Terbaru

Hukum

Paklaring Adalah: Fungsi, Isi, dan Hak Karyawan Mendapatkannya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Paklaring adalah surat keterangan kerja yang perusahaan terbitkan ketika seorang karyawan berhenti bekerja. Banyak karyawan baru sadar betapa pentingnya dokumen ini ketika melamar pekerjaan baru dan diminta menunjukkan bukti pengalaman.

Singkatnya, hukum Indonesia menjamin hak karyawan untuk memperoleh surat ini saat hubungan kerja berakhir. Perusahaan wajib memberikannya bila karyawan memintanya.

Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, paklaring sering diperlakukan sebagai hadiah perpisahan. Padahal ini hak yang berdiri sendiri, dan perusahaan tidak boleh menahannya karena alasan apa pun.

Apa Itu Paklaring?

Paklaring berasal dari kata “pakta integritas”, tetapi dalam praktik orang memakai istilah ini untuk surat keterangan pengalaman kerja. Surat ini membuktikan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan, dengan jabatan dan masa kerja tertentu.

Istilah lain yang sering muncul adalah surat keterangan kerja atau surat pengalaman kerja. Ketiganya merujuk pada dokumen yang sama dalam pemakaian sehari-hari.

Namun, surat paklaring berbeda dari surat rekomendasi. Surat rekomendasi memuat penilaian pribadi atasan, sedangkan paklaring hanya memuat fakta pekerjaan.

Karena itu, perusahaan tidak berhak menolak paklaring dengan alasan kinerja karyawan buruk. Fakta bahwa Anda pernah bekerja tetap harus tercatat.

paklaring adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Paklaring

Dasar hukum paklaring terdapat dalam Pasal 1602y dan Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal-pasal ini mewajibkan pengusaha memberikan surat keterangan kepada pekerja saat hubungan kerja berakhir.

Berikut inti ketentuannya:

  • Pengusaha memberikan surat keterangan atas permintaan pekerja ketika hubungan kerja selesai.
  • Surat keterangan memuat sifat pekerjaan dan lamanya hubungan kerja.
  • Pengusaha yang menolak atau menuliskan keterangan tidak benar bertanggung jawab atas kerugian pekerja dan pihak ketiga.

Sebagai tambahan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hubungan kerja dan pemutusannya. Aturan ini melengkapi dasar hukum paklaring.

Fungsi Paklaring bagi Karyawan dan Perusahaan

Fungsi paklaring mencakup pembuktian pengalaman, pelengkap lamaran kerja, dan kepastian administrasi. Dokumen ini bermanfaat bagi karyawan sekaligus perusahaan.

Baca juga  Praperadilan Adalah: Pengertian, Objek, dan Prosedur Pengajuannya

Fungsi bagi Karyawan

Berikut manfaat utama paklaring bagi karyawan:

  • Bukti pengalaman kerja. Calon pemberi kerja bisa memverifikasi riwayat Anda.
  • Pelengkap lamaran. Banyak perusahaan meminta paklaring pada tahap seleksi akhir.
  • Dasar negosiasi gaji. Masa kerja dan jabatan yang tercatat memperkuat posisi tawar Anda.
  • Pelengkap administrasi lain. Beberapa lembaga masih meminta surat ini untuk pengajuan tertentu.

Ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terbaru tidak lagi mewajibkan paklaring. Namun, dokumen ini tetap bisa menjadi pelengkap, sehingga cek persyaratan terkini di BPJS Ketenagakerjaan.

Fungsi bagi Perusahaan

Perusahaan juga mendapat manfaat dari penerbitan paklaring yang rapi. Misalnya:

  • Perusahaan menunjukkan tata kelola SDM yang tertib.
  • Perusahaan menghindari sengketa karena menahan hak karyawan.
  • Perusahaan memiliki arsip resmi yang membuktikan akhir hubungan kerja.

Dengan demikian, menerbitkan paklaring tepat waktu menguntungkan kedua belah pihak. Perusahaan menjaga reputasi sebagai pemberi kerja yang adil.

Isi Surat Paklaring yang Baik dan Benar

Isi surat paklaring harus akurat, netral, dan memuat identitas para pihak. Pasal 1602z KUHPerdata menekankan bahwa keterangan tidak boleh memuat tanda atau kode tersembunyi yang merugikan pekerja.

Unsur yang Perlu Ada dalam Paklaring

Surat paklaring yang lengkap biasanya memuat unsur berikut:

  1. Kop surat dan nomor surat perusahaan.
  2. Judul surat, misalnya “Surat Keterangan Pengalaman Kerja”.
  3. Identitas karyawan, seperti nama, nomor induk, dan jabatan terakhir.
  4. Masa kerja, yaitu tanggal mulai dan tanggal berakhir.
  5. Uraian singkat pekerjaan atau posisi yang karyawan jalani.
  6. Alasan berakhirnya hubungan kerja, bila karyawan memintanya.
  7. Tanggal penerbitan, tanda tangan, dan nama pejabat yang berwenang.

Perhatikan unsur keenam. Alasan berakhirnya hubungan kerja baru tercantum apabila karyawan memintanya.

Contoh Kalimat Inti Paklaring

Agar lebih jelas, perhatikan contoh kalimat inti berikut:

“Dengan ini kami menerangkan bahwa Saudara Budi Santoso bekerja di PT Maju Bersama sebagai Staf Administrasi sejak 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2026. Selama bekerja, yang bersangkutan menjalankan tugas administrasi dan pengarsipan dokumen.”

Kalimat seperti ini sederhana dan faktual. Perusahaan tidak perlu menambahkan penilaian pribadi.

Baca juga  Akuisisi Lahan untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Hak

Hak Karyawan Mendapatkan Paklaring

Karyawan berhak memperoleh paklaring ketika hubungan kerja berakhir, apa pun penyebabnya. Hak ini berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak.

Paklaring berlaku pada kondisi berikut:

  • Karyawan mengundurkan diri (resign).
  • Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Kontrak kerja berakhir (PKWT).
  • Karyawan memasuki masa pensiun.

Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh mensyaratkan hal lain sebelum menerbitkan paklaring. Contohnya, perusahaan tidak boleh menahannya demi menekan karyawan menandatangani dokumen tertentu.

paklaring adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Cara Meminta Paklaring

Ikuti langkah berikut agar permintaan Anda lancar:

  1. Ajukan permintaan secara tertulis. Kirim email atau surat kepada bagian SDM.
  2. Sebutkan data Anda dengan jelas. Cantumkan nama, jabatan, dan masa kerja.
  3. Tentukan batas waktu yang wajar. Misalnya tujuh hingga empat belas hari kerja.
  4. Simpan bukti permintaan. Tangkapan layar atau tanda terima membantu bila terjadi sengketa.

Sebelum meninggalkan perusahaan, selesaikan juga serah terima pekerjaan. Langkah ini mengurangi alasan perusahaan menunda penerbitan.

Jika Perusahaan Menolak Memberikan Paklaring

Perusahaan yang menolak paklaring melanggar Pasal 1602z KUHPerdata. Pengusaha bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi karyawan dan pihak ketiga.

Anda bisa menempuh langkah bertahap:

  • Kirim somasi tertulis kepada perusahaan.
  • Ajukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
  • Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat bila bipartit gagal.
  • Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya terakhir.

Perselisihan ini termasuk perselisihan hak menurut UU Nomor 2 Tahun 2004. Dari pengalaman saya, somasi yang tertata baik biasanya sudah cukup membuat perusahaan menerbitkan paklaring.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah paklaring wajib diberikan perusahaan?

Wajib. Pasal 1602y dan 1602z KUHPerdata mewajibkan pengusaha memberikan surat keterangan kerja saat hubungan kerja berakhir. Karyawan cukup mengajukan permintaan.

Apakah karyawan yang di-PHK atau kontraknya habis tetap berhak atas paklaring?

Tetap berhak. Hak ini berlaku untuk semua bentuk berakhirnya hubungan kerja, baik resign, PHK, kontrak habis, maupun pensiun. Perusahaan tidak boleh menolak dengan alasan kinerja.

Apa yang harus saya lakukan jika perusahaan tidak memberi paklaring?

Kirim somasi tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ada tanggapan, tempuh perundingan bipartit, lalu catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial menjadi langkah terakhir.

Baca juga  Prospektus Penawaran Umum: Pengertian, Isi, dan Fungsinya

Kesimpulan

Paklaring adalah surat keterangan kerja yang menjadi bukti pengalaman karyawan. Hukum mewajibkan perusahaan menerbitkannya saat hubungan kerja berakhir, apa pun alasannya.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Minta paklaring secara tertulis, simpan buktinya, dan periksa kebenaran isinya sebelum Anda menandatangani tanda terima.

Menurut saya, perusahaan sebaiknya menganggap paklaring sebagai kewajiban rutin, bukan bentuk kebaikan hati. Karyawan yang diperlakukan adil biasanya meninggalkan perusahaan dengan kesan baik.

Perusahaan Anda menolak atau menunda paklaring, dan Anda bingung harus bertindak bagaimana? Anda tidak perlu menyelesaikannya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.

Ringkasan

  • Paklaring adalah surat keterangan kerja yang membuktikan pengalaman dan masa kerja karyawan.
  • Pasal 1602y dan 1602z KUHPerdata menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan memberikan paklaring.
  • Paklaring berfungsi sebagai bukti pengalaman, pelengkap lamaran kerja, dan arsip resmi perusahaan.
  • Isi paklaring memuat identitas karyawan, jabatan, masa kerja, serta tanda tangan pejabat berwenang.
  • Alasan berakhirnya hubungan kerja baru dicantumkan jika karyawan memintanya.
  • Karyawan berhak atas paklaring saat resign, PHK, kontrak berakhir, maupun pensiun.
  • Perusahaan yang menolak bertanggung jawab atas kerugian karyawan dan pihak ketiga.
  • Sengketa paklaring termasuk perselisihan hak yang diselesaikan melalui bipartit, tripartit, lalu pengadilan.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1602y dan Pasal 1602z.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Informasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  6. BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan Pencairan Jaminan Hari Tua.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi