
Prosedur Perubahan Data OSS: Cara Edit NIB, Alamat, dan KBLI Terbaru
Data usaha yang tercantum dalam sistem Online Single Submission Berbasis Risiko atau OSS RBA harus sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. Karena itu, pelaku usaha perlu memperbarui data OSS ketika terjadi perubahan alamat, pengurus, pemegang saham, modal, lokasi usaha, atau bidang usaha. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekitar 17 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB telah diterbitkan melalui OSS hingga 13 Agustus 2026. Lebih dari 97% NIB tersebut dimiliki oleh pelaku usaha mikro. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa OSS telah menjadi sistem utama yang digunakan pelaku usaha untuk mengurus dan mengelola perizinan. Namun, memiliki NIB saja belum cukup karena informasi di dalamnya juga harus terus diperbarui. Jika data OSS berbeda dengan akta perusahaan, AHU, data pajak, atau kondisi usaha di lapangan, perusahaan dapat mengalami kendala saat membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, mengikuti tender, atau mengurus izin tambahan. Menurut saya, perubahan data OSS sebaiknya tidak ditunda karena ketidaksesuaian data dapat berkembang menjadi masalah legalitas yang lebih rumit. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami prosedur perubahan data OSS agar pembaruan dapat dilakukan dengan benar. Apa yang Dimaksud dengan Perubahan Data OSS? Perubahan data OSS adalah proses memperbarui informasi pelaku usaha atau kegiatan bisnis yang tersimpan dalam sistem OSS RBA. Pembaruan tersebut dapat memengaruhi NIB, Sertifikat Standar, izin usaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU. Istilah edit NIB sering digunakan untuk menjelaskan proses pembaruan data usaha. Meski begitu, tidak semua informasi di dalam NIB dapat langsung diubah melalui sistem OSS. Beberapa data harus diperbarui terlebih dahulu melalui sistem asalnya. Misalnya, perubahan nama perusahaan, alamat kedudukan, modal, pengurus, dan pemegang saham badan usaha biasanya harus diproses melalui akta notaris dan sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU. Sementara itu, perubahan data perpajakan perlu dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Setelah data pada sistem asal selesai diperbarui, perusahaan dapat melakukan sinkronisasi ke OSS. Dasar hukum perizinan berbasis risiko terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut menggantikan sejumlah ketentuan lama yang sebelumnya mengacu pada regulasi tahun 2021. Kapan Data OSS Harus Diubah? Data OSS perlu diubah ketika informasi perusahaan atau kegiatan usaha tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pembaruan perlu dilakukan agar NIB dan perizinan lainnya tetap sesuai dengan identitas, lokasi, serta kegiatan operasional perusahaan. Perubahan data OSS biasanya diperlukan dalam beberapa kondisi berikut: PP Nomor 28 Tahun 2025 membagi kegiatan usaha ke dalam tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Karena itu, perubahan jenis kegiatan, lokasi, kapasitas produksi, atau skala usaha dapat memengaruhi tingkat risiko perusahaan. Perubahan tingkat risiko juga dapat menimbulkan kewajiban perizinan tambahan. Data Apa Saja yang Bisa Diubah di OSS? Data OSS yang dapat diperbarui meliputi informasi pelaku usaha, profil perusahaan, lokasi proyek, dan bidang usaha. Namun, cara memperbarui setiap data berbeda karena beberapa informasi berasal dari sistem AHU atau DJP. Jenis Perubahan Jalur Pembaruan Nomor telepon dan email Profil akun atau hak akses OSS Alamat kegiatan usaha Menu kegiatan atau lokasi usaha di OSS Penambahan bidang usaha Menu pengembangan atau penambahan kegiatan usaha Penghentian kegiatan usaha Pencabutan kegiatan dan perizinan terkait Nama badan usaha Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Alamat kedudukan badan usaha Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Direksi dan komisaris Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Pemegang saham Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Modal perusahaan Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Data NPWP Sistem DJP terlebih dahulu KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 Fitur konversi KBLI pada OSS Pembagian tersebut perlu dipahami sebelum melakukan edit NIB. Jika data berasal dari AHU, pelaku usaha tidak dapat langsung mengetik ulang informasi tersebut melalui OSS. Perusahaan harus menyelesaikan proses perubahan akta dan AHU terlebih dahulu. Setelah itu, data terbaru dapat ditarik atau disinkronkan ke dalam OSS. Prosedur Perubahan Data OSS dan Edit NIB Prosedur perubahan data OSS dilakukan melalui akun OSS milik pelaku usaha. Namun, nama menu dan tahapan yang muncul dapat berbeda tergantung pada bentuk badan usaha, skala bisnis, jenis data, dan tingkat risiko kegiatan. Berikut langkah umum untuk mengubah data OSS: Pastikan data dalam dokumen OSS sudah sama dengan akta, AHU, NPWP, dan kondisi usaha sebenarnya. Cara Mengubah Alamat Perusahaan di OSS Perubahan alamat perusahaan di OSS perlu dibedakan antara alamat kedudukan badan usaha dan lokasi kegiatan usaha. Alamat kedudukan badan usaha biasanya mengikuti informasi yang tercantum dalam akta dan AHU, sedangkan lokasi kegiatan usaha tercatat sebagai data proyek dalam OSS. Jika perusahaan memindahkan alamat kedudukan yang tercantum dalam anggaran dasar, perusahaan perlu membuat akta perubahan melalui notaris. Kemudian, perubahan tersebut harus diproses melalui sistem AHU. Setelah data AHU diperbarui, perusahaan dapat melakukan sinkronisasi ke OSS. Sementara itu, perubahan atau penambahan lokasi operasional dapat dilakukan melalui menu lokasi atau kegiatan usaha di OSS. Perubahan lokasi usaha dapat menimbulkan beberapa persyaratan berikut: Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan lokasi sebelum memindahkan kegiatan operasional. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko alamat baru tidak sesuai dengan tata ruang atau jenis usaha yang dijalankan. Cara Melakukan Perubahan KBLI OSS Perubahan KBLI OSS diperlukan ketika perusahaan menambah kegiatan usaha, menghentikan kegiatan tertentu, atau menyesuaikan klasifikasi usaha dengan KBLI 2025. KBLI yang dipilih harus sesuai dengan isi akta dan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan. Sebelum menambahkan atau mengubah KBLI, periksa tiga aspek berikut: Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Dalam proses penyesuaian tersebut, kode KBLI lama dapat tetap sama, berubah, dipecah, digabungkan, atau dihapus. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya membaca uraian setiap KBLI dan tidak hanya mencocokkan nomor kodenya. Sebagai contoh, satu kegiatan usaha yang sebelumnya masuk dalam satu kode dapat dipecah menjadi beberapa kode baru. Perusahaan perlu memilih kode yang paling tepat berdasarkan aktivitas utama dan aktivitas pendukungnya. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Data OSS Dokumen perubahan data OSS berbeda-beda tergantung pada jenis perubahan, bentuk perusahaan, lokasi, dan tingkat risiko kegiatan. Meski tidak semua dokumen berikut selalu diperlukan, pelaku usaha sebaiknya menyiapkannya sejak awal. Kebutuhan Perubahan Dokumen yang Perlu Disiapkan Perubahan identitas badan usaha Akta perubahan dan dokumen AHU








