PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah pajak yang dipotong dari imbalan orang pribadi yang bekerja lepas tanpa status karyawan. Tenaga ahli, penerjemah, pembawa acara, dan peneliti termasuk di dalamnya.
Intinya sederhana. Pemotong mengalikan tarif Pasal 17 UU PPh dengan 50% dari penghasilan bruto, dan cara ini berlaku sejak PMK 168 Tahun 2023 terbit.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan baru ini jauh lebih ringkas dibanding ketentuan lama. Meski begitu, di lapangan kesalahan menentukan penghasilan bruto masih sering muncul.
Karena itu, kamu perlu menelusuri definisi, tarif, dan cara hitungnya dengan runtut. Yuk, kita mulai.
Apa Itu PPh Pasal 21 Bukan Pegawai?
PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah pajak penghasilan atas imbalan pekerjaan bebas atau jasa. Penerimanya orang pribadi di luar pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Imbalan itu lahir dari perintah atau permintaan pemberi penghasilan. Saat membayar, atau saat penghasilan itu terutang, pemberi penghasilan langsung memotong pajaknya.
Hubungan kerjanya bersifat lepas. Itulah alasan aturan potongnya berbeda dari aturan untuk karyawan.
Pemahaman ini berguna untuk dua pihak sekaligus. Pemotong bisa menghindari kurang potong, sementara penerima bisa memahami kredit pajak yang mereka kantongi.
Siapa yang Termasuk Bukan Pegawai?
PMK 168 Tahun 2023 memberi sejumlah contoh penerima penghasilan bukan pegawai:
- Tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dan konsultan
- Pemain musik, penyanyi, pelawak, dan pembawa acara
- Olahragawan
- Pengarang dan peneliti
- Penerjemah
- Agen iklan
Daftar di atas hanya contoh. Yang menentukan adalah sifat pekerjaannya, yaitu bebas dan tanpa ikatan hubungan kerja.
Siapa yang Wajib Memotong?
Pemotong adalah pihak yang membayar imbalan. Pemberi kerja, bendahara pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan masuk kelompok ini.
Penerima imbalan tidak perlu menyetor pajak itu sendiri saat dibayar. Pemotonglah yang menghitung, menyetor, lalu menerbitkan bukti potong.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum dan Tarif PPh 21 Bukan Pegawai
Ketentuan utamanya bersumber dari beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 21 dan Pasal 17)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana
Pasal 12 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023 menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto. Setelah itu, Pasal 16 ayat (3) meminta pemotong mengalikan dasar tersebut dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Satu hal lagi. Aturan ini tidak membedakan imbalan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, dan hasil hitungnya tidak ditumpuk dengan masa sebelumnya.
Lapisan Tarif Pasal 17 UU PPh
Tarif progresif ini dikenakan pada dasar pengenaan pajak, yaitu angka setelah dikali 50%:
- Sampai Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Hasilnya, tarif efektif pada lapisan pertama hanya 2,5% dari penghasilan bruto. Angka itu muncul dari 5% dikali 50%.
Cara Hitung PPh 21 Bukan Pegawai
Cara hitung PPh 21 bukan pegawai terasa gampang kalau kamu mengikuti urutan berikut:
- Tentukan penghasilan bruto dalam satu masa pajak atau saat terutang.
- Kalikan penghasilan bruto dengan 50% untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
- Terapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada dasar tersebut.
- Potong pajaknya, lalu bayarkan sisa imbalan kepada penerima.
Urutan ini berlaku sama untuk semua imbalan bukan pegawai, mulai dari jasa penerjemahan sampai konsultasi.
Satu catatan penting soal bruto. Pembelian material, upah pihak lain, dan pembayaran kepada pihak ketiga tidak ikut dihitung, kecuali untuk jasa katering.
Contoh 1: Penerjemah Lepas
Seorang penerjemah menerima imbalan Rp12.000.000 dalam satu masa pajak. Perhitungannya begini:
- Dasar pengenaan pajak: 50% x Rp12.000.000 = Rp6.000.000
- PPh Pasal 21: 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
- Imbalan yang diterima: Rp11.700.000
Jadi, pajak yang terpotong setara 2,5% dari imbalan bruto.
Contoh 2: Konsultan dengan Imbalan Besar
Seorang konsultan menerima Rp150.000.000 dari satu pekerjaan. Dasar pengenaan pajaknya Rp75.000.000.
Berikutnya, hitung pajak per lapisan tarif:
- Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Rp15.000.000 x 15% = Rp2.250.000
- Total PPh Pasal 21 = Rp5.250.000
Tarif efektif terhadap penghasilan bruto menjadi 3,5%. Makin besar imbalannya, makin tinggi pula tarif efektifnya.
Lapisan 5% berlaku sampai dasar pengenaan Rp60 juta. Dengan kata lain, imbalan bruto hingga Rp120 juta masih berada di lapisan pertama.
Beda PPh 21 Bukan Pegawai dengan Pegawai dan PPh 23
Banyak pemotong tertukar di antara tiga skema berikut:
- Pegawai tetap: pemotong memakai tarif efektif bulanan (TER), lalu menghitung ulang di akhir tahun dengan tarif Pasal 17
- Bukan pegawai: pemotong memakai tarif Pasal 17 dikali 50% dari penghasilan bruto
- Penerima berbentuk badan usaha: pemotong umumnya memakai PPh Pasal 23
Cek dulu status penerima sebelum menghitung. Status yang keliru menghasilkan tarif dan bukti potong yang keliru juga.
Contohnya, freelancer perorangan menerima potongan PPh 21. Sementara itu, CV atau PT yang menagih jasa biasanya masuk ke PPh 23.
Kewajiban Setor, Lapor, dan Bukti Potong
Setelah memotong pajak, pemotong masih memegang tiga kewajiban lanjutan:
- Menyetor pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Membuat bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada penerima
Keterlambatan bisa menimbulkan sanksi administrasi, jadi catat tanggal jatuh temponya.
Kini, sistem Coretax DJP menjadi sarana pembuatan bukti potong sekaligus pelaporan. Sebelum menerbitkan bukti potong, pastikan NPWP atau NIK penerima valid.
Penerima penghasilan memakai bukti potong itu sebagai kredit pajak. Nanti, mereka mencantumkannya dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumentasi yang tertib membantu pemotong saat pemeriksaan. Siapkan dokumen berikut untuk setiap pembayaran:
- Kontrak, perjanjian kerja sama, atau surat perintah kerja
- Invoice atau tagihan yang merinci komponen jasa dan material
- Bukti pembayaran dan bukti setor pajak
- NPWP atau NIK penerima penghasilan
- Salinan bukti pemotongan yang sudah terbit
Dengan begitu, pemotong bisa menjelaskan setiap angka kepada petugas pajak. Penerima pun lebih mudah mencocokkan data ketika mengisi SPT Tahunan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesalahan Umum dalam Memotong PPh 21 Bukan Pegawai
Praktik di lapangan memperlihatkan beberapa kesalahan yang terus berulang. Ini yang paling sering terjadi:
- Memakai TER untuk imbalan bukan pegawai, padahal skema itu tidak berlaku untuk mereka
- Lupa mengalikan penghasilan bruto dengan 50% sebelum menerapkan tarif
- Memasukkan pembelian material atau pembayaran pihak ketiga ke dalam penghasilan bruto
- Memakai cara kumulatif lama yang sudah tidak berlaku
- Terlambat menyetor pajak atau melapor SPT Masa
Kesalahan semacam ini memicu kurang potong atau lebih potong. Pemotong pun berisiko menerima koreksi dan sanksi administrasi. Karena itu, periksa ulang angka sebelum menyetor.
FAQ
Berapa tarif PPh 21 bukan pegawai?
Tarifnya mengikuti Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, mulai dari 5% sampai 35%. Pemotong menerapkannya pada 50% dari penghasilan bruto.
Apakah PPh 21 bukan pegawai dihitung kumulatif?
Tidak. Sejak PMK 168 Tahun 2023, pemotong menghitungnya per masa pajak tanpa menambahkan masa sebelumnya.
Apakah PPh 21 bukan pegawai bersifat final?
Tidak final. Pajak yang dipotong menjadi kredit pajak, dan penerima melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Kesimpulan
PPh Pasal 21 bukan pegawai kini memakai satu rumus, yaitu tarif Pasal 17 dikali 50% penghasilan bruto. Setelah itu, pemotong menyetor dan melaporkannya tepat waktu.
Saran saya jelas. Periksa kontrak dan tagihan, pisahkan komponen material, lalu hitung memakai rumus tadi. Dokumentasi yang rapi menjadi kunci agar pemotongan aman saat pemeriksaan, dan aturan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek selalu ketentuan terbaru di situs resmi DJP.
Kalau kamu masih ragu soal perhitungan atau dokumen, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan kewajiban pajakmu berjalan dengan benar.
Ringkasan
- PPh Pasal 21 bukan pegawai dikenakan atas imbalan pekerjaan bebas orang pribadi, seperti tenaga ahli dan penerjemah.
- Dasar hukum utamanya PMK 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana PP 58 Tahun 2023.
- Dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto.
- Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, mulai 5% sampai 35%.
- Perhitungan tidak lagi kumulatif dan tidak membedakan imbalan berkesinambungan.
- Pemotong wajib menyetor paling lambat tanggal 10 dan melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pajak yang dipotong bersifat tidak final dan menjadi kredit pajak penerima.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. pajak.go.id





