Banyak pengurus koperasi bingung ketika usaha mulai macet dan anggota satu per satu menghilang. Pembubaran koperasi sering muncul sebagai jalan keluar, tetapi sedikit orang yang paham cara menempuhnya.
Secara sederhana, pembubaran koperasi berarti koperasi berhenti eksis sebagai badan hukum. Keputusannya bisa datang dari rapat anggota, bisa juga dari pemerintah.
Apa pun jalurnya, kamu wajib mengikuti prosedur resmi. Setelah itu, penyelesai mengurus seluruh aset dan kewajiban koperasi sampai tuntas.
Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan yang cukup tegas soal ini. Terlalu banyak koperasi dibiarkan mati suri tanpa pernah dibubarkan secara resmi.
Sekilas terlihat praktis, karena pengurus tidak perlu repot mengurus apa-apa. Padahal risikonya justru membesar.
Tanggung jawab pengurus tidak ikut hilang hanya karena koperasinya berhenti beroperasi. Tulisan ini mengurai dasar hukum, alasan, dan prosedur pembubaran koperasi dengan bahasa yang mudah diikuti.
Baca juga: Hak Milik atas Satuan Rumah Susun: Legalitas dan Cara Mengurusnya
Pengertian dan Dasar Hukum Pembubaran Koperasi
Aturan utama pembubaran koperasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 46 menyebut dua jalur pembubaran. Jalur pertama lahir dari keputusan rapat anggota. Jalur kedua lahir dari keputusan pemerintah.
Untuk jalur kedua, Pasal 48 UU tersebut mendelegasikan tata caranya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Jadi, kedua regulasi itulah yang menjadi rujukan pertama setiap kali orang membahas pembubaran koperasi. Urusan administrasi pengesahan koperasi, termasuk pembubaran, kini diatur Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 April 2025.
Sebelum melangkah, buka juga anggaran dasar koperasimu. Di sana tertulis aturan kuorum dan tata cara rapat anggota, dua hal yang sangat menentukan sah tidaknya keputusan bubar.

Alasan Pembubaran Koperasi
Alasan pembubaran koperasi berbeda tergantung siapa yang memutuskan. Rapat anggota punya keleluasaan menilai kondisi koperasinya sendiri. Pemerintah memegang batasan yang lebih ketat.
Pasal 47 UU Perkoperasian menyebut tiga alasan pembubaran oleh pemerintah: koperasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, dan kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
PP 17 Tahun 1994 Pasal 3 menjabarkannya lebih rinci. Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
- Koperasi melanggar UU Perkoperasian dan/atau anggaran dasarnya.
- Kegiatan koperasi melanggar ketertiban umum atau kesusilaan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Pengadilan menyatakan koperasi pailit dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak akta pendiriannya disahkan.
Alasan terakhir paling sering ditemui di lapangan. Dalam juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, koperasi tidak aktif berarti koperasi yang tidak menggelar rapat anggota tiga tahun berturut-turut dan/atau tidak menjalankan kegiatan usaha.
Dinas koperasi di daerah umumnya lebih dulu mendata koperasi semacam itu. Di sisi lain, anggota yang memilih bubar lewat rapat anggota biasanya sudah lelah menanggung kerugian berulang, kehilangan banyak anggota, atau merasa tujuan koperasi sudah tercapai.
Prosedur Pembubaran Koperasi melalui Rapat Anggota
Semua bermula dari inisiatif pengurus atau anggota. Pengurus kemudian menggelar rapat anggota khusus dengan satu agenda saja, yaitu pembubaran. Tahapannya secara umum seperti ini:
- Pengurus menyusun undangan rapat anggota dan mengirimkannya sesuai ketentuan anggaran dasar.
- Rapat anggota membahas rencana bubar, lalu mengambil keputusan dengan memenuhi kuorum.
- Rapat anggota menunjuk penyelesai yang bertugas mengurus aset dan kewajiban koperasi.
- Pengurus mencatat hasil rapat dalam berita acara.
- Kuasa rapat anggota memberi tahu semua kreditor dan pemerintah secara tertulis.
- Pengurus mengurus pencatatan pembubaran sesuai ketentuan pengesahan koperasi yang berlaku.
Perhatikan dua hal. Pertama, surat pemberitahuan kepada kreditor wajib memuat nama dan alamat penyelesai, serta hak kreditor menagih dalam tiga bulan sejak surat diterima.
Kedua, selama kreditor belum menerima pemberitahuan, pembubaran belum berlaku bagi kreditor tersebut. Soal kelengkapan dokumen, aturan main di tiap daerah kadang berbeda.
Sebelum rapat digelar, sempatkan datang ke dinas koperasi setempat dan tanyakan daftar berkas yang diminta.
Prosedur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Jalur pemerintah berjalan lebih formal dan berlapis. Pemerintah tidak langsung menjatuhkan keputusan. Koperasi lebih dulu mendapat ruang untuk menyampaikan pembelaan.
Tahapan Pembubaran oleh Pemerintah
Langkah pertama biasanya datang dari pemerintah daerah, yang mengidentifikasi koperasi memenuhi kriteria pembubaran.
Berikutnya, Menteri menyampaikan rencana pembubaran dengan surat tercatat kepada pengurus. Jika alamat pengurus tidak diketahui, surat itu menuju anggota.
Jika alamat anggota pun tidak jelas, Menteri menempelkan pemberitahuan di papan pengumuman kantor kecamatan atau kelurahan.
Pengurus atau anggota boleh mengajukan keberatan paling lama dua bulan sejak pemberitahuan diterima. Hak ini berlaku untuk rencana pembubaran karena pelanggaran UU atau anggaran dasar dan karena tidak adanya kegiatan usaha nyata.
Anggota yang mengajukan keberatan harus lebih dulu mendapat persetujuan anggota lain. Menteri wajib memutus keberatan paling lambat satu bulan.
Jika tidak ada keberatan, Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran paling lama empat bulan sejak pemberitahuan diterima.
Jika keberatan ditolak, keputusan pembubaran terbit paling lama satu bulan setelah penolakan. Apabila Menteri melewati tenggat itu, rencana pembubaran batal demi hukum.
Peran Tim Penyelesai
Setelah keputusan terbit, Menteri dapat membentuk Tim Penyelesai. Anggotanya terdiri dari pejabat instansi koperasi dan anggota koperasi yang belum pernah menjadi pengurus.
Penunjukannya langsung tercantum dalam keputusan pembubaran. Tim punya batas waktu kerja yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, dan tidak boleh lebih dari dua tahun sejak keputusan dikeluarkan.
Selama proses ini, koperasi tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”, sedangkan pengurus tidak lagi memegang kewenangan penyelesaian.
Setelah itu, Menteri mengumumkan pembubaran dalam Berita Negara, dan status badan hukum koperasi hapus sejak pengumuman tersebut.
Contoh nyatanya terjadi pada 2025, ketika Menteri Koperasi menerbitkan keputusan pembubaran koperasi di Kabupaten Sleman dengan merujuk PP 17 Tahun 1994.
Akibat Hukum dan Tanggung Jawab setelah Pembubaran Koperasi
Begitu keputusan bubar keluar, urusan koperasi belum selesai. Penyelesai memikul beberapa pekerjaan penting:
- Mengumpulkan keterangan, catatan, dan arsip koperasi.
- Mendahulukan pembayaran kewajiban yang diprioritaskan, lalu melunasi sisa kewajiban dengan kekayaan koperasi.
- Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
- Menyusun berita acara lalu melaporkannya kepada Menteri.
Sementara itu, pengurus masih menanggung akibat dari kesalahan pengelolaan. Pasal 34 UU Perkoperasian menyatakan pengurus bertanggung jawab atas kerugian koperasi yang timbul karena kesengajaan atau kelalaiannya.
Maka, rajinlah merapikan pembukuan sejak awal. Dokumen yang tertata membuat penyelesaian berjalan cepat dan melindungi pengurus dari sengketa di kemudian hari.

FAQ tentang Pembubaran Koperasi
Apakah koperasi yang tidak aktif otomatis bubar?
Tidak. Selama belum ada keputusan resmi, koperasi tetap berstatus badan hukum. Keputusan itu harus datang dari rapat anggota atau dari pemerintah.
Siapa yang menyelesaikan aset koperasi yang dibubarkan?
Tergantung jalurnya. Pada pembubaran lewat rapat anggota, rapat anggota menunjuk penyelesai. Pada pembubaran oleh pemerintah, Menteri menunjuk Tim Penyelesai.
Apakah anggota mendapatkan kembali simpanannya?
Bisa, jika masih ada sisa hasil penyelesaian. Penyelesai melunasi kewajiban koperasi lebih dulu. Sisa kekayaan yang tersisa baru dibagikan kepada anggota.
Kesimpulan
Membubarkan koperasi menuntut pertimbangan matang. Ada dua jalur yang tersedia, yaitu keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
Keduanya mengharuskan prosedur resmi, penunjukan penyelesai, dan pelunasan kewajiban kepada kreditor serta anggota. Langkah yang saya sarankan cukup runtut.
Periksa anggaran dasar, kumpulkan semua pembukuan, lalu temui dinas koperasi setempat sebelum rapat anggota digelar.
Menurut saya, membubarkan koperasi secara resmi jauh lebih aman daripada membiarkannya terbengkalai bertahun-tahun. Prosesnya memang makan waktu.
Hasilnya sepadan, karena kamu mendapat kepastian hukum yang jelas. Kalau kamu masih ragu soal langkah yang paling tepat, jangan tunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami pilihan terbaik untuk koperasimu.
Baca juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan: Panduan Resmi & Tips Aman
Ringkasan
- Pembubaran koperasi mengakhiri keberadaan koperasi sebagai badan hukum.
- UU Nomor 25 Tahun 1992 mengatur dua jalur: keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
- PP 17 Tahun 1994 menetapkan empat alasan pembubaran oleh pemerintah, termasuk tidak adanya kegiatan usaha nyata selama dua tahun.
- Jalur rapat anggota memerlukan rapat khusus, kuorum, penunjukan penyelesai, dan pemberitahuan tertulis kepada kreditor serta pemerintah.
- Jalur pemerintah memberi waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan, dan keputusan Menteri terbit dalam empat bulan jika tidak ada keberatan.
- Tim Penyelesai bekerja paling lama dua tahun, dan status badan hukum hapus sejak pengumuman dalam Berita Negara.
- Penyelesai melunasi kewajiban lebih dulu, lalu membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
- Pengurus tetap bertanggung jawab atas kerugian akibat kesengajaan atau kelalaiannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 34 dan Pasal 46 sampai Pasal 50).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Tersedia di peraturan.go.id.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Tersedia di peraturan.bpk.go.id.
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang revitalisasi koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tersedia di jdih.kop.go.id.
- Keputusan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembubaran Koperasi di Kabupaten Sleman.
- Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016, kajian akibat hukum pembubaran koperasi bagi pengurus.





