Terbaru

Hukum

Hak Cipta Konten User Generated : Siapa Pemiliknya dan Risiko Reupload Tanpa Izin

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Media sosial membuat siapa saja bisa membuat dan menyebarkan konten dengan sangat mudah.

Mulai dari video TikTok, foto Instagram, ulasan produk, podcast, sampai video YouTube merupakan contoh konten yang banyak dibuat langsung oleh pengguna atau dikenal sebagai User Generated Content (UGC).

Di Indonesia, penggunaan media sosial juga sangat besar.

Data Reportal berdasarkan data We Are Social dan Meltwater mencatat sekitar 139 juta identitas pengguna media sosial di Indonesia pada Januari 2024.

Besarnya jumlah pengguna tersebut membuat konten UGC memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi.

Namun, kemudahan membuat dan membagikan konten juga menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika seseorang mengambil dan mengunggah kembali karya milik orang lain tanpa izin.

Menurut pendapat saya, perkembangan ekonomi kreatif digital di Indonesia belum sepenuhnya diikuti pemahaman masyarakat mengenai hak cipta.

Masih banyak orang menganggap bahwa konten yang sudah tersedia di internet boleh digunakan atau diunggah kembali oleh siapa saja.

Padahal, sebuah karya tetap dapat dilindungi hak cipta meskipun karya tersebut sudah dipublikasikan di media sosial.

Karena itu, penting untuk memahami siapa pemilik hak cipta konten UGC, apa kewajiban platform, serta apa risiko hukum jika konten digunakan tanpa izin.

Siapa Pemilik Hak Cipta Konten User Generated (UGC)?

Pemilik hak cipta konten UGC pada dasarnya adalah orang yang menciptakan karya tersebut, kecuali haknya telah dialihkan secara sah kepada pihak lain.

Hak cipta muncul secara otomatis ketika sebuah karya sudah diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencipta tidak harus mendaftarkan karyanya terlebih dahulu agar memperoleh perlindungan.

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta adalah orang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan sebuah karya yang memiliki ciri khas dan bersifat pribadi.

Artinya, seseorang yang membuat video sendiri, mengambil foto sendiri, menulis artikel, membuat desain, atau menghasilkan karya musik pada dasarnya memiliki hak cipta atas karya tersebut.

Sebagai contoh, seorang kreator membuat video review restoran menggunakan kamera miliknya sendiri.

Ketika video tersebut sudah selesai dibuat, hak cipta pada dasarnya sudah melekat pada karya tersebut.

Kreator tersebut tidak perlu menunggu sampai videonya viral untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.

Apakah upload ke Instagram, TikTok, atau YouTube membuat platform menjadi pemilik konten?

Tidak otomatis.

Mengunggah karya ke Instagram, TikTok, YouTube, atau platform lainnya tidak secara otomatis membuat platform tersebut menjadi pemilik hak cipta.

Namun, pengguna biasanya memberikan izin tertentu kepada platform melalui syarat dan ketentuan yang disetujui ketika menggunakan layanan tersebut.

Izin tersebut dapat memberikan hak kepada platform untuk menyimpan, menampilkan, memproses, atau mendistribusikan konten sesuai dengan ketentuan layanan.

Hal yang perlu dipahami adalah izin penggunaan berbeda dengan pengalihan kepemilikan hak cipta.

Jadi, ketika seorang kreator mengunggah video ke TikTok, bukan berarti TikTok otomatis menjadi pemilik hak cipta atas video tersebut.

Sebaliknya, kreator tetap perlu memperhatikan ketentuan lisensi yang diberikan kepada platform.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Apa yang terjadi jika konten dibuat bersama orang lain?

Kondisinya bisa berbeda jika sebuah karya dibuat oleh beberapa orang.

Misalnya, seorang fotografer mengambil foto, sedangkan orang lain membuat ilustrasi dan desain akhirnya.

Dalam situasi seperti ini, perlu dilihat siapa yang menciptakan bagian karya tersebut dan bagaimana hubungan hukum antara para pihak.

Jika karya dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, kepemilikan hak juga perlu dilihat dari perjanjian dan ketentuan UU Hak Cipta yang berlaku.

Karena itu, pelaku bisnis sebaiknya tidak hanya mengandalkan kesepakatan secara lisan ketika menggunakan karya kreator.

Perjanjian tertulis dapat membantu menjelaskan siapa yang memiliki hak, bagaimana karya boleh digunakan, berapa lama izin berlaku, serta apakah karya boleh digunakan untuk iklan atau kepentingan komersial lainnya.

Kewajiban Platform atas Hak Cipta Pengguna

Platform UGC memiliki peran dalam menangani konten yang melanggar hukum, tetapi perlindungan hak cipta tidak berarti seluruh tanggung jawab otomatis berada di tangan platform.

Baca juga  Hak Tanggungan atas Jaminan: Syarat, Proses, dan Eksekusinya

Platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram memiliki mekanisme pelaporan serta sistem untuk menangani konten yang diduga melanggar hak pihak lain.

Di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat juga memiliki kewajiban tertentu berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.

Selain itu, UU Hak Cipta memiliki mekanisme khusus untuk menangani konten yang diduga melanggar hak cipta melalui sistem elektronik.

Pasal 55 UU No. 28 Tahun 2014 memberikan mekanisme pelaporan kepada Menteri ketika terdapat dugaan pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik.

Setelah laporan diverifikasi dan terdapat bukti yang cukup, dapat dilakukan tindakan terhadap konten yang terbukti melanggar sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagaimana mekanisme notice and takedown bekerja?

Secara sederhana, mekanisme notice and takedown dapat dipahami sebagai proses ketika pemilik hak melaporkan konten yang dianggap melanggar kepada platform.

Alurnya biasanya dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Pemilik hak menemukan kontennya digunakan tanpa izin
  2. Pemilik hak mengajukan laporan kepada platform
  3. Platform memeriksa laporan dan bukti yang diberikan
  4. Jika memenuhi ketentuan, platform dapat menghapus, membatasi, atau mengambil tindakan lain terhadap konten tersebut
  5. Dalam kondisi tertentu, pihak yang kontennya dibatasi dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme platform.

Karena itu, kreator sebaiknya menyimpan bukti kepemilikan sebelum mengajukan laporan.

Bukti tersebut dapat berupa file asli, file mentah, tanggal pembuatan, project editing, atau bukti publikasi pertama.

Apa yang dimaksud dengan safe harbor?

Safe harbor merupakan konsep yang memberikan perlindungan tertentu kepada penyedia platform dari tanggung jawab atas konten pengguna apabila penyedia platform memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan.

Konsep ini penting karena platform biasanya tidak membuat sendiri seluruh konten yang ada di dalam sistemnya.

Konten tersebut dibuat oleh jutaan pengguna secara mandiri.

Penelitian Ramadhanty, Amatullah, Setyadani, dan Ramli mengenai doktrin safe harbor juga membahas pentingnya mekanisme penanganan konten dalam perlindungan hak cipta pada platform UGC.

Dengan demikian, persoalan hak cipta UGC tidak hanya berkaitan dengan kreator dan orang yang melakukan reupload.

Platform juga memiliki peran dalam menyediakan sistem pelaporan dan penanganan konten yang melanggar aturan.

Risiko Hukum Reupload Konten Tanpa Izin

Mengunggah ulang konten milik orang lain tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum, terutama jika penggunaan tersebut mengambil hak ekonomi pencipta atau dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

Konten yang dapat dilihat secara gratis di internet bukan berarti bebas digunakan untuk tujuan apa pun.

Ketika seseorang membuat video, foto, musik, desain, atau karya lainnya, pencipta memiliki hak tertentu atas karya tersebut.

Hak tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta.

Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya.

Karena itu, mengambil video milik kreator kemudian mengunggahnya kembali untuk mendapatkan views, followers, trafik, atau keuntungan bisnis dapat menimbulkan persoalan hak cipta.

Apakah mencantumkan sumber membuat reupload menjadi legal?

Tidak selalu.

Mencantumkan nama akun atau menulis “credit to owner” tidak otomatis berarti seseorang sudah mendapatkan izin untuk menggunakan karya.

Atribusi dan izin merupakan dua hal yang berbeda.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengambil video review produk milik kreator lalu menggunakannya sebagai iklan di media sosial.

Perusahaan tersebut memang mencantumkan nama kreator di caption.

Namun, pencantuman nama tersebut belum tentu memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan video tersebut sebagai materi iklan.

Jika penggunaan membutuhkan izin, perusahaan tetap perlu mendapatkan izin dari pihak yang memiliki hak.

Apa sanksi pelanggaran hak cipta?

UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana untuk sejumlah bentuk pelanggaran hak ekonomi.

Pasal 113 mengatur ancaman pidana dan denda dengan tingkat yang berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak ekonomi dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Baca juga  Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Untuk pelanggaran yang termasuk pembajakan dan memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Namun, angka tersebut tidak berarti setiap kasus reupload otomatis dikenai hukuman maksimal.

Penentuan pasal dan sanksi tetap bergantung pada jenis karya, bentuk penggunaan, tujuan penggunaan, unsur pelanggaran, serta fakta dalam kasus yang bersangkutan.

Selain sanksi pidana, pemilik hak juga dapat menempuh jalur perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana dengan UU ITE?

UU No. 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU tersebut mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan distribusi, transmisi, dan penggunaan informasi elektronik.

Namun, tidak tepat jika setiap tindakan reupload langsung dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan UU ITE.

Penerapan aturan pidana harus melihat unsur pasal yang bersangkutan dan fakta dalam kasus tertentu.

Untuk persoalan reupload karya, UU Hak Cipta tetap menjadi salah satu dasar hukum utama yang perlu diperhatikan.

Cara Melindungi Konten Kreator dari Reupload

Kreator dapat mengurangi risiko pencurian konten dengan menyimpan bukti pembuatan, memberikan identitas pada karya, mencatatkan ciptaan, menggunakan fitur perlindungan platform, dan menetapkan aturan penggunaan yang jelas.

Perlindungan hak cipta sebaiknya tidak baru dilakukan setelah karya dicuri.

Kreator justru perlu menyiapkan bukti dan sistem perlindungan sejak awal.

1. Simpan file asli dan bukti proses pembuatan

Jangan hanya menyimpan hasil akhir sebuah karya.

Simpan juga file mentah, footage asli, project editing, naskah, storyboard, file desain, dan bukti publikasi.

Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan proses pembuatan karya ketika terjadi sengketa.

Semakin lengkap riwayat pembuatan karya, semakin mudah kreator menjelaskan bahwa karya tersebut memang dibuat olehnya.

2. Gunakan watermark atau identitas kreator

Watermark dapat digunakan untuk memberikan identitas pada foto, video, atau desain.

Kreator juga dapat mencantumkan username, logo, atau tanda kepemilikan lainnya.

Namun, watermark bukan pengganti perlindungan hukum.

Watermark lebih tepat digunakan sebagai salah satu lapisan perlindungan agar karya lebih mudah dikenali dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

3. Pertimbangkan pencatatan ciptaan di DJKI

Hak cipta sebenarnya sudah muncul secara otomatis ketika karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Karena itu, pencatatan bukan syarat agar seseorang memiliki hak cipta.

Meskipun demikian, pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat memberikan dokumen pencatatan yang berguna sebagai bukti administratif.

Langkah ini terutama layak dipertimbangkan untuk karya yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau digunakan sebagai aset bisnis.

4. Manfaatkan fitur perlindungan hak cipta platform

Beberapa platform memiliki sistem untuk membantu pemilik hak mendeteksi atau menangani penggunaan konten.

YouTube, misalnya, memiliki Content ID untuk pemilik hak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ekosistem Meta juga menyediakan berbagai fitur pengelolaan hak untuk pemilik konten yang memenuhi ketentuan.

Fitur tersebut dapat membantu kreator menangani penggunaan konten secara lebih sistematis.

5. Tentukan aturan penggunaan konten

Kreator sebaiknya menjelaskan sejak awal apakah kontennya boleh digunakan orang lain.

Misalnya, kreator dapat menyatakan bahwa konten boleh digunakan untuk kebutuhan nonkomersial dengan mencantumkan sumber.

Jika penggunaan komersial dilarang, kreator juga dapat menyatakan bahwa penggunaan untuk iklan atau promosi harus mendapatkan izin tertulis.

Aturan yang jelas dapat mengurangi perbedaan pemahaman antara kreator dan pihak yang ingin menggunakan karya.

Tips Praktis: Bedakan “Boleh Dilihat” dan “Boleh Digunakan”

Salah satu kesalahan paling umum di internet adalah menganggap bahwa konten yang bisa dilihat berarti konten tersebut bebas digunakan.

Padahal, akses publik tidak sama dengan izin penggunaan.

Misalnya, sebuah video Instagram dapat ditonton oleh jutaan orang.

Namun, kondisi tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada sebuah perusahaan untuk mengunduh video tersebut lalu menggunakannya sebagai materi iklan.

Karena itu, sebelum menggunakan konten milik orang lain, gunakan prinsip sederhana berikut:

Baca juga  Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Coretax, Ini Caranya

Jika bukan karya sendiri, periksa pemilik hak dan izin penggunaannya terlebih dahulu.

Untuk bisnis, langkah tersebut menjadi semakin penting karena penggunaan konten untuk iklan, promosi, katalog, atau materi pemasaran memiliki risiko komersial yang lebih besar.

Sebaiknya perusahaan memiliki prosedur internal yang memastikan setiap foto, video, musik, desain, dan materi kreatif yang digunakan memiliki dasar penggunaan yang jelas.

Dengan cara tersebut, perusahaan tidak hanya mengurangi risiko gugatan, tetapi juga membangun tata kelola kekayaan intelektual yang lebih profesional.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ringkasan

  • Hak cipta konten UGC pada dasarnya dimiliki oleh orang yang menciptakan karya tersebut.
  • Hak cipta muncul secara otomatis ketika karya sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Pencatatan ciptaan di DJKI bukan syarat lahirnya hak cipta.
  • Mengunggah konten ke Instagram, TikTok, YouTube, atau platform lainnya tidak otomatis membuat platform menjadi pemilik hak cipta.
  • Ketentuan layanan platform dapat memberikan lisensi tertentu kepada platform, tetapi lisensi tersebut tidak selalu berarti pengalihan kepemilikan hak cipta.
  • Reupload konten tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum apabila menggunakan hak pencipta tanpa dasar yang sah.
  • Memberikan kredit kepada pemilik konten tidak selalu berarti seseorang sudah memperoleh izin penggunaan.
  • Penggunaan konten untuk iklan atau kepentingan komersial perlu mendapat perhatian khusus.
  • Kreator sebaiknya menyimpan file asli, file mentah, project editing, dan bukti publikasi untuk memperkuat bukti kepemilikan.
  • Watermark dapat membantu menunjukkan identitas karya, tetapi bukan pengganti perlindungan hukum.
  • Pencatatan ciptaan di DJKI dapat menjadi salah satu bukti administratif yang berguna.
  • Kreator dapat memanfaatkan fitur perlindungan hak cipta yang tersedia pada platform jika memenuhi persyaratan.
  • Prinsip paling sederhana adalah: konten yang bisa dilihat publik belum tentu boleh digunakan secara bebas.

Kesimpulan

Perlindungan hak cipta konten UGC menjadi semakin penting karena konten digital sekarang dapat memiliki nilai ekonomi yang besar.

Kreator tetap memiliki hak atas karya yang dibuatnya meskipun karya tersebut sudah dipublikasikan melalui media sosial.

Karena itu, orang lain tidak seharusnya langsung mengunduh dan mengunggah ulang karya tersebut tanpa memeriksa hak dan izin penggunaannya.

Menurut pendapat saya, perlindungan hak cipta tidak cukup hanya mengandalkan aturan pemerintah atau sistem penghapusan konten dari platform.

Kreator juga perlu membangun kebiasaan untuk menyimpan bukti karya, memberikan identitas pada konten, memahami lisensi, serta mencatatkan karya yang memiliki nilai ekonomi penting.

Di sisi lain, perusahaan dan pengguna internet juga perlu mengubah cara pandang bahwa “konten yang ada di internet berarti bebas digunakan”.

Internet memang memberikan akses yang luas, tetapi akses tersebut tidak otomatis menghapus hak pencipta.

Dengan memahami perbedaan antara melihat, membagikan, mengutip, dan menggunakan kembali sebuah karya, kreator maupun pelaku bisnis dapat mengurangi risiko sengketa hak cipta sekaligus ikut membangun ekosistem digital yang lebih sehat.

Referensi

  1. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
  4. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Ramadhanty, S., Amatullah, N., Setyadani, N. A., & Ramli, T. S. (2020). Doktrin Safe Harbor: Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Dalam Platform User Generated Content.
  6. Sihite, S., Aritonang, A. M., Pasaribu, E. S., & Siburian, P. R. (2025). Perlindungan Hak Cipta Film Dalam Pengelolaan Platform Digital Berbasis Teknologi User Generated Content (UGC).
  7. DataReportal. (2024). Digital 2024: Indonesia. DataReportal, berdasarkan data Kepios, We Are Social, dan Meltwater.
  8. Ramli, A. M. (2018). Hak Cipta, Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: PT Alumni.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi