Terbaru

Daftar Isi

PT Perorangan menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Salah satu alasannya karena PT Perorangan bisa didirikan oleh satu orang saja dan proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online.

Selain itu, biaya dan proses administrasinya juga relatif lebih sederhana dibandingkan PT biasa.

Minat masyarakat terhadap PT Perorangan pun terus meningkat.

Data Kementerian Hukum mencatat bahwa hingga Februari 2026, terdapat sekitar 308.680 Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar di Indonesia.

Namun, tidak semua usaha yang sudah didirikan dapat terus berjalan dalam jangka panjang.

Ada pemilik usaha yang memutuskan berhenti karena bisnis sepi, mengalami kerugian, berganti jenis usaha, atau ingin membangun bisnis baru.

Saat kondisi tersebut terjadi, sebagian pemilik PT Perorangan memilih membiarkan perusahaannya begitu saja.

Padahal, berhenti menjalankan usaha tidak otomatis membuat status PT Perorangan ikut berakhir.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara menutup PT Perorangan yang benar tetap harus melalui proses pembubaran secara resmi di sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU Kementerian Hukum.

Setelah itu, pemilik juga perlu membereskan perizinan usaha di OSS dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Menurut pendapat saya, membiarkan PT Perorangan tidak aktif tanpa mengurus pembubarannya justru dapat menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Karena itu, penutupan perusahaan sebaiknya dipandang sebagai langkah profesional untuk menyelesaikan seluruh urusan hukum, izin usaha, dan pajak sebelum benar-benar meninggalkan bisnis tersebut.

Syarat Pembubaran PT Perorangan dan Landasan Hukum Resmi

Syarat pembubaran PT Perorangan pada dasarnya cukup sederhana karena prosesnya dapat dilakukan secara online melalui sistem AHU.

Pemilik PT Perorangan juga tidak wajib membuat akta pembubaran melalui notaris untuk proses pembubaran normal.

Aturan mengenai pembubaran PT Perorangan salah satunya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur mengenai modal dasar, pendaftaran pendirian, perubahan, hingga pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Selain PP Nomor 8 Tahun 2021, proses administrasi PT Perorangan saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025.

Dengan berlakunya aturan tersebut, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sudah tidak lagi menjadi aturan utama karena telah dicabut dan digantikan.

Karena itu, pemilik PT Perorangan sebaiknya menggunakan aturan terbaru ketika ingin mengurus perubahan maupun pembubaran perusahaan.

Apa Saja Syarat Pembubaran PT Perorangan?

Untuk mengajukan pembubaran PT Perorangan melalui AHU, pemilik perlu menyiapkan data identitas, akses akun AHU, nomor voucher pembayaran, serta mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik.

Selain persyaratan tersebut, pemilik sebaiknya juga menyiapkan dokumen perusahaan agar proses penutupan bisnis berjalan lebih rapi.

Beberapa data dan dokumen yang sebaiknya dipersiapkan antara lain:

  • Data dan akses akun PT Perorangan di AHU.
  • NIK pemilik sekaligus direktur perusahaan.
  • NPWP badan.
  • Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  • Data perizinan usaha pada OSS.
  • Laporan keuangan terakhir perusahaan.
  • Daftar aset perusahaan.
  • Daftar utang dan piutang.
  • Dokumen perpajakan terakhir.
  • Bukti penyelesaian kewajiban kepada pihak lain jika perusahaan masih memiliki utang atau kontrak.

Namun, pemilik perlu memahami bahwa tidak semua dokumen tersebut menjadi syarat wajib untuk mengajukan pembubaran di AHU.

Sebagian dokumen lebih berfungsi untuk memastikan tidak ada urusan perusahaan yang tertinggal setelah PT ditutup.

Sebagai contoh, jika perusahaan masih memiliki utang kepada pemasok, kewajiban tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.

Begitu juga jika perusahaan masih mempunyai kontrak aktif dengan pelanggan atau mitra bisnis.

Baca juga  Cara Menyelesaikan Sengketa Hak Cipta dan Memenangkannya sesuai Hukum

Dengan begitu, pembubaran PT tidak meninggalkan masalah baru setelah badan hukum perusahaan berakhir.

Apa Alasan PT Perorangan Bisa Dibubarkan?

PT Perorangan dapat dibubarkan karena keputusan pemegang saham tunggal maupun karena kondisi hukum tertentu yang membuat perusahaan tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Alasan pembubaran tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021.

Salah satu alasan paling umum adalah keputusan pemilik sendiri untuk menghentikan perusahaan.

Selain itu, PT Perorangan juga dapat dibubarkan apabila jangka waktu berdirinya perusahaan sudah berakhir.

Pembubaran juga dapat terjadi karena adanya penetapan pengadilan.

Kemudian, kondisi tertentu setelah proses kepailitan atau insolvensi juga dapat menjadi alasan pembubaran.

Tak hanya itu, pencabutan izin usaha tertentu yang mewajibkan perusahaan melakukan likuidasi juga dapat menyebabkan PT Perorangan harus dibubarkan.

Dalam proses normal, pembubaran PT Perorangan dituangkan dalam bentuk Pernyataan Pembubaran yang disampaikan secara elektronik kepada Kementerian Hukum.

Karena mekanismenya memang dibuat lebih sederhana, proses tersebut pada dasarnya tidak mewajibkan pembuatan akta notaris.

Biaya Menutup PT Perorangan Terbaru 2026

Biaya resmi untuk mengajukan pembubaran PT Perorangan melalui layanan AHU saat ini adalah sebesar Rp50.000 untuk setiap permohonan.

Biaya tersebut dibayarkan melalui voucher sebelum pemilik mengirimkan Pernyataan Pembubaran di sistem AHU.

Karena itu, informasi yang menyebut bahwa pembubaran PT Perorangan di AHU selalu gratis sudah tidak sesuai dengan kondisi layanan saat ini.

Tarif layanan AHU juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mengatur jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di Kementerian Hukum.

Berikut gambaran biaya yang perlu dipersiapkan:

KomponenEstimasi Biaya
Pembubaran PT Perorangan di AHURp50.000
Pengurusan mandiri melalui OSSTidak ada biaya jasa
Permohonan penghapusan NPWPTidak dipungut biaya administrasi DJP
Menggunakan konsultan legalitas atau pajakMenyesuaikan layanan dan tingkat kesulitan

Jika seluruh proses dilakukan sendiri, biaya yang dikeluarkan tentu jauh lebih rendah.

Namun, pemilik bisa memilih menggunakan jasa konsultan apabila kondisi perusahaan cukup rumit.

Sebagai contoh, perusahaan yang masih mempunyai utang, karyawan, kontrak aktif, tunggakan pajak, atau izin sektoral tertentu biasanya membutuhkan proses penyelesaian yang lebih panjang.

Karena itu, biaya jasa profesional tidak bisa disamakan untuk setiap perusahaan.

Cara Menutup PT Perorangan Melalui AHU, OSS, dan DJP

Cara menutup PT Perorangan tidak selesai hanya dengan melakukan pembubaran melalui AHU.

Pemilik juga perlu memastikan izin usaha di OSS dan administrasi pajak perusahaan sudah dibereskan agar seluruh status perusahaan benar-benar selesai.

Supaya prosesnya lebih mudah dipahami, pemilik dapat mengikuti tahapan berikut.

1. Selesaikan Seluruh Kewajiban Perusahaan

Sebelum membubarkan PT Perorangan, pemilik sebaiknya memeriksa seluruh aset, utang, piutang, kontrak, pajak, rekening bank, dan kewajiban lain milik perusahaan.

Tujuannya agar tidak ada urusan bisnis yang tertinggal setelah perusahaan resmi dibubarkan.

Pemilik dapat membuat daftar sederhana mengenai seluruh kewajiban perusahaan.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Piutang yang masih perlu ditagih.
  2. Utang yang belum dibayar.
  3. Kontrak usaha yang masih berjalan.
  4. Aset milik perusahaan.
  5. Kewajiban perpajakan.
  6. Rekening bank perusahaan.
  7. Layanan berlangganan atas nama perusahaan.
  8. Kewajiban kepada pekerja apabila perusahaan memiliki karyawan.

Tahapan tersebut sering dianggap sepele.

Padahal, pemeriksaan awal justru membantu pemilik menghindari masalah setelah perusahaan ditutup.

Misalnya, jangan sampai PT sudah dibubarkan tetapi masih terdapat tagihan dari pemasok atau kontrak dengan pihak lain yang belum diselesaikan.

2. Ajukan Pembubaran PT Perorangan di AHU

Setelah kewajiban perusahaan dibereskan, pemilik dapat mengajukan pembubaran melalui layanan Perseroan Perorangan di AHU.

Proses tersebut dilakukan secara online dengan membeli voucher sebesar Rp50.000 dan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Baca juga  Terbaru! Aturan Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha

Saat ini, berbagai layanan Perseroan Perorangan sudah diarahkan melalui portal layanan.ahu.go.id.

Secara umum, langkah pembubaran PT Perorangan melalui AHU adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun layanan AHU.
  2. Pilih layanan Perseroan Perorangan.
  3. Pilih menu pembubaran.
  4. Beli voucher melalui sistem pembayaran yang tersedia.
  5. Masukkan nomor voucher.
  6. Pilih PT Perorangan yang akan dibubarkan.
  7. Isi Pernyataan Pembubaran.
  8. Periksa kembali seluruh data.
  9. Konfirmasikan permohonan.
  10. Unduh dokumen pembubaran setelah proses selesai.

Setelah Pernyataan Pembubaran berhasil didaftarkan, status badan hukum PT Perorangan akan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, nama perusahaan juga akan dihapus dari daftar perseroan.

Karena itu, simpan seluruh dokumen pembubaran sebagai bukti bahwa PT Perorangan sudah ditutup secara resmi.

3. Cabut NIB dan Perizinan Usaha di OSS

Setelah pembubaran badan hukum selesai, pemilik juga perlu memeriksa status NIB dan perizinan usaha perusahaan di OSS.

Jika masih aktif, pencabutan perizinan perlu dilakukan agar status usaha pada sistem OSS sesuai dengan status badan hukum perusahaan.

OSS menyediakan mekanisme pencabutan perizinan berusaha karena likuidasi.

Melalui proses tersebut, pemilik dapat mengajukan pencabutan NIB serta izin usaha yang masih terdaftar.

Namun, jenis izin yang dimiliki setiap perusahaan bisa berbeda.

Karena itu, proses pencabutannya juga dapat menyesuaikan jenis kegiatan usaha dan tingkat risiko usaha masing-masing.

Dalam kondisi tertentu, sistem OSS juga dapat melakukan pengecekan terhadap status NPWP perusahaan.

Karena itu, jangan langsung menghapus NPWP sebelum memastikan proses pencabutan perizinan melalui OSS sudah berjalan sesuai kebutuhan.

4. Ajukan Penghapusan NPWP Badan

NPWP PT Perorangan tidak otomatis terhapus hanya karena perusahaan sudah dibubarkan melalui AHU.

Pemilik tetap perlu mengajukan penghapusan NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah memiliki dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan sudah dibubarkan.

Dokumen pembubaran dari instansi yang berwenang biasanya dibutuhkan dalam proses penghapusan NPWP badan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak perusahaan sebelum NPWP benar-benar dihapus.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh SPT, pembayaran pajak, dan kewajiban lainnya sudah diselesaikan.

Pemilik juga perlu memahami bahwa penghapusan NPWP tidak otomatis menghapus utang pajak lama.

Jika masih terdapat kewajiban pajak dari periode sebelumnya, kewajiban tersebut tetap harus dibereskan.

Konsekuensi Jika PT Perorangan Tidak Ditutup Secara Resmi

PT Perorangan yang sudah berhenti beroperasi tetapi belum dibubarkan masih dapat memiliki kewajiban administrasi, perizinan, laporan keuangan, dan perpajakan.

Karena itu, berhenti berjualan atau menutup tempat usaha tidak sama dengan membubarkan badan hukum perusahaan.

Salah satu risiko yang paling sering muncul berasal dari kewajiban pajak.

Selama NPWP badan masih aktif dan masih memiliki kewajiban pelaporan, perusahaan tetap dapat diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan Badan.

Jika SPT Tahunan Badan terlambat dilaporkan, perusahaan dapat dikenai denda administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan Badan yang terlambat.

Selain pajak, PT Perorangan juga memiliki kewajiban administratif pada sistem AHU.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Perseroan Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dapat memperoleh teguran tertulis.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, akses perusahaan terhadap layanan SABH dapat dihentikan.

Bahkan, apabila laporan keuangan tetap tidak disampaikan hingga lima tahun sejak akses SABH dihentikan, Kementerian Hukum dapat mencabut status badan hukum perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, membiarkan PT Perorangan begitu saja bukan cara yang baik untuk menutup perusahaan.

Justru status perusahaan dapat tetap menggantung dan menimbulkan kewajiban administrasi dalam waktu yang panjang.

Tips Praktis: Pastikan 3 Status Perusahaan Sudah Bersih

Sebelum menganggap PT Perorangan benar-benar sudah ditutup, pemilik sebaiknya memastikan tiga status utama sudah selesai, yaitu AHU, OSS, dan pajak.

Baca juga  Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih

Ketiga sistem tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga satu proses tidak selalu otomatis menyelesaikan proses lainnya.

Pertama, pastikan status AHU sudah bersih.

Artinya, PT Perorangan sudah dibubarkan dan pemilik sudah memiliki dokumen resmi pembubaran.

Kedua, pastikan status OSS sudah bersih.

Artinya, NIB dan perizinan usaha yang masih aktif sudah dicabut sesuai kebutuhan.

Ketiga, pastikan status pajak sudah bersih.

Artinya, kewajiban pajak lama sudah diselesaikan dan proses penghapusan NPWP badan sudah diajukan.

Cara sederhana tersebut dapat membantu pemilik memastikan tidak ada kewajiban perusahaan yang masih tertinggal.

Jangan hanya berpatokan pada satu dokumen pembubaran karena AHU, OSS, dan DJP mengelola administrasi yang berbeda.

Kesimpulan

Cara menutup PT Perorangan secara resmi dapat dilakukan melalui proses pembubaran di AHU, dilanjutkan dengan penyelesaian perizinan OSS dan administrasi perpajakan.

Prosesnya relatif sederhana, tetapi tetap perlu dilakukan sampai seluruh kewajiban perusahaan benar-benar selesai.

Pemilik PT Perorangan pada dasarnya dapat mengurus pembubaran sendiri tanpa harus menggunakan akta notaris dalam proses pembubaran normal.

Setelah itu, pemilik perlu memeriksa NIB, izin usaha, NPWP, dan kewajiban pajak perusahaan.

Selain itu, utang, piutang, kontrak, serta kewajiban kepada pihak lain juga sebaiknya dibereskan sebelum perusahaan benar-benar ditinggalkan.

Menurut pendapat saya, menutup perusahaan secara resmi bukan berarti bisnis tersebut gagal.

Sebaliknya, menyelesaikan seluruh administrasi menunjukkan bahwa pemilik menjalankan usaha dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.

Dengan proses penutupan yang rapi, pemilik juga dapat mengurangi risiko masalah hukum maupun pajak di kemudian hari.

Karena itu, jika PT Perorangan sudah tidak lagi digunakan, sebaiknya jangan hanya dibiarkan tidak aktif.

Segera selesaikan proses pembubaran agar status badan hukum, izin usaha, dan pajaknya benar-benar berakhir dengan jelas.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan Cara Menutup PT Perorangan

  • PT Perorangan perlu dibubarkan secara resmi melalui layanan AHU.
  • Aturan administrasi terbaru mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
  • Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sudah dicabut dan tidak lagi menjadi aturan utama.
  • Biaya resmi pembubaran PT Perorangan melalui AHU adalah Rp50.000 per permohonan.
  • Pembubaran PT Perorangan pada proses normal tidak memerlukan akta notaris.
  • Sebelum dibubarkan, selesaikan utang, piutang, kontrak, aset, dan kewajiban perusahaan.
  • Setelah AHU selesai, periksa NIB dan perizinan usaha melalui OSS.
  • NPWP badan tidak otomatis terhapus setelah PT dibubarkan.
  • Penghapusan NPWP perlu diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penghapusan NPWP tidak menghapus utang pajak yang masih tersisa.
  • Keterlambatan SPT Tahunan Badan dapat dikenai denda Rp1 juta.
  • Pastikan status AHU, OSS, dan pajak seluruhnya sudah selesai sebelum menganggap PT Perorangan benar-benar ditutup.

Referensi

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  3. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Layanan Pembubaran Perseroan Perorangan.
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Panduan Pembubaran Perseroan Perorangan.
  6. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Data Perseroan Perorangan Indonesia Tahun 2026.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. Panduan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan yang Dibubarkan.
  8. Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Sanksi Administrasi.
  9. Online Single Submission. Panduan Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha karena Likuidasi.
  10. Rongiyati, Sulasi. Kajian Mengenai Pendirian, Tanggung Jawab, Tata Kelola, dan Pembubaran Perseroan Perorangan. Negara Hukum, Badan Keahlian DPR RI, 2023.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi