Terbaru

Legalitas

Direksi Adalah: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Coba tanya pemilik usaha mana pun yang pernah mendirikan PT, dan hampir semuanya akan mengaku sempat bingung soal siapa yang sebenarnya berhak mengambil keputusan untuk perusahaan. Direksi adalah jawabannya.

Merekalah organ perusahaan yang memegang kendali atas arah, kebijakan, dan kelangsungan hidup sebuah Perseroan Terbatas. Sayangnya, masih banyak pemilik usaha dan calon pemegang saham yang salah kaprah soal batas tugas, wewenang, dan tanggung jawab hukum yang melekat pada posisi ini.

Singkatnya begini. Direksi adalah organ PT yang punya kewenangan penuh untuk mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai anggaran dasar yang berlaku. Sebagai penulis yang juga bergelut di dunia hukum korporasi, saya melihat sendiri bahwa kesalahpahaman soal kedudukan Direksi kerap menjadi pemicu sengketa internal perusahaan.

Karena itulah, artikel ini akan mengupas definisi, tugas, wewenang, sampai tanggung jawab hukum Direksi secara tuntas, supaya kamu terhindar dari risiko bisnis maupun jeratan hukum di kemudian hari.

Pengertian Direksi Perseroan Terbatas Menurut Hukum

Merujuk Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi didefinisikan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Pengurusan tersebut wajib dijalankan sesuai maksud dan tujuan perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar.

Selain mengurus jalannya perusahaan, Direksi juga berperan mewakili perseroan dalam berbagai tindakan hukum. Artinya, hampir setiap keputusan atau kontrak yang dibuat atas nama PT pada akhirnya melewati tangan Direksi.

Meski begitu, kewenangan ini tidak bebas tanpa batas. Anggaran dasar dan Rapat Umum Pemegang Saham bisa saja membatasi ruang gerak Direksi lewat ketentuan-ketentuan khusus.

Ada satu hal lagi yang sering luput dari perhatian. Jumlah anggota Direksi sebenarnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Namun untuk PT tertentu, misalnya yang bergerak di bidang penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau berstatus Perseroan Terbuka, undang-undang mewajibkan minimal dua orang anggota Direksi. Aturan ini tertuang jelas dalam Pasal 92 ayat (4) UU PT.

Syarat Menjadi Anggota Direksi

Tidak sembarang orang bisa duduk sebagai anggota Direksi. Menurut Pasal 93 UU PT, calon Direksi harus cakap secara hukum.

Dia juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit, atau pernah menjabat sebagai Direksi maupun Komisaris di perusahaan yang dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir sebelum pengangkatan.

Selain itu, rekam jejaknya harus bersih dari hukuman pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu yang sama.

Baca juga  Perlindungan Hak Cipta Otomatis Tanpa Daftar: Apakah Tetap Berlaku?

Kenapa aturan ini dibuat seketat itu? Sederhana saja. Tujuannya menjaga integritas pengelolaan perusahaan sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang bertransaksi dengan perseroan tersebut.

Maka dari itu, uji kelayakan calon Direksi sebaiknya dilakukan dengan cermat sebelum RUPS mengesahkan pengangkatannya.

direksi adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tugas dan Wewenang Direksi dalam Perusahaan

Tugas Direksi jauh lebih luas daripada sekadar mengurus operasional harian. Aspek strategis dan hukum perusahaan juga masuk dalam ranahnya.

Berikut rincian tugas utama Direksi berdasarkan UU PT dan praktik korporasi yang berjalan di Indonesia:

  • Menjalankan pengurusan perseroan sesuai kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan UU PT dan anggaran dasar.
  • Mewakili perseroan dalam berbagai perbuatan hukum, di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Menyusun rencana kerja tahunan dan mengajukannya kepada Dewan Komisaris atau RUPS untuk disetujui.
  • Menyelenggarakan pembukuan perseroan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Melaporkan pertanggungjawaban pengurusan perseroan lewat laporan tahunan kepada RUPS.

Lebih jauh lagi, wewenang Direksi mencakup pengangkatan dan pemberhentian karyawan, penandatanganan kontrak bisnis, sampai pengambilan keputusan investasi.

Meski demikian, untuk tindakan tertentu seperti mengalihkan aset perusahaan dalam jumlah besar, Direksi wajib mengantongi persetujuan RUPS lebih dulu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 102 UU PT.

Batasan Wewenang Direksi

Wewenang Direksi tidak mutlak. Biasanya, anggaran dasar perusahaan mencantumkan klausul yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris atau RUPS untuk transaksi tertentu, misalnya peminjaman dana dalam jumlah besar.

Kalau Direksi melanggar batasan ini, tindakan hukum yang diambil berpotensi tidak mengikat perseroan terhadap pihak ketiga.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Direksi

Jika Direksi terdiri dari lebih satu orang, pembagian tugas dan wewenang di antara mereka ditetapkan lewat keputusan RUPS. Kalau RUPS tidak menetapkannya, pembagian tugas itu ditentukan berdasarkan keputusan Direksi sendiri.

Dengan begitu, setiap anggota Direksi tetap punya wewenang mewakili perseroan, selama tidak bertentangan dengan pembagian tugas yang sudah disepakati bersama.

Dalam praktiknya, keputusan-keputusan penting biasanya diambil lewat rapat Direksi yang hasilnya dituangkan dalam risalah rapat. Dokumen inilah yang kelak menjadi bukti hukum krusial kalau suatu saat muncul sengketa soal keabsahan keputusan bisnis tertentu.

Tanggung Jawab Hukum Direksi Perseroan Terbatas

Tanggung jawab Direksi bersifat fidusia. Artinya, Direksi wajib beritikad baik dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan perseroan. Dalam dunia hukum korporasi, prinsip ini dikenal dengan istilah fiduciary duty.

Baca juga  Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

Pasal 97 ayat (3) UU PT menegaskan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Konsekuensinya cukup berat.

Harta pribadi Direksi bisa ikut dipertanggungjawabkan kalau kerugian perusahaan muncul akibat kelalaian tersebut. Karena risiko inilah, saya selalu menyarankan klien untuk mendokumentasikan setiap keputusan bisnis strategis secara memadai, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Direksi sendiri.

Meski begitu, Pasal 97 ayat (5) UU PT memberi ruang bagi Direksi untuk lepas dari tanggung jawab pribadi ini, asalkan mampu membuktikan beberapa hal berikut:

  1. Kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.
  2. Direksi sudah beritikad baik dan berhati-hati dalam menjalankan pengurusan.
  3. Tidak ada benturan kepentingan atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
  4. Direksi sudah mengambil langkah untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Perlu diketahui juga, Direksi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kalau terbukti melakukan tindak pidana korporasi, seperti penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan.

Perbedaan Direksi dan Komisaris dalam Struktur PT

Masih banyak masyarakat awam yang menyamakan peran Direksi dengan Dewan Komisaris. Padahal, keduanya punya fungsi yang jauh berbeda dalam struktur organ PT. Memahami perbedaan ini penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Direksi berperan sebagai eksekutor yang menjalankan operasional dan pengurusan perusahaan sehari-hari. Sebaliknya, Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan pengurusan sekaligus memberi nasihat kepada Direksi, sesuai Pasal 108 UU PT.

Dengan kata lain, Komisaris tidak berwenang mewakili perseroan dalam tindakan hukum, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur tersendiri, misalnya saat seluruh anggota Direksi memiliki benturan kepentingan.

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu sesuai anggaran dasar, sama seperti mekanisme pengangkatan Komisaris. Meski begitu, garis pertanggungjawaban keduanya tetap terpisah. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan, sementara Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan.

direksi adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah Direksi bisa dijabat oleh warga negara asing?

Bisa, asalkan memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian, termasuk kepemilikan izin tinggal serta izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang sah.

2. Berapa lama masa jabatan Direksi PT?

UU PT tidak menetapkan batas waktu maksimal secara eksplisit. Masa jabatan Direksi ditentukan lewat anggaran dasar perseroan, biasanya berkisar satu sampai lima tahun, dan bisa diperpanjang lewat keputusan RUPS.

Baca juga  Perbedaan UD dan CV: Mana yang Lebih Baik?

3. Apa risiko kalau Direksi melampaui wewenangnya?

Tindakan yang melampaui batas wewenang bisa dianggap ultra vires, sehingga tidak mengikat perseroan. Selain itu, Direksi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang timbul.

4. Apakah pemegang saham bisa merangkap jadi Direksi?

Bisa. Tidak ada larangan bagi pemegang saham untuk sekaligus menjabat sebagai anggota Direksi, selama yang bersangkutan memenuhi syarat kecakapan hukum sesuai Pasal 93 UU PT dan diangkat sah lewat RUPS.

Kesimpulan

Direksi adalah organ vital dalam Perseroan Terbatas yang memegang kendali penuh atas pengurusan dan perwakilan hukum perusahaan. Tugas dan wewenangnya sangat luas, mulai dari urusan operasional harian sampai pengambilan keputusan strategis. Meski begitu, semuanya tetap dibatasi oleh anggaran dasar dan persetujuan RUPS untuk transaksi tertentu. Di sisi lain, tanggung jawab hukum yang melekat pada Direksi bisa berubah menjadi tanggung jawab pribadi kalau terbukti lalai atau bertindak tanpa itikad baik.

Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum korporasi, saya melihat langkah paling bijak bagi setiap Direksi, atau siapa pun yang berencana menjabat posisi ini, adalah memahami anggaran dasar perusahaan secara menyeluruh. Selain itu, dokumentasikan setiap keputusan penting sejak awal. Dengan begitu, risiko sengketa maupun tanggung jawab pribadi bisa ditekan sedini mungkin.

Kalau kamu sedang menghadapi masalah terkait kewenangan Direksi, penyusunan anggaran dasar, atau sengketa internal perusahaan, jangan biarkan persoalan itu berlarut-larut. Klik poster yang tersedia, atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan situs ini, untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat dari tim kami.

Ringkasan

  • Direksi adalah organ PT yang berwenang penuh atas pengurusan dan perwakilan hukum perusahaan.
  • Dasar hukum utama Direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007.
  • Tugas Direksi meliputi pengurusan operasional, penyusunan rencana kerja, dan pelaporan tahunan kepada RUPS.
  • Wewenang Direksi dibatasi oleh anggaran dasar dan memerlukan persetujuan RUPS untuk transaksi tertentu.
  • Tanggung jawab Direksi bersifat fidusia dan bisa berubah jadi tanggung jawab pribadi kalau terbukti lalai.
  • Direksi berbeda dengan Komisaris. Direksi mengurus, Komisaris mengawasi.
  • Dokumentasi keputusan bisnis penting sebagai perlindungan hukum bagi anggota Direksi.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id.
  4. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, oss.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi