Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian tanpa sebab, atau perjanjian yang dibuat karena sebab palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Aturan ini menutup pintu bagi kontrak yang dipakai untuk menyembunyikan atau menjalankan perbuatan melanggar hukum.
Banyak orang baru mengenalnya setelah sengketa pecah. Biasanya salah satu pihak menolak menjalankan isi kontrak, lalu berdalih bahwa sebab perjanjiannya tidak sah.
Istilah “sebab” memang sering bikin bingung. Orang awam cenderung mengartikannya sebagai alasan pribadi di balik sebuah kesepakatan. Hukum perdata punya pengertian sendiri. Pasal ini juga terhubung langsung dengan syarat keempat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal.
Saya sendiri menilai Pasal 1335 KUHPerdata sebagai pasal yang jarang dapat sorotan, padahal perannya besar dalam hukum kontrak. Pasal ini memasang batas yang tegas pada kebebasan berkontrak.
Para pihak boleh menyusun isi perjanjian sesuai kebutuhan, selama masih berada dalam koridor hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Siapa pun yang menyusun atau menandatangani kontrak sebaiknya paham betul isi pasal ini.
Bunyi Pasal 1335 KUHPerdata tentang Perjanjian Tanpa Sebab
Pasal 1335 KUHPerdata terletak di Buku III tentang perikatan, tepatnya pada bagian yang mengatur sebab perjanjian. Bunyinya: “Suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.” Kata “persetujuan” dalam kalimat itu bermakna sama dengan perjanjian.
Baca Juga: Pasal 1235 KUHPerdata: Bunyi dan Kewajiban Debitur
Dari rumusannya, kita menemukan tiga keadaan yang membuat perjanjian kehilangan daya ikat. Pertama, perjanjian tanpa sebab. Kedua, perjanjian dengan sebab palsu. Ketiga, perjanjian dengan sebab terlarang. Frasa “tidak mempunyai kekuatan” oleh para ahli dibaca sebagai batal demi hukum. Perjanjian semacam itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dua pasal sesudahnya melengkapi pembahasan ini:
- Pasal 1336 KUHPerdata: perjanjian tetap sah jika sebabnya tidak disebutkan, asalkan ternyata ada sebab yang halal.
- Pasal 1337 KUHPerdata: sebab dinilai terlarang jika dilarang undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan baik dan ketertiban umum.
Ketiganya perlu dibaca sebagai satu rangkaian.
Makna Sebab yang Halal dalam Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata memuat empat syarat sah perjanjian. Para pihak harus sepakat. Mereka harus cakap hukum. Perjanjian harus memuat hal tertentu. Terakhir, perjanjian harus punya sebab yang halal. Dua syarat pertama masuk kelompok syarat subjektif, karena menyangkut orang yang membuat perjanjian.
Dua syarat berikutnya masuk kelompok syarat objektif, karena menyangkut isi perjanjian. Pasal 1335 KUHPerdata mengawal syarat objektif yang keempat.
Pembagian ini menentukan akibat hukumnya. Kalau syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Kalau syarat objektif yang tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Sebab (Causa) dan Motif Pribadi
Undang-undang tidak memberi definisi tentang “sebab” atau causa. Para ahli hukum di Indonesia umumnya memaknainya sebagai isi dan tujuan objektif perjanjian. Motif batin masing-masing pihak berada di luar pengertian ini. Ambil contoh jual beli.
Satu pihak menginginkan barang, pihak lain membutuhkan uang. Isinya halal, jadi sebabnya halal. Sekarang bayangkan dua orang sepakat membayar seseorang untuk membunuh pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri sudah melanggar hukum.
Kaitan dengan Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPerdata memberi kebebasan berkontrak kepada para pihak. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Meski demikian, kebebasan itu punya pagar.
Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata berdiri sebagai pagarnya. Karena itu, hakim berwenang mengesampingkan perjanjian yang isinya melanggar hukum.
Tiga Kondisi dalam Pasal 1335 KUHPerdata
Supaya lebih jelas, mari kita lihat satu per satu tiga kondisi yang disebut pasal ini. Masing-masing punya ciri dan contoh tersendiri.
1. Perjanjian Tanpa Sebab
Perjanjian tanpa sebab muncul ketika kontrak tidak punya dasar atau tujuan yang nyata. Contoh yang mudah adalah pengakuan utang fiktif. Seseorang menandatangani surat utang, padahal uang tidak pernah ia terima. Kontraknya kosong. Tidak ada prestasi yang melandasinya.
2. Perjanjian dengan Sebab Palsu
Sebab palsu terjadi saat para pihak menyebut sebab yang tidak cocok dengan kenyataan. Biasanya ada sebab lain yang sengaja ditutupi. Misalnya akta jual beli pura-pura yang dibuat untuk menyamarkan perbuatan lain. Pasal 1336 KUHPerdata ikut berperan di sini. Bila sebab sebenarnya ternyata halal, perjanjian tetap sah. Bila sebab sebenarnya terlarang, perjanjian batal.
3. Perjanjian dengan Sebab Terlarang
Sebab terlarang berarti isi perjanjian melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Beberapa contohnya:
- perjanjian jual beli narkotika,
- perjanjian untuk menyuap pejabat,
- perjanjian pembunuhan bayaran,
- perjanjian yang melanggar larangan dalam undang-undang lain.
Ukuran utamanya terdapat dalam Pasal 1337 KUHPerdata. Hakim membaca isi perjanjian, lalu mencocokkannya dengan aturan yang berlaku.
Akibat Hukum Perjanjian Tanpa Sebab: Batal Demi Hukum
Perjanjian yang melanggar Pasal 1335 KUHPerdata batal demi hukum. Hukum menganggapnya tidak pernah lahir. Konsekuensinya, tidak ada pihak yang bisa menuntut pelaksanaan isinya. Wanprestasi pun tidak mungkin terjadi, sebab tidak ada perikatan yang bisa dilanggar. Pengadilan juga tidak akan memerintahkan pelaksanaan perjanjian semacam ini.
Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan
Dua istilah ini sering tertukar. Berikut perbedaan pokoknya:
- Batal demi hukum: batal sejak awal tanpa menunggu putusan pengadilan. Penyebabnya, syarat objektif tidak terpenuhi.
- Dapat dibatalkan: perjanjian tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya. Penyebabnya, syarat subjektif tidak terpenuhi, misalnya karena paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah Praktis Jika Sengketa Terjadi
Menurut teori, perjanjian yang batal demi hukum tidak membutuhkan putusan pengadilan. Dalam praktik, ceritanya agak lain. Pihak yang dirugikan biasanya tetap mengajukan gugatan agar pengadilan menegaskan kebatalan itu secara resmi.
Gugatan juga membuka jalan untuk menuntut pengembalian uang atau barang yang sudah diserahkan. Dasar hukum yang sering dipakai antara lain Pasal 1359 KUHPerdata tentang pembayaran tidak terutang. Karena itu, kumpulkan bukti sejak awal. Dokumen perjanjian, bukti transfer, dan percakapan para pihak sangat membantu.
Cara Mencegah Perjanjian Tanpa Sebab Sejak Awal
Mencegah masalah jauh lebih hemat daripada menyelesaikan sengketa. Beberapa langkah berikut membantu kamu menjaga keabsahan kontrak:
- Tulis tujuan perjanjian dengan jelas. Rumusan yang terang mempersempit ruang tafsir.
- Pastikan isi perjanjian sesuai undang-undang. Cek juga aturan khusus di sektor terkait.
- Jauhi perjanjian pura-pura. Cantumkan sebab sebenarnya di dalam dokumen.
- Samakan isi dokumen dengan kenyataan. Surat utang harus sesuai dengan uang yang benar-benar diserahkan.
- Minta tinjauan advokat atau notaris. Pihak ketiga yang netral sering menangkap masalah lebih awal.
Setelah itu, simpan semua bukti pelaksanaan perjanjian. Bukti-bukti ini akan berguna kalau perselisihan muncul di kemudian hari.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1335 KUHPerdata
Apa arti perjanjian tanpa sebab menurut Pasal 1335 KUHPerdata?
Perjanjian tanpa sebab adalah kontrak yang tidak punya dasar atau tujuan nyata. Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan perjanjian seperti ini tidak mempunyai kekuatan. Contohnya, pengakuan utang atas uang yang tidak pernah diterima.
Apakah perjanjian yang melanggar Pasal 1335 KUHPerdata harus dibatalkan pengadilan?
Menurut doktrin, perjanjian itu batal demi hukum, jadi tanpa putusan pengadilan pun ia tidak punya kekuatan. Dalam praktik, banyak pihak tetap meminta pengadilan menegaskannya, terutama untuk menuntut pengembalian prestasi.
Apa bedanya sebab terlarang dengan sebab palsu?
Sebab palsu berarti sebab yang tertulis dalam perjanjian tidak sesuai kenyataan. Sebab terlarang berarti isi perjanjian melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Keduanya membuat perjanjian kehilangan kekuatan, kecuali sebab sebenarnya ternyata halal sesuai Pasal 1336 KUHPerdata.
Baca Juga: Pasal 156 KUHP Penghinaan Golongan: Unsur dan Padanan Baru
Kesimpulan
Pasal 1335 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab terlarang tidak punya kekuatan hukum. Pasal ini bekerja bersama Pasal 1320, 1336, dan 1337 KUHPerdata. Hasilnya jelas: perjanjian batal demi hukum dan tidak bisa dipaksakan pelaksanaannya.
Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Periksa isi perjanjian sebelum menandatangani. Pastikan tujuannya nyata dan sah. Kalau sengketa sudah terlanjur muncul, kumpulkan bukti dan bicarakan strategi hukumnya dengan ahli sebelum mengambil tindakan.
Menurut saya, banyak sengketa kontrak sebenarnya bisa dicegah. Pemahaman dasar tentang sebab yang halal sudah cukup untuk menyaring perjanjian bermasalah dari awal. Hukum memberi ruang luas bagi kebebasan berkontrak, dan ruang itu baru aman dipakai kalau isi perjanjiannya sah.
Kalau kamu sedang ragu dengan keabsahan sebuah perjanjian, jangan menunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu membaca isi perjanjian dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab terlarang tidak mempunyai kekuatan.
- Sebab yang halal merupakan syarat keempat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
- Sebab (causa) berarti isi dan tujuan objektif perjanjian, di luar motif pribadi para pihak.
- Pasal 1336 KUHPerdata menjaga perjanjian tetap sah bila ternyata ada sebab lain yang halal.
- Pasal 1337 KUHPerdata mendefinisikan sebab terlarang: bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Pelanggaran syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum, berbeda dengan perjanjian yang dapat dibatalkan.
- Dalam praktik, pihak yang dirugikan sering tetap meminta penegasan pengadilan dan pengembalian prestasi.
- Pencegahan terbaik adalah menyusun perjanjian yang jujur, jelas, dan ditinjau ahli hukum.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III, Pasal 1320, 1335, 1336, 1337, 1338, dan 1359. Basis Data Peraturan Perundang-undangan, JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung, 2004.





