Terbaru

Daftar Isi

Bisnis travel umroh terus tumbuh setiap tahun seiring tingginya minat masyarakat Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci. Namun, membuka usaha di bidang ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Setiap biro perjalanan yang ingin memberangkatkan jamaah umroh wajib mengantongi izin resmi yang dikenal dengan istilah PPIU, atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Tanpa izin ini, sebuah travel tidak memiliki dasar hukum untuk menjual paket umroh, dan jamaah yang menggunakan jasanya kehilangan perlindungan hukum jika terjadi masalah di kemudian hari.

Artikel ini membahas secara menyeluruh apa itu PPIU, syarat mendirikan travel umroh yang legal, dokumen yang perlu disiapkan, alur pengajuan izin, hingga risiko yang mengintai travel umroh ilegal.

Apa Itu PPIU?

PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, yaitu biro perjalanan wisata yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh bagi jamaah Indonesia.

Definisi ini konsisten disebutkan dalam beberapa produk hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ada perkembangan penting yang perlu diketahui pelaku usaha travel umroh.

Sejak akhir 2025, kewenangan pengelolaan ibadah haji dan umroh yang sebelumnya berada di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dialihkan ke lembaga baru bernama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pengalihan ini merupakan konsekuensi dari revisi ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag pun telah dibubarkan seiring terbentuknya Kemenhaj.

Meski proses dan prinsip perizinannya secara umum masih mengacu pada kerangka regulasi yang sama.

Regulasi paling anyar yang mengatur standar usaha PPIU adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Aturan yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan utama standar usaha PPIU dan PIHK.

Tiga aturan berikut menjadi rujukan paling relevan bagi siapa pun yang ingin mendirikan travel umroh secara legal:

  1. UU Nomor 8 Tahun 2019 (beserta perubahannya) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi payung hukum utama seluruh kegiatan haji dan umroh di Indonesia, termasuk syarat, kewajiban, dan sanksi bagi PPIU.
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan usaha PPIU dalam sistem OSS-RBA dengan kode KBLI tersendiri untuk aktivitas biro perjalanan ibadah umroh.
  3. Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha PIHK dan PPIU, yang memuat ketentuan teknis terbaru soal persyaratan perizinan, sarana usaha, sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.

Ketiganya saling melengkapi: undang-undang memberi dasar kewenangan, peraturan pemerintah mengatur posisinya dalam sistem perizinan berusaha nasional, dan peraturan menteri menjabarkan standar teknis yang harus dipenuhi di lapangan.

Syarat Mendirikan Travel Umroh

Sebelum mengajukan izin PPIU, sebuah perusahaan perlu memenuhi sejumlah prasyarat dasar. Berdasarkan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin PPIU terlebih dahulu wajib memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan Biro Perjalanan Wisata dengan kode KBLI 79121, dan telah menjalankan usaha biro perjalanan wisata tersebut paling sedikit satu tahun.

Baca juga  PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik?

Setelah izin PPIU terbit, kegiatan usaha akan tercatat dengan kode KBLI 79122 yang khusus mewadahi aktivitas biro perjalanan ibadah umroh.

Beberapa syarat umum lain yang biasa diminta dalam proses pengurusan izin PPIU meliputi:

  • Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan akta notaris pendirian yang mencantumkan bidang usaha keagamaan atau perjalanan ibadah, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pemilik dalam akta perusahaan merupakan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, dan tidak sedang tercatat sebagai pemilik PPIU lain.
  • Memiliki susunan kepengurusan perusahaan yang jelas, lengkap dengan struktur organisasi dan sumber daya manusia yang kompeten di bidang perjalanan ibadah.
  • Menyediakan kantor operasional dengan standar tertentu, misalnya ruang kerja seluas minimal 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan alamat email resmi, serta ruang front office dan back office yang terpisah.
  • Menyerahkan jaminan bank berupa deposito atau bank garansi atas nama perusahaan, yang diterbitkan oleh bank syariah atau bank umum nasional berlayanan syariah, dengan masa berlaku enam tahun. Besaran bank garansi ini umumnya senilai Rp100.000.000.
  • Berkomitmen mematuhi ketentuan perlindungan jamaah, termasuk kewajiban menyediakan asuransi perjalanan dan memisahkan rekening dana jamaah dari rekening operasional perusahaan.

Setelah izin PPIU terbit, perusahaan juga wajib mengikuti proses sertifikasi usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK.

Sertifikasi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas layanan travel umroh.

Dokumen Pengajuan Izin PPIU ke Kemenhaj

Setelah syarat dasar terpenuhi, tahap berikutnya adalah menyiapkan berkas pengajuan. Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain:

No.DokumenKeterangan
1Surat permohonan izin PPIUSurat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
2Akta pendirian dan perubahan PTAkta notaris pendirian perusahaan beserta akta perubahan terakhir, termasuk bukti pengesahan dari Kementerian Hukum.
3NIB dan perizinan Biro Perjalanan WisataNIB serta perizinan berusaha untuk kegiatan Biro Perjalanan Wisata dengan KBLI 79121 yang telah memenuhi masa operasional yang dipersyaratkan.
4NPWP perusahaanDokumen perpajakan perusahaan yang menunjukkan bahwa badan usaha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
5Dokumen alamat dan kantor operasionalBukti kepemilikan atau penggunaan kantor serta dokumen yang menunjukkan alamat dan kesiapan tempat usaha sesuai standar yang dipersyaratkan.
6Jaminan bankBukti jaminan berupa deposito atau bank garansi sesuai ketentuan yang berlaku, diterbitkan oleh bank yang memenuhi persyaratan.
7Struktur organisasi dan data pengurusSusunan direksi, komisaris, pengurus, serta struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan pembagian tugas dan tanggung jawab.
8Dokumen kompetensi SDMData dan bukti kompetensi tenaga kerja yang akan menangani penyelenggaraan perjalanan ibadah, termasuk personel yang memiliki tugas pelayanan dan pembinaan jamaah.
9Laporan keuangan perusahaanLaporan keuangan yang menunjukkan kondisi dan kemampuan finansial perusahaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
10Dokumen pendukung perlindungan jamaahDokumen terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan perlindungan dan pelayanan jamaah, termasuk aspek asuransi dan pengelolaan dana jamaah.
11Dokumen sarana dan prasaranaData atau bukti mengenai fasilitas kantor, ruang pelayanan, sarana komunikasi, serta fasilitas lain yang mendukung kegiatan operasional PPIU.
12Dokumen pendukung lainnyaDokumen tambahan dapat diminta sesuai hasil verifikasi dan ketentuan teknis yang berlaku saat pengajuan.

Seluruh dokumen ini diunggah melalui sistem digital yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) untuk penerbitan NIB dan sertifikat standar usaha berbasis risiko, serta sistem layanan haji dan umroh untuk verifikasi teknis oleh instansi berwenang.

Baca juga  5 Bisnis yang Cocok Memakai Virtual Office dan Keuntungannya

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi masih berlaku dan sesuai format yang diminta, karena kelengkapan berkas sangat menentukan kecepatan proses verifikasi.

Alur dan Estimasi Waktu Perizinan PPIU

Secara garis besar, proses pengurusan izin PPIU dapat dipetakan dalam beberapa tahap berikut:

A. Pendaftaran NIB dan Izin Biro Perjalanan Wisata melalui OSS-RBA
Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun OSS dan melengkapi data perusahaan.

Selanjutnya, pilih KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan lengkapi persyaratan yang diminta sistem.

Setelah proses selesai, NIB diterbitkan sebagai identitas legal usaha dan menjadi salah satu dokumen dasar untuk melanjutkan proses perizinan.

B. Memenuhi Masa Operasional Minimal 1 Tahun
Perusahaan harus memiliki rekam jejak sebagai Biro Perjalanan Wisata yang telah beroperasi minimal satu tahun.

Tahap ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki pengalaman, kegiatan usaha yang berjalan, serta kesiapan dalam menyelenggarakan perjalanan wisata sebelum mengajukan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

C. Mengajukan Permohonan Izin PPIU
Setelah memenuhi masa operasional, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin PPIU kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Pengajuan dilakukan dengan melampirkan surat permohonan resmi serta dokumen legalitas perusahaan, dokumen keuangan, struktur kepengurusan, data SDM, bukti jaminan, dan persyaratan administratif lainnya.

D. Verifikasi Sarana dan Sumber Daya Manusia
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terhadap kesiapan perusahaan. Verifikasi dapat mencakup kantor, sarana dan prasarana, sistem pelayanan, serta kompetensi dan kesiapan SDM yang akan menangani perjalanan ibadah umrah.

Hasil verifikasi menjadi dasar dalam proses pemberian rekomendasi sebelum izin diterbitkan.

E. Penerbitan Izin PPIU
Apabila seluruh persyaratan administratif, teknis, sarana, dan SDM telah dinyatakan memenuhi ketentuan, izin PPIU dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dengan izin tersebut, perusahaan memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Sertifikasi Usaha oleh LSUHK
Setelah memperoleh izin, perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban sertifikasi usaha melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berwenang.

Sertifikasi ini menjadi bagian dari pemenuhan standar penyelenggaraan perjalanan ibadah dan memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Lama proses dari pendaftaran NIB hingga izin PPIU terbit sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan, karena tahap verifikasi sarana dan SDM biasanya memakan waktu paling lama dibanding tahap administratif lainnya.

Pelaku usaha yang menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal umumnya dapat mempersingkat proses ini secara signifikan.

Soal biaya, komponen resmi yang perlu disiapkan pelaku usaha terutama adalah bank garansi senilai Rp100.000.000 dengan masa berlaku enam tahun, sementara proses pendaftaran NIB dan pengajuan izin di sistem pemerintah pada dasarnya tidak dipungut biaya.

Di luar itu, ada juga biaya sertifikasi usaha oleh LSUHK yang besarannya bervariasi tergantung lembaga sertifikasi yang dipilih.

PKPU adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Risiko Travel Umroh Ilegal dan Solusinya

Travel yang beroperasi tanpa izin PPIU menempatkan jamaah pada posisi rentan. Jamaah yang menggunakan jasa travel ilegal umumnya berada pada posisi lemah secara ekonomi maupun informasi ketika terjadi sengketa, sehingga hak-hak normatif mereka sulit terpenuhi secara optimal dalam praktik.

Baca juga  Berapa Modal Awal Pendirian CV?

Ketiadaan izin resmi berarti tidak ada bank garansi yang bisa dicairkan, tidak ada kewajiban asuransi perjalanan yang mengikat, dan tidak ada mekanisme pengawasan pemerintah yang bisa diakses jamaah saat keberangkatan gagal atau dana yang telah disetor hilang begitu saja.

Dari sisi pelaku usaha, menjalankan bisnis travel umroh tanpa izin PPIU membawa konsekuensi hukum yang serius.

Selain sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin, penyelenggara yang terbukti menipu jamaah juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun sanksi pidana khusus yang diatur dalam UU Haji dan Umrah.

Denda administratif dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 bahkan diatur setara empat kali nilai bank garansi bagi PPIU yang melanggar ketentuan.

Bagi calon jamaah, solusi paling sederhana untuk menghindari risiko ini adalah memverifikasi status izin travel sebelum mendaftar dan membayar.

Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem resmi milik pemerintah, dengan memasukkan nama travel atau nomor izin yang tercantum di brosur maupun media promosi mereka.

Bagi pelaku usaha, solusi jangka panjangnya adalah memastikan semua legalitas dan kewajiban dipenuhi sejak awal, mulai dari mengurus izin PPIU, menjaga standar pelayanan sesuai regulasi, sampai memperbarui sertifikasi secara berkala.

Legalitas yang lengkap bikin bisnis travel umroh lebih aman, dipercaya jamaah, dan bisa berjalan lebih tenang dalam jangka panjang.

PKPU adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Pendirian travel umroh membutuhkan izin PPIU agar kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Sebelum mengajukan PPIU, perusahaan perlu berbentuk PT, memiliki NIB dan KBLI 79121, serta telah menjalankan usaha Biro Perjalanan Wisata minimal 1 tahun.
  • Persyaratan lainnya mencakup dokumen perusahaan, kantor operasional, struktur organisasi, SDM kompeten, jaminan bank, dan laporan keuangan.
  • Setelah izin PPIU diterbitkan, perusahaan tetap wajib memenuhi standar pelayanan, perlindungan jamaah, dan sertifikasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Calon jamaah juga perlu mengecek status izin PPIU sebelum memilih travel dan melakukan pembayaran.
  • Bagi pelaku usaha, legalitas yang lengkap membantu bisnis travel umroh berjalan lebih aman, dipercaya jamaah, dan memiliki dasar yang kuat untuk berkembang.

Kesimpulan

Mengurus izin PPIU memang membutuhkan beberapa tahapan dan dokumen, tetapi proses ini penting untuk memastikan bisnis travel umroh berjalan secara legal dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jamaah.

Bagi pelaku usaha, sebaiknya persiapan dilakukan sejak awal, mulai dari memilih bentuk badan usaha yang tepat, mengurus NIB dan KBLI yang sesuai, memenuhi masa operasional, menyiapkan dokumen, sampai memastikan standar pelayanan dan sertifikasi tetap terjaga.

Dengan legalitas yang lengkap dan kepatuhan yang konsisten, bisnis travel umroh bisa berjalan lebih aman, dipercaya jamaah, dan memiliki dasar yang lebih kuat untuk berkembang dalam jangka panjang.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahannya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  6. Hukumonline, “Syarat Mendirikan Biro Perjalanan Umroh.”
  7. Kementerian Haji dan Umrah RI.
  8. Kementerian Agama RI, “Layanan Izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).”
  9. Kementerian Agama Kota Malang, “Bagaimana Caranya Mendaftarkan Biro Perjalanan Umrah?”
  10. Kementerian Agama RI, “Bank Garansi dalam Perizinan PPIU-PIHK.”
  11. Mutiara Haji, “Pengurusan Izin PPIU Kini Dilakukan Secara Online dan Gratis.”
  12. HimpuhNews, “Kemenhaj Terbitkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Atur Standar Baru Usaha Haji dan Umrah.”
  13. Madaninews.id, “Kemenhaj Resmi Berlakukan PMHU Nomor 2 Tahun 2026.”
  14. Inforegulasi.com, “Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Usaha PIHK dan PPIU.”
  15. NU Online, “Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan Usai Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk.”
  16. detikHikmah, “Kementerian Haji dan Umrah Terbentuk, Kemenag Mulai Transisi Pegawai.”
  17. Tunggati, Melki T. “Perlindungan Hukum Jamaah Umroh.” J-KUMBIS, Vol. 3 No. 2, Juli 2025.
  18. “Perlindungan Hukum Bagi Calon Jemaah Umrah Pasca Pencabutan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).” Jurnal USM Law Review, Vol. 8 No. 2, 2025.
  19. “Efektivitas Regulasi Pengawasan Pemerintah Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Manajemen (JISM), Vol. 1 No. 1, 2026.
  20. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Jamaah Umroh dari Praktik Agen Ilegal.” Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 23 No. 2, Oktober 2025.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi