Terbaru

Daftar Isi

Terkadang pengusaha memulai bisnis dengan bentuk CV karena prosesnya sederhana dan tidak ada syarat modal minimal. Namun seiring usaha berkembang, banyak pemilik CV mulai mempertimbangkan untuk naik kelas menjadi PT.

Alasannya beragam, mulai dari kebutuhan proyek pemerintah yang mensyaratkan badan hukum, keinginan menggaet investor, sampai keinginan memisahkan harta pribadi dari harta usaha.

Kalau Anda sedang mempertimbangkan hal yang sama, artikel ini akan membahas cara mengubah CV menjadi PT secara lengkap, mulai dari syarat, biaya, sampai prosedurnya di Kementerian Hukum.

Perbedaan CV dan PT

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting memahami dulu perbedaan mendasar antara CV dan PT. CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Menurut Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), CV adalah persekutuan antara satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal.

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang usaha, bahkan sampai ke harta pribadi kalau kekayaan CV tidak cukup untuk menutup kewajiban.

PT jelas berbeda. Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja dalam buku mereka soal hukum perseroan menjelaskan bahwa PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, di mana modalnya terbagi dalam bentuk saham.

Karena berstatus badan hukum, PT punya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Definisi ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyebutkan PT sebagai badan hukum persekutuan modal dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Artinya, kalau usaha bermasalah, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang sudah disetorkan, bukan sampai ke aset pribadi.

Karena perbedaan status hukum inilah, proses mengubah CV menjadi PT tidak bisa dilakukan dengan sekadar mengganti nama. CV yang ingin berubah menjadi PT harus memenuhi seluruh syarat pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU PT, sama seperti mendirikan PT dari nol.

Bedanya, aset dan kegiatan usaha yang sudah berjalan di CV bisa dilanjutkan ke badan usaha baru.

Syarat Mengubah CV Menjadi PT dan Caranya

Ada dua jalur konversi yang perlu kamu ketahui, dan keduanya membawa konsekuensi berbeda.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mengenal dua jenis PT, yaitu PT Persekutuan Modal (PT biasa) dan PT Perorangan.

Kalau CV Anda punya dua sekutu atau lebih dan ingin naik status ke PT biasa, jalurnya adalah penyesuaian status melalui notaris tanpa harus membubarkan CV lebih dulu.

Para sekutu CV yang menjadi pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan, sesuai Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT. Proses ini lebih tepat disebut penyesuaian status, bukan pembubaran diikuti pendirian badan usaha baru dari awal.

Sebaliknya, kalau Anda menuju PT Perorangan, CV wajib dibubarkan lebih dulu, baru kemudian mendirikan PT Perorangan sebagai badan hukum baru.

Syarat mendirikan PT Perorangan sendiri diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Pendirinya harus warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, dengan skala usaha yang masuk kategori mikro atau kecil, yaitu modal usaha tidak lebih dari Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Setelah menentukan jalur mana yang sesuai, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Kesepakatan tertulis seluruh sekutu.

Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif dalam CV wajib memberikan persetujuan tertulis atas rencana perubahan status badan usaha. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam berita acara rapat yang menyatakan seluruh sekutu setuju CV diubah menjadi PT.

2. Penyelesaian perikatan dengan pihak ketiga.

Baca juga  Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Segala perjanjian, kontrak kredit, atau bentuk penjaminan yang sudah dijalin CV dengan pihak ketiga sebaiknya diselesaikan atau setidaknya dipastikan statusnya lebih dulu. Hal ini penting karena menyangkut siapa yang bertanggung jawab kalau ada persoalan hukum yang muncul setelah status badan usaha berubah.

Poin soal tanggung jawab kepada pihak ketiga ini pernah dikaji dalam penelitian yang dimuat jurnal Notarius terbitan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Putra, Aminah, dan Prasetyo (2021) dalam artikel “Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)” (DOI: 10.14710/nts.v14i2.43754) menemukan bahwa akibat hukum terhadap pihak ketiga sangat bergantung pada apakah perbuatan hukum yang sudah dilakukan sekutu aktif dicantumkan dalam anggaran dasar PT yang baru didirikan.

Kalau perjanjian dengan pihak ketiga sudah dicantumkan dalam akta pendirian, tanggung jawab bisa dialihkan ke PT sesuai Pasal 12 UU PT.

Tapi kalau tidak dicantumkan, mantan sekutu komplementer tetap harus bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum tersebut.

Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa dalam praktiknya, perubahan CV menjadi PT umumnya tidak melalui pembubaran formal, melainkan langsung membentuk PT baru dengan mencantumkan keterangan bahwa PT tersebut melanjutkan usaha dari CV yang bersangkutan.

Modal, hingga Aset dalam Perubahan CV Menjadi PT

Saat mengubah CV menjadi PT, bukan hanya bentuk badan usaha yang berubah. Modal, aset, utang, hingga kewajiban CV juga perlu diperhatikan agar proses perubahan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

a. Penyesuaian anggaran dasar.

Anggaran dasar CV pada dasarnya tidak mengatur soal modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, karena konsep ini memang khas badan hukum seperti PT. M. Yahya Harahap dalam bukunya soal hukum perseroan terbatas menjelaskan bahwa modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham PT yang tercantum dalam anggaran dasar, yaitu jumlah total saham yang boleh diterbitkan perusahaan.

Karena itu, langkah wajib dalam konversi CV ke PT adalah menyusun anggaran dasar baru yang memuat ketentuan soal jumlah saham, klasifikasi saham, nama jabatan direksi dan komisaris, tata cara RUPS, sampai mekanisme pembagian dividen.

b. Pemenuhan modal.

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta yang sebelumnya diatur UU PT sudah dihapus.

Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT, besaran modal dasar sekarang murni ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Meski begitu, minimal 25 persen dari modal dasar tetap harus ditempatkan dan disetor penuh, sesuai Pasal 4 PP Nomor 8 Tahun 2021. Setiap sekutu CV yang menjadi pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan.

c. Pembuatan akta notaris.

PT Persekutuan Modal wajib didirikan dengan akta notaris berbahasa Indonesia, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PT. Berbeda dengan PT Perorangan yang bisa didirikan cukup lewat pernyataan pendirian elektronik tanpa akta notaris.

d. Penilaian aset CV.

Kalau CV Anda punya aset seperti kendaraan, peralatan, atau properti yang akan dimasukkan sebagai setoran modal ke PT, aset tersebut sebaiknya dinilai lebih dulu oleh pihak yang berkompeten.

Nilai penyertaan aset ini nantinya dicantumkan dalam neraca akhir CV sebagai dasar perhitungan modal disetor di PT yang baru.

Langkah ini penting supaya struktur permodalan PT tercatat dengan wajar dan bisa dipertanggungjawabkan kalau suatu saat ada pemeriksaan dari pihak berwenang atau audit dari mitra bisnis.

Selain syarat administratif di atas, ada baiknya kamu juga mempertimbangkan aspek non-hukum sebelum memutuskan konversi.

Perubahan status ke PT membawa konsekuensi tambahan seperti kewajiban menyelenggarakan RUPS secara berkala, menyusun laporan keuangan yang lebih terstruktur, dan mematuhi kewajiban pelaporan kepada Kementerian Hukum.

Semua ini wajar dijalani seiring usaha berkembang, tapi tetap perlu disiapkan supaya operasional harian tidak terganggu di masa transisi.

Baca juga  Cara Urus SBU Konstruksi dengan Langkah yang Lebih Efisien

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Biaya dan Estimasi Waktu Konversi CV ke PT

Soal biaya, komponennya bisa dibagi jadi beberapa bagian yaitu jasa notaris, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan biaya pendukung lain seperti domisili usaha atau izin sektoral.

Untuk jasa notaris, besarannya bervariasi tergantung kompleksitas dokumen, lokasi kantor notaris, dan jumlah modal yang dicantumkan.

Khusus pelaku UMKM, ada aturan khusus yang membatasi besaran honorarium notaris, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian PT bagi UMKM.

Aturan ini dibuat supaya biaya jasa notaris tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang ingin naik status jadi badan hukum.

Untuk biaya PNBP pengesahan badan hukum, kisarannya berada di rentang Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung besaran modal dasar perusahaan.

Kalau CV kamu bertransformasi jadi PT Perorangan, biayanya jauh lebih ringan, yaitu hanya Rp50 ribu untuk PNBP karena prosesnya dilakukan mandiri lewat portal ptp.ahu.go.id tanpa keterlibatan notaris.

Perlu dicatat, sejak 17 Desember 2025 ketentuan biaya dan tata cara pendaftaran badan hukum PT sudah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.

Aturan baru ini tidak hanya mengatur soal pendirian, tapi juga menambahkan kewajiban baru seperti pencantuman data Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner dalam setiap permohonan pendirian maupun perubahan badan hukum.

Ketentuan ini berkaitan dengan upaya pemerintah mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme lewat penyalahgunaan badan usaha.

Biaya lain yang kadang terlewat dari perhitungan awal adalah biaya domisili usaha kalau kamu belum punya alamat kantor tetap, setoran awal rekening bank perusahaan, dan biaya izin sektoral tambahan kalau bidang usaha kamu termasuk kategori risiko menengah atau tinggi dalam sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA).

Dari sisi waktu, proses konversi CV menjadi PT Persekutuan Modal umumnya memakan waktu sekitar dua sampai empat minggu, tergantung kecepatan penyesuaian dokumen di notaris, kelengkapan berkas pendukung, dan respons sistem SABH.

Untuk PT Perorangan, prosesnya jauh lebih cepat karena pengesahan badan hukum diterbitkan secara otomatis begitu pernyataan pendirian elektronik diterima sistem, bahkan bisa selesai dalam hitungan jam setelah dokumen lengkap.

Prosedur Perubahan Bentuk Badan Usaha di Kemenkumham

Setelah syarat dan anggaran dasar siap, langkah berikutnya adalah menjalani prosedur resmi di Kementerian Hukum lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Berikut tahapan yang umumnya harus dilalui.

Pengecekan dan pemesanan nama PT.

Notaris akan mengajukan permohonan pengecekan nama secara elektronik lewat SABH untuk memastikan nama PT yang kamu pilih belum digunakan badan usaha lain.

Nama yang sudah dipesan punya masa berlaku tertentu, dan akan terhapus otomatis dari sistem kalau melewati batas waktu tanpa ditindaklanjuti.

Pembuatan akta pendirian PT.

Notaris membuat akta pendirian yang mencantumkan seluruh ketentuan anggaran dasar baru, termasuk keterangan bahwa PT tersebut melanjutkan usaha dari CV yang sebelumnya berjalan.

Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, dokumen pendukung seperti bukti setor modal, alamat lengkap perseroan, dan data Pemilik Manfaat harus disertakan dalam berkas permohonan pendirian.

Pengajuan permohonan pengesahan lewat SABH.

Notaris mengisi formulir pendirian secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU PT, permohonan pengesahan status badan hukum paling lambat diajukan 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani para pendiri.

Penerbitan surat keputusan pengesahan.

Kalau permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum PT secara elektronik.

Surat keputusan ini disampaikan ke notaris lewat SABH, dan notaris berwenang mencetaknya secara mandiri.

Baca juga  Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas

Pendaftaran dan pengumuman.

Setelah pengesahan terbit, PT baru harus didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola Kementerian Hukum, kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada publik tentang keberadaan badan hukum baru.

Penyelenggaraan RUPS pertama.

Sesuai Pasal 13 UU PT, setelah PT resmi berstatus badan hukum, wajib diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama paling lambat 60 hari untuk mengesahkan segala perbuatan hukum yang sudah dilakukan calon pendiri sebelum status badan hukum diperoleh.

Meski begitu, RUPS pertama ini tidak wajib diadakan kalau seluruh calon pendiri sudah menyetujui perbuatan hukum tersebut secara tertulis sebelum PT didirikan, sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PT.

Satu hal yang perlu Anda perhatikan setelah PT resmi berdiri adalah kewajiban administrasi lanjutan yang diperkenalkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Berbeda dari aturan sebelumnya yang menganggap laporan tahunan perusahaan cukup disetujui secara internal lewat RUPS, aturan baru ini mewajibkan direksi menyampaikan bukti persetujuan RUPS atas laporan tahunan lewat SABH.

Kalau kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan berisiko menerima peringatan tertulis sampai penghentian akses layanan administrasi badan hukum, dengan mekanisme pemulihan akses setelah kewajiban pelaporan dipenuhi.

Mengubah CV menjadi PT memang membutuhkan proses yang lebih panjang dibanding sekadar mengurus perpanjangan izin usaha biasa.

Tapi dengan status badan hukum yang jelas, kamu mendapatkan pemisahan tanggung jawab antara harta pribadi dan harta usaha, akses yang lebih mudah ke pendanaan bank maupun investor, serta kredibilitas yang lebih kuat di mata mitra bisnis dan proyek pemerintah.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Mengubah CV menjadi PT merupakan langkah yang dapat Anda pertimbangkan ketika bisnis mulai berkembang dan membutuhkan struktur badan usaha yang lebih kuat. Perubahan ini bukan sekadar mengganti nama badan usaha, tetapi membutuhkan penyesuaian dari sisi pendirian, modal, aset, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga administrasi badan hukum.

Jika CV Anda ingin beralih menjadi PT Persekutuan Modal, prosesnya dapat dilakukan melalui penyesuaian status dengan melibatkan para sekutu sebagai pemegang saham. Sementara itu, jika Anda ingin menggunakan bentuk PT Perorangan, CV perlu dibubarkan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT Perorangan sebagai badan hukum baru.

Karena melibatkan aspek hukum, aset, kewajiban, dan administrasi perusahaan, proses perubahan CV menjadi PT sebaiknya dilakukan dengan persiapan yang matang dan bantuan notaris. Dengan begitu, proses transisi dapat berjalan lebih tertib dan memastikan kegiatan usaha Anda tetap memiliki dasar hukum yang jelas setelah berubah menjadi PT.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian PT bagi UMKM
  • Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, Jakarta, PT Grafindo Persada, 2006
  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, dikutip dalam Klinik Hukumonline, “Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?” (https://www.hukumonline.com/klinik/a/haruskah-bukti-penyetoran-modal-pt-diperlihatkan-ke-notaris-lt5409790f5a320/)
  • Putra, N. R. W., Aminah, & Prasetyo, M. H. (2021). Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT). Notarius, 14(2), 851-866. DOI: 10.14710/nts.v14i2.43754 (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/43754/20779)
  • Klinik Hukumonline, “Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan” (https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-mengubah-badan-usaha-cv-menjadi-pt-secara-berurutan-lt4d67669245357/)
  • Portal AHU Online, FAQ Notariat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI (https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat)

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi