Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham. Banyak investor pemula menyebutnya “uang gratis” dari perusahaan. Anggapan itu keliru.
Perusahaan hanya boleh membagikan dividen dari laba bersih, dan RUPS harus menyetujuinya lebih dulu. Setelah uangnya sampai di rekening, kamu masih punya urusan pajak yang harus beres.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat pemegang saham baru sadar soal aspek legal dividen ketika masalah sudah muncul. Biasanya soal hak tagih yang tak kunjung cair atau potongan pajak yang tidak mereka perkirakan. Mencegah jauh lebih murah daripada mengobati.
Artikel ini mengupas pengertian, jenis dividen, cara pembagian dividen, dan pajak dividen dengan bahasa yang mudah diikuti.
Apa Itu Dividen dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Dividen merupakan imbal hasil yang diterima pemegang saham atas modal yang ia tanamkan. Sumbernya laba bersih perusahaan. Kalau saldo laba masih negatif, perseroan tidak boleh membagikan dividen sama sekali.
Landasan Hukum Pembagian Dividen
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjadi pegangan utama. Beberapa pasal berikut layak kamu hafal.
- Pasal 70 mewajibkan perseroan menyisihkan sebagian laba bersih sebagai cadangan wajib, sampai nilainya mencapai 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
- Pasal 71 ayat (1) menyerahkan penentuan penggunaan laba bersih kepada RUPS.
- Pasal 71 ayat (2) menyatakan sisa laba setelah cadangan dibagikan sebagai dividen, kecuali RUPS memutuskan lain.
- Pasal 72 mengatur dividen interim, yaitu dividen yang keluar sebelum tahun buku berakhir.
- Pasal 73 mengatur nasib dividen yang tidak diambil pemegang saham.
Hak Pemegang Saham atas Dividen
Pemegang saham berhak menerima dividen sesuai jumlah dan klasifikasi sahamnya. Hak itu baru lahir setelah RUPS menetapkan pembagian. Jadi, punya saham saja belum menjamin dividen.
Perseroan membayar dividen kepada pemegang saham yang tercatat pada tanggal yang sudah ditentukan. Karena itu, cek jadwalnya dengan teliti.
Baca Juga: Pemerintah Terima Dividen Danantara, Ini Rincian dan Faktanya
Jenis Dividen yang Perlu Kamu Ketahui
Perusahaan bisa membagikan dividen dalam beberapa bentuk. Masing-masing berdampak berbeda pada arus kas perusahaan dan pada kantong investor. Berikut jenis dividen yang paling sering dijumpai.
- Dividen tunai (cash dividend). Perusahaan membayar sejumlah uang untuk setiap lembar saham. Bentuk ini paling lazim dan paling digemari investor.
- Dividen saham (stock dividend). Perusahaan membagikan saham baru kepada pemegang saham lama. Jumlah sahammu bertambah, sementara kas perusahaan tetap utuh.
- Dividen properti. Perusahaan menyerahkan aset selain uang, misalnya surat berharga milik perusahaan lain.
- Dividen interim. Pembagiannya terjadi sebelum tahun buku selesai, dengan dasar anggaran dasar dan persetujuan dewan komisaris.
- Dividen final. RUPS tahunan menetapkannya setelah laporan keuangan diaudit.
Dividen tunai memberi kepastian penghasilan. Dividen saham lebih cocok untuk perusahaan yang ingin menyimpan kas buat ekspansi.
Dividen interim butuh perhatian ekstra. Pasal 72 UU PT melarang pembagian yang membuat perseroan kesulitan memenuhi kewajiban kepada kreditor atau mengganggu kegiatan usahanya.

Cara Pembagian Dividen Sesuai UU PT
Sekarang kita lihat bagaimana prosesnya berjalan. Alurnya cukup runtut, dari laporan keuangan sampai uang masuk ke pemegang saham.
Tahapan Pembagian Dividen
- Penyusunan laporan keuangan. Direksi menyusun laporan tahunan, lalu akuntan publik mengauditnya bila aturan mewajibkan.
- Penyisihan cadangan wajib. Perseroan menyisihkan sebagian laba sesuai Pasal 70 UU PT.
- Keputusan RUPS. Pemegang saham menyetujui besaran dan jadwal dividen. Tahap ini paling menentukan.
- Pengumuman. Perusahaan terbuka mengumumkan cum date, ex date, recording date, dan payment date.
- Pembayaran. Dividen masuk melalui rekening pemegang saham atau lembaga kustodian.
Dividen yang Tidak Diambil
Pasal 73 UU PT memberi aturan khusus untuk dividen yang terbengkalai. Dividen yang tidak diambil dalam lima tahun sejak ditetapkan RUPS masuk ke cadangan khusus. Kamu masih bisa menagihnya selama belum lewat sepuluh tahun.
Setelah itu, hak tagih gugur dan dividen menjadi milik perseroan. Jangan menunda klaim.
Pajak Dividen di Indonesia
Pajak dividen sering bikin bingung. Aturannya berbeda untuk orang pribadi, badan usaha, dan pihak luar negeri. Mari kita bahas satu per satu.
Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menetapkan tarif final 10% atas dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri. Untuk saham di bursa, pemotongan biasanya berjalan otomatis lewat lembaga kustodian.
Pemerintah juga menyediakan insentif. Dividen bisa dikecualikan dari pajak kalau kamu menginvestasikannya kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan pelaksanaannya ada di PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Dividen untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh mengecualikan dividen dalam negeri yang diterima badan dari objek pajak. Syaratnya, dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan penerima memenuhi ketentuan kepemilikan saham.
Perusahaan induk sebaiknya memastikan semua kriteria terpenuhi sebelum mengklaim pengecualian ini. Satu syarat yang terlewat bisa berujung koreksi pajak.
Dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Pasal 26 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas dividen untuk wajib pajak luar negeri. Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto. Tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bisa lebih rendah.
Untuk menikmati tarif P3B, penerima perlu menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD).
Kewajiban Pelaporan
Pajaknya sudah final? Kamu tetap harus melaporkan dividen dalam SPT Tahunan. Pelaporan yang rapi mencegah koreksi dan sanksi administrasi di kemudian hari.
FAQ Seputar Dividen
Apakah semua perusahaan wajib membagikan dividen?
Tidak. UU PT tidak memaksa perseroan membagi dividen setiap tahun. RUPS berwenang memutuskan apakah laba dibagikan atau ditahan untuk ekspansi.
Cadangan wajib tetap harus disisihkan sampai batas 20% modal.
Apakah dividen selalu dikenai pajak?
Tidak selalu. Dividen orang pribadi dikenai pajak final 10%, dan bisa dikecualikan jika diinvestasikan kembali sesuai syarat. Dividen dalam negeri yang diterima badan juga dapat dikecualikan dari objek pajak.
Periksa persyaratan terbaru sebelum kamu mengambil keputusan.
Bagaimana cara mendapatkan dividen saham di bursa?
Pastikan namamu tercatat sebagai pemegang saham pada recording date. Belilah saham sebelum ex date. Setelah perusahaan membayar, dividen masuk ke rekening dana nasabah (RDN) milikmu.

Kesimpulan
Dividen adalah hak ekonomi pemegang saham yang tumbuh dari laba bersih dan lahir lewat keputusan RUPS. Perusahaan wajib mengikuti UU PT saat membagikannya. Penerima wajib mengikuti aturan pajak sesuai statusnya.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca anggaran dasar dan risalah RUPS, hitung beban pajak sebelum dividen cair, lalu simpan semua bukti potong.
Menurut saya, banyak pelaku usaha menyepelekan dokumentasi RUPS demi kecepatan. Padahal, dokumen itulah tameng utama saat sengketa dividen atau pemeriksaan pajak datang. Investor yang cermat juga menimbang keamanan hukum dan efisiensi pajak, selain besaran dividennya.
Masih ragu menyusun keputusan RUPS atau menghitung pajak dividen? Jangan pusing sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami akan membantu kamu menemukan langkah yang paling aman.
Baca Juga: Dividen Interim Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pembagiannya
Ringkasan
- Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham setelah RUPS menyetujuinya.
- UU PT mengatur cadangan wajib (Pasal 70), keputusan RUPS (Pasal 71), dividen interim (Pasal 72), dan dividen yang tidak diambil (Pasal 73).
- Jenis dividen meliputi dividen tunai, dividen saham, dividen properti, dividen interim, dan dividen final.
- Pembagian dividen berjalan lewat laporan keuangan, cadangan wajib, keputusan RUPS, pengumuman, dan pembayaran.
- Dividen orang pribadi dalam negeri dikenai PPh final 10% dan bisa dikecualikan jika diinvestasikan kembali sesuai syarat.
- Dividen dalam negeri yang diterima badan dapat dikecualikan dari objek pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai tarif 20% atau tarif P3B.
- Dividen yang tidak diambil dalam lima tahun masuk cadangan khusus, dan hak tagihnya gugur setelah sepuluh tahun.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN, PPnBM, serta KUP.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id.
- Bursa Efek Indonesia (BEI), idx.co.id.





