklan digital di media sosial, hingga kampanye kreatif untuk berbagai brand, peluang usaha di sektor ini pun semakin terbuka.

Namun, menjalankan bisnis reklame dan periklanan bukan hanya soal kreativitas dan strategi pemasaran. Legalitas usaha juga perlu dipersiapkan sejak awal, termasuk memahami izin usaha reklame dan iklan yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.

Lantas, apa saja izin yang dibutuhkan untuk mendirikan biro iklan? Bagaimana menentukan KBLI dan mengurus perizinannya melalui OSS RBA?

Artikel ini akan membahas peluang usaha, jenis kegiatan usaha, syarat legalitas, proses perizinan, hingga kewajiban yang perlu dipenuhi setelah izin diterbitkan.

Peluang Bisnis Reklame & Periklanan

Periklanan bukan sekadar pelengkap dalam dunia usaha. Sektor ini termasuk salah satu dari belasan subsektor ekonomi kreatif yang diakui pemerintah, dan pertumbuhannya terus meningkat seiring perubahan cara masyarakat mengonsumsi informasi.

Kalau dulu iklan hanya muncul di koran, radio, atau papan reklame di jalan, sekarang iklan juga hadir di media sosial, mesin pencari, hingga aplikasi streaming.

Perkembangan ini turut mendorong pertumbuhan agensi periklanan di berbagai kota.

Salah satu bukti nyatanya bisa dilihat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), asosiasi resmi bagi perusahaan periklanan yang telah mengantongi izin usaha.

Saat ini P3I menaungi sekitar 500 anggota yang tersebar di 23 provinsi, dan seluruh anggotanya adalah perusahaan yang legalitasnya sudah diakui secara hukum.

Angka ini menunjukkan bahwa peluang usaha di bidang reklame dan iklan masih terbuka lebar, baik untuk biro iklan skala besar maupun usaha kreatif skala kecil yang baru merintis.

Dari sisi akademik, kajian yang dilakukan terhadap pelaku industri kreatif periklanan di Kota Yogyakarta menunjukkan hal yang menarik.

Penelitian tersebut, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah berjudul “Think Out of the Box: Proses Kreasi-Kreativitas Industri Periklanan” dan bisa diakses melalui Neliti (media.neliti.com/media/publications/200936), menjelaskan bahwa periklanan merupakan salah satu dari lima belas subsektor industri kreatif di Indonesia yang membutuhkan proses kreasi cukup kompleks.

Pembuatan sebuah iklan tidak cukup hanya mengandalkan visual yang menarik, tapi juga harus mampu membujuk konsumen sesuai kebutuhan pasar.

Riset ini juga mencatat bahwa iklim kreatif dalam organisasi agensi periklanan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah kampanye iklan.

Peluang ini juga diperkuat dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan yang mulai banyak dipakai pekerja kreatif periklanan, mulai dari tahap perencanaan sampai eksekusi kampanye.

Kondisi ini membuka ruang baru bagi biro iklan untuk menawarkan layanan yang lebih efisien kepada klien, mulai dari riset pasar otomatis sampai produksi materi iklan yang lebih cepat.

Meski begitu, seberapa besar pun peluangnya, semua kegiatan usaha ini tetap harus berjalan di atas legalitas yang sah agar bisa berkembang secara aman dan berkelanjutan.

Jenis Usaha Periklanan

Sebelum mendirikan biro iklan, kamu perlu memahami dulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Kode ini menjadi acuan resmi pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha, termasuk usaha di bidang reklame dan periklanan.

Sejak akhir tahun 2025, pemerintah memperbarui klasifikasi ini melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI, yang menggantikan KBLI 2020 sebelumnya.

Semua pelaku usaha yang ingin mendaftar di sistem OSS wajib menyesuaikan kode usahanya dengan KBLI 2025 ini, karena kesalahan pemilihan kode bisa membuat proses perizinan tertolak atau bahkan berpengaruh pada tingkat risiko usaha yang ditetapkan.

Untuk usaha di bidang periklanan, kode yang paling relevan adalah KBLI 73100 dengan judul Aktivitas Periklanan. Kode ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan, penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan materi kreatif iklan, sampai perancangan struktur lokasi tampilan reklame.

Baca juga  Cara Menentukan Modal Dasar PT: Aturan Minimum, Modal Disetor, dan Penyesuaian KBLI

Kegiatan yang tercakup dalam kode ini meliputi pembuatan dan penempatan iklan di koran, majalah, radio, televisi, internet, media digital, papan reklame, brosur, sampai pelaksanaan kampanye pemasaran secara menyeluruh.

Biro iklan yang menangani produksi sekaligus penayangan iklan biasanya menggunakan kode ini sebagai identitas usaha utamanya.

Selain KBLI 73100, ada juga KBLI 70209 yang mencakup aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kode ini cocok dipakai kalau usahamu hanya memberikan nasihat strategi pemasaran tanpa benar-benar memproduksi materi iklan atau menempatkannya di media.

Jadi kalau kamu berencana membuka usaha konsultan pemasaran murni, bukan biro iklan yang mengerjakan produksi, kode 70209 ini bisa jadi pilihan yang lebih sesuai.

Namun perlu diingat, kode ini tidak boleh dipakai untuk aktivitas periklanan dan pemasaran komunikasi secara langsung karena aktivitas tersebut sudah masuk ke kelompok KBLI 731 atau 732.

Ada pula KBLI 73300 yang sering disalahartikan sebagai bagian dari usaha periklanan, padahal kode ini sebenarnya diperuntukkan bagi aktivitas kehumasan atau public relations.

Kode ini mencakup pemberian nasihat dan bantuan operasional terkait hubungan masyarakat dan komunikasi, termasuk aktivitas lobi untuk perusahaan.

KBLI 73300 secara tegas tidak boleh dipakai untuk kegiatan biro atau agensi periklanan, jasa perwakilan media, maupun desain komunikasi visual, karena aktivitas tersebut punya kode klasifikasinya masing-masing.

Memilih kode KBLI yang tepat sangat penting karena setiap kode akan menentukan tingkat risiko usaha yang ditetapkan sistem OSS.

Semakin sesuai kode yang dipilih dengan kegiatan usaha yang sebenarnya kamu jalankan, semakin lancar juga proses perizinan yang akan kamu lalui nantinya.

izin usaha jasa titip (jastip)

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Mendirikan Biro Iklan

Setelah menentukan kode KBLI yang tepat, langkah berikutnya adalah menyiapkan syarat administratif untuk mendirikan biro iklan secara legal.

Bentuk usaha ini bisa berupa perseorangan untuk skala kecil atau badan usaha seperti Perseroan Terbatas untuk skala yang lebih besar.

Beberapa dokumen dasar yang biasanya dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan pemilik usaha, akta pendirian perusahaan yang sudah dilegalisasi notaris jika berbentuk badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dokumen domisili atau alamat usaha yang jelas.

Legalitas usaha ini menjadi bentuk perizinan berusaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar hukum perizinan berbasis risiko di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha bisa mendaftar secara daring dan mendapatkan dokumen perizinan yang berlaku secara nasional, tanpa perlu datang ke banyak instansi satu per satu.

Ketua Umum P3I, Janoe Ariyanto, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya legalitas bagi perusahaan periklanan yang ingin berkembang dan dipercaya klien besar.

Sikap ini tercermin dari kebijakan keanggotaan P3I sendiri, yang hanya menerima perusahaan periklanan dengan izin usaha resmi sebagai anggotanya.

Pandangan ini masuk akal karena klien korporat, lembaga keuangan, bahkan instansi pemerintah biasanya melakukan pengecekan legalitas terhadap vendor sebelum menjalin kerja sama, termasuk memeriksa kesesuaian kode KBLI yang didaftarkan dengan jenis layanan yang ditawarkan.

Selain legalitas usaha secara umum, biro iklan yang berencana memasang reklame fisik seperti billboard atau papan iklan juga perlu memperhatikan syarat tambahan di tingkat daerah.

Baca juga  Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya

Beberapa dokumen yang biasanya diminta meliputi surat persetujuan pemilik tanah atau bangunan tempat reklame akan dipasang, surat perjanjian kontrak pembuatan dan pemasangan reklame, serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan sebagai lampiran.

Untuk reklame berukuran besar, biasanya juga dibutuhkan gambar rencana penempatan reklame agar sesuai dengan tata ruang kota setempat.

Cara Urus Izin Usaha Reklame di OSS RBA

Setelah dokumen administratif lengkap, kamu bisa mulai mengurus izin usaha melalui sistem OSS RBA di laman resmi oss.go.id. Berikut tahapan umum yang perlu kamu lalui.

A. Membuat Akun OSS
Buat akun baru di sistem OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perseorangan. Jika usaha sudah berbentuk badan hukum, gunakan dokumen legal perusahaan dan data NIB yang dimiliki. Selanjutnya, lakukan verifikasi akun melalui email yang terdaftar.

B. Melengkapi Data Usaha
Login ke akun OSS, pilih menu Perizinan Berusaha, lalu lengkapi data usaha. Informasi yang perlu disiapkan meliputi kode KBLI sesuai kegiatan usaha, lokasi usaha, jumlah modal, serta produk atau jasa yang ditawarkan.

C. Menentukan Tingkat Risiko Usaha
OSS akan menentukan tingkat risiko berdasarkan data usaha yang dimasukkan. Berdasarkan Pasal 130–133 PP Nomor 28 Tahun 2025, terdapat empat tingkat risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan yang perlu dipenuhi.

D. Menerbitkan Perizinan Berusaha
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi melalui OSS, perizinan diterbitkan sesuai tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah, NIB dapat menjadi identitas sekaligus legalitas usaha. Sementara usaha dengan risiko menengah atau tinggi dapat memerlukan Sertifikat Standar atau Izin, sesuai persyaratan yang berlaku.

E. Mengunduh Dokumen Perizinan
Setelah izin diterbitkan, unduh NIB dan dokumen perizinan terkait melalui sistem OSS. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar dan memenuhi legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, mengurus izin usaha di OSS RBA berbeda dengan mengurus izin pemasangan reklame fisik di lapangan.

Untuk pemasangan reklame seperti billboard, spanduk, atau videotron, kamu juga perlu mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang lebih dikenal dengan sebutan UU HKPD.

Dalam Pasal 1 angka 50 dan 51 undang-undang ini, dijelaskan bahwa pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, sementara reklame sendiri diartikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial guna memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Berdasarkan Pasal 60 ayat 1 UU HKPD, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, meskipun pemerintah daerah tetap punya kewenangan untuk menetapkan tarif di bawah angka tersebut.

Perhitungan pajak ini dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif yang berlaku di daerah setempat, dan ketentuan detailnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta ketentuan ini diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan sembilan kelompok jenis reklame sebagai objek pajak, mulai dari reklame papan atau billboard, reklame kain, reklame stiker, sampai reklame berjalan pada kendaraan.

Meski begitu, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak. UU HKPD mengecualikan beberapa jenis reklame dari objek pajak daerah, seperti reklame yang muncul di internet, televisi, atau radio, label produk yang melekat pada barang dagangan, nama pengenal usaha yang dipasang menempel pada bangunan tempat usaha, reklame yang diselenggarakan pemerintah, serta reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai unsur iklan komersial.

Baca juga  Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih

Ketentuan lebih rinci tentang pengecualian ini biasanya diatur melalui peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah.

Kewajiban dan Compliance Biro Iklan

Setelah izin usaha resmi terbit, tanggung jawabmu sebagai pelaku usaha reklame dan periklanan belum selesai sampai di situ.

Ada beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi secara berkelanjutan agar usaha tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

A. Mematuhi Etika Pariwara Indonesia
Pastikan setiap konten iklan yang diproduksi mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI), yaitu pedoman etik yang disusun oleh Dewan Periklanan Indonesia dan menjadi acuan bagi pelaku industri periklanan.

Pedoman ini mencakup aspek kebenaran informasi, kesopanan, serta tanggung jawab sosial dalam penyampaian iklan.

B. Memperbarui Data dan KBLI di OSS
Jika kegiatan usaha berkembang, misalnya dari konsultan pemasaran menjadi biro iklan yang menangani produksi dan penempatan iklan, pastikan data usaha dan kode KBLI di OSS diperbarui sesuai kegiatan yang sebenarnya dijalankan.

KBLI yang tidak sesuai dapat menimbulkan kendala dalam proses perizinan maupun pengawasan usaha.

C. Memenuhi Kewajiban Pajak Reklame
Biro iklan yang menyelenggarakan pemasangan reklame fisik untuk klien perlu memperhatikan pajak reklame sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Pastikan reklame yang dipasang telah didaftarkan dan kewajiban pajaknya telah dipenuhi untuk menghindari sanksi administratif atau penertiban.

D. Melakukan Pelaporan Berkala
Pelaku usaha, khususnya yang memiliki tingkat risiko menengah atau tinggi, perlu memenuhi kewajiban pelaporan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha tetap sesuai dengan data dan perizinan yang telah didaftarkan.

Dengan memenuhi seluruh kewajiban ini secara konsisten, usaha reklame dan periklanan yang kamu jalankan akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari klien, terhindar dari risiko sanksi hukum, dan punya fondasi yang kuat untuk berkembang di tengah persaingan industri kreatif yang terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

izin usaha jasa titip (jastip)

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Penutup

Membangun usaha di bidang reklame dan periklanan memang menjanjikan, apalagi dengan pertumbuhan ekonomi kreatif yang terus meningkat setiap tahun.

Namun peluang sebesar apa pun perlu dijalankan di atas legalitas yang benar, mulai dari pemilihan kode KBLI yang tepat, pengurusan izin usaha melalui OSS RBA sesuai tingkat risiko, sampai pemenuhan kewajiban pajak reklame di tingkat daerah.

Dengan memahami seluruh proses ini sejak awal, kamu bisa membangun biro iklan yang tidak hanya kreatif dalam berkarya, tapi juga kuat secara legalitas dan siap bersaing dalam jangka panjang.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
  • Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • OSS RBA, Klasifikasi KBLI 73100 Aktivitas Periklanan: https://oss.go.id/en/kbli/detail/31ed304d-a3e6-4087-83aa-9c8e37d02fc7
  • Prajanti, S.D.W., dkk., “Think Out of the Box: Proses Kreasi-Kreativitas Industri Periklanan”, Neliti: https://media.neliti.com/media/publications/200936-think-out-of-the-box-proses-kreasi-kreat.pdf
  • Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), profil dan keanggotaan: https://p3i-pusat.com/about-p3i/
  • Badan Pengawas Periklanan P3I, Etika Pariwara Indonesia: https://p3i-pusat.com/bpp/
  • DDTC News, “Pasang Iklan di Reklame Kena Pajak, Simak Ketentuannya!”: https://ortax.org/ketentuan-pajak-reklame-dalam-uu-hkpd
  • Ortax, “Ketentuan dan Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024”: https://ortax.org/tarif-pajak-reklame-kota-jakarta-terbaru
  • Smart Legal, “Izin Usaha Biro Iklan dan KBLI Periklanan”: https://smartlegal.id/badan-usaha/2024/07/20/izin-usaha-biro-iklan-dan-kbli-periklanan/

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi