Terbaru

Pajak

Pajak Webinar: PPh Pemateri dan PPN Penyelenggara

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pajak maskapai penerbangan terdiri dari dua bagian besar, yaitu PPN atas tiket yang kamu beli dan PPh atas penghasilan perusahaan penerbangan. Aturan, tarif, dan cara pelaporannya berbeda satu sama lain.

Ringkasnya begini. Lewat harga tiket, penumpang menanggung PPN dengan tarif efektif 11%, sementara maskapai membayar PPh sesuai jenis usahanya, dan pemerintah sesekali menanggung PPN tiket ekonomi domestik lewat insentif PPN DTP.

Sebagai penulis yang bergelut dengan hukum pajak, saya melihat banyak pelaku usaha masih mencampuradukkan kedua pajak ini. Akibatnya, koreksi dan sanksi datang padahal sebenarnya bisa dicegah.

Dasar Hukum Pajak Maskapai Penerbangan

Beberapa aturan menjadi pijakan utama dalam urusan pajak penerbangan.

  • UU PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983, terakhir diubah dengan UU HPP) mengatur PPN atas jasa angkutan udara.
  • UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008) Pasal 15 memuat norma penghitungan khusus untuk perusahaan penerbangan.
  • PMK 131 Tahun 2024 menetapkan tarif 12% yang dikalikan nilai lain 11/12 dari dasar pengenaan pajak.
  • KMK 475/KMK.04/1996 mengatur penerbangan dalam negeri, sedangkan KMK 417/KMK.04/1996 mengatur penerbangan luar negeri.

Karena itu, kenali dulu jenis transaksinya. Kalau aturan yang dipakai keliru, seluruh hitungan ikut bergeser.

Pihak yang Terlibat dalam Pajak Penerbangan

Maskapai berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan inilah yang memungut PPN dari penumpang, lalu menyetor dan melaporkannya lewat SPT Masa PPN.

Penumpang memikul beban PPN dalam harga tiket. Pada periode tertentu, pemerintah mengambil alih beban itu melalui insentif.

Agen perjalanan dan penyewa pesawat ikut berperan. Dalam transaksi charter, penyewa sering menjadi pihak yang memotong PPh.

modal kerja adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  NPWP Suami Istri: Digabung atau Terpisah? Ini Aturannya

PPN Tiket Pesawat dan Cara Penghitungannya

PPN dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak, termasuk jasa angkutan udara. Maskapai memungutnya saat penumpang membayar tiket.

Setelah itu, maskapai menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya sama dengan faktur pajak. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan PPN.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPN Tiket

Tarif yang tercantum memang 12%. Meski begitu, PMK 131/2024 mengalikannya dengan nilai lain 11/12 dari dasar pengenaan pajak.

Hasil akhirnya 11%. Misalnya, dasar pengenaan pajak tiketmu Rp1.000.000, maka PPN-nya Rp110.000.

Komponen biaya tertentu di luar tarif dasar tetap kena PPN. Biaya bagasi tambahan adalah salah satu contohnya, karena tidak masuk cakupan insentif.

Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah beberapa kali menerbitkan insentif PPN DTP untuk tiket ekonomi domestik. Sepanjang 2026, aturannya hadir lewat PMK 4/2026, PMK 24/2026, PMK 43/2026, dan PMK 77/2026.

PMK 77/2026 berlaku untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Tiket yang dibeli sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 bisa mendapat fasilitas, dengan penerbangan yang dimulai 22 Desember 2026.

Pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge. Penerbangannya harus berjadwal, domestik, dan berkelas ekonomi.

Tiket di luar periode pembelian atau periode penerbangan tidak mendapat fasilitas. Jadi, cek dua tanggal itu sebelum kamu membeli.

PPh Usaha Penerbangan untuk Maskapai Dalam dan Luar Negeri

PPh atas usaha penerbangan bergantung pada status perusahaan dan jenis kegiatannya. Perusahaan lokal dan perusahaan asing diperlakukan berbeda.

PPh Pasal 15 memakai norma penghitungan khusus. Dengan norma ini, persentase tertentu dari peredaran bruto dianggap sebagai penghasilan neto.

PPh Maskapai Dalam Negeri

Bagi perusahaan penerbangan dalam negeri, PPh Pasal 15 berlaku atas imbalan perjanjian charter. Penghasilan netonya 6% dari peredaran bruto, lalu dikenai tarif 30%, sehingga tarif efektifnya 1,8%.

Baca juga  Pajak Impor Barang Kiriman: Batas Nilai dan Cara Hitung 2026

Penyewa yang berstatus pemotong pajak wajib memotong PPh sebesar itu. Bukti potongnya kemudian dikreditkan maskapai dalam SPT Tahunan.

Penghasilan di luar charter, seperti penjualan tiket reguler, mengikuti ketentuan umum PPh Badan. Pembukuan yang tertib membuat hitungan lebih akurat.

PPh Maskapai Luar Negeri

Perusahaan penerbangan asing yang beroperasi lewat bentuk usaha tetap (BUT) memakai norma penghasilan neto 6% dari peredaran bruto. PPh-nya 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Dasarnya KMK 417/KMK.04/1996. Angkutan dari luar negeri ke Indonesia tidak masuk objek PPh Pasal 15.

Perhatikan juga P3B atau tax treaty dengan negara domisili perusahaan. Karena itu, perusahaan asing sebaiknya memeriksa perjanjian pajak yang berlaku lebih dulu.

modal kerja adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kewajiban Administrasi dan Risiko Kesalahan Pajak

Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPN. Dalam program PPN DTP, maskapai juga menyampaikan daftar rincian transaksi.

Beberapa kesalahan sering muncul di lapangan.

  • Daftar rincian transaksi PPN DTP terlambat disampaikan, sehingga PPN tidak lagi ditanggung pemerintah.
  • Tiket kelas non-ekonomi ikut dimasukkan dalam fasilitas.
  • Bukti potong PPh Pasal 15 tidak diterbitkan atau tidak dikreditkan.
  • Penghasilan charter dan nonchart tercampur dalam pembukuan.

Pengendalian internal pun jadi penting. Pemeriksaan berkala membantu menekan risiko koreksi fiskal.

FAQ

Apakah PPN tiket pesawat selalu 11%?

Tarif PPN tertulis 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain 11/12. Hasilnya, beban efektif penumpang adalah 11%.

Apakah tiket ekonomi domestik selalu bebas PPN?

Tidak selalu. Pembebasan hanya berlaku pada periode insentif PPN DTP yang ditetapkan lewat PMK.

Baca juga  Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice: Fungsi dan Formatnya

Berapa PPh final maskapai asing di Indonesia?

Perusahaan penerbangan luar negeri ber-BUT dikenai PPh final 2,64% dari peredaran bruto. Dasarnya KMK 417/KMK.04/1996.

Kesimpulan

Pajak maskapai penerbangan terbagi dua, yakni PPN atas tiket dan PPh atas usaha. PPN efektifnya 11%, sedangkan PPh bergantung pada jenis maskapai dan perjanjian charter.

Saran saya, periksa PMK insentif terbaru sebelum menetapkan harga atau menyusun laporan. Menurut saya, kepatuhan yang rapi jauh lebih murah dibanding menanggung sanksi.

Kalau kamu masih ragu menerapkan aturan pajak penerbangan, jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan tim kami.

Ringkasan

  • Pajak maskapai penerbangan terdiri dari PPN atas tiket dan PPh atas penghasilan usaha.
  • Tarif PPN 12% dikalikan nilai lain 11/12 menghasilkan beban efektif 11%.
  • PMK 77/2026 memberi PPN DTP 100% untuk tiket ekonomi domestik periode Natal dan Tahun Baru.
  • PPN DTP hanya mencakup tarif dasar dan fuel surcharge.
  • Charter pesawat domestik dikenai PPh Pasal 15 dengan tarif efektif 1,8%.
  • Maskapai asing ber-BUT dikenai PPh final 2,64% dari peredaran bruto.
  • Keterlambatan daftar rincian transaksi dapat membatalkan fasilitas PPN DTP.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 15.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24, 43, dan 77 Tahun 2026 tentang PPN DTP jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 dan 417/KMK.04/1996.
  • Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi