Terbaru

Daftar Isi

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut dapat berupa penjualan kebutuhan pokok, apotek, klinik, pergudangan, layanan logistik, sampai usaha simpan pinjam.

Pemerintah pada 21 Juli 2025 meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Setelah kelembagaan koperasi terbentuk, pengurus masih perlu memastikan kegiatan komersial yang dijalankan mempunyai legalitas sesuai jenis usahanya.

Koperasi yang sudah mempunyai badan hukum dan Nomor Induk Berusaha atau NIB belum otomatis dapat menjalankan semua jenis unit bisnis.

Setiap kegiatan usaha perlu tercantum dalam data kegiatan usaha koperasi dan menggunakan KBLI yang sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

Beberapa sektor juga membutuhkan Perizinan Berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang lebih khusus.

Ketentuan mengenai pengembangan unit bisnis Kopdes/Kel Merah Putih saat ini diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan tersebut menyebut tujuh kelompok unit usaha yang dapat dikembangkan, mulai dari pengadaan sembako sampai usaha simpan pinjam.

Sistem perizinannya kemudian mengikuti kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS, termasuk ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan standar sektoral yang berlaku.

Lalu, bagaimana izin usaha unit Koperasi Merah Putih diurus dan apakah setiap unit memerlukan NIB baru?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Unit Bisnis Koperasi Merah Putih?

Unit bisnis Koperasi Merah Putih adalah kegiatan usaha yang dijalankan sebagai bagian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memenuhi kebutuhan anggota dan mengembangkan potensi ekonomi setempat.

Unit tersebut tetap berada dalam badan hukum koperasi, sedangkan jenis kegiatan, KBLI, dan perizinannya perlu disesuaikan dengan bisnis yang benar-benar dijalankan.

Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 menempatkan pengembangan usaha sebagai salah satu bagian utama operasional Kopdes/Kel Merah Putih.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemandirian masyarakat, dan memperpendek rantai pasok.

Karena itu, unit usaha yang dipilih tidak seharusnya hanya mengikuti format yang sama di seluruh desa.

Pengurus perlu memeriksa karakter ekonomi wilayahnya. Permenkop 2/2025 bahkan mewajibkan pengembangan unit memperhatikan karakteristik desa atau kelurahan, potensi wilayah, dan keberadaan lembaga ekonomi yang sudah berjalan.

Sebelum unit usaha dikembangkan, pengurus juga perlu melakukan pemetaan potensi berdasarkan sumber daya manusia, sumber daya alam, keunggulan ekonomi lokal, serta kebutuhan anggota dan masyarakat.

Rencana usaha yang dihasilkan kemudian disusun untuk masing-masing unit dan disahkan melalui Rapat Anggota.

Artinya, pembukaan unit usaha memiliki proses tata kelola internal koperasi terlebih dahulu.

Sebagai contoh, koperasi desa yang berada di sentra hortikultura dapat menilai bahwa gudang dingin lebih relevan daripada langsung membangun klinik.

Sementara koperasi di kawasan permukiman padat dapat memiliki kebutuhan lebih besar terhadap gerai sembako atau apotek.

Pendekatan ini juga didukung penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Bina Praja tahun 2026 mengenai tata kelola Koperasi Desa Merah Putih di Lampung.

Penelitian tersebut menemukan bahwa karakter sosial dan ekonomi desa memengaruhi jenis kegiatan koperasi yang lebih sesuai.

Di wilayah dengan basis pertanian, kegiatan koperasi lebih efektif ketika berkaitan dengan pertanian. Sementara wilayah dengan basis UMKM, jasa, dan perdagangan cenderung mengembangkan kegiatan sesuai karakter tersebut.

Karena itu, legalitas dan rencana bisnis sebaiknya disusun setelah pengurus mengetahui unit mana yang akan dioperasikan.

Apakah satu Koperasi bisa punya beberapa Unit Usaha? Bisa.

Pasal 4 Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 secara langsung menyebut bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha.

Misalnya, satu koperasi dapat memiliki gerai sembako, gudang, dan unit simpan pinjam pada saat bersamaan.

Namun, setiap kegiatan perlu dipetakan terhadap KBLI dan persyaratan sektornya.

Pemisahan ini penting karena risiko perizinan sebuah toko sembako berbeda dengan apotek atau unit simpan pinjam.

Apa Setiap Unit Harus Membuat Badan Hukum Baru?

Pada dasarnya unit usaha merupakan bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

Sebagai contoh, standar usaha simpan pinjam mendefinisikan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai unit koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan menjadi bagian dari kegiatan usaha koperasi tersebut.

Karena itu, pengurus perlu membedakan antara badan hukum koperasi dan legalitas kegiatan usahanya.

Koperasinya tetap menjadi pelaku usaha. Namun, kegiatan komersial yang dijalankan harus tercatat dan mempunyai perizinan sesuai tingkat risikonya.

Jenis Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 memberi ruang bagi Kopdes/Kel Merah Putih untuk mengembangkan kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan atau cold storage, logistik, dan usaha simpan pinjam.

Koperasi juga dapat memiliki usaha lain berdasarkan penugasan pemerintah, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat, dan karakteristik wilayah.

Daftar yang disebut dalam Pasal 4 Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 adalah:

  • kantor koperasi;
  • pengadaan sembako;
  • klinik Desa/Kelurahan;
  • apotek Desa/Kelurahan;
  • pergudangan atau cold storage;
  • logistik Desa/Kelurahan; dan
  • usaha simpan pinjam.

Masing-masing mempunyai karakter perizinan yang berbeda.

a. Unit Pengadaan Sembako

Unit sembako dapat digunakan untuk mendistribusikan kebutuhan masyarakat dan anggota. Jika pola usahanya berbentuk toko kebutuhan pokok, KBLI perlu mengikuti bentuk penjualannya.

Dalam KBLI 2025, misalnya, KBLI 47112 mencakup perdagangan eceran berbagai barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau selain dengan sistem swalayan, termasuk warung atau toko bahan kebutuhan pokok.

Jika pengoperasiannya menggunakan konsep minimarket atau swalayan, OSS mencantumkan KBLI 47111 untuk perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau dengan sistem swalayan.

Baca juga  Kenapa Biaya Perubahan Legalitas Lebih Mahal daripada Pendirian Baru?

Jadi, pengurus tidak cukup memilih KBLI berdasarkan kata “sembako”. Pola transaksi sebenarnya perlu dilihat terlebih dahulu.

b. Unit Klinik Desa/Kelurahan

Klinik merupakan kegiatan sektor kesehatan sehingga legalitasnya membutuhkan perhatian khusus.

Permenkop 2/2025 menetapkan bahwa Klinik Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kriteria sumber daya manusia dan pelayanan yang ditentukan serta dilaksanakan melalui pendampingan instansi kesehatan.

Dalam KBLI 2025, KBLI 86105 – Aktivitas Klinik Swasta mencakup klinik pratama dan klinik utama yang diselenggarakan masyarakat, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha.

Pada OSS, kegiatan tersebut berada dalam sektor kesehatan dan memiliki ruang lingkup serta PB UMKU sesuai pelayanan yang dilakukan. Karena itu, NIB koperasi saja tidak cukup menjadi dasar menjalankan pelayanan klinik.

Pengurus perlu mengikuti standar fasilitas pelayanan kesehatan yang muncul pada OSS.

c. Unit Apotek Desa/Kelurahan

Permenkop 2/2025 mengatur bahwa apotek desa atau kelurahan perlu menggunakan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang mempunyai izin edar serta didukung tenaga kefarmasian.

Tenaga yang dimaksud dapat berupa apoteker atau tenaga vokasi farmasi dengan dukungan tenaga lain sesuai ketentuan.

Dalam KBLI 2025, OSS menggunakan KBLI 47721 – Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek untuk aktivitas perdagangan sediaan farmasi melalui apotek.

Koperasi yang ingin membuka apotek karena itu perlu memproses kegiatan usaha sektor kesehatan dan kefarmasian sesuai persyaratan sistem.

d. Unit Pergudangan dan Cold Storage

Gudang dapat digunakan untuk menyimpan hasil panen, produksi anggota, bahan baku, cadangan pangan, barang perdagangan, dan kebutuhan distribusi.

Permenkop 2/2025 juga memungkinkan gudang menjadi pusat stok serta layanan penyimpanan berbayar.

Jika koperasi menjalankan kegiatan pergudangan sebagai jasa atau kegiatan usaha tersendiri, KBLI perlu mengikuti fungsi yang dijalankan.

Sebagai contoh, OSS KBLI 2025 mencantumkan KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya untuk aktivitas pengelolaan atau pengoperasian gudang tertentu dan menampilkan Izin Usaha Pergudangan sebagai salah satu PB UMKU terkait.

Cold storage mempunyai klasifikasi yang lebih spesifik sehingga tidak sebaiknya langsung disamakan dengan gudang umum.

e. Unit Logistik Desa/Kelurahan

Unit logistik dapat mendukung pengiriman barang dari gudang, distribusi kebutuhan pokok, pengiriman hasil produksi, serta integrasi antarunit usaha koperasi.

Permenkop 2/2025 juga menyebut kebutuhan sarana berupa kendaraan angkut, tempat transit apabila diperlukan, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang terlatih.

KBLI unit logistik perlu dipilih berdasarkan aktivitas riil. Kegiatan mengangkut barang dengan armada sendiri, menyediakan jasa angkutan, menjadi kurir, atau hanya mengelola distribusi internal dapat menghasilkan klasifikasi berbeda.

Karena itu, penentuan KBLI untuk unit logistik sebaiknya dilakukan setelah model operasinya selesai dibuat.

f. Unit Simpan Pinjam

Unit ini memiliki standar legalitas yang lebih ketat.

Permenkop 2/2025 menyebut usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih berfungsi menyediakan layanan keuangan mikro melalui simpan pinjam atau pembiayaan yang produktif, aman, dan terjangkau kepada anggota.

Kriterianya meliputi pengelolaan risiko kredit, penerapan prinsip kehati-hatian, pencatatan keuangan yang akuntabel, serta audit internal tahunan.

Pada OSS KBLI 2025, kegiatan konvensional tersebut telah dipetakan ke KBLI 64191 – Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional.

Uraiannya secara langsung mencakup penghimpunan simpanan dari anggota dan pemberian pinjaman kepada anggota, termasuk unit usaha simpan pinjam koperasi.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat dan Perizinan Unit Bisnis Koperasi Merah Putih

Syarat izin unit usaha Kopdes Merah Putih dimulai dari badan hukum koperasi, keputusan Rapat Anggota, NIB, KBLI kegiatan usaha yang sesuai, serta Perizinan Berusaha sektoral berdasarkan risiko masing-masing kegiatan.

Dokumen tambahan dapat diperlukan ketika koperasi menjalankan kegiatan seperti klinik, apotek, gudang, atau simpan pinjam.

Tahap pertama adalah memastikan koperasi telah memperoleh status badan hukum. Kemudian, pengurus perlu memeriksa anggaran dasar dan data kegiatan koperasi.

Unit yang akan dikembangkan sebaiknya sesuai dengan maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan yang dapat dijalankan koperasi.

Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 juga mengharuskan pengelolaan unit usaha berdasarkan hasil analisis kelayakan dan keputusan Rapat Anggota.

Dengan demikian, pembukaan unit bisnis sebaiknya memiliki dokumentasi internal yang jelas.

Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan dapat mencakup:

  • akta pendirian koperasi;
  • keputusan pengesahan badan hukum;
  • anggaran dasar dan perubahan terakhir;
  • NPWP koperasi;
  • NIB koperasi;
  • data pengurus dan pengawas;
  • data Pemilik Manfaat jika diminta sistem;
  • hasil Rapat Anggota mengenai pengembangan unit;
  • rencana pengembangan usaha;
  • lokasi unit usaha;
  • data nilai investasi;
  • KBLI 2025 yang sesuai;
  • dokumen persyaratan dasar sesuai lokasi; dan
  • dokumen sektoral sesuai jenis bisnis.

Tidak seluruh dokumen tersebut harus diunggah pada tahapan yang sama. OSS akan menentukan kebutuhan berdasarkan KBLI, lokasi, skala, dan tingkat risiko.

Apakah Unit Usaha Perlu NIB Sendiri?

Ini bagian yang sering menimbulkan salah pengertian. NIB merupakan identitas pelaku usaha.

OSS menjelaskan NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Karena unit bisnis masih dijalankan oleh badan hukum koperasi yang sama, pengurus pada umumnya melakukan penambahan kegiatan usaha atau KBLI pada data koperasi, bukan membentuk NIB terpisah hanya karena koperasi membuka unit baru.

Panduan OSS saat ini menyediakan fitur Tambah Kegiatan Usaha dalam menu pengelolaan kegiatan usaha.

OSS juga menjelaskan bahwa kegiatan baru dapat ditambahkan pada lokasi yang sudah dimiliki atau pada lokasi baru setelah lokasi tersebut ditambahkan ke sistem.

Baca juga  Panduan Lengkap NPWP Badan Usaha: Syarat, Cara Buat Online, & Fungsinya

Pada proses perubahan data usaha, OSS bahkan menjelaskan bahwa perubahan kegiatan dapat dilakukan sementara nomor NIB yang dimiliki tetap sama.

Jadi, frasa cara urus NIB unit usaha koperasi lebih tepat dipahami sebagai proses memastikan unit baru tercantum sebagai kegiatan usaha yang sah pada NIB koperasi dan memperoleh izin turunannya.

Izin Simpan Pinjam Memerlukan Perlakuan Khusus

Usaha simpan pinjam tidak cukup hanya ditambahkan sebagai KBLI.

Permenkop Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian menetapkan usaha simpan pinjam sebagai kegiatan risiko tinggi.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan risiko tinggi tersebut terdiri dari NIB dan Izin. Izinnya terdiri atas Izin Usaha Simpan Pinjam dan Izin Jaringan Pelayanan sesuai kegiatan yang dilakukan.

Untuk Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer, standar sektoral mencantumkan persyaratan antara lain:

  • bukti setoran modal usaha awal;
  • rencana kerja;
  • riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  • surat lulus uji kelayakan dan kepatutan;
  • pernyataan kepatuhan terhadap aturan usaha simpan pinjam;
  • pernyataan Pemilik Manfaat;
  • peraturan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa;
  • sertifikasi kompetensi bidang keuangan koperasi bagi pengelola; serta
  • bukti kepemilikan atau sewa kantor dan sarana kerja.

Unit tersebut juga wajib dikelola sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah.

Kenapa Kode Simpan Pinjam di Regulasi dan OSS Bisa Terlihat Berbeda?

Ada masa transisi dari KBLI 2020 menuju KBLI 2025.

Lampiran Permenkop 4/2025 masih mencantumkan KBLI 64142 – Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer, yaitu nomenklatur KBLI 2020.

Sementara OSS versi KBLI 2025 saat ini menggunakan KBLI 64191 – Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional, yang ruang lingkupnya mencakup USP Koperasi Primer.

BPS telah menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan KBLI 2020.

BPS juga menjelaskan bahwa selama penyesuaian dilakukan terdapat mekanisme konversi dari kode lama ke kode baru dan perizinan lama tetap berlaku selama tidak ada perubahan substansi kegiatan usaha.

Karena itu, pengurus sebaiknya mengikuti kode yang tersedia pada OSS ketika mengajukan kegiatan baru pada 2026 dan memastikan ruang lingkupnya sesuai standar sektor koperasi.

Cara Mengurus NIB Unit Usaha Koperasi di OSS

Cara mengurus NIB unit usaha koperasi dilakukan dengan menambahkan kegiatan usaha dan KBLI yang sesuai ke profil koperasi di OSS.

Setelah kegiatan ditambahkan, sistem akan menentukan tingkat risiko, persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU yang perlu diselesaikan sebelum unit beroperasi.

Berikut alur yang dapat digunakan.

1. Tentukan Unit yang Akan Dibuka

Mulailah dengan menentukan kegiatan aktual.

Misalnya koperasi ingin membuka:

  • toko sembako;
  • apotek;
  • klinik;
  • gudang;
  • layanan logistik; atau
  • unit simpan pinjam.

Jangan memilih KBLI hanya berdasarkan istilah umum dalam proposal.

Identifikasi terlebih dahulu bagaimana unit mendapatkan pendapatan dan layanan apa yang diberikan kepada masyarakat atau anggota.

2. Pastikan Rencana Usaha Disetujui Koperasi

Permenkop 2/2025 mengatur bahwa rencana pengembangan usaha disusun untuk setiap unit, disetujui pengurus dan pengawas, kemudian disahkan dalam Rapat Anggota.

Hasil pemetaan dan rencana usaha juga diunggah ke platform SIMKOPDES sesuai mekanisme yang diatur.

Tahap ini membantu pengurus memiliki dasar korporasi sebelum melakukan perubahan data pada OSS.

3. Masuk ke Akun OSS Koperasi

Gunakan akun OSS milik badan hukum koperasi.

Pastikan data koperasi, pengurus, alamat, dan NIB yang tercatat masih sesuai.

Jika terdapat ketidaksesuaian data badan hukum, pembaruan data dapat perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum menambahkan kegiatan.

4. Pilih Menu Tambah Kegiatan Usaha

Pada layanan OSS, pengurus dapat masuk ke pengelolaan Kegiatan Usaha dan memilih Tambah Kegiatan Usaha.

OSS menyediakan fungsi ini untuk menambahkan kegiatan pada lokasi yang sudah dimiliki atau menghubungkannya dengan lokasi baru.

5. Pilih KBLI 2025

Masukkan KBLI yang menggambarkan unit bisnis.

Contohnya:

Unit KoperasiContoh KBLI 2025 yang Perlu Dicek
Toko sembako non-swalayan47112
Minimarket/swalayan47111
Apotek47721
Klinik swasta86105
Pergudangan umum tertentu52109
USP koperasi konvensional64191

Kode di atas merupakan contoh berdasarkan uraian kegiatan pada OSS KBLI 2025.

Pemilihannya tetap perlu melihat aktivitas sebenarnya.

Misalnya, gudang yang hanya digunakan sebagai penyimpanan internal dapat memiliki perlakuan berbeda dengan usaha jasa pergudangan kepada pihak lain.

6. Lengkapi Data Kegiatan

OSS akan meminta informasi kegiatan seperti lokasi, investasi, penggunaan lahan, skala kegiatan, jumlah tenaga kerja, serta informasi teknis lain.

Isi data berdasarkan rencana aktual.

Data investasi dan lokasi dapat berpengaruh terhadap pemetaan persyaratan.

7. Selesaikan Persyaratan Dasar

Apabila sistem mensyaratkan dokumen terkait tata ruang, lingkungan, atau bangunan, pengurus perlu menyelesaikannya sesuai kondisi unit.

Tidak semua unit mempunyai persyaratan yang sama.

Gerai sembako dalam bangunan yang telah tersedia dapat mempunyai kebutuhan berbeda dengan pembangunan gudang atau fasilitas kesehatan baru.

8. Penuhi Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko

Setelah data lengkap, OSS akan menampilkan bentuk Perizinan Berusaha sesuai risiko.

Untuk kegiatan tertentu, NIB dapat menjadi legalitas utama.

Untuk kegiatan lain, koperasi perlu memperoleh Sertifikat Standar atau Izin.

Pada usaha simpan pinjam, Permenkop 4/2025 secara tegas menempatkannya sebagai risiko tinggi dengan NIB + Izin.

9. Lengkapi PB UMKU

Periksa apakah unit mempunyai PB UMKU.

Misalnya, pada aktivitas apotek dan klinik terdapat persyaratan sektor kesehatan.

Pada kegiatan pergudangan tertentu OSS juga menampilkan Izin Usaha Pergudangan sebagai PB UMKU.

Dengan demikian, status “NIB sudah terbit” belum selalu berarti unit siap beroperasi.

Pengurus perlu memeriksa status Perizinan Berusaha sampai seluruh persyaratan yang menjadi prasyarat operasional sudah dipenuhi.

Baca juga  Mengenal apa Itu Firma

Risiko Menjalankan Unit Koperasi Tanpa Izin

Unit bisnis koperasi yang berjalan tanpa perizinan sesuai kegiatan dapat menghadapi persoalan administrasi, pengawasan sektoral, pembatasan kegiatan, sampai sanksi sesuai aturan bidang usahanya.

Risikonya semakin tinggi pada kegiatan yang menyangkut keuangan, kesehatan, obat, atau layanan lain yang membutuhkan standar khusus.

Permenkop 4/2025 mewajibkan usaha simpan pinjam mempunyai Perizinan Berusaha sektor perkoperasian.

Aturan tersebut juga menempatkan pelanggaran perizinan dalam mekanisme sanksi administratif sesuai ketentuan PBBR.

Karena itu, unit simpan pinjam sebaiknya tidak menerima simpanan atau memberikan pinjaman sebagai kegiatan usaha sebelum izin yang diwajibkan selesai.

Kegiatan kesehatan mempunyai risiko serupa. Apotek berkaitan dengan sediaan farmasi, tenaga kefarmasian, dan pelayanan kepada masyarakat.

Klinik mempunyai standar fasilitas, SDM, serta bentuk pelayanan kesehatan.

Mengoperasikan kegiatan tersebut hanya berdasarkan NIB umum koperasi dapat membuat legalitas kegiatan belum lengkap.

a. Risiko Data NIB Tidak Sesuai Kegiatan

Masalah yang lebih sederhana dapat muncul ketika koperasi menjalankan usaha yang belum tercantum di OSS.

Misalnya, NIB hanya mencantumkan perdagangan sembako, tetapi koperasi kemudian membuka jasa pergudangan dan unit simpan pinjam tanpa menambahkan kegiatan baru.

Secara administratif, data kegiatan usaha tidak lagi menggambarkan kondisi operasional.

Kondisi ini dapat mempersulit proses pengawasan, pengajuan kerja sama, pembiayaan, sertifikasi, maupun perubahan perizinan berikutnya.

b. Risiko Salah Memilih KBLI

Pemilihan kode yang terlalu umum atau tidak sesuai dapat membuat persyaratan yang muncul pada OSS tidak cocok dengan aktivitas sebenarnya.

Contohnya, koperasi membuka apotek tetapi memilih KBLI perdagangan umum.

Akibatnya, sistem dapat tidak memunculkan proses sektor kesehatan yang sebenarnya dibutuhkan.

Karena KBLI digunakan untuk memetakan aktivitas ekonomi dan perizinan, deskripsi bisnis perlu dibandingkan dengan uraian resmi sebelum dipilih.

BPS juga menjelaskan bahwa KBLI berfungsi sebagai standar nasional untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik aktivitasnya.

c. Risiko Unit Simpan Pinjam Tidak Memiliki Pembukuan Terpisah

Permenkop 4/2025 mengharuskan USP Koperasi dikelola sebagai unit otonom dengan pembukuan terpisah.

Unit tersebut juga wajib menerapkan standar operasional manajemen, prinsip kehati-hatian, dan pelaporan kegiatan.

Persyaratan ini penting karena aktivitas simpan pinjam mengelola dana anggota.

Permenkop 2/2025 juga mensyaratkan pengelolaan risiko kredit, pencatatan yang akuntabel, serta audit internal tahunan pada usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih.

Solusi Jika Unit Sudah Berjalan tetapi Izin Belum Lengkap

Langkah pertama adalah melakukan legal audit sederhana.

Pengurus dapat membuat tabel yang berisi:

Data yang DicekKondisi yang Harus Dipastikan
Unit yang sudah berjalanSeluruh unit tercatat
KBLISesuai aktivitas aktual
NIBData koperasi masih valid
Perizinan BerusahaTerbit sesuai risiko
PB UMKUSelesai jika diwajibkan
Rapat AnggotaUnit telah memperoleh persetujuan
PembukuanSesuai kebutuhan masing-masing unit
SDM teknisMemenuhi persyaratan sektor

Setelah itu, tambahkan kegiatan yang belum tercatat melalui OSS.

Kemudian selesaikan Perizinan Berusaha atau PB UMKU yang masih berstatus belum terpenuhi.

Untuk kegiatan simpan pinjam, pengurus perlu mempersiapkan dokumen permodalan, rencana kerja, kelayakan pengurus dan pengawas, prinsip mengenali pengguna jasa, kompetensi pengelola, kantor, dan pembukuan khusus.

Untuk apotek dan klinik, koordinasikan pemenuhan tenaga profesional serta izin sektoral kesehatan.

Untuk pergudangan dan logistik, periksa fungsi operasional fasilitas agar KBLI dan izin yang digunakan sesuai kegiatan sebenarnya.

Pendekatan berbasis kebutuhan lokal juga perlu dipertahankan.

Penelitian Jurnal Bina Praja terhadap Koperasi Desa Merah Putih di Lampung mencatat tantangan berupa keterbatasan modal, SDM, basis keanggotaan, kemitraan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kajian lain dalam jurnal yang sama pada 2026 menyoroti peran digitalisasi dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan Kopdes/Kel Merah Putih.

Karena itu, perizinan sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola unit usaha sejak tahap perencanaan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Izin usaha Koperasi Merah Putih perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Satu koperasi dapat memiliki beberapa unit usaha dalam satu badan hukum, sehingga umumnya tidak perlu membuat badan hukum atau NIB baru setiap membuka unit.

Pengurus cukup menambahkan kegiatan usaha dan KBLI yang sesuai melalui OSS, kemudian memenuhi perizinan sektoral berdasarkan tingkat risiko masing-masing kegiatan. Unit sembako, klinik, apotek, pergudangan, hingga simpan pinjam memiliki persyaratan yang berbeda.

Karena itu, sebelum membuka unit baru, koperasi sebaiknya menentukan model usaha, memilih KBLI yang tepat, memperbarui kegiatan di OSS, dan memenuhi izin sektoral sebelum kegiatan dijalankan.

Referensi

  • Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
  • Online Single Submission. KBLI 2025 64191 – Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional.
  • Online Single Submission. KBLI 2025 47111 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan.
  • Online Single Submission. KBLI 2025 47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan.
  • Online Single Submission. KBLI 2025 47721 – Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek.
  • Online Single Submission. KBLI 2025 86105 – Aktivitas Klinik Swasta.
  • Online Single Submission. KBLI 2025 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya.
  • Nurdin, Bartoven Vivit, dkk. “Habitus dan Tantangan Sosiokultural dalam Tata Kelola Koperasi Desa Merah-Putih di Pedesaan Lampung: Sebuah Studi Antropologi Pembangunan.” Jurnal Bina Praja, Vol. 18 No. 1, 2026.
  • Kameo, Jeferson, dkk. “Model Hukum Campur Tangan Negara melalui Pendanaan Pemerintah dalam Transformasi Digital dan Pengelolaan Berkelanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.” Jurnal Bina Praja, Vol. 18 No. 1, 2026.
  • Smartlegal.id. “Izin Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih.”

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi