
Izin Usaha Jasa Angkutan Orang 2026: Syarat, KBLI 2025, dan Cara Mengurusnya
Bisnis transportasi darat masih memiliki peluang yang cukup besar karena masyarakat terus membutuhkan layanan perjalanan antarkota, shuttle, taksi, dan kendaraan sewa untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Namun, besarnya kebutuhan tersebut juga diikuti dengan masih banyaknya angkutan tidak resmi atau yang sering dikenal sebagai travel gelap. Usaha yang membawa penumpang secara komersial tanpa izin yang sesuai dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari penindakan hingga masalah perlindungan terhadap penumpang. Selain itu, bisnis juga akan lebih sulit berkembang apabila legalitasnya belum lengkap. Menurut pendapat saya, menjalankan angkutan penumpang tanpa izin resmi bukan hanya masalah administrasi. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan penumpang, aset perusahaan, nama baik bisnis, dan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Karena itu, izin usaha jasa angkutan orang sebaiknya dipandang sebagai dasar penting dalam menjalankan bisnis transportasi, bukan hanya sebagai dokumen untuk memenuhi aturan pemerintah. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Peluang Bisnis Angkutan Orang dan Pentingnya Legalitas Izin usaha jasa angkutan orang diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan layanan transportasi penumpang secara resmi dan sesuai dengan standar keselamatan. Dalam praktiknya, legalitas usaha transportasi tidak hanya berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB, tetapi juga dapat mencakup izin penyelenggaraan angkutan, kelayakan kendaraan, dan Kartu Pengawasan. Pasar transportasi darat di Indonesia memiliki skala yang sangat besar. Data nasional tahun 2024 yang dihimpun Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 20.444.507 mobil penumpang dan 293.991 bus di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kendaraan darat masih menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat. Dari sisi aturan, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut berlaku untuk angkutan orang dalam trayek maupun angkutan orang tidak dalam trayek. Perusahaan transportasi yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan dapat menghadapi beberapa risiko berikut: Pakar transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti keberadaan travel gelap sebagai masalah dalam industri transportasi darat. Menurutnya, angkutan ilegal dapat berkembang ketika kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan transportasi resmi. Di sisi lain, perusahaan transportasi resmi harus mengeluarkan biaya untuk izin, uji kendaraan, pajak, dan perlindungan penumpang. Karena itu, keberadaan angkutan ilegal dapat menimbulkan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi aturan. Jenis Izin Angkutan Orang: Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek Angkutan orang secara umum dibagi menjadi angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek. Perbedaan keduanya terletak pada pola perjalanan, rute pelayanan, jenis kendaraan, serta izin yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum. Angkutan orang dalam trayek menjalankan layanan berdasarkan jalur atau rute yang sudah ditentukan. Sebaliknya, angkutan tidak dalam trayek tidak menggunakan rute tetap seperti layanan taksi atau kendaraan sewa tertentu. Aspek Angkutan Dalam Trayek Angkutan Tidak Dalam Trayek Pola operasi Mengikuti trayek dan jaringan pelayanan tertentu Tidak terikat trayek tetap Contoh AKAP, AKDP, bus dengan rute tertentu Taksi, angkutan sewa, dan layanan khusus tertentu Regulasi utama PM Perhubungan No. 15 Tahun 2019 PM Perhubungan No. 117 Tahun 2018 jo. PM No. 16 Tahun 2019 Dokumen utama Izin penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan Izin sesuai jenis layanan dan Kartu Pengawasan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 menjadi salah satu aturan utama untuk penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Kemudian, beberapa ketentuannya juga telah disesuaikan melalui aturan yang terbit setelahnya. Sementara itu, angkutan orang tidak dalam trayek diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019. Legalitas usaha juga berkaitan dengan perlindungan terhadap penumpang. Jasa Raharja menjelaskan bahwa perlindungan kecelakaan penumpang angkutan umum berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum dengan pembayaran dan memiliki izin dari instansi yang berwenang. Karena itu, penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan komersial tanpa izin dapat menimbulkan masalah dalam perlindungan penumpang ketika terjadi kecelakaan. Kajian Maulana Amirullah Nashruddin pada 2021 tentang legalitas kendaraan travel berpelat hitam juga menunjukkan pentingnya menyesuaikan status kendaraan dengan fungsi angkutan umum. KBLI Angkutan Darat Orang 2025 untuk Travel, Shuttle, dan Taksi Pemilihan KBLI angkutan darat orang harus disesuaikan dengan layanan yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Pengusaha tidak sebaiknya menentukan KBLI hanya berdasarkan istilah “travel” atau “shuttle” karena setiap pola layanan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Klasifikasi tersebut menjadi acuan terbaru untuk menentukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan di sektor transportasi darat. Beberapa kode KBLI 2025 yang berkaitan dengan angkutan orang antara lain: KBLI 2025 Kegiatan Usaha 49221 Angkutan Antarkota Antarprovinsi atau AKAP 49222 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi atau AKDP 49229 Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang 49292 Angkutan Pariwisata 49293 Angkutan Taksi 49294 Angkutan Khusus 49295 Angkutan Sewa Cara Menentukan KBLI Travel atau Shuttle yang Tepat Istilah “travel” tidak memiliki satu kode KBLI yang otomatis berlaku untuk semua jenis usaha. Pengusaha perlu melihat cara layanan dijalankan, seperti apakah perjalanan menggunakan rute tetap, melayani antar-jemput khusus, atau menggunakan sistem sewa berdasarkan kesepakatan dengan penumpang. Sebagai gambaran, pemilihan KBLI dapat dilihat dari beberapa jenis layanan berikut: Ada perubahan kode yang perlu diperhatikan oleh pengusaha. Kode lama 49421 Angkutan Taksi telah berubah menjadi 49293 dalam KBLI 2025. Selain itu, kode lama 49422 Angkutan Sewa juga berubah menjadi 49295. Perlu diketahui juga bahwa KBLI 49211 bukan kode untuk shuttle antarkota dalam KBLI 2025. Kode tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan kereta wisata dalam kota. Karena itu, kesalahan memilih KBLI dapat membuat proses perizinan menjadi lebih rumit. Sebab, data kegiatan usaha pada OSS harus sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Syarat Izin Usaha Angkutan Umum Syarat izin usaha angkutan umum biasanya mencakup legalitas perusahaan, kelayakan kendaraan, tempat penyimpanan kendaraan, dokumen uji kendaraan, dan standar keselamatan. Namun, persyaratan setiap usaha dapat berbeda tergantung jenis layanan, wilayah operasi, KBLI, serta instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin. Dokumen dan Persyaratan Operasional Pengusaha sebaiknya menyiapkan dokumen perusahaan dan dokumen kendaraan secara bersamaan agar proses perizinan tidak berhenti setelah NIB terbit. Selain itu, beberapa jenis perusahaan angkutan umum juga harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk badan hukum dan jumlah kendaraan yang dikuasai. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun






