Terbaru

Bisnis

Persaingan Usaha Tidak Sehat: Bentuk, Larangan, dan Sanksi

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Persaingan usaha tidak sehat adalah cara bersaing yang curang, melanggar hukum, atau sengaja menjegal pelaku usaha lain. Kamu bisa menemukannya di mana saja.

Di lelang proyek pemerintah, di jalur distribusi bahan pokok, bahkan di toko kelontong yang dipaksa membeli barang dari satu pemasok. Konsumen akhirnya membayar lebih mahal, sementara pelaku usaha kecil perlahan tersingkir dari pasar.

Intinya begini. Indonesia mengatur persoalan ini lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pelanggarnya bisa dikenai denda administratif minimal Rp1 miliar. Angkanya bisa melonjak jauh lebih tinggi untuk perusahaan besar.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak pengusaha melanggar aturan ini tanpa sadar. Mereka mengira obrolan soal harga dengan sesama pemasok hanyalah “koordinasi biasa”.

Hukum bisa membacanya sebagai kartel. Karena itu, memahami aturan mainnya sejak awal jauh lebih murah daripada membayar denda di kemudian hari.

Baca juga: Peluang Bisnis Agen Lion Parcel, Ini Syarat dan Modalnya

Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Dasar Hukumnya

Payung utamanya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang ini mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat sebagai persaingan antarpelaku usaha dalam memproduksi atau memasarkan barang dan jasa dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan.

Dua istilah sering tertukar di sini. Praktik monopoli berarti pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau beberapa pelaku usaha, sehingga mereka menguasai pemasaran dan merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat lebih menyoroti caranya, apa pun ukuran perusahaannya.

Aturan ini sudah mengalami perubahan. UU Cipta Kerja merevisi sebagian isinya, dan ketentuan tersebut kini berlaku melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 melengkapinya dengan mengatur pelaksanaan dan cara menghitung denda.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau KPPU, menjadi lembaga yang mengawasi dan menegakkan semua ketentuan itu.

persaingan usaha tidak sehat

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Dilarang

UU 5/1999 membagi larangan ke dalam tiga kelompok besar. Mari kita bahas satu per satu.

Perjanjian yang Dilarang

Pasal 4 sampai Pasal 16 melarang berbagai perjanjian antarpelaku usaha. Perjanjian lisan pun kena. Bentuk utamanya adalah sebagai berikut:

  • Oligopoli, yaitu kesepakatan untuk bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran.
  • Penetapan harga, termasuk diskriminasi harga dan penetapan harga jual kembali.
  • Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar.
  • Pemboikotan, yaitu upaya menghalangi pesaing masuk ke pasar.
  • Kartel, yaitu kesepakatan mengatur produksi atau pemasaran untuk mengendalikan harga.
  • Trust, oligopsoni, dan integrasi vertikal.
  • Perjanjian tertutup serta perjanjian dengan pihak luar negeri yang merusak persaingan.
Baca juga  5 Reksadana Saham dengan Kinerja 3 Bulan Terbaik dan Cara Memilihnya

Kegiatan yang Dilarang

Berikutnya, Pasal 17 sampai Pasal 24 mengatur kegiatan terlarang. Contohnya monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan jual rugi. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi juga masuk daftar ini.

Persekongkolan tender termasuk yang paling sering muncul. Peserta lelang yang berkolusi mengatur pemenang jelas merusak persaingan.

Pasal 22 sampai Pasal 24 turut melarang persekongkolan untuk membocorkan rahasia dagang dan menghambat pasokan.

Posisi Dominan, Merger, dan Akuisisi

Pelaku usaha yang menguasai pasar wajib menjaga perilakunya. Pasal 25 melarang penyalahgunaan posisi dominan, misalnya membatasi pasar atau menghalangi konsumen memilih barang lain.

Pasal 26 dan Pasal 27 juga membatasi jabatan rangkap serta kepemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis.

Pasal 28 melarang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang berujung pada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Selain itu, Pasal 29 mewajibkan pelaku usaha memberitahukan transaksi tertentu kepada KPPU.

Larangan bagi Pelaku Usaha dan Contoh Penerapannya

Pasal demi pasal memang terdengar abstrak. Contoh nyata biasanya lebih mudah dicerna.

Bayangkan tiga distributor bahan bangunan di satu kota. Mereka bertemu, lalu sepakat menjual semen dengan harga minimum yang sama.

Kesepakatan ini termasuk penetapan harga dan bisa dinilai sebagai kartel. Pembeli kehilangan kesempatan mendapat harga yang lebih murah.

Contoh lain datang dari dunia tender. Tiga perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah. Diam-diam mereka membagi peran: siapa yang menawar paling rendah dan siapa yang cuma menjadi pendamping.

Perilaku ini disebut persekongkolan tender. Penegak hukum menganggapnya salah satu pelanggaran paling serius.

Perlu kamu ketahui, tidak semua kerja sama antarpelaku usaha melanggar hukum. Kerja sama riset, misalnya, bisa sah selama tidak menghambat persaingan.

Meski begitu, konsultasikan dulu setiap kesepakatan dengan pesaing kepada ahli hukum sebelum kamu menandatanganinya.

Langkah pencegahan yang bisa kamu terapkan:

  1. Hindari membahas harga, wilayah, atau kapasitas produksi dengan pesaing.
  2. Catat alasan bisnis di balik setiap keputusan penetapan harga.
  3. Periksa kewajiban notifikasi sebelum melakukan merger atau akuisisi.
  4. Beri pelatihan kepada tim penjualan dan pengadaan tentang batasan hukum persaingan usaha.

Sanksi Persaingan Usaha Tidak Sehat: Administratif dan Pidana

Sanksi persaingan usaha tidak sehat berubah cukup besar sejak UU Cipta Kerja terbit. Berikut gambaran terbarunya.

Sanksi Administratif oleh KPPU

KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif berdasarkan Pasal 47. Bentuknya beragam:

  • pembatalan perjanjian yang dilarang;
  • perintah menghentikan integrasi vertikal;
  • perintah menghentikan kegiatan yang menimbulkan praktik monopoli;
  • perintah menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  • pembatalan merger, peleburan, atau pengambilalihan saham;
  • penetapan ganti rugi; dan
  • denda paling sedikit Rp1 miliar.
Baca juga  Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler: Syarat dan Kekuatan Hukum

Dulu undang-undang mematok denda maksimal Rp25 miliar. Batas nominal itu kini hilang dari undang-undang. PP 44/2021 menetapkan Rp1 miliar sebagai denda dasar, lalu memberi batas atas yang dihitung secara relatif.

KPPU dapat menjatuhkan denda paling banyak 50% dari keuntungan bersih pelaku usaha di pasar bersangkutan selama pelanggaran berlangsung. Opsi lainnya, paling banyak 10% dari total penjualan di pasar yang sama.

Majelis Komisi memilih salah satunya sesuai ketersediaan data dan kemampuan keuangan pelaku usaha. Dengan rumus ini, denda untuk perusahaan besar bisa jauh melampaui Rp25 miliar.

Sanksi Pidana

Perubahan Pasal 48 mempersempit ancaman pidana. Kini pidana hanya menyasar pelaku usaha yang tidak kooperatif saat KPPU memeriksa (Pasal 41).

Ancamannya denda paling banyak Rp5 miliar, atau kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti denda. Pidana tambahan di Pasal 49 sudah dihapus.

Upaya Keberatan

Kalau pelaku usaha tidak puas dengan putusan KPPU, ia bisa mengajukan keberatan. Sejak UU Cipta Kerja, pengadilan yang menerimanya adalah Pengadilan Niaga, bukan lagi Pengadilan Negeri.

PP 44/2021 dan Perma 3/2021 memberi batas waktu paling lambat 14 hari kerja sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan. Pengajuannya mengikuti domisili pelaku usaha.

Peran KPPU dan Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran

KPPU menilai perjanjian dan kegiatan usaha, memeriksa dugaan pelanggaran, lalu menjatuhkan putusan.

Lembaga ini menerima laporan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Ia juga bisa memulai pemeriksaan atas inisiatif sendiri.

Kalau kamu ingin melapor, siapkan identitas yang jelas, uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung.

Dokumen tender, surat penawaran, atau percakapan korespondensi termasuk bukti yang berguna. Semakin kuat buktinya, semakin cepat pemeriksaan berjalan.

persaingan usaha tidak sehat

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  1. Apa perbedaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? Praktik monopoli berarti satu atau beberapa pelaku usaha menguasai pasar dan merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat menyoroti cara bersaing yang curang atau melawan hukum. Keduanya berkaitan erat dan diatur dalam undang-undang yang sama.
  2. Apakah menjadi pelaku usaha terbesar di pasar otomatis melanggar hukum? Tidak. Hukum tidak melarang perusahaan membesar karena efisiensi atau inovasi. Pelanggaran baru terjadi ketika perusahaan menyalahgunakan posisinya, misalnya dengan menghalangi pesaing masuk pasar.
  3. Apakah pelaku persaingan usaha tidak sehat bisa dipenjara? Setelah UU Cipta Kerja, ancaman pidana hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan KPPU. Pelanggaran lainnya umumnya berujung pada sanksi administratif, terutama denda.
Baca juga  Keripik Maicih Pecah Kongsi, Ini Kronologi dan Faktanya

Kesimpulan

Persaingan usaha tidak sehat mencakup perjanjian terlarang, kegiatan terlarang, dan penyalahgunaan posisi dominan.

Batas denda Rp25 miliar sudah hilang, dan KPPU kini menghitung denda dari keuntungan bersih atau penjualan pelaku usaha. Pelaku usaha yang menolak bekerja sama saat diperiksa juga menghadapi ancaman pidana.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Tinjau ulang kesepakatan dengan mitra dan pesaing, periksa kewajiban notifikasi merger, lalu susun kebijakan kepatuhan internal.

Menurut saya, aturan denda yang baru menuntut kehati-hatian lebih tinggi. Perusahaan besar tidak bisa lagi memperlakukan denda sebagai biaya bisnis yang murah.

Kalau kamu sedang menyusun perjanjian kerja sama, menerima panggilan KPPU, atau ragu apakah suatu praktik bisnis melanggar aturan, jangan menunda.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum sebelum persoalan membesar.

Baca juga: Peluang Bisnis Agen KAI Logistik, Ini Syarat dan Modalnya

Ringkasan

  • Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan yang curang, melawan hukum, atau menghambat pelaku usaha lain, dan UU 5/1999 mengaturnya.
  • Pasal 4 sampai Pasal 16 melarang perjanjian seperti kartel, penetapan harga, pembagian wilayah, dan pemboikotan.
  • Pasal 17 sampai Pasal 24 melarang kegiatan seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan tender.
  • Pelaku usaha dilarang menyalahgunakan posisi dominan dan wajib memperhatikan aturan merger serta akuisisi.
  • KPPU dapat menjatuhkan denda administratif paling sedikit Rp1 miliar, dengan batas atas 50% keuntungan bersih atau 10% total penjualan.
  • Ancaman pidana kini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan KPPU.
  • Keberatan atas putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 118 pada UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai ketentuan perubahan awal).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XV/2016 tentang pengujian UU Nomor 5 Tahun 1999.
  7. Basis Data Peraturan Perundang-undangan BPK: peraturan.bpk.go.id.
  8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): kppu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi