Terbaru

Day: 28 Agustus 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Syarat Pendirian PT Perorangan 2026, Dokumen & Cara Daftar Online

Sekarang, menjalankan usaha sendiri tidak berarti harus terus menggunakan bentuk usaha pribadi tanpa badan hukum. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa mendirikan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan meskipun perusahaan tersebut hanya dimiliki oleh satu orang. PT Perorangan memberikan kesempatan bagi pengusaha individu untuk memiliki badan hukum dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan PT biasa. Penggunaan PT Perorangan juga terus meningkat di Indonesia. Data Kementerian Hukum menunjukkan bahwa hingga Februari 2026 sudah ada sekitar 308.680 Perseroan Perorangan yang terdaftar di Indonesia. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut UMKM memberikan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Karena itu, legalitas usaha menjadi salah satu bagian penting agar UMKM bisa berkembang, bekerja sama dengan perusahaan lain, hingga mendapatkan akses pendanaan yang lebih luas. Menurut pendapat saya, PT Perorangan menjadi salah satu pilihan legalitas yang cukup menarik bagi freelancer, pemilik bisnis digital, pendiri startup kecil, dan pengusaha pemula. Selain prosesnya dilakukan secara elektronik, biaya administrasinya juga relatif terjangkau. Pemilik usaha juga tidak perlu mencari partner hanya untuk memenuhi syarat jumlah pemegang saham seperti pada PT biasa. Meski prosesnya lebih sederhana, pendirian PT Perorangan tetap memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Karena itu, penting untuk memahami syarat pendirian PT perorangan 2026, ketentuan modal, dokumen yang diperlukan, hingga proses pendaftarannya melalui AHU dan OSS. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Pendirian PT Perorangan Terbaru 2026 Syarat pendirian PT perorangan 2026 pada dasarnya cukup sederhana. PT Perorangan harus didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat hukum dan menjalankan usaha dalam kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Setelah proses pendaftaran selesai, perusahaan tersebut akan memiliki status sebagai badan hukum. Ketentuan PT Perorangan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 8 Tahun 2021, serta aturan teknis terbaru melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sejak 17 Desember 2025. Kualifikasi Pendiri PT Perorangan Pendiri PT Perorangan harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan mampu melakukan tindakan hukum. Selain itu, pendiri tersebut akan menjadi satu-satunya pemegang saham dalam perusahaan. Secara umum, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi: Ketentuan usia minimal 17 tahun sendiri pernah menjadi pembahasan dalam berbagai penelitian hukum. Salah satunya adalah penelitian dalam Jurnal Magister Hukum Udayana yang membahas perbedaan aturan usia dalam pendirian Perseroan Perorangan dengan konsep kedewasaan dalam KUHPerdata. Penelitian tersebut menilai bahwa penyelarasan aturan tetap penting agar ketentuan mengenai usia pendiri memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Berapa Modal Minimal PT Perorangan? Tidak ada nominal modal minimal PT Perorangan yang ditentukan secara khusus oleh pemerintah. Besarnya modal dasar dapat ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan usaha. Namun, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran modal tersebut kemudian dibuktikan dengan dokumen atau pernyataan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Artinya, anggapan bahwa mendirikan PT selalu membutuhkan modal dasar minimal Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan aturan saat ini. Meski begitu, PT Perorangan hanya bisa digunakan oleh usaha yang masih masuk kategori UMK. Karena itu, besarnya modal usaha tetap perlu memperhatikan kriteria dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Kategori Usaha Kriteria Modal Usaha Usaha Mikro Maksimal Rp1 miliar Usaha Kecil Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar Nilai modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Selain berdasarkan modal, usaha yang sudah berjalan juga dapat dikategorikan berdasarkan hasil penjualan tahunan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai contoh, seorang pengusaha menetapkan modal dasar PT Perorangannya sebesar Rp100 juta. Maka, minimal Rp25 juta harus ditempatkan dan disetor sebagai modal perusahaan. Sebaiknya, jangan menentukan modal dasar hanya agar perusahaan terlihat memiliki nilai yang besar. Besarnya modal lebih baik disesuaikan dengan kemampuan keuangan, kebutuhan operasional, dan kondisi bisnis yang sebenarnya. Dengan begitu, data legal perusahaan akan lebih sesuai dengan kondisi usaha di lapangan. Dokumen PT Perorangan 2026 yang Perlu Disiapkan Dokumen PT perorangan 2026 relatif lebih sederhana dibandingkan dokumen pendirian PT biasa. Pendiri juga tidak wajib membuat akta pendirian di hadapan notaris karena proses pendirian dilakukan melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik. Meski demikian, beberapa data dan dokumen tetap perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Berikut beberapa di antaranya: Pada 2026, pemilihan bidang usaha juga perlu memperhatikan KBLI 2025. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai digunakan sebagai acuan klasifikasi kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menggunakan kode KBLI lama yang ditemukan dari artikel, dokumen lama, atau perusahaan lain. Pastikan kode KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan perusahaan. Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah ketika mengurus NIB atau izin usaha tertentu. Selain itu, perlu dipahami bahwa Pernyataan Pendirian bukan merupakan akta notaris. Dokumen tersebut merupakan formulir elektronik yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Perseroan Perorangan. Sejumlah penelitian hukum menilai bahwa proses tanpa akta notaris memang membuat pendirian Perseroan Perorangan menjadi lebih sederhana. Namun, pendiri tetap harus berhati-hati saat mengisi data perusahaan. Kesalahan pada identitas, modal, alamat, atau kegiatan usaha dapat menimbulkan kendala administrasi pada kemudian hari. Cara Daftar PT Perorangan Online 2026 Cara daftar PT perorangan online dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU Kementerian Hukum. Setelah badan hukum terbentuk, proses kemudian dilanjutkan melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha. Sejak April 2026, pendaftaran akun baru Perseroan Perorangan juga telah dialihkan dari sistem lama ptp.ahu.go.id menuju platform terbaru di layanan.ahu.go.id. Berikut tahapan yang perlu dilakukan. 1. Membuat Akun AHU Tahap pertama adalah membuat akun pada sistem AHU Kementerian Hukum. Akun tersebut nantinya digunakan untuk mengakses layanan pendirian Perseroan Perorangan. Pendiri dapat membuka platform Layanan AHU Online V2 dan melakukan pendaftaran sebagai pengguna individu. Bagi pengguna yang sebelumnya sudah mempunyai akun pada sistem Perseroan Perorangan lama, proses pembaruan akun dapat dilakukan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam sistem AHU. 2. Mengisi Pernyataan Pendirian Setelah memiliki akun, pendiri dapat memilih menu Perseroan Perorangan dan masuk ke layanan pendirian. Pada tahap ini, pendiri perlu mengisi Pernyataan Pendirian

SELENGKAPNYA
Cara Mengubah CV Menjadi PT: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara Mengubah CV Menjadi PT: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Terkadang pengusaha memulai bisnis dengan bentuk CV karena prosesnya sederhana dan tidak ada syarat modal minimal. Namun seiring usaha berkembang, banyak pemilik CV mulai mempertimbangkan untuk naik kelas menjadi PT. Alasannya beragam, mulai dari kebutuhan proyek pemerintah yang mensyaratkan badan hukum, keinginan menggaet investor, sampai keinginan memisahkan harta pribadi dari harta usaha. Kalau Anda sedang mempertimbangkan hal yang sama, artikel ini akan membahas cara mengubah CV menjadi PT secara lengkap, mulai dari syarat, biaya, sampai prosedurnya di Kementerian Hukum. Perbedaan CV dan PT Sebelum masuk ke langkah teknis, penting memahami dulu perbedaan mendasar antara CV dan PT. CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Menurut Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), CV adalah persekutuan antara satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang usaha, bahkan sampai ke harta pribadi kalau kekayaan CV tidak cukup untuk menutup kewajiban. PT jelas berbeda. Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja dalam buku mereka soal hukum perseroan menjelaskan bahwa PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, di mana modalnya terbagi dalam bentuk saham. Karena berstatus badan hukum, PT punya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Definisi ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyebutkan PT sebagai badan hukum persekutuan modal dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Artinya, kalau usaha bermasalah, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang sudah disetorkan, bukan sampai ke aset pribadi. Karena perbedaan status hukum inilah, proses mengubah CV menjadi PT tidak bisa dilakukan dengan sekadar mengganti nama. CV yang ingin berubah menjadi PT harus memenuhi seluruh syarat pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU PT, sama seperti mendirikan PT dari nol. Bedanya, aset dan kegiatan usaha yang sudah berjalan di CV bisa dilanjutkan ke badan usaha baru. Syarat Mengubah CV Menjadi PT dan Caranya Ada dua jalur konversi yang perlu kamu ketahui, dan keduanya membawa konsekuensi berbeda. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mengenal dua jenis PT, yaitu PT Persekutuan Modal (PT biasa) dan PT Perorangan. Kalau CV Anda punya dua sekutu atau lebih dan ingin naik status ke PT biasa, jalurnya adalah penyesuaian status melalui notaris tanpa harus membubarkan CV lebih dulu. Para sekutu CV yang menjadi pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan, sesuai Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT. Proses ini lebih tepat disebut penyesuaian status, bukan pembubaran diikuti pendirian badan usaha baru dari awal. Sebaliknya, kalau Anda menuju PT Perorangan, CV wajib dibubarkan lebih dulu, baru kemudian mendirikan PT Perorangan sebagai badan hukum baru. Syarat mendirikan PT Perorangan sendiri diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pendirinya harus warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, dengan skala usaha yang masuk kategori mikro atau kecil, yaitu modal usaha tidak lebih dari Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Setelah menentukan jalur mana yang sesuai, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi: 1. Kesepakatan tertulis seluruh sekutu. Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif dalam CV wajib memberikan persetujuan tertulis atas rencana perubahan status badan usaha. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam berita acara rapat yang menyatakan seluruh sekutu setuju CV diubah menjadi PT. 2. Penyelesaian perikatan dengan pihak ketiga. Segala perjanjian, kontrak kredit, atau bentuk penjaminan yang sudah dijalin CV dengan pihak ketiga sebaiknya diselesaikan atau setidaknya dipastikan statusnya lebih dulu. Hal ini penting karena menyangkut siapa yang bertanggung jawab kalau ada persoalan hukum yang muncul setelah status badan usaha berubah. Poin soal tanggung jawab kepada pihak ketiga ini pernah dikaji dalam penelitian yang dimuat jurnal Notarius terbitan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Putra, Aminah, dan Prasetyo (2021) dalam artikel “Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)” (DOI: 10.14710/nts.v14i2.43754) menemukan bahwa akibat hukum terhadap pihak ketiga sangat bergantung pada apakah perbuatan hukum yang sudah dilakukan sekutu aktif dicantumkan dalam anggaran dasar PT yang baru didirikan. Kalau perjanjian dengan pihak ketiga sudah dicantumkan dalam akta pendirian, tanggung jawab bisa dialihkan ke PT sesuai Pasal 12 UU PT. Tapi kalau tidak dicantumkan, mantan sekutu komplementer tetap harus bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum tersebut. Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa dalam praktiknya, perubahan CV menjadi PT umumnya tidak melalui pembubaran formal, melainkan langsung membentuk PT baru dengan mencantumkan keterangan bahwa PT tersebut melanjutkan usaha dari CV yang bersangkutan. Modal, hingga Aset dalam Perubahan CV Menjadi PT Saat mengubah CV menjadi PT, bukan hanya bentuk badan usaha yang berubah. Modal, aset, utang, hingga kewajiban CV juga perlu diperhatikan agar proses perubahan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. a. Penyesuaian anggaran dasar. Anggaran dasar CV pada dasarnya tidak mengatur soal modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, karena konsep ini memang khas badan hukum seperti PT. M. Yahya Harahap dalam bukunya soal hukum perseroan terbatas menjelaskan bahwa modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham PT yang tercantum dalam anggaran dasar, yaitu jumlah total saham yang boleh diterbitkan perusahaan. Karena itu, langkah wajib dalam konversi CV ke PT adalah menyusun anggaran dasar baru yang memuat ketentuan soal jumlah saham, klasifikasi saham, nama jabatan direksi dan komisaris, tata cara RUPS, sampai mekanisme pembagian dividen. b. Pemenuhan modal. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta yang sebelumnya diatur UU PT sudah dihapus. Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT, besaran modal dasar sekarang murni ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Meski begitu, minimal 25 persen dari modal dasar tetap harus ditempatkan dan disetor penuh, sesuai Pasal 4 PP Nomor 8 Tahun 2021. Setiap sekutu CV yang menjadi pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan. c. Pembuatan akta notaris. PT Persekutuan Modal wajib didirikan dengan akta notaris berbahasa Indonesia, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PT. Berbeda

SELENGKAPNYA