Paklaring adalah surat keterangan kerja yang perusahaan terbitkan ketika seorang karyawan berhenti bekerja. Banyak karyawan baru sadar betapa pentingnya dokumen ini ketika melamar pekerjaan baru dan diminta menunjukkan bukti pengalaman.
Singkatnya, hukum Indonesia menjamin hak karyawan untuk memperoleh surat ini saat hubungan kerja berakhir. Perusahaan wajib memberikannya bila karyawan memintanya.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, paklaring sering diperlakukan sebagai hadiah perpisahan. Padahal ini hak yang berdiri sendiri, dan perusahaan tidak boleh menahannya karena alasan apa pun.
Apa Itu Paklaring?
Paklaring berasal dari kata “pakta integritas”, tetapi dalam praktik orang memakai istilah ini untuk surat keterangan pengalaman kerja. Surat ini membuktikan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan, dengan jabatan dan masa kerja tertentu.
Istilah lain yang sering muncul adalah surat keterangan kerja atau surat pengalaman kerja. Ketiganya merujuk pada dokumen yang sama dalam pemakaian sehari-hari.
Namun, surat paklaring berbeda dari surat rekomendasi. Surat rekomendasi memuat penilaian pribadi atasan, sedangkan paklaring hanya memuat fakta pekerjaan.
Karena itu, perusahaan tidak berhak menolak paklaring dengan alasan kinerja karyawan buruk. Fakta bahwa Anda pernah bekerja tetap harus tercatat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Paklaring
Dasar hukum paklaring terdapat dalam Pasal 1602y dan Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal-pasal ini mewajibkan pengusaha memberikan surat keterangan kepada pekerja saat hubungan kerja berakhir.
Berikut inti ketentuannya:
- Pengusaha memberikan surat keterangan atas permintaan pekerja ketika hubungan kerja selesai.
- Surat keterangan memuat sifat pekerjaan dan lamanya hubungan kerja.
- Pengusaha yang menolak atau menuliskan keterangan tidak benar bertanggung jawab atas kerugian pekerja dan pihak ketiga.
Sebagai tambahan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hubungan kerja dan pemutusannya. Aturan ini melengkapi dasar hukum paklaring.
Fungsi Paklaring bagi Karyawan dan Perusahaan
Fungsi paklaring mencakup pembuktian pengalaman, pelengkap lamaran kerja, dan kepastian administrasi. Dokumen ini bermanfaat bagi karyawan sekaligus perusahaan.
Fungsi bagi Karyawan
Berikut manfaat utama paklaring bagi karyawan:
- Bukti pengalaman kerja. Calon pemberi kerja bisa memverifikasi riwayat Anda.
- Pelengkap lamaran. Banyak perusahaan meminta paklaring pada tahap seleksi akhir.
- Dasar negosiasi gaji. Masa kerja dan jabatan yang tercatat memperkuat posisi tawar Anda.
- Pelengkap administrasi lain. Beberapa lembaga masih meminta surat ini untuk pengajuan tertentu.
Ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terbaru tidak lagi mewajibkan paklaring. Namun, dokumen ini tetap bisa menjadi pelengkap, sehingga cek persyaratan terkini di BPJS Ketenagakerjaan.
Fungsi bagi Perusahaan
Perusahaan juga mendapat manfaat dari penerbitan paklaring yang rapi. Misalnya:
- Perusahaan menunjukkan tata kelola SDM yang tertib.
- Perusahaan menghindari sengketa karena menahan hak karyawan.
- Perusahaan memiliki arsip resmi yang membuktikan akhir hubungan kerja.
Dengan demikian, menerbitkan paklaring tepat waktu menguntungkan kedua belah pihak. Perusahaan menjaga reputasi sebagai pemberi kerja yang adil.
Isi Surat Paklaring yang Baik dan Benar
Isi surat paklaring harus akurat, netral, dan memuat identitas para pihak. Pasal 1602z KUHPerdata menekankan bahwa keterangan tidak boleh memuat tanda atau kode tersembunyi yang merugikan pekerja.
Unsur yang Perlu Ada dalam Paklaring
Surat paklaring yang lengkap biasanya memuat unsur berikut:
- Kop surat dan nomor surat perusahaan.
- Judul surat, misalnya “Surat Keterangan Pengalaman Kerja”.
- Identitas karyawan, seperti nama, nomor induk, dan jabatan terakhir.
- Masa kerja, yaitu tanggal mulai dan tanggal berakhir.
- Uraian singkat pekerjaan atau posisi yang karyawan jalani.
- Alasan berakhirnya hubungan kerja, bila karyawan memintanya.
- Tanggal penerbitan, tanda tangan, dan nama pejabat yang berwenang.
Perhatikan unsur keenam. Alasan berakhirnya hubungan kerja baru tercantum apabila karyawan memintanya.
Contoh Kalimat Inti Paklaring
Agar lebih jelas, perhatikan contoh kalimat inti berikut:
“Dengan ini kami menerangkan bahwa Saudara Budi Santoso bekerja di PT Maju Bersama sebagai Staf Administrasi sejak 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2026. Selama bekerja, yang bersangkutan menjalankan tugas administrasi dan pengarsipan dokumen.”
Kalimat seperti ini sederhana dan faktual. Perusahaan tidak perlu menambahkan penilaian pribadi.
Hak Karyawan Mendapatkan Paklaring
Karyawan berhak memperoleh paklaring ketika hubungan kerja berakhir, apa pun penyebabnya. Hak ini berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Paklaring berlaku pada kondisi berikut:
- Karyawan mengundurkan diri (resign).
- Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Kontrak kerja berakhir (PKWT).
- Karyawan memasuki masa pensiun.
Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh mensyaratkan hal lain sebelum menerbitkan paklaring. Contohnya, perusahaan tidak boleh menahannya demi menekan karyawan menandatangani dokumen tertentu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Meminta Paklaring
Ikuti langkah berikut agar permintaan Anda lancar:
- Ajukan permintaan secara tertulis. Kirim email atau surat kepada bagian SDM.
- Sebutkan data Anda dengan jelas. Cantumkan nama, jabatan, dan masa kerja.
- Tentukan batas waktu yang wajar. Misalnya tujuh hingga empat belas hari kerja.
- Simpan bukti permintaan. Tangkapan layar atau tanda terima membantu bila terjadi sengketa.
Sebelum meninggalkan perusahaan, selesaikan juga serah terima pekerjaan. Langkah ini mengurangi alasan perusahaan menunda penerbitan.
Jika Perusahaan Menolak Memberikan Paklaring
Perusahaan yang menolak paklaring melanggar Pasal 1602z KUHPerdata. Pengusaha bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi karyawan dan pihak ketiga.
Anda bisa menempuh langkah bertahap:
- Kirim somasi tertulis kepada perusahaan.
- Ajukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
- Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat bila bipartit gagal.
- Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya terakhir.
Perselisihan ini termasuk perselisihan hak menurut UU Nomor 2 Tahun 2004. Dari pengalaman saya, somasi yang tertata baik biasanya sudah cukup membuat perusahaan menerbitkan paklaring.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah paklaring wajib diberikan perusahaan?
Wajib. Pasal 1602y dan 1602z KUHPerdata mewajibkan pengusaha memberikan surat keterangan kerja saat hubungan kerja berakhir. Karyawan cukup mengajukan permintaan.
Apakah karyawan yang di-PHK atau kontraknya habis tetap berhak atas paklaring?
Tetap berhak. Hak ini berlaku untuk semua bentuk berakhirnya hubungan kerja, baik resign, PHK, kontrak habis, maupun pensiun. Perusahaan tidak boleh menolak dengan alasan kinerja.
Apa yang harus saya lakukan jika perusahaan tidak memberi paklaring?
Kirim somasi tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ada tanggapan, tempuh perundingan bipartit, lalu catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial menjadi langkah terakhir.
Kesimpulan
Paklaring adalah surat keterangan kerja yang menjadi bukti pengalaman karyawan. Hukum mewajibkan perusahaan menerbitkannya saat hubungan kerja berakhir, apa pun alasannya.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Minta paklaring secara tertulis, simpan buktinya, dan periksa kebenaran isinya sebelum Anda menandatangani tanda terima.
Menurut saya, perusahaan sebaiknya menganggap paklaring sebagai kewajiban rutin, bukan bentuk kebaikan hati. Karyawan yang diperlakukan adil biasanya meninggalkan perusahaan dengan kesan baik.
Perusahaan Anda menolak atau menunda paklaring, dan Anda bingung harus bertindak bagaimana? Anda tidak perlu menyelesaikannya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Paklaring adalah surat keterangan kerja yang membuktikan pengalaman dan masa kerja karyawan.
- Pasal 1602y dan 1602z KUHPerdata menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan memberikan paklaring.
- Paklaring berfungsi sebagai bukti pengalaman, pelengkap lamaran kerja, dan arsip resmi perusahaan.
- Isi paklaring memuat identitas karyawan, jabatan, masa kerja, serta tanda tangan pejabat berwenang.
- Alasan berakhirnya hubungan kerja baru dicantumkan jika karyawan memintanya.
- Karyawan berhak atas paklaring saat resign, PHK, kontrak berakhir, maupun pensiun.
- Perusahaan yang menolak bertanggung jawab atas kerugian karyawan dan pihak ketiga.
- Sengketa paklaring termasuk perselisihan hak yang diselesaikan melalui bipartit, tripartit, lalu pengadilan.
Referensi
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1602y dan Pasal 1602z.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Informasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan Pencairan Jaminan Hari Tua.





