Terbaru

Bisnis

Deposito Berjangka: Cara Kerja, Bunga, dan Pajaknya

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Deposito berjangka adalah salah satu produk simpanan bank yang memiliki jangka waktu penempatan tertentu. Produk ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin menyimpan uang selama beberapa bulan tanpa menggunakannya untuk kebutuhan harian.

Sebagian orang masih menganggap deposito sama dengan tabungan biasa. Padahal, keduanya memiliki aturan penggunaan yang berbeda. Pada deposito, nasabah terikat dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama bank.

Menurut saya, deposito berjangka cukup menarik bagi orang yang memiliki dana menganggur dan belum membutuhkan uang tersebut dalam waktu dekat. Namun, keputusan menempatkan dana tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, bunga bersih setelah pajak, dan perlindungan simpanan.

Apa Itu Deposito Berjangka?

Deposito berjangka merupakan simpanan di bank yang pencairannya mengikuti jangka waktu atau tenor tertentu. Nasabah menyetorkan sejumlah uang, kemudian bank memberikan bunga sesuai kesepakatan dan ketentuan produk.

Tenornya beragam. Nasabah umumnya bisa memilih jangka waktu satu, tiga, enam, atau dua belas bulan. Beberapa bank bahkan menyediakan pilihan tenor lain sesuai kebijakan masing-masing.

Ada beberapa karakteristik yang membedakan deposito berjangka dari produk simpanan lainnya:

  • Memiliki tenor: Nasabah menentukan berapa lama dana akan disimpan.
  • Menghasilkan bunga: Bank memberikan imbal hasil berdasarkan tingkat bunga produk.
  • Memiliki tanggal jatuh tempo: Pencairan mengikuti jadwal yang sudah disepakati.
  • Memiliki aturan pencairan awal: Penarikan sebelum jatuh tempo dapat menimbulkan penalti atau pengurangan bunga.
  • Memiliki ketentuan pajak: Bunga deposito pada umumnya terkena Pajak Penghasilan final.

Cara Kerja Deposito Berjangka di Bank

Proses membuka deposito sebenarnya cukup mudah. Nasabah memilih bank, menentukan nominal dan tenor, kemudian menyetorkan dana sesuai persyaratan. Setelah itu, bank menghitung bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, jangan langsung menyetorkan uang sebelum memeriksa detail produknya. Ada beberapa tahapan yang sebaiknya kamu perhatikan.

1. Memilih Bank dan Produk Deposito

Pertama, cari bank yang menyediakan produk deposito sesuai kebutuhanmu. Bandingkan tingkat bunga, pilihan tenor, setoran minimum, serta aturan pencairan.

Jangan terpaku pada bunga tertinggi. Periksa pula reputasi bank, biaya administrasi, dan fasilitas perpanjangan otomatis. Pastikan bank tersebut merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

2. Menentukan Nominal dan Jangka Waktu

Setelah menemukan produk yang sesuai, tentukan jumlah uang yang ingin ditempatkan. Sesuaikan nominalnya dengan kondisi keuangan dan kebutuhan beberapa bulan ke depan.

Pilihan tenor yang umum tersedia antara lain:

  • 1 bulan.
  • 3 bulan.
  • 6 bulan.
  • 12 bulan.

3. Menyetorkan Dana dan Menerima Bukti Penempatan

Berikutnya, setorkan dana sesuai persyaratan bank. Setelah transaksi selesai, bank memberikan bukti penempatan deposito dalam bentuk dokumen atau catatan elektronik.

Baca juga  Kredit Sindikasi Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Risikonya

Periksa informasi di dalamnya. Pastikan nominal, tenor, suku bunga, tanggal pembukaan, dan tanggal jatuh tempo sudah sesuai.

4. Menerima Bunga dan Menunggu Jatuh Tempo

Selama masa penempatan, bank menghitung bunga berdasarkan ketentuan produk. Jadwal pembayaran bunga dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya.

Ada bank yang mengirimkan bunga ke rekening nasabah setiap bulan. Ada pula yang membayarkannya sekaligus ketika deposito jatuh tempo.

Ketika tanggal jatuh tempo tiba, kamu dapat mencairkan pokok simpanan beserta bunga sesuai ketentuan. Jika memilih fasilitas automatic rollover atau perpanjangan otomatis, bank dapat memperpanjang deposito berdasarkan instruksi yang telah diberikan.

Sebelum memilih fasilitas tersebut, periksa aturan perpanjangannya. Tingkat bunga pada periode berikutnya belum tentu sama dengan bunga awal.

5. Memahami Pencairan Sebelum Jatuh Tempo

Bagaimana jika kamu membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo? Dalam kondisi tertentu, bank mengizinkan nasabah mencairkan deposito lebih awal.

Namun, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan. Bank dapat mengenakan penalti, mengurangi bunga, atau menerapkan ketentuan lain sesuai perjanjian produk.

Cara Menghitung Bunga Deposito Berjangka

Sebelum menempatkan uang, sebaiknya kamu menghitung perkiraan bunga yang akan diterima. Besarnya hasil bergantung pada nominal simpanan, suku bunga tahunan, dan lamanya penempatan.

Untuk ilustrasi sederhana, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Bunga kotor = Pokok deposito × Suku bunga tahunan × (Jumlah hari penempatan / 365)

Rumus tersebut memberikan gambaran perhitungan bunga. Namun, setiap bank dapat menerapkan metode perhitungan sesuai ketentuan produknya, termasuk penggunaan dasar jumlah hari.

Contoh Perhitungan Bunga Deposito

Misalnya, kamu menyimpan uang sebesar Rp100.000.000 dalam deposito dengan bunga tahunan 4%. Jangka waktu penempatannya selama 90 hari.

Berikut rincian perhitungannya:

  • Pokok deposito: Rp100.000.000.
  • Suku bunga tahunan: 4%.
  • Jangka waktu: 90 hari.
  • Dasar perhitungan: 365 hari.

Bunga kotor yang diperoleh:

Rp100.000.000 × 4% × (90/365) = sekitar Rp986.301.

Jumlah tersebut masih berupa bunga sebelum pajak. Jika dikenai PPh final sebesar 20%, pajaknya sekitar Rp197.260.

Dengan demikian, perkiraan bunga bersih yang diterima mencapai Rp789.041. Angka ini belum memperhitungkan biaya atau ketentuan lain dari bank.

Pajak Bunga Deposito: Tarif dan Ketentuannya

Bunga deposito termasuk penghasilan yang pada umumnya dikenai Pajak Penghasilan final. Artinya, nasabah perlu memperhitungkan potongan pajak sebelum menentukan hasil bersih penempatan dana.

Ketentuan mengenai pajak bunga deposito antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 123 Tahun 2015.

Baca juga  20 Ide Jualan Makanan Kekinian Praktis dan Menguntungkan

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?

Secara umum, bunga deposito dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sesuai aturan perpajakan.

Sementara itu, bunga yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap pada prinsipnya dikenai tarif 20% dari jumlah bruto. Tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda dapat berlaku jika persyaratannya terpenuhi.

Apakah Semua Deposito Dikenai Pajak?

Tidak semua bunga deposito otomatis terkena pemotongan PPh final. Peraturan perpajakan mengatur pengecualian untuk simpanan dengan kondisi tertentu.

Salah satunya adalah bunga deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7.500.000, sepanjang bukan jumlah yang dipecah-pecah. Pengecualian ini perlu dipahami sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa yang Memotong Pajak Bunga Deposito?

Pada umumnya, bank bertindak sebagai pemotong PPh final atas bunga deposito. Nasabah menerima bunga bersih setelah bank melakukan pemotongan sesuai ketentuan.

Mekanisme ini membuat nasabah tidak perlu menyetorkan sendiri pajak atas bunga yang sudah dipotong bank. Meski begitu, bukti pemotongan sebaiknya tetap disimpan.

Risiko Deposito dan Perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan

Deposito sering dipilih karena memiliki karakteristik yang relatif stabil. Meski demikian, nasabah tetap perlu memahami risiko yang mungkin muncul selama masa penempatan.

Syarat Simpanan agar Dijamin LPS

LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Namun, nasabah harus memenuhi persyaratan penjaminan.

Masyarakat mengenal persyaratan tersebut melalui prinsip 3T, yaitu:

  • Tercatat dalam pembukuan bank: Bank harus mencatat simpanan nasabah dengan benar.
  • Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS: Simpanan harus memenuhi batas bunga penjaminan yang berlaku.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank: Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan bank mengalami kerugian atau melanggar ketentuan penjaminan.

Risiko yang Perlu Diperhatikan

Selain memeriksa jaminan LPS, kamu perlu memahami beberapa risiko berikut:

  1. Risiko likuiditas: Dana tidak selalu dapat dicairkan secara leluasa sebelum jatuh tempo.
  2. Risiko penalti: Pencairan lebih awal dapat mengurangi bunga atau menimbulkan biaya.
  3. Risiko perubahan suku bunga: Ketika deposito diperpanjang, bank dapat menawarkan tingkat bunga yang berbeda.
  4. Risiko inflasi: Hasil bunga bersih mungkin lebih rendah daripada kenaikan harga barang dan jasa.
  5. Risiko tidak memenuhi syarat LPS: Simpanan yang tidak memenuhi ketentuan penjaminan dapat kehilangan perlindungan LPS.
deposito berjangka adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan Deposito Berjangka dan Tabungan Biasa

Deposito dan tabungan sama-sama termasuk produk simpanan bank. Namun, cara penggunaan dan ketentuannya berbeda.

Baca juga  Manufaktur Adalah: Pengertian, Proses, dan Contohnya

Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:

AspekDeposito BerjangkaTabungan Biasa
Jangka waktuMemiliki tenor tertentuUmumnya tidak memiliki tenor
PencairanMengikuti ketentuan jatuh tempoUmumnya dapat dilakukan kapan saja
BungaMengikuti tingkat bunga depositoMengikuti ketentuan bunga tabungan
FleksibilitasLebih terbatasLebih fleksibel
TujuanMenyimpan dana untuk periode tertentuMenyimpan dana untuk transaksi dan kebutuhan harian
Pencairan awalDapat dikenai penalti atau konsekuensiUmumnya tidak memiliki penalti jatuh tempo

FAQ Seputar Deposito Berjangka

1. Apakah deposito berjangka bisa dicairkan sebelum jatuh tempo?

Dalam kondisi tertentu, bank mengizinkan pencairan sebelum jatuh tempo. Namun, nasabah harus mengikuti ketentuan produk. Bank dapat mengenakan penalti atau mengurangi bunga yang seharusnya diterima.

2. Apakah bunga deposito dikenai pajak?

Ya. Secara umum, bunga deposito dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu, termasuk untuk simpanan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7.500.000 sepanjang bukan hasil pemecahan simpanan.

3. Apakah deposito berjangka dijamin oleh LPS?

Deposito dapat memperoleh jaminan LPS jika memenuhi persyaratan penjaminan. Batas maksimalnya Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga perlu memperhatikan pencatatan simpanan, tingkat bunga penjaminan, dan ketentuan lainnya.

Kesimpulan

Deposito berjangka merupakan produk simpanan bank dengan tenor tertentu dan tingkat bunga sesuai ketentuan produk. Nasabah menentukan jangka waktu penempatan, menyetorkan dana, lalu menerima bunga berdasarkan mekanisme pembayaran bank.

Perlindungan LPS juga perlu diperiksa. Pastikan simpanan tercatat dengan benar, tingkat bunganya sesuai ketentuan penjaminan, dan jumlahnya tidak melampaui batas perlindungan.

Menurut saya, deposito berjangka bisa menjadi pilihan untuk menyimpan dana yang belum dibutuhkan dalam waktu dekat. Meski begitu, jangan langsung tergiur dengan bunga yang terlihat tinggi.

Masih memiliki pertanyaan mengenai pajak, dokumen perbankan, atau aspek hukum dalam pengelolaan simpanan? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

deposito berjangka adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Deposito berjangka merupakan simpanan bank dengan tenor atau jangka waktu tertentu.
  • Nasabah memperoleh bunga sesuai tingkat dan ketentuan produk yang berlaku.
  • Pencairan sebelum jatuh tempo dapat menimbulkan penalti atau pengurangan bunga.
  • Bunga deposito pada umumnya dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto.
  • Terdapat pengecualian pajak untuk simpanan tertentu, termasuk simpanan tidak melebihi Rp7.500.000 sepanjang bukan hasil pemecahan.
  • LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank jika seluruh persyaratan penjaminan terpenuhi.
  • Sebelum membuka deposito, nasabah perlu membandingkan bunga bersih, tenor, likuiditas, dan ketentuan bank.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 131 Tahun 2000.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta perubahannya.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  6. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  7. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi