Pasal 1240 KUHPerdata memberi kreditur hak untuk menuntut penghapusan apa pun yang dilakukan debitur dengan melanggar perikatan. Ganti biaya, kerugian, dan bunga juga tetap bisa diminta kalau alasannya kuat.
Banyak orang mengira pasal ini hanya mengatur soal uang. Nyatanya, pasal ini ikut memulihkan keadaan yang sudah telanjur rusak.
Sebagai penulis hukum, saya melihat pasal ini sering terlewat saat orang menyusun gugatan wanprestasi. Sayang sekali, sebab ganti rugi uang kerap tidak cukup untuk mengembalikan keadaan semula.
Artikel ini mengupas bunyi pasal, unsur-unsurnya, sampai contoh penerapannya. Mari kita bedah satu per satu.
Bunyi Pasal 1240 KUHPerdata dan Terjemahannya
Terjemahan yang paling lazim dipakai dalam praktik berbunyi seperti ini.
“Akan tetapi, si berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan si berutang, dengan tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga jika ada alasan untuk itu.”
Redaksinya bisa sedikit berbeda antarterjemahan. Maknanya sama.
Pasal ini tinggal di Buku III KUHPerdata, bagian yang mengatur perikatan. Supaya konteksnya jelas, kamu perlu membaca Pasal 1239 lebih dulu.
Pasal 1239 menyebut ganti biaya, rugi, dan bunga sebagai akibat perikatan berbuat atau tidak berbuat yang tidak dipenuhi. Setelah itu, Pasal 1240 menambahkan satu hak lagi untuk kreditur.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur dan Makna Pasal 1240 KUHPerdata
Ada beberapa unsur yang membentuk Pasal 1240 KUHPerdata. Kita lihat satu per satu.
- Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu: debitur terikat sebuah larangan, misalnya tidak mendirikan bangunan atau tidak membocorkan informasi.
- Tindakan yang bertentangan: debitur nyatanya melakukan hal yang dilarang oleh perikatan itu.
- Hak menuntut penghapusan: kreditur boleh meminta agar hasil tindakan tersebut dihapus.
- Kuasa dari hakim: kreditur bisa meminta izin hakim untuk menghapusnya sendiri.
- Atas tanggungan debitur: ongkos penghapusan jatuh ke pundak pihak yang melanggar.
- Ganti rugi tetap terbuka: kreditur masih bisa menagih biaya, kerugian, dan bunga.
Jadi, pasal ini menyatukan dua jenis pemulihan. Satu berupa pemulihan nyata, satunya lagi kompensasi uang.
Kreditur tidak harus memilih. Kalau syaratnya terpenuhi, keduanya boleh dituntut sekaligus.
Hubungan Pasal 1240 dengan Pasal 1239 dan Pasal 1241 KUHPerdata
Pasal 1240 KUHPerdata jarang bekerja sendirian. Di Buku III, ia berjalan bersama beberapa pasal lain.
- Pasal 1239: perikatan berbuat atau tidak berbuat sesuatu berujung pada ganti biaya, rugi, dan bunga ketika debitur wanprestasi.
- Pasal 1240: kreditur dapat menuntut penghapusan atas sesuatu yang dibuat berlawanan dengan perikatan.
- Pasal 1241: hakim bisa menguasakan kreditur untuk melaksanakan perikatan sendiri dengan biaya dari debitur.
Perbedaan Pasal 1240 dan Pasal 1241 KUHPerdata
Pasal 1240 menyasar perikatan tidak berbuat sesuatu. Debitur melanggar karena ia melakukan hal yang terlarang.
Pasal 1241 menyasar perikatan berbuat sesuatu. Di sini debitur melanggar karena ia tidak menjalankan kewajibannya.
Ringkasnya, Pasal 1240 membongkar hasil pelanggaran, sedangkan Pasal 1241 mewujudkan prestasi yang tertunda.
Kaitan dengan Wanprestasi dan Ganti Rugi
Soal ganti rugi wanprestasi, rujukannya ada di Pasal 1243 KUHPerdata. Debitur wajib membayar bila ia tetap lalai setelah dinyatakan lalai.
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu, doktrin umumnya menganggap debitur langsung lalai begitu ia melanggar larangan. Praktik pengadilan bisa saja berbeda, jadi sesuaikan dengan fakta perkara yang kamu hadapi.
Contoh Penerapan Pasal 1240 KUHPerdata
Teori akan lebih mudah dicerna lewat contoh. Ada dua ilustrasi yang cukup sering muncul.
Contoh 1: Bangunan yang Melanggar Perjanjian
Pak Andi dan Bu Sari membuat perjanjian antartetangga. Isinya, Pak Andi tidak akan membangun lantai kedua yang menutup cahaya rumah Bu Sari.
Beberapa bulan berselang, lantai kedua itu berdiri juga. Bu Sari pun menggugat dan meminta hakim memerintahkan pembongkaran.
Biaya pembongkaran ditanggung Pak Andi. Kalau Bu Sari bisa membuktikan kerugiannya, ia boleh menuntut ganti rugi sekaligus.
Contoh 2: Kebocoran Dokumen dalam Perjanjian Kerahasiaan
Sebuah perusahaan menyerahkan dokumen kontrak kepada penerjemah. Keduanya sudah menandatangani perjanjian kerahasiaan.
Lalu penerjemah itu mengunggah isi dokumen ke media sosial. Perusahaan bisa menuntut penghapusan unggahan tersebut dengan dasar Pasal 1240 KUHPerdata.
Ganti rugi atas kerugian yang terbukti juga bisa diminta. Dua contoh ini murni ilustrasi, bukan putusan pengadilan tertentu.
Cara Menggunakan Pasal 1240 KUHPerdata dalam Gugatan
Gugatan yang disusun teliti punya peluang lebih besar. Ikuti langkah berikut.
- Cari perikatan yang memuat larangan, lalu pahami isinya dengan cermat.
- Buktikan bahwa debitur benar-benar melakukan tindakan yang dilarang.
- Kirim somasi supaya debitur punya kesempatan menghapus sendiri hasil tindakannya.
- Tulis petitum penghapusan secara konkret agar bisa dilaksanakan.
- Ajukan tuntutan ganti rugi jika kerugian nyata bisa kamu buktikan.
- Rencanakan eksekusi sejak awal, supaya putusan tidak berhenti di atas kertas.
Petitum yang kabur sulit dikabulkan. Karena itu, sebutkan dengan jelas benda atau keadaan apa yang harus dihapus.
Ada pula Pasal 225 HIR yang patut kamu catat. Pasal itu mengizinkan pihak yang menang meminta nilai uang atas kepentingannya jika terhukum tidak menjalankan perbuatan yang diperintahkan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Batasan Pasal 1240 KUHPerdata yang Perlu Diwaspadai
Pasal 1240 KUHPerdata punya batas yang wajib kamu pahami. Catat poin berikut.
- Pasal ini berlaku jika perikatan memuat kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu.
- Hakim menimbang apakah penghapusan mungkin dan masuk akal dilakukan.
- Kreditur harus membuktikan hubungan langsung antara pelanggaran dan hasil yang ingin dihapus.
- Penghapusan tidak selalu bisa terlaksana, misalnya ketika informasi rahasia sudah menyebar luas.
Pada situasi seperti itu, ganti rugi jadi pilihan yang lebih realistis. Maka dari itu, kreditur sebaiknya mengajukan kedua tuntutan secara berlapis.
Bukti kerugian juga perlu disiapkan sejak awal. Tanpa bukti yang jelas, hakim akan kesulitan mengabulkan ganti rugi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 1240 KUHPerdata berlaku untuk semua perjanjian?
Pasal ini berlaku untuk perikatan tidak berbuat sesuatu. Kalau perjanjianmu memuat larangan tertentu, pasal ini relevan.
Bisakah kreditur menuntut penghapusan sekaligus ganti rugi?
Bisa. Teks pasal menegaskan bahwa hak ganti rugi tetap ada selama alasannya terbukti.
Apakah somasi wajib dikirim sebelum menggugat?
Untuk perikatan tidak berbuat sesuatu, hukum tidak selalu mewajibkannya. Meski begitu, somasi memperkuat posisimu dan sering mempercepat penyelesaian.
Kesimpulan
Pasal 1240 KUHPerdata memberi dua bentuk pemulihan, yaitu penghapusan hasil pelanggaran dan ganti rugi. Pasal ini paling berguna untuk pelanggaran larangan, seperti membangun, mengunggah, atau bersaing secara tidak sah.
Saran saya, mulai dari isi perjanjian, kumpulkan bukti, kirim somasi, lalu susun petitum yang rinci. Menurut saya, pasal ini layak jadi senjata utama kreditur dalam sengketa larangan.
Setiap perkara punya fakta berbeda, jadi pendampingan ahli akan membantumu menghindari kesalahan. Sedang menghadapi sengketa perjanjian atau ragu membaca klausulnya? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kebutuhanmu.
Ringkasan
- Pasal 1240 KUHPerdata memberi kreditur hak menuntut penghapusan tindakan yang melanggar perikatan.
- Pasal ini berlaku untuk perikatan tidak berbuat sesuatu.
- Hakim dapat memberi kuasa penghapusan atas tanggungan debitur.
- Kreditur tetap boleh menuntut ganti biaya, kerugian, dan bunga.
- Pasal 1240 bekerja bersama Pasal 1239, 1241, dan 1243 KUHPerdata.
- Petitum harus konkret agar putusan dapat dieksekusi.
- Penghapusan tidak selalu mungkin, sehingga ganti rugi menjadi cadangan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku III tentang Perikatan.
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 225.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), BPHN Kementerian Hukum.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.





