Pajak maskapai penerbangan terdiri dari dua bagian besar, yaitu PPN atas tiket yang kamu beli dan PPh atas penghasilan perusahaan penerbangan. Aturan, tarif, dan cara pelaporannya berbeda satu sama lain.
Ringkasnya begini. Lewat harga tiket, penumpang menanggung PPN dengan tarif efektif 11%, sementara maskapai membayar PPh sesuai jenis usahanya, dan pemerintah sesekali menanggung PPN tiket ekonomi domestik lewat insentif PPN DTP.
Sebagai penulis yang bergelut dengan hukum pajak, saya melihat banyak pelaku usaha masih mencampuradukkan kedua pajak ini. Akibatnya, koreksi dan sanksi datang padahal sebenarnya bisa dicegah.
Dasar Hukum Pajak Maskapai Penerbangan
Beberapa aturan menjadi pijakan utama dalam urusan pajak penerbangan.
- UU PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983, terakhir diubah dengan UU HPP) mengatur PPN atas jasa angkutan udara.
- UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008) Pasal 15 memuat norma penghitungan khusus untuk perusahaan penerbangan.
- PMK 131 Tahun 2024 menetapkan tarif 12% yang dikalikan nilai lain 11/12 dari dasar pengenaan pajak.
- KMK 475/KMK.04/1996 mengatur penerbangan dalam negeri, sedangkan KMK 417/KMK.04/1996 mengatur penerbangan luar negeri.
Karena itu, kenali dulu jenis transaksinya. Kalau aturan yang dipakai keliru, seluruh hitungan ikut bergeser.
Pihak yang Terlibat dalam Pajak Penerbangan
Maskapai berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan inilah yang memungut PPN dari penumpang, lalu menyetor dan melaporkannya lewat SPT Masa PPN.
Penumpang memikul beban PPN dalam harga tiket. Pada periode tertentu, pemerintah mengambil alih beban itu melalui insentif.
Agen perjalanan dan penyewa pesawat ikut berperan. Dalam transaksi charter, penyewa sering menjadi pihak yang memotong PPh.

PPN Tiket Pesawat dan Cara Penghitungannya
PPN dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak, termasuk jasa angkutan udara. Maskapai memungutnya saat penumpang membayar tiket.
Setelah itu, maskapai menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya sama dengan faktur pajak. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan PPN.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPN Tiket
Tarif yang tercantum memang 12%. Meski begitu, PMK 131/2024 mengalikannya dengan nilai lain 11/12 dari dasar pengenaan pajak.
Hasil akhirnya 11%. Misalnya, dasar pengenaan pajak tiketmu Rp1.000.000, maka PPN-nya Rp110.000.
Komponen biaya tertentu di luar tarif dasar tetap kena PPN. Biaya bagasi tambahan adalah salah satu contohnya, karena tidak masuk cakupan insentif.
Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi
Pemerintah beberapa kali menerbitkan insentif PPN DTP untuk tiket ekonomi domestik. Sepanjang 2026, aturannya hadir lewat PMK 4/2026, PMK 24/2026, PMK 43/2026, dan PMK 77/2026.
PMK 77/2026 berlaku untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Tiket yang dibeli sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 bisa mendapat fasilitas, dengan penerbangan yang dimulai 22 Desember 2026.
Pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge. Penerbangannya harus berjadwal, domestik, dan berkelas ekonomi.
Tiket di luar periode pembelian atau periode penerbangan tidak mendapat fasilitas. Jadi, cek dua tanggal itu sebelum kamu membeli.
PPh Usaha Penerbangan untuk Maskapai Dalam dan Luar Negeri
PPh atas usaha penerbangan bergantung pada status perusahaan dan jenis kegiatannya. Perusahaan lokal dan perusahaan asing diperlakukan berbeda.
PPh Pasal 15 memakai norma penghitungan khusus. Dengan norma ini, persentase tertentu dari peredaran bruto dianggap sebagai penghasilan neto.
PPh Maskapai Dalam Negeri
Bagi perusahaan penerbangan dalam negeri, PPh Pasal 15 berlaku atas imbalan perjanjian charter. Penghasilan netonya 6% dari peredaran bruto, lalu dikenai tarif 30%, sehingga tarif efektifnya 1,8%.
Penyewa yang berstatus pemotong pajak wajib memotong PPh sebesar itu. Bukti potongnya kemudian dikreditkan maskapai dalam SPT Tahunan.
Penghasilan di luar charter, seperti penjualan tiket reguler, mengikuti ketentuan umum PPh Badan. Pembukuan yang tertib membuat hitungan lebih akurat.
PPh Maskapai Luar Negeri
Perusahaan penerbangan asing yang beroperasi lewat bentuk usaha tetap (BUT) memakai norma penghasilan neto 6% dari peredaran bruto. PPh-nya 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Dasarnya KMK 417/KMK.04/1996. Angkutan dari luar negeri ke Indonesia tidak masuk objek PPh Pasal 15.
Perhatikan juga P3B atau tax treaty dengan negara domisili perusahaan. Karena itu, perusahaan asing sebaiknya memeriksa perjanjian pajak yang berlaku lebih dulu.

Kewajiban Administrasi dan Risiko Kesalahan Pajak
Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPN. Dalam program PPN DTP, maskapai juga menyampaikan daftar rincian transaksi.
Beberapa kesalahan sering muncul di lapangan.
- Daftar rincian transaksi PPN DTP terlambat disampaikan, sehingga PPN tidak lagi ditanggung pemerintah.
- Tiket kelas non-ekonomi ikut dimasukkan dalam fasilitas.
- Bukti potong PPh Pasal 15 tidak diterbitkan atau tidak dikreditkan.
- Penghasilan charter dan nonchart tercampur dalam pembukuan.
Pengendalian internal pun jadi penting. Pemeriksaan berkala membantu menekan risiko koreksi fiskal.
FAQ
Apakah PPN tiket pesawat selalu 11%?
Tarif PPN tertulis 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain 11/12. Hasilnya, beban efektif penumpang adalah 11%.
Apakah tiket ekonomi domestik selalu bebas PPN?
Tidak selalu. Pembebasan hanya berlaku pada periode insentif PPN DTP yang ditetapkan lewat PMK.
Berapa PPh final maskapai asing di Indonesia?
Perusahaan penerbangan luar negeri ber-BUT dikenai PPh final 2,64% dari peredaran bruto. Dasarnya KMK 417/KMK.04/1996.
Kesimpulan
Pajak maskapai penerbangan terbagi dua, yakni PPN atas tiket dan PPh atas usaha. PPN efektifnya 11%, sedangkan PPh bergantung pada jenis maskapai dan perjanjian charter.
Saran saya, periksa PMK insentif terbaru sebelum menetapkan harga atau menyusun laporan. Menurut saya, kepatuhan yang rapi jauh lebih murah dibanding menanggung sanksi.
Kalau kamu masih ragu menerapkan aturan pajak penerbangan, jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Pajak maskapai penerbangan terdiri dari PPN atas tiket dan PPh atas penghasilan usaha.
- Tarif PPN 12% dikalikan nilai lain 11/12 menghasilkan beban efektif 11%.
- PMK 77/2026 memberi PPN DTP 100% untuk tiket ekonomi domestik periode Natal dan Tahun Baru.
- PPN DTP hanya mencakup tarif dasar dan fuel surcharge.
- Charter pesawat domestik dikenai PPh Pasal 15 dengan tarif efektif 1,8%.
- Maskapai asing ber-BUT dikenai PPh final 2,64% dari peredaran bruto.
- Keterlambatan daftar rincian transaksi dapat membatalkan fasilitas PPN DTP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 15.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24, 43, dan 77 Tahun 2026 tentang PPN DTP jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 dan 417/KMK.04/1996.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.





