
Cara Menutup PT Perorangan Secara Resmi : Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkapnya
PT Perorangan menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Salah satu alasannya karena PT Perorangan bisa didirikan oleh satu orang saja dan proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online. Selain itu, biaya dan proses administrasinya juga relatif lebih sederhana dibandingkan PT biasa. Minat masyarakat terhadap PT Perorangan pun terus meningkat. Data Kementerian Hukum mencatat bahwa hingga Februari 2026, terdapat sekitar 308.680 Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar di Indonesia. Namun, tidak semua usaha yang sudah didirikan dapat terus berjalan dalam jangka panjang. Ada pemilik usaha yang memutuskan berhenti karena bisnis sepi, mengalami kerugian, berganti jenis usaha, atau ingin membangun bisnis baru. Saat kondisi tersebut terjadi, sebagian pemilik PT Perorangan memilih membiarkan perusahaannya begitu saja. Padahal, berhenti menjalankan usaha tidak otomatis membuat status PT Perorangan ikut berakhir. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Cara menutup PT Perorangan yang benar tetap harus melalui proses pembubaran secara resmi di sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU Kementerian Hukum. Setelah itu, pemilik juga perlu membereskan perizinan usaha di OSS dan kewajiban perpajakan perusahaan. Menurut pendapat saya, membiarkan PT Perorangan tidak aktif tanpa mengurus pembubarannya justru dapat menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. Karena itu, penutupan perusahaan sebaiknya dipandang sebagai langkah profesional untuk menyelesaikan seluruh urusan hukum, izin usaha, dan pajak sebelum benar-benar meninggalkan bisnis tersebut. Syarat Pembubaran PT Perorangan dan Landasan Hukum Resmi Syarat pembubaran PT Perorangan pada dasarnya cukup sederhana karena prosesnya dapat dilakukan secara online melalui sistem AHU. Pemilik PT Perorangan juga tidak wajib membuat akta pembubaran melalui notaris untuk proses pembubaran normal. Aturan mengenai pembubaran PT Perorangan salah satunya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai modal dasar, pendaftaran pendirian, perubahan, hingga pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Selain PP Nomor 8 Tahun 2021, proses administrasi PT Perorangan saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan tersebut, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sudah tidak lagi menjadi aturan utama karena telah dicabut dan digantikan. Karena itu, pemilik PT Perorangan sebaiknya menggunakan aturan terbaru ketika ingin mengurus perubahan maupun pembubaran perusahaan. Apa Saja Syarat Pembubaran PT Perorangan? Untuk mengajukan pembubaran PT Perorangan melalui AHU, pemilik perlu menyiapkan data identitas, akses akun AHU, nomor voucher pembayaran, serta mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik. Selain persyaratan tersebut, pemilik sebaiknya juga menyiapkan dokumen perusahaan agar proses penutupan bisnis berjalan lebih rapi. Beberapa data dan dokumen yang sebaiknya dipersiapkan antara lain: Namun, pemilik perlu memahami bahwa tidak semua dokumen tersebut menjadi syarat wajib untuk mengajukan pembubaran di AHU. Sebagian dokumen lebih berfungsi untuk memastikan tidak ada urusan perusahaan yang tertinggal setelah PT ditutup. Sebagai contoh, jika perusahaan masih memiliki utang kepada pemasok, kewajiban tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Begitu juga jika perusahaan masih mempunyai kontrak aktif dengan pelanggan atau mitra bisnis. Dengan begitu, pembubaran PT tidak meninggalkan masalah baru setelah badan hukum perusahaan berakhir. Apa Alasan PT Perorangan Bisa Dibubarkan? PT Perorangan dapat dibubarkan karena keputusan pemegang saham tunggal maupun karena kondisi hukum tertentu yang membuat perusahaan tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya. Alasan pembubaran tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021. Salah satu alasan paling umum adalah keputusan pemilik sendiri untuk menghentikan perusahaan. Selain itu, PT Perorangan juga dapat dibubarkan apabila jangka waktu berdirinya perusahaan sudah berakhir. Pembubaran juga dapat terjadi karena adanya penetapan pengadilan. Kemudian, kondisi tertentu setelah proses kepailitan atau insolvensi juga dapat menjadi alasan pembubaran. Tak hanya itu, pencabutan izin usaha tertentu yang mewajibkan perusahaan melakukan likuidasi juga dapat menyebabkan PT Perorangan harus dibubarkan. Dalam proses normal, pembubaran PT Perorangan dituangkan dalam bentuk Pernyataan Pembubaran yang disampaikan secara elektronik kepada Kementerian Hukum. Karena mekanismenya memang dibuat lebih sederhana, proses tersebut pada dasarnya tidak mewajibkan pembuatan akta notaris. Biaya Menutup PT Perorangan Terbaru 2026 Biaya resmi untuk mengajukan pembubaran PT Perorangan melalui layanan AHU saat ini adalah sebesar Rp50.000 untuk setiap permohonan. Biaya tersebut dibayarkan melalui voucher sebelum pemilik mengirimkan Pernyataan Pembubaran di sistem AHU. Karena itu, informasi yang menyebut bahwa pembubaran PT Perorangan di AHU selalu gratis sudah tidak sesuai dengan kondisi layanan saat ini. Tarif layanan AHU juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mengatur jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di Kementerian Hukum. Berikut gambaran biaya yang perlu dipersiapkan: Komponen Estimasi Biaya Pembubaran PT Perorangan di AHU Rp50.000 Pengurusan mandiri melalui OSS Tidak ada biaya jasa Permohonan penghapusan NPWP Tidak dipungut biaya administrasi DJP Menggunakan konsultan legalitas atau pajak Menyesuaikan layanan dan tingkat kesulitan Jika seluruh proses dilakukan sendiri, biaya yang dikeluarkan tentu jauh lebih rendah. Namun, pemilik bisa memilih menggunakan jasa konsultan apabila kondisi perusahaan cukup rumit. Sebagai contoh, perusahaan yang masih mempunyai utang, karyawan, kontrak aktif, tunggakan pajak, atau izin sektoral tertentu biasanya membutuhkan proses penyelesaian yang lebih panjang. Karena itu, biaya jasa profesional tidak bisa disamakan untuk setiap perusahaan. Cara Menutup PT Perorangan Melalui AHU, OSS, dan DJP Cara menutup PT Perorangan tidak selesai hanya dengan melakukan pembubaran melalui AHU. Pemilik juga perlu memastikan izin usaha di OSS dan administrasi pajak perusahaan sudah dibereskan agar seluruh status perusahaan benar-benar selesai. Supaya prosesnya lebih mudah dipahami, pemilik dapat mengikuti tahapan berikut. 1. Selesaikan Seluruh Kewajiban Perusahaan Sebelum membubarkan PT Perorangan, pemilik sebaiknya memeriksa seluruh aset, utang, piutang, kontrak, pajak, rekening bank, dan kewajiban lain milik perusahaan. Tujuannya agar tidak ada urusan bisnis yang tertinggal setelah perusahaan resmi dibubarkan. Pemilik dapat membuat daftar sederhana mengenai seluruh kewajiban perusahaan. Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain: Tahapan tersebut sering dianggap sepele. Padahal, pemeriksaan awal justru membantu pemilik menghindari masalah setelah perusahaan ditutup. Misalnya, jangan sampai PT sudah dibubarkan tetapi masih terdapat tagihan dari pemasok atau kontrak dengan pihak lain yang belum diselesaikan. 2. Ajukan Pembubaran PT Perorangan di AHU Setelah kewajiban perusahaan dibereskan, pemilik dapat mengajukan pembubaran melalui layanan Perseroan Perorangan di AHU. Proses
