
Izin Usaha Jasa Fotografi 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Urus NIB di OSS
Bisnis fotografi saat ini tidak hanya terbatas pada jasa foto pernikahan atau studio foto. Peluang usahanya semakin luas, mulai dari foto produk, dokumentasi acara perusahaan, foto sekolah, foto properti, konten komersial, sampai layanan foto dan video untuk kebutuhan digital. Fotografi juga termasuk salah satu subsektor dalam industri ekonomi kreatif Indonesia. Data Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia mencapai sekitar Rp1.532 triliun pada 2024. Fotografi menjadi salah satu subsektor yang ikut mendukung perkembangan ekonomi kreatif tersebut. Besarnya peluang pasar membuat pelaku usaha fotografi perlu mulai memperhatikan legalitas bisnisnya. Legalitas menjadi semakin penting ketika fotografer ingin bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek instansi, membuka studio secara profesional, atau memperbesar bisnis dengan menambah tim. Menurut pendapat saya, masih banyak fotografer yang terlalu fokus pada kemampuan teknis dan hasil foto, tetapi belum memperhatikan sisi legalitas usahanya. Padahal, fotografer bisa saja memiliki portofolio yang sangat bagus, tetapi tetap kehilangan proyek karena belum memiliki NIB, kontrak kerja, atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis Izin yang Diperlukan Usaha Fotografi Legalitas dasar usaha fotografi umumnya dimulai dari Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk kegiatan fotografi yang masuk kategori risiko rendah, NIB menjadi dokumen utama Perizinan Berusaha, tetapi pelaku usaha tetap perlu memperhatikan perpajakan, kontrak kerja, lokasi usaha, dan Hak Cipta atas hasil foto. Dasar hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan OSS RBA. Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah mendapatkan Perizinan Berusaha berupa NIB. Selain NIB, terdapat beberapa dokumen dan aspek legalitas lain yang perlu diperhatikan oleh pemilik studio maupun fotografer freelance. Beberapa di antaranya yaitu: Melalui sistem OSS, NIB digunakan sebagai identitas resmi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Selain itu, OSS juga menentukan jenis Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang didaftarkan. Apakah Fotografer Freelance Juga Perlu NIB? Fotografer freelance tetap bisa memiliki NIB meskipun belum mempunyai studio fisik atau badan usaha berbentuk PT. NIB dapat membantu fotografer terlihat lebih profesional, terutama ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek resmi, membuka rekening bisnis, atau memperluas pasar ke segmen B2B. Dengan demikian, legalitas usaha tidak hanya diperlukan oleh studio foto besar. Fotografer yang bekerja sendiri dan rutin menerima proyek juga sebaiknya mulai membangun usaha secara lebih formal. Selain membuat bisnis terlihat lebih profesional, legalitas juga membantu memisahkan kegiatan usaha dari aktivitas pribadi. KBLI Jasa Fotografi: Gunakan Kode yang Tepat Berdasarkan KBLI 2025, kegiatan studio foto, fotografi pernikahan, fotografi produk, foto komersial, dan sebagian besar jasa fotografi masuk dalam KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya. Sementara itu, KBLI 74201 sekarang digunakan secara khusus untuk Aktivitas Fotografi Udara. Perubahan ini perlu diperhatikan karena masih banyak informasi lama di internet yang memakai pembagian kode berdasarkan KBLI 2020. Akibatnya, pelaku usaha bisa saja memilih KBLI yang sudah tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru. BPS menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI tersebut menjadi acuan terbaru untuk mengelompokkan berbagai kegiatan usaha di Indonesia. Berikut gambaran sederhana beberapa KBLI yang berkaitan dengan usaha foto dan video: KBLI 2025 Kegiatan Contoh Usaha 74209 Aktivitas Fotografi Lainnya Studio foto, wedding, foto produk, pasfoto, foto event, foto komersial 74201 Aktivitas Fotografi Udara Jasa foto udara menggunakan pesawat atau drone 59112 Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta Production house, produksi film, video komersial, dan karya audiovisual KBLI 74209 memiliki cakupan yang cukup luas. Kode tersebut mencakup fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, publikasi, mode, properti, pariwisata, hingga fotografi bawah air. Selain itu, KBLI 74209 juga dapat mencakup perekaman video untuk acara tertentu, seperti pernikahan dan rapat. Kegiatan pemrosesan serta pencetakan hasil foto tertentu juga dapat termasuk dalam kelompok tersebut. Apakah Jasa Wedding Videography Harus Memakai KBLI 59112? Tidak selalu. KBLI 74209 sudah mencakup perekaman video untuk acara seperti pernikahan dan rapat, sedangkan KBLI 59112 lebih sesuai untuk usaha yang fokus pada produksi film, video komersial, program televisi, vlog, atau karya audiovisual lainnya. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak asal menambahkan banyak KBLI hanya karena menggunakan kamera dan menyediakan jasa video. Pemilihan KBLI sebaiknya mengikuti kegiatan yang benar-benar dijalankan dan menjadi sumber pendapatan bisnis. Sebagai contoh, studio yang utamanya menyediakan foto wedding dan video dokumentasi pernikahan dapat terlebih dahulu melihat cakupan KBLI 74209. Namun, jika bisnis berkembang menjadi rumah produksi yang membuat film, iklan video, atau produksi audiovisual dalam skala lebih besar, KBLI 59112 dapat menjadi lebih relevan. Cara Urus NIB Jasa Fotografi di OSS RBA NIB jasa fotografi dapat diurus secara online melalui portal OSS dengan membuat akun, melengkapi data pelaku usaha, memasukkan kegiatan usaha, memilih KBLI yang sesuai, dan menyelesaikan proses Perizinan Berusaha. Untuk kegiatan fotografi yang termasuk risiko rendah, NIB menjadi dokumen utama yang diterbitkan setelah proses pendaftaran selesai. Berikut tahapan umum untuk mengurus izin usaha jasa fotografi melalui OSS. 1. Masuk ke Sistem OSS Pertama, buka portal resmi OSS kemudian lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki hak akses. Jika sudah mempunyai akun, pelaku usaha dapat langsung masuk ke sistem menggunakan akun yang terdaftar. 2. Lengkapi Data Pelaku Usaha Selanjutnya, masukkan informasi mengenai pemilik dan usaha yang dijalankan. Untuk usaha perseorangan, data yang digunakan akan mengikuti identitas pemilik usaha. Sementara itu, jika usaha berbentuk PT, PT Perorangan, CV, atau badan usaha lainnya, pastikan data badan usaha sudah sesuai dengan dokumen resminya. 3. Tambahkan Kegiatan Usaha Setelah data pelaku usaha lengkap, tambahkan kegiatan bisnis yang akan dijalankan. Pada tahap ini, pelaku usaha biasanya perlu mengisi informasi mengenai lokasi usaha, kegiatan utama, produk atau jasa, jumlah tenaga kerja, serta nilai investasi. Isilah data tersebut sesuai kondisi bisnis yang sebenarnya. 4. Pilih KBLI Jasa Fotografi Untuk studio foto, wedding photography, foto produk, portrait, dan fotografi komersial secara umum, periksa KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya. Jika bisnis mempunyai aktivitas lain di luar fotografi, pelaku usaha juga dapat memeriksa apakah diperlukan KBLI tambahan. Namun, jangan memilih KBLI yang tidak
