Menjadi freelancer kini bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan. Penulis lepas, desainer grafis, konsultan, developer, hingga content creator bisa membangun penghasilan yang stabil dari berbagai klien. Namun, ketika bisnis freelance mulai berkembang, muncul pertanyaan penting: apakah freelancer perlu mendirikan PT Perorangan?
Pada dasarnya, freelancer tidak wajib memiliki PT Perorangan hanya untuk menjalankan pekerjaannya. Usaha tetap bisa dijalankan sebagai usaha perorangan dengan legalitas yang sesuai.
Namun, ketika skala usaha semakin besar, klien mulai berasal dari perusahaan atau instansi, dan risiko bisnis ikut meningkat, memiliki badan hukum dapat menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan.
Salah satu bentuk badan hukum yang dapat digunakan freelancer adalah PT Perorangan.
Bentuk perseroan ini memungkinkan satu orang mendirikan PT tanpa perlu mencari rekan pendiri dan dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin memisahkan kepentingan pribadi dengan bisnis.
Lalu, kapan freelancer perlu membuat PT Perorangan dan apa saja syaratnya? Artikel ini akan membahas pertimbangannya, mulai dari kondisi yang membuat PT Perorangan layak dipilih hingga persyaratan dan proses pendiriannya.
PT Perorangan untuk Freelancer
PT Perorangan merupakan badan hukum yang memungkinkan satu orang mendirikan Perseroan Terbatas selama kegiatan usahanya memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk usaha mikro dan kecil.
Ketentuan ini lahir melalui perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Kehadiran PT Perorangan mengubah konsep lama bahwa pendirian PT harus melibatkan minimal dua orang. Kini, pelaku usaha yang menjalankan bisnis seorang diri, termasuk freelancer, dapat memiliki badan hukum sendiri tanpa harus mencari partner hanya untuk memenuhi jumlah pendiri.
Dari sisi hukum, PT Perorangan tetap memiliki karakteristik penting sebagai badan hukum, termasuk pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan dan prinsip tanggung jawab terbatas.
Artinya, kekayaan pribadi pemilik pada dasarnya terpisah dari kekayaan perusahaan sepanjang ketentuan mengenai tanggung jawab terbatas tersebut dipenuhi.
Untuk freelancer, status ini dapat menjadi salah satu pilihan ketika aktivitas freelance sudah berkembang menjadi bisnis yang lebih terstruktur.
Misalnya, ketika freelancer mulai memiliki banyak klien perusahaan, mengelola proyek dengan nilai lebih besar, mempekerjakan orang lain, atau membutuhkan rekening dan kontrak atas nama badan usaha.
Namun, memiliki PT Perorangan bukan berarti menjadi syarat wajib bagi setiap freelancer.
Pilihan bentuk usaha tetap perlu disesuaikan dengan skala bisnis, kebutuhan klien, risiko usaha, serta rencana pengembangan bisnis masing-masing.
Keuntungan PT Perorangan untuk Freelancer
Setelah memahami dasar hukumnya, penting untuk melihat apa saja keuntungan PT Perorangan bagi freelancer secara konkret, supaya keputusan mendirikannya bisa lebih terukur.
A. Perlindungan Aset Pribadi
PT Perorangan memiliki status badan hukum yang memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pemilik, sehingga tanggung jawab pemilik pada dasarnya terbatas pada modal yang disetorkan ke perusahaan.
B. Meningkatkan Kredibilitas di Mata Klien
Status badan hukum membuat freelancer memiliki identitas bisnis yang lebih formal, terutama saat bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti proyek dan pengadaan yang mensyaratkan badan usaha resmi.
C. Pendirian Lebih Sederhana
PT Perorangan dapat didirikan melalui pernyataan pendirian secara elektronik tanpa akta notaris, dengan modal dasar yang ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Memudahkan Akses Pembiayaan dan Perbankan
Rekening dan pencatatan keuangan atas nama badan usaha membantu freelancer memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, sekaligus dapat mendukung kebutuhan pengajuan pembiayaan usaha.
E. Lebih Fleksibel untuk Mengembangkan Bisnis
Ketika bisnis freelance semakin besar dan membutuhkan investor atau pemegang saham baru, PT Perorangan dapat diubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai gambaran, freelancer di bidang desain digital yang biasa mengerjakan proyek kecil untuk klien perorangan mungkin belum terlalu membutuhkan status PT.
Namun begitu ia mulai menggarap proyek pembangunan sistem untuk perusahaan menengah dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah, klien tersebut biasanya meminta faktur resmi, kontrak atas nama badan usaha, dan kadang juga meminta rekening perusahaan sebagai syarat pembayaran.
Di titik inilah status PT Perorangan mulai terasa manfaatnya secara langsung, karena freelancer bisa memenuhi persyaratan administratif klien tanpa harus melalui proses pendirian PT biasa yang lebih rumit dan berbiaya lebih tinggi.
Meski begitu, semua keuntungan ini perlu dilihat berdampingan dengan tanggung jawab administratif tambahan yang muncul begitu status badan hukum dipilih, terutama soal kewajiban pajak, yang akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya.

Kewajiban Pajak bagi Freelancer
Bagian pajak sering menjadi titik yang paling banyak disalahpahami oleh freelancer yang baru mendirikan PT Perorangan. Begitu status badan usaha berubah menjadi PT, kedudukan sebagai wajib pajak juga berubah dari wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak badan.
Skema pajak yang paling relevan bagi PT Perorangan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.
Aturan ini awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada 22 April 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi sebagian ketentuan PP 55/2022.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, pihak yang boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen kini dibatasi hanya untuk tiga kelompok wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Perubahan penting lain dari PP 20/2026 adalah soal jangka waktu pemakaian fasilitas ini. Sebelumnya, berdasarkan aturan lama, perseroan perorangan hanya bisa memakai skema PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.
Kini, batas waktu tersebut dihapus dan fasilitas 0,5 persen berlaku permanen selama syarat omzetnya masih terpenuhi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepastian jangka panjang bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, arahan presiden jelas untuk menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM punya jaminan keberlangsungan usaha (dikutip dari DDTCNews, 4 Juni 2026).
Ada satu hal penting yang membedakan PT Perorangan dari wajib pajak orang pribadi biasa, yaitu soal fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak memang tidak dikenai PPh sama sekali. Namun fasilitas ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi, bukan untuk badan usaha.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 secara tegas menyebutkan bahwa perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak atas fasilitas tidak dikenai PPh untuk omzet sampai Rp500 juta tersebut.
Artinya, begitu freelancer mendirikan PT Perorangan, kewajiban membayar PPh final 0,5 persen berlaku sejak omzet pertama yang diterima perusahaan, tanpa ada bagian omzet awal yang dibebaskan.
Ada juga nuansa perpajakan lain yang perlu dipahami freelancer sebelum memutuskan mendirikan PT Perorangan, yaitu soal kategori penghasilan dari pekerjaan bebas.
Penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso, Maskur, menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final UMKM. Profesi yang dimaksud mencakup dokter, konsultan, akuntan, pengacara, hingga content creator dan influencer, karena penghasilan mereka dinilai memiliki karakteristik berbeda sehingga mengikuti ketentuan pajak tersendiri.
Ketentuan ini berlaku untuk penghasilan pekerjaan bebas yang diterima sebagai pribadi. Artinya, banyak freelancer di bidang jasa profesional yang sebenarnya tidak otomatis bisa memakai skema PPh final 0,5 persen selama masih berstatus wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas.
Dengan mengalihkan kegiatan usahanya ke badan hukum berbentuk PT Perorangan, penghasilan tersebut berubah menjadi penghasilan usaha badan, sehingga berpotensi memenuhi syarat untuk memakai skema PPh final UMKM sesuai kriteria dalam PP 20/2026.
Meski begitu, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing, sehingga konsultasi dengan petugas pajak atau konsultan pajak resmi tetap disarankan sebelum mengambil keputusan.
Sebagai gambaran sederhana, jika sebuah PT Perorangan milik freelancer punya omzet Rp80 juta dalam satu bulan, maka PPh final yang harus disetor adalah 0,5 persen dikalikan Rp80 juta, atau setara Rp400 ribu untuk bulan tersebut.
Perhitungan ini berlaku setiap bulan berdasarkan omzet yang diterima pada bulan bersangkutan, bukan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional.
Karena sifatnya final, pajak ini juga tidak perlu digabung lagi dengan penghasilan lain saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga proses administrasinya relatif lebih sederhana dibanding skema tarif umum.
Dari sisi teknis pembayaran, PT Perorangan yang dikenai PPh final wajib menyetorkan pajaknya secara mandiri melalui pembuatan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 pada menu pembayaran di sistem Coretax DJP.
Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak tersebut dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai PP 55/2022 yang sudah diperbarui.
Selain kewajiban PPh final, PT Perorangan juga tetap harus melakukan pencatatan omzet secara tertib, meskipun tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan lengkap seperti PT biasa selama masih memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Jika PT Perorangan mempekerjakan karyawan, ada kewajiban tambahan berupa pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tersebut, sesuai ketentuan umum perpajakan penghasilan karyawan.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah batas omzet Rp4,8 miliar itu dihitung secara kumulatif, termasuk jika satu orang memiliki lebih dari satu PT Perorangan.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, penentuan batas omzet kini harus menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya, untuk mencegah penghindaran pajak lewat pembentukan banyak entitas usaha oleh satu keluarga.
Freelancer yang berencana punya lebih dari satu badan usaha sebaiknya memperhitungkan hal ini sejak awal.
Secara keseluruhan, mendirikan PT Perorangan untuk freelancer bisa menjadi langkah yang tepat ketika kebutuhan akan perlindungan aset, kredibilitas di mata klien, dan akses ke proyek berskala lebih besar sudah terasa mendesak.
Namun keputusan ini sebaiknya diambil setelah memahami konsekuensi pajaknya secara utuh, termasuk hilangnya fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak yang hanya berlaku untuk orang pribadi, serta kewajiban administratif tambahan yang menyertainya.
Dengan pemahaman yang lengkap, freelancer bisa menimbang sendiri apakah manfaat jangka panjang dari status PT Perorangan sudah sebanding dengan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Kesimpulan
PT Perorangan bukan kewajiban bagi setiap freelancer, tetapi dapat menjadi pilihan ketika bisnis freelance mulai berkembang dan membutuhkan legalitas yang lebih formal.
Status badan hukum ini menawarkan beberapa keuntungan, mulai dari pemisahan aset pribadi dan bisnis, peningkatan kredibilitas di mata klien, hingga kemudahan dalam mengelola keuangan dan mengembangkan usaha.
Namun, keputusan mendirikan PT Perorangan sebaiknya tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bisnis. Jika pekerjaan freelance masih dalam skala kecil dan belum membutuhkan badan usaha, menjalankan usaha sebagai perorangan dengan legalitas yang sesuai juga tetap menjadi pilihan.
Bagi freelancer yang mulai menangani proyek bernilai besar, bekerja dengan klien korporat, atau memiliki rencana mengembangkan bisnis, PT Perorangan dapat menjadi langkah untuk membangun usaha yang lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan: https://www.pajak.go.id/en/node/119950
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2022: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801686/pt-perorangan-tak-bisa-gunakan-fasilitas-omzet-rp500-juta-bebas-pajak
- Kasih, Desak Putu Dewi. “Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal.” Arena Hukum, Vol. 15, No. 1, 2022, hlm. 20–37. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/1460
- DDTCNews. “PPh Final WP OP dan PT Perorangan Kini Permanen, Kepastian untuk UMKM?” 4 Juni 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819847/pph-final-wp-op-dan-pt-perorangan-kini-permanen-kepastian-untuk-umkm
- DDTCNews. “PPh Final UMKM Berubah? Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan Terbarunya.” 28 Juni 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1820408/pph-final-umkm-berubah-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-terbarunya
- DDTCNews. “PP Direvisi! PPh Final UMKM Cuma untuk OP, PT Perorangan, dan Koperasi.” 29 Mei 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819737/pp-direvisi-pph-final-umkm-cuma-untuk-op-pt-perorangan-dan-koperasi
- Direktorat Jenderal Pajak. “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya.” https://www.pajak.go.id/en/node/119950





