Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat seluruh transaksi saham dan obligasi di negeri ini berlangsung. Pernah bertanya siapa yang menjaga transaksimu tetap adil? Banyak orang belum tahu.
Mereka sering mencampuradukkan BEI dengan OJK, KSEI, bahkan aplikasi sekuritas yang dipakai sehari-hari. Jawaban singkatnya begini.
Bursa Efek Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menyediakan sistem dan sarana perdagangan efek, dengan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugasnya mempertemukan penjual dengan pembeli, mengatur anggota bursa, dan memantau transaksi. Sebagai pakar hukum, saya punya pendapat sendiri soal ini.
Memahami struktur BEI sama berharganya dengan membaca laporan keuangan emiten. Kalau kamu tahu siapa berwenang atas apa, risiko dan hak hukummu jadi lebih mudah dikenali. Waktunya pun tepat, sebab aturan baru sedang mengubah cara kepemilikan bursa.
Baca juga: Bisnis Model Canvas: 9 Blok dan Cara Menyusunnya untuk Pemula
Apa Itu Bursa Efek Indonesia dan Dasar Hukumnya
Sejarahnya cukup singkat. Pada 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia. Sejak itu, Indonesia hanya memiliki satu penyelenggara bursa efek.
Penggabungan ini membuat perdagangan lebih efisien dan likuid, karena investor mengakses pasar lewat satu sistem terpadu. Di samping itu, BEI berstatus Self-Regulatory Organization (SRO), yaitu lembaga yang menyusun dan menegakkan aturan untuk anggotanya sendiri.
Regulasi yang Menjadi Pegangan BEI
Ada beberapa aturan utama yang melandasi kegiatan Bursa Efek Indonesia:
- UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan bursa efek dan mengatur kegiatannya.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah sebagian isi UU Pasar Modal.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, yang berlaku sejak 17 Juni 2026 dan membuka jalan demutualisasi bursa.
- UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang menjadikan OJK pengawas sektor jasa keuangan.
- POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek.
- POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Sebaiknya kamu memeriksa perubahan regulasi secara berkala. Aturan pasar modal bergerak cepat. POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, misalnya, masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya sudah dicabut oleh POJK yang lebih baru.

Fungsi Bursa Efek Indonesia di Pasar Modal
Fungsi Bursa Efek Indonesia mencakup banyak pekerjaan, dan semuanya saling terkait. Pekerjaan itu meliputi:
- Menyediakan sarana perdagangan. BEI mengoperasikan sistem yang mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
- Menyusun peraturan bursa. Aturan soal pencatatan efek dan keanggotaan lahir dari BEI, lalu OJK memberi persetujuan.
- Mencatatkan efek. BEI menilai apakah sebuah perusahaan layak melantai di bursa.
- Mengawasi transaksi. Tim BEI memantau perdagangan harian untuk mendeteksi pelanggaran, misalnya manipulasi harga.
- Menyebarkan informasi. Harga, indeks, dan data emiten dipublikasikan agar semua orang bisa mengaksesnya.
- Mengembangkan pasar. BEI menggelar edukasi bagi calon investor dan meluncurkan produk baru.
Kepercayaan pasar bertumpu pada keenam fungsi tersebut. Tanpa pengawasan yang kuat, investor akan ragu bertransaksi, dan likuiditas pun menyusut.
Peran BEI bagi Investor dan Perekonomian Nasional
Peran BEI terasa langsung bagi investor ritel maupun institusi. Pertama, harga yang tampil di layar sama untuk semua orang pada saat yang sama. Itulah yang disebut transparansi harga.
Kedua, likuiditas. Kamu bisa menjual efek kapan pun selama jam perdagangan, asalkan ada pembeli. Perusahaan juga mendapat manfaat.
Mereka menerbitkan saham atau obligasi untuk membiayai ekspansi jangka panjang. Hasilnya, usaha berkembang, lapangan kerja bertambah, dan roda ekonomi berputar lebih kencang.
Ada pula peran perlindungan investor. BEI berkoordinasi dengan OJK dan lembaga lain, termasuk Indonesia SIPF yang mengelola dana perlindungan pemodal.
Selain itu, BEI memegang izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon (IDXCarbon) dari OJK. Peran ini memperluas jangkauan BEI ke isu iklim nasional. Satu hal perlu dicatat.
BEI tidak menjamin keuntungan siapa pun. Lembaga ini menjaga agar perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien, sementara hasil investasi tetap menjadi risiko masing-masing investor.
Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia
Struktur organisasi BEI mengikuti pola perseroan terbatas. Karena itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ikut berlaku.
Selain itu, POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek menetapkan syarat khusus bagi para pengurusnya.
Tiga Organ Perseroan di BEI
Struktur BEI terbagi dalam tiga organ:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hingga kini pemegang saham BEI adalah perusahaan efek anggota bursa. Lewat RUPS, mereka mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris.
- Dewan Komisaris. Dewan ini mengawasi direksi dan memberi nasihat dalam pengelolaan bursa.
- Direksi. Direksi menjalankan operasional harian. Untuk periode 2026-2030, direksi beranggotakan tujuh orang di bawah Direktur Utama. Bidangnya meliputi penilaian perusahaan, perdagangan dan pengaturan anggota bursa, pengawasan transaksi dan kepatuhan, teknologi informasi dan manajemen risiko, pengembangan, serta keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
Hubungan BEI dengan OJK dan Lembaga Penunjang
BEI bekerja bersama pihak lain. OJK mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan bursa. Dua SRO lain melengkapi infrastruktur pasar.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjamin penyelesaian transaksi, sedangkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyimpan efek dan mengurus pemindahannya.
Perusahaan efek berperan sebagai anggota bursa dan menjadi perantara antara kamu dan sistem BEI. Order jual beli selalu melewati mereka. Jadi, bukalah rekening efek di perusahaan sekuritas yang berizin OJK.
Demutualisasi: Arah Baru Bursa Efek Indonesia
Demutualisasi berarti bursa berubah dari organisasi milik anggota menjadi perusahaan berorientasi laba dengan kepemilikan lebih luas.
Dasarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Pasal 8 ayat (3) membuka kepemilikan saham bursa bagi orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Selanjutnya, Pasal 8B ayat (1) menyebut Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek. Ayat (2) menegaskan independensi bursa harus tetap terjaga.
Aturan Pelaksana dalam POJK 13 Tahun 2026
OJK sudah menerbitkan aturan teknisnya lewat POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Poin pentingnya antara lain:
- Kepemilikan saham bursa dipisahkan dari status keanggotaan bursa.
- Satu pemegang saham boleh memiliki paling banyak 5% saham bursa.
- Kepemilikan di atas 5% memerlukan persetujuan OJK, untuk mencegah dominasi satu pihak.
- Satu saham memberikan satu hak suara.
- Bursa boleh membagikan dividen kepada pemegang saham.
Sampai Mana Prosesnya?
Prosesnya sudah berjalan, tetapi belum selesai. Pada 28 Oktober 2026, pemegang saham BEI menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam RUPSLB.
Perubahan itu berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK. Direktur Utama BEI menjelaskan bahwa demutualisasi tidak otomatis berarti penawaran umum perdana (IPO).
BEI baru akan menilai calon pemegang saham baru, dan belum ada pemegang saham baru yang diumumkan.
Menurut saya, aturan ini membuka peluang besar asalkan independensi bursa terjaga. BEI memegang fungsi pengaturan, sehingga keputusannya tidak boleh condong pada kepentingan pemegang saham.
Batas 5% adalah langkah yang masuk akal. Namun, pengawasan atas pemilik manfaat akhir tetap harus ketat agar batas itu tidak disiasati lewat beberapa badan hukum.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan Bursa Efek Indonesia dengan OJK?
BEI adalah perseroan terbatas yang menyelenggarakan perdagangan efek. OJK adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk BEI. Jadi, BEI mengelola bursa dan OJK mengawasi pengelolaannya.
Apakah investor bisa membeli saham langsung di BEI?
Tidak bisa. Order harus lewat anggota bursa, yaitu perusahaan sekuritas berizin OJK. Kamu membuka rekening efek di sekuritas, lalu memasukkan order beli atau jual melalui aplikasi atau dealer.
Siapa pemilik Bursa Efek Indonesia?
Hingga awal November 2026, pemegang saham BEI masih perusahaan efek anggota bursa. Perubahan Anggaran Dasar untuk demutualisasi sudah disetujui RUPSLB, tetapi baru berlaku setelah persetujuan OJK.
Setelah itu, saham bursa dapat dimiliki perseorangan dan badan hukum Indonesia, dengan batas 5% per pemegang saham kecuali OJK menyetujui lebih.
Kesimpulan
Bursa Efek Indonesia menyediakan sarana perdagangan efek, menyusun aturan bursa, dan mengawasi transaksi di bawah OJK. Strukturnya terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, dengan dukungan KPEI dan KSEI.
Saat ini, demutualisasi sedang berproses dan akan mengubah susunan kepemilikan BEI setelah OJK menyetujui Anggaran Dasar baru. Ada tiga langkah yang saya sarankan.
Pertama, berinvestasilah lewat perusahaan sekuritas berizin OJK. Kedua, baca prospektus dan keterbukaan informasi emiten sebelum membeli. Ketiga, ikuti perkembangan regulasi pasar modal secara rutin.
Menurut saya, investor yang paham kerangka hukum bursa lebih tenang saat pasar bergejolak. Pengetahuan hukum menjadi pegangan nyata ketika kamu perlu melindungi dana sendiri.
Masih ragu soal hakmu sebagai investor, keabsahan sekuritas, atau sengketa transaksi saham? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling pas.
Baca juga: Cara Membuat Proposal Bisnis yang Meyakinkan Investor + Contoh
Ringkasan
- Bursa Efek Indonesia adalah perseroan terbatas penyelenggara sistem dan sarana perdagangan efek yang diawasi OJK.
- BEI terbentuk dari penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 2007.
- Dasar hukumnya mencakup UU Pasar Modal, UU P2SK beserta perubahannya (UU 4/2026), UU OJK, dan sejumlah POJK.
- Fungsi BEI meliputi penyediaan sarana perdagangan, penyusunan aturan, pencatatan efek, pengawasan transaksi, dan penyebaran informasi.
- Peran BEI mencakup kepastian harga, likuiditas, pendanaan perusahaan, dan penyelenggaraan bursa karbon.
- Struktur BEI terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi tujuh orang, serta didukung KPEI dan KSEI.
- Investor wajib bertransaksi lewat anggota bursa atau perusahaan sekuritas berizin.
- Demutualisasi sudah dimulai lewat UU 4/2026, POJK 13/2026, dan RUPSLB 28 Oktober 2026, dengan batas kepemilikan 5% per pemegang saham.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (LN 2026 No. 62, TLN No. 7180).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (sebagian pasal telah dicabut).
- Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
- Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek.
- Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
- Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (6 Februari 2025), ojk.go.id.
- PT Bursa Efek Indonesia, Laporan Tata Kelola BEI Tahun 2025 dan keterbukaan informasi hasil RUPSLB 28 Oktober 2026, idx.id.





