Terbaru

Day: August 23, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Usaha Jasa Fotografi 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Urus NIB di OSS

Bisnis fotografi saat ini tidak hanya terbatas pada jasa foto pernikahan atau studio foto. Peluang usahanya semakin luas, mulai dari foto produk, dokumentasi acara perusahaan, foto sekolah, foto properti, konten komersial, sampai layanan foto dan video untuk kebutuhan digital. Fotografi juga termasuk salah satu subsektor dalam industri ekonomi kreatif Indonesia. Data Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia mencapai sekitar Rp1.532 triliun pada 2024. Fotografi menjadi salah satu subsektor yang ikut mendukung perkembangan ekonomi kreatif tersebut. Besarnya peluang pasar membuat pelaku usaha fotografi perlu mulai memperhatikan legalitas bisnisnya. Legalitas menjadi semakin penting ketika fotografer ingin bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek instansi, membuka studio secara profesional, atau memperbesar bisnis dengan menambah tim. Menurut pendapat saya, masih banyak fotografer yang terlalu fokus pada kemampuan teknis dan hasil foto, tetapi belum memperhatikan sisi legalitas usahanya. Padahal, fotografer bisa saja memiliki portofolio yang sangat bagus, tetapi tetap kehilangan proyek karena belum memiliki NIB, kontrak kerja, atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis Izin yang Diperlukan Usaha Fotografi Legalitas dasar usaha fotografi umumnya dimulai dari Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk kegiatan fotografi yang masuk kategori risiko rendah, NIB menjadi dokumen utama Perizinan Berusaha, tetapi pelaku usaha tetap perlu memperhatikan perpajakan, kontrak kerja, lokasi usaha, dan Hak Cipta atas hasil foto. Dasar hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan OSS RBA. Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah mendapatkan Perizinan Berusaha berupa NIB. Selain NIB, terdapat beberapa dokumen dan aspek legalitas lain yang perlu diperhatikan oleh pemilik studio maupun fotografer freelance. Beberapa di antaranya yaitu: Melalui sistem OSS, NIB digunakan sebagai identitas resmi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Selain itu, OSS juga menentukan jenis Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang didaftarkan. Apakah Fotografer Freelance Juga Perlu NIB? Fotografer freelance tetap bisa memiliki NIB meskipun belum mempunyai studio fisik atau badan usaha berbentuk PT. NIB dapat membantu fotografer terlihat lebih profesional, terutama ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek resmi, membuka rekening bisnis, atau memperluas pasar ke segmen B2B. Dengan demikian, legalitas usaha tidak hanya diperlukan oleh studio foto besar. Fotografer yang bekerja sendiri dan rutin menerima proyek juga sebaiknya mulai membangun usaha secara lebih formal. Selain membuat bisnis terlihat lebih profesional, legalitas juga membantu memisahkan kegiatan usaha dari aktivitas pribadi. KBLI Jasa Fotografi: Gunakan Kode yang Tepat Berdasarkan KBLI 2025, kegiatan studio foto, fotografi pernikahan, fotografi produk, foto komersial, dan sebagian besar jasa fotografi masuk dalam KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya. Sementara itu, KBLI 74201 sekarang digunakan secara khusus untuk Aktivitas Fotografi Udara. Perubahan ini perlu diperhatikan karena masih banyak informasi lama di internet yang memakai pembagian kode berdasarkan KBLI 2020. Akibatnya, pelaku usaha bisa saja memilih KBLI yang sudah tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru. BPS menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI tersebut menjadi acuan terbaru untuk mengelompokkan berbagai kegiatan usaha di Indonesia. Berikut gambaran sederhana beberapa KBLI yang berkaitan dengan usaha foto dan video: KBLI 2025 Kegiatan Contoh Usaha 74209 Aktivitas Fotografi Lainnya Studio foto, wedding, foto produk, pasfoto, foto event, foto komersial 74201 Aktivitas Fotografi Udara Jasa foto udara menggunakan pesawat atau drone 59112 Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta Production house, produksi film, video komersial, dan karya audiovisual KBLI 74209 memiliki cakupan yang cukup luas. Kode tersebut mencakup fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, publikasi, mode, properti, pariwisata, hingga fotografi bawah air. Selain itu, KBLI 74209 juga dapat mencakup perekaman video untuk acara tertentu, seperti pernikahan dan rapat. Kegiatan pemrosesan serta pencetakan hasil foto tertentu juga dapat termasuk dalam kelompok tersebut. Apakah Jasa Wedding Videography Harus Memakai KBLI 59112? Tidak selalu. KBLI 74209 sudah mencakup perekaman video untuk acara seperti pernikahan dan rapat, sedangkan KBLI 59112 lebih sesuai untuk usaha yang fokus pada produksi film, video komersial, program televisi, vlog, atau karya audiovisual lainnya. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak asal menambahkan banyak KBLI hanya karena menggunakan kamera dan menyediakan jasa video. Pemilihan KBLI sebaiknya mengikuti kegiatan yang benar-benar dijalankan dan menjadi sumber pendapatan bisnis. Sebagai contoh, studio yang utamanya menyediakan foto wedding dan video dokumentasi pernikahan dapat terlebih dahulu melihat cakupan KBLI 74209. Namun, jika bisnis berkembang menjadi rumah produksi yang membuat film, iklan video, atau produksi audiovisual dalam skala lebih besar, KBLI 59112 dapat menjadi lebih relevan. Cara Urus NIB Jasa Fotografi di OSS RBA NIB jasa fotografi dapat diurus secara online melalui portal OSS dengan membuat akun, melengkapi data pelaku usaha, memasukkan kegiatan usaha, memilih KBLI yang sesuai, dan menyelesaikan proses Perizinan Berusaha. Untuk kegiatan fotografi yang termasuk risiko rendah, NIB menjadi dokumen utama yang diterbitkan setelah proses pendaftaran selesai. Berikut tahapan umum untuk mengurus izin usaha jasa fotografi melalui OSS. 1. Masuk ke Sistem OSS Pertama, buka portal resmi OSS kemudian lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki hak akses. Jika sudah mempunyai akun, pelaku usaha dapat langsung masuk ke sistem menggunakan akun yang terdaftar. 2. Lengkapi Data Pelaku Usaha Selanjutnya, masukkan informasi mengenai pemilik dan usaha yang dijalankan. Untuk usaha perseorangan, data yang digunakan akan mengikuti identitas pemilik usaha. Sementara itu, jika usaha berbentuk PT, PT Perorangan, CV, atau badan usaha lainnya, pastikan data badan usaha sudah sesuai dengan dokumen resminya. 3. Tambahkan Kegiatan Usaha Setelah data pelaku usaha lengkap, tambahkan kegiatan bisnis yang akan dijalankan. Pada tahap ini, pelaku usaha biasanya perlu mengisi informasi mengenai lokasi usaha, kegiatan utama, produk atau jasa, jumlah tenaga kerja, serta nilai investasi. Isilah data tersebut sesuai kondisi bisnis yang sebenarnya. 4. Pilih KBLI Jasa Fotografi Untuk studio foto, wedding photography, foto produk, portrait, dan fotografi komersial secara umum, periksa KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya. Jika bisnis mempunyai aktivitas lain di luar fotografi, pelaku usaha juga dapat memeriksa apakah diperlukan KBLI tambahan. Namun, jangan memilih KBLI yang tidak

SELENGKAPNYA
Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Cara Mengurus PPIU

Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Cara Mengurus PPIU

Bisnis travel umroh terus tumbuh setiap tahun seiring tingginya minat masyarakat Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci. Namun, membuka usaha di bidang ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap biro perjalanan yang ingin memberangkatkan jamaah umroh wajib mengantongi izin resmi yang dikenal dengan istilah PPIU, atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh. Tanpa izin ini, sebuah travel tidak memiliki dasar hukum untuk menjual paket umroh, dan jamaah yang menggunakan jasanya kehilangan perlindungan hukum jika terjadi masalah di kemudian hari. Artikel ini membahas secara menyeluruh apa itu PPIU, syarat mendirikan travel umroh yang legal, dokumen yang perlu disiapkan, alur pengajuan izin, hingga risiko yang mengintai travel umroh ilegal. Apa Itu PPIU? PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, yaitu biro perjalanan wisata yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh bagi jamaah Indonesia. Definisi ini konsisten disebutkan dalam beberapa produk hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ada perkembangan penting yang perlu diketahui pelaku usaha travel umroh. Sejak akhir 2025, kewenangan pengelolaan ibadah haji dan umroh yang sebelumnya berada di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dialihkan ke lembaga baru bernama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pengalihan ini merupakan konsekuensi dari revisi ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag pun telah dibubarkan seiring terbentuknya Kemenhaj. Meski proses dan prinsip perizinannya secara umum masih mengacu pada kerangka regulasi yang sama. Regulasi paling anyar yang mengatur standar usaha PPIU adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Aturan yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan utama standar usaha PPIU dan PIHK. Tiga aturan berikut menjadi rujukan paling relevan bagi siapa pun yang ingin mendirikan travel umroh secara legal: Ketiganya saling melengkapi: undang-undang memberi dasar kewenangan, peraturan pemerintah mengatur posisinya dalam sistem perizinan berusaha nasional, dan peraturan menteri menjabarkan standar teknis yang harus dipenuhi di lapangan. Syarat Mendirikan Travel Umroh Sebelum mengajukan izin PPIU, sebuah perusahaan perlu memenuhi sejumlah prasyarat dasar. Berdasarkan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin PPIU terlebih dahulu wajib memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan Biro Perjalanan Wisata dengan kode KBLI 79121, dan telah menjalankan usaha biro perjalanan wisata tersebut paling sedikit satu tahun. Setelah izin PPIU terbit, kegiatan usaha akan tercatat dengan kode KBLI 79122 yang khusus mewadahi aktivitas biro perjalanan ibadah umroh. Beberapa syarat umum lain yang biasa diminta dalam proses pengurusan izin PPIU meliputi: Setelah izin PPIU terbit, perusahaan juga wajib mengikuti proses sertifikasi usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK. Sertifikasi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas layanan travel umroh. Dokumen Pengajuan Izin PPIU ke Kemenhaj Setelah syarat dasar terpenuhi, tahap berikutnya adalah menyiapkan berkas pengajuan. Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain: No. Dokumen Keterangan 1 Surat permohonan izin PPIU Surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan. 2 Akta pendirian dan perubahan PT Akta notaris pendirian perusahaan beserta akta perubahan terakhir, termasuk bukti pengesahan dari Kementerian Hukum. 3 NIB dan perizinan Biro Perjalanan Wisata NIB serta perizinan berusaha untuk kegiatan Biro Perjalanan Wisata dengan KBLI 79121 yang telah memenuhi masa operasional yang dipersyaratkan. 4 NPWP perusahaan Dokumen perpajakan perusahaan yang menunjukkan bahwa badan usaha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. 5 Dokumen alamat dan kantor operasional Bukti kepemilikan atau penggunaan kantor serta dokumen yang menunjukkan alamat dan kesiapan tempat usaha sesuai standar yang dipersyaratkan. 6 Jaminan bank Bukti jaminan berupa deposito atau bank garansi sesuai ketentuan yang berlaku, diterbitkan oleh bank yang memenuhi persyaratan. 7 Struktur organisasi dan data pengurus Susunan direksi, komisaris, pengurus, serta struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan pembagian tugas dan tanggung jawab. 8 Dokumen kompetensi SDM Data dan bukti kompetensi tenaga kerja yang akan menangani penyelenggaraan perjalanan ibadah, termasuk personel yang memiliki tugas pelayanan dan pembinaan jamaah. 9 Laporan keuangan perusahaan Laporan keuangan yang menunjukkan kondisi dan kemampuan finansial perusahaan sesuai persyaratan yang ditetapkan. 10 Dokumen pendukung perlindungan jamaah Dokumen terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan perlindungan dan pelayanan jamaah, termasuk aspek asuransi dan pengelolaan dana jamaah. 11 Dokumen sarana dan prasarana Data atau bukti mengenai fasilitas kantor, ruang pelayanan, sarana komunikasi, serta fasilitas lain yang mendukung kegiatan operasional PPIU. 12 Dokumen pendukung lainnya Dokumen tambahan dapat diminta sesuai hasil verifikasi dan ketentuan teknis yang berlaku saat pengajuan. Seluruh dokumen ini diunggah melalui sistem digital yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) untuk penerbitan NIB dan sertifikat standar usaha berbasis risiko, serta sistem layanan haji dan umroh untuk verifikasi teknis oleh instansi berwenang. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi masih berlaku dan sesuai format yang diminta, karena kelengkapan berkas sangat menentukan kecepatan proses verifikasi. Alur dan Estimasi Waktu Perizinan PPIU Secara garis besar, proses pengurusan izin PPIU dapat dipetakan dalam beberapa tahap berikut: A. Pendaftaran NIB dan Izin Biro Perjalanan Wisata melalui OSS-RBAPelaku usaha terlebih dahulu membuat akun OSS dan melengkapi data perusahaan. Selanjutnya, pilih KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan lengkapi persyaratan yang diminta sistem. Setelah proses selesai, NIB diterbitkan sebagai identitas legal usaha dan menjadi salah satu dokumen dasar untuk melanjutkan proses perizinan. B. Memenuhi Masa Operasional Minimal 1 TahunPerusahaan harus memiliki rekam jejak sebagai Biro Perjalanan Wisata yang telah beroperasi minimal satu tahun. Tahap ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki pengalaman, kegiatan usaha yang berjalan, serta kesiapan dalam menyelenggarakan perjalanan wisata sebelum mengajukan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). C. Mengajukan Permohonan Izin PPIUSetelah memenuhi masa operasional, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin PPIU kepada Kementerian Haji dan Umrah. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan surat permohonan resmi serta dokumen legalitas perusahaan, dokumen keuangan, struktur

SELENGKAPNYA