EFIN adalah istilah yang masih sering dicari wajib pajak, padahal perannya sudah berubah sejak sistem Coretax berjalan. Banyak orang panik saat nomor EFIN hilang, lalu mencari cara mengurusnya ke berbagai pihak. Secara sederhana, EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identifikasi yang dahulu dipakai wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online.
Sebagai penulis yang menekuni regulasi perpajakan digital, saya menilai peralihan dari EFIN ke Coretax adalah perubahan besar yang belum dipahami semua orang. Oleh karena itu, penting untuk membedakan mana prosedur lama yang sudah ditinggalkan dan mana prosedur baru yang wajib diikuti.
Artikel ini akan membahas pengertian dan fungsi EFIN, status EFIN di era Coretax, cara mendapatkan penggantinya, hingga solusi jika EFIN hilang. Dengan begitu, Anda dapat mengurus akses pajak dengan langkah yang tepat.
Pengertian dan Fungsi EFIN
Pengertian EFIN merujuk pada nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak sebagai kunci akses layanan elektronik. Nomor ini menjadi syarat utama pada sistem DJP Online sebelum Coretax diterapkan.
Selanjutnya, EFIN memiliki beberapa fungsi utama pada sistem lama. Fungsi tersebut mencakup aktivasi akun DJP Online, reset kata sandi, dan verifikasi saat pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai tambahan, wajib pajak biasanya memperoleh EFIN melalui permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau layanan daring DJP. Kondisi inilah yang membuat EFIN sangat dikenal masyarakat selama bertahun-tahun.
Fungsi EFIN pada Sistem DJP Online
Agar lebih jelas, berikut ringkasan fungsi EFIN sebelum Coretax berjalan.
- Aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali.
- Reset kata sandi ketika wajib pajak lupa password.
- Verifikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.

Status EFIN di Era Coretax
Status EFIN di era Coretax telah berubah karena DJP mengganti sistem lama dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Perubahan ini berlaku sejak Coretax beroperasi pada 1 Januari 2025.
Menurut penjelasan DJP, penggunaan EFIN untuk mengakses layanan digital pertama kali telah digantikan fitur aktivasi akun Coretax. DJP juga menyatakan lupa kata sandi kini diselesaikan lewat tautan reset yang dikirim ke SMS atau email terdaftar, bukan lewat EFIN.
Perlu dicatat, DJP semula menyebut EFIN masih berlaku pada masa transisi tahun 2025. Namun, informasi DJP yang dikutip berbagai sumber menunjukkan bahwa mulai pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, EFIN tidak lagi menjadi syarat.
Menurut pandangan saya, penghapusan EFIN adalah langkah logis karena nomor statis mudah bocor dan disalahgunakan. Meski begitu, wajib pajak sebaiknya memastikan ketentuan terbaru langsung melalui kanal resmi DJP.
Dasar Hukum Pengganti EFIN
Sebagai tambahan, pengganti EFIN bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) dan (6) PMK tersebut, kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak. Peraturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, sehingga pembaca perlu memeriksa versi terbarunya.
Cara Mendapatkan Pengganti EFIN
Cara mendapatkan pengganti EFIN pada dasarnya terdiri dari dua tahap, yaitu mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Keduanya menggantikan peran EFIN pada sistem lama.
Wajib pajak dapat memilih dua jenis tanda tangan elektronik yang diakui dalam Coretax.
- Kode Otorisasi DJP, yaitu tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan DJP.
- Sertifikat Elektronik tersertifikasi, yaitu sertifikat yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui pemerintah.
Berikut langkah umum untuk membuat Kode Otorisasi DJP melalui Coretax.
- Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase, centang pernyataan, lalu simpan permohonan.
Selanjutnya, wajib pajak menggunakan kode tersebut untuk menandatangani dokumen elektronik, mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga SPT. Untuk wajib pajak badan, akses umumnya dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk melalui akun pribadinya.
Sebagai tambahan, pengajuan Kode Otorisasi DJP tidak memerlukan perantara. Oleh karena itu, sebaiknya Anda berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan EFIN atau kode otorisasi dengan imbalan tertentu.
Solusi jika EFIN Hilang atau Lupa
Solusi jika EFIN hilang atau lupa bergantung pada kebutuhan Anda saat ini. Pada sebagian besar kasus, wajib pajak tidak lagi membutuhkan EFIN sama sekali.
- Lupa kata sandi akun. Gunakan fitur Lupa Kata Sandi pada aplikasi Coretax, lalu buka tautan reset yang dikirim ke SMS atau email terdaftar.
- Email atau nomor ponsel tidak aktif. Perbarui data kontak melalui layanan DJP agar kode verifikasi dapat diterima.
- Lupa passphrase Kode Otorisasi DJP. Buat ulang kode otorisasi melalui menu Portal Saya sesuai prosedur Coretax.
- Aplikasi atau layanan lama masih meminta EFIN. Hubungi KPP atau Kring Pajak 1500200 untuk memastikan prosedur yang berlaku.
Perlu dicatat, sebagian pihak ketiga, seperti penyedia aplikasi perpajakan, mungkin masih menjalankan alur lama. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan apakah permintaan EFIN berasal dari sistem resmi DJP.
Menurut saya pribadi, wajib pajak sebaiknya menyimpan akses email dan nomor ponsel terdaftar dengan baik. Sebab, kedua kontak itu kini menjadi kunci pemulihan akun, menggantikan peran EFIN.

FAQ Seputar EFIN
Apakah EFIN masih berlaku di era Coretax? Tidak lagi menjadi syarat utama, karena DJP telah menggantikannya dengan aktivasi akun Coretax serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Apa pengganti EFIN untuk lapor SPT? Pengganti utamanya adalah Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik sebagai tanda tangan elektronik saat menandatangani dan menyampaikan SPT.
Apakah Kode Otorisasi DJP berbayar? Kode Otorisasi DJP diterbitkan DJP melalui akun Coretax, sedangkan sertifikat elektronik tersertifikasi dari penyelenggara swasta umumnya berbayar.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, EFIN adalah nomor identifikasi e-Filing yang dahulu menjadi kunci akses DJP Online, namun perannya kini digantikan oleh akun Coretax, Kode Otorisasi DJP, dan sertifikat elektronik. Dasar hukumnya bersumber dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan perubahannya.
Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa wajib pajak sebaiknya berhenti mencari EFIN lama dan mulai menyiapkan akun serta kode otorisasi Coretax. Langkah yang disarankan adalah mengaktifkan akun, memastikan kontak terdaftar masih aktif, dan membuat Kode Otorisasi DJP sebelum tenggat pelaporan.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait kepatuhan pajak digital, akses Coretax, atau sengketa perpajakan lainnya, jangan ragu untuk klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, nomor identifikasi akses layanan DJP Online pada sistem lama.
- Fungsi EFIN mencakup aktivasi akun, reset kata sandi, dan verifikasi pelaporan SPT.
- Sejak Coretax beroperasi 1 Januari 2025, DJP mengganti fungsi EFIN dengan aktivasi akun Coretax.
- Pengganti EFIN untuk penandatanganan dokumen adalah Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik.
- Dasar hukum pengganti EFIN adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya.
- Kode Otorisasi DJP dibuat melalui menu Portal Saya, Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Jika lupa akses, wajib pajak memulihkan akun lewat SMS atau email terdaftar, dan perlu waspada terhadap jasa pengurusan tidak resmi.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah.
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Kode Otorisasi DJP”, www.pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Coretax DJP, coretaxdjp.pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.kemenkeu.go.id.





