Terbaru

Hukum

Prosedur PHK Sesuai UU Cipta Kerja: Tahapan, Alasan Sah, dan Hitungan Pesangon

Ditulis oleh Nurul Huda

Daftar Isi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah berat bagi perusahaan maupun karyawan. Keputusan ini memerlukan pemahaman hukum yang matang serta kehati-hatian agar tidak memicu perselisihan di kemudian hari.

PHK seharusnya menjadi pilihan paling akhir (ultimum remedium) bagi sebuah usaha. 

Tata cara PHK yang transparan, adil, dan humanis bukan hanya sekedar bentuk kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku, tetapi juga wujud nyata komitmen nilai kemanusiaan dan etika dalam menjalankan bisnis.

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, angka PHK di Indonesia terus bergerak dinamis dan menembus puluhan ribu pekerja setiap tahunnya. 

Angka yang cukup tinggi ini membuktikan betapa perlunya prosedur yang jelas dan baku agar perusahaan dan karyawan tidak terjebak sengketa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial yang memakan waktu serta biaya besar.

Alasan PHK yang Sah Menurut Hukum

Di Indonesia, pengusaha dilarang melakukan PHK secara asal, mendadak, atau sepihak. Suatu tindakan PHK baru dinyatakan sah secara hukum apabila dilandasi oleh alasan jelas yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 154A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021, beberapa alasan sah yang dapat melandasi terjadinya PHK antara lain:

  • Efisiensi Perusahaan: Perusahaan mengalami kerugian secara finansial atau melakukan penghematan operasional untuk mencegah kebangkrutan yang lebih besar.
  • Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan Usaha: Terjadi perubahan struktur kepemilikan bisnis, akuisisi, atau restrukturisasi manajemen yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
  • Keadaan Memaksa (Force Majeure): Terjadinya bencana alam, krisis nasional, atau situasi luar biasa yang membuat operasional perusahaan terhenti total secara mendadak.
  • Pelanggaran Ketentuan Kerja: Karyawan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama setelah sebelumnya diberikan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara sah.
  • Pekerja Memasuki Usia Pensiun: Pekerja telah mencapai batas usia kerja maksimal yang disepakati bersama dalam perjanjian awal.
Baca juga  Perjanjian Kerahasiaan (NDA): Fungsi, Jenis, Isi, dan Dasar Hukumnya

Praktisi hukum ketenagakerjaan Dr. Willy Farianto, S.H., M.H. menekankan bahwa perusahaan wajib membuktikan alasan objektif tersebut secara sah dan meyakinkan di mata hukum. 

Tanpa bukti bukti pendukung yang kuat, keputusan PHK sangat rentan dinilai sebagai tindakan sepihak (unilateral dismissal) yang dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Tahapan dan Prosedur PHK Agar Tidak Digugat

Agar proses PHK berjalan lancar, sah secara hukum, dan terhindar dari risiko gugatan sengketa di kemudian hari, perusahaan wajib melewati tahapan prosedural yang diatur sebagai berikut:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK: Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan resmi secara tertulis kepada pekerja. 

    Surat ini memuat secara jelas alasan PHK, besaran kompensasi, serta rincian hak-hak pekerja. Surat ini harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK efektif berlaku.
  2. Tanggapan Pekerja dan Musyawarah Bipartit:
    • Jika pekerja menyetujui pemberitahuan tersebut, kedua pihak menandatangani Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Jika pekerja menolak, pekerja wajib memberikan surat penolakan tertulis disertai alasannya paling lambat 7 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Proses kemudian berlanjut ke tahap perundingan Bipartit secara musyawarah mufakat.
  3. Prosedur Tripartit dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Apabila perundingan Bipartit gagal mencapai kesepakatan, perselisihan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menjalani proses mediasi atau konsiliasi (Tripartit).

    Jika tahap Tripartit ini masih belum menemukan titik temu, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Studi ilmiah oleh Wibowo & Herawati (2021) dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia menunjukkan bahwa kelalaian perusahaan dalam menjalankan perundingan Bipartit secara patut dan dapat dipercaya menjadi penyebab utama gugatan PHK dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI.

Akibat kelalaian prosedur ini, pengadilan bisa membatalkan tindakan PHK tersebut atau menghukum pengusaha untuk membayar upah proses selama masa perselisihan berlangsung.

Baca juga  Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Coretax, Ini Caranya

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Hitungan Hak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Salah satu bagian paling krusial dan sering memicu perselisihan dalam proses PHK adalah pemenuhan hak-hak finansial pekerja.

Komponen hak finansial ini terdiri dari tiga jenis utama, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Ketentuan perhitungan besaran kompensasi ini diatur secara sangat rinci dalam Pasal 40–59 PP No. 35 Tahun 2021

Penelitian analisis dari Yudha Pratama et al. (2023) menjelaskan bahwa nilai pengali pesangon sangat bergantung pada alasan mendasari PHK dan lamanya masa kerja karyawan. Sebagai gambaran besaran kompensasi:

  • PHK Karena Efisiensi / Pensiun: Pekerja pada umumnya berhak mendapat 1 kali hingga 1,75 kali ketentuan Uang Pesangon, ditambah UPMK dan UPH sesuai lama masa kerja.
  • PHK Karena Pelanggaran Peraturan: Pekerja berhak mendapat 0,5 kali ketentuan Uang Pesangon, UPMK, serta UPH yang menjadi haknya.

Pakar hukum hubungan industrial Prof. Payaman Simanjuntak mengingatkan bahwa pembayaran Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan yang belum terpakai dan belum gugur, serta ongkos kepulangan pekerja dan keluarganya merupakan hak mutlak pekerja. 

Komponen UPH ini adalah hak berkedudukan kuat yang tidak boleh dipotong, dikurangi, atau dihilangkan oleh manajemen perusahaan dengan alasan kendala keuangan operasional apa pun.

Strategi Membangun Komunikasi Harmonis Saat Proses PHK

Proses PHK sering kali menjadi momen yang emosional dan penuh ketegangan. Untuk meminimalkan konflik internal dan menjaga iklim kerja tetap kondusif, perusahaan disarankan menerapkan langkah-langkah komunikasi berikut:

  • Transparansi Informasi: Menyampaikan kondisi riil perusahaan secara jujur kepada karyawan jauh-jauh hari sebelum surat resmi diterbitkan.
  • Pendampingan Konseling: Menyediakan sesi konseling karier atau outplacement program untuk membantu karyawan yang terdampak dalam mencari peluang kerja baru.
  • Penghormatan terhadap Martabat Pekerja: Menghindari tindakan diskriminatif atau penyampaian keputusan secara mendadak yang merendahkan martabat pekerja.
Baca juga  Nikah Siri: Ini Akibat Hukumnya Jika Tak Dicatatkan Negara

Dengan menerapkan pendekatan empati dan komunikasi yang tepat, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga menjaga moral kerja karyawan lain yang tetap tinggal (survivors).

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Menjalankan prosedur PHK sesuai aturan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 adalah langkah utama untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak-hak pekerja, serta melindungi perusahaan dari risiko gugatan sengketa hukum di masa depan.

Keterbukaan informasi, kesetaraan kedudukan, dan niat baik (good faith) saat membuka ruang komunikasi Bipartit adalah kunci paling efektif dalam menyelesaikan proses PHK secara damai tanpa harus merusak hubungan profesional antara pengusaha dan pekerja.

Referensi

  • UU No. 6/2023 (Cipta Kerja – Pasal 154A): peraturan.bpk.go.id
  • PP No. 35/2021 (PHK & Pesangon – Pasal 36–59): peraturan.bpk.go.id
  • Data PHK Kemnaker RI: satudata.kemnaker.go.id
  • Riset Bipartit: Wibowo & Herawati (2021), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia — ejournal2.undip.ac.id
  • Riset Pesangon: Pratama et al. (2023), Jurnal Hukum & Hubungan Industrial — garuda.kemdikbud.go.id
  • Opini Dr. Willy Farianto: Praktisi Hukum Ketenagakerjaan — hukumonline.com
  • Opini Prof. Payaman Simanjuntak: Pakar Hubungan Industrial — kemnaker.go.id
  • Video Tren PHK Kemnaker RI: youtube.com

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi